Sebanyak 433 item atau buku ditemukan

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan

Integritas adalah moral tertinggi yang mengakomodasi nilai-nilai keutamaan (virtue). Integritas seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia tumbuh. Lingkung-an yang “bersih” dan inklusif membentuk kepribadian sederhana yang tidak terjebak ke dalam tuntutan hidup yang semakin tidak waras. Keinginan dan hasrat duniawinya “sudah selesai”, pengabdiannya semata-mata hanya untuk negara an sich bukan pula “gila hormat” sehingga nyaris tak pernah terpikirkan bagaimana caranya mensiasati moral dan etika utama demi meraup keuntungan pribadi. Berbicara integritas sangat mudah diucapkan namun sulit diimplementasikan. Kita sering lihat bagaimana “atasan” memberikan pembinaan kepada “bawahan” supaya menanamkan integritas diri namun terkadang oknum “atasan” yang justru terjatuh ke-pada praktek immoral ataupun sebaliknya oknum “bawahan” yang masih saja asyik me-rongrong prinsip etika dan moral. Apakah program pembinaannya yang salah? Tentu tidak, pembinaan tetap dibutuhkan sebagai alarm bagi para oknum tuna etik dan tuna moral agar tidak terjatuh ke dalam jurang kehinaan. Lalu mengapa masih terjadi? Kita terlalu asyik membina orang lain namun kita lupa diri menjadi teladan bagi yang lain. Keteladanan adalah pembinaan dengan cara perbuatan. Lebih banyak berbuat namun sedikit bercakap. Perbuatan seorang “atasan” akan menjadi rujukan bagi “bawahan”. Seorang “atasan” yang berlagak parlente dan jetset tentu akan dicontoh oleh “bawahan” dan sebaliknya, “atasan” yang gaya hidup dan kepribadiannya seder-hana akan dicontoh pula oleh “bawahannya”. Atasan adalah cermin bawahan. Keteladanan adalah barang langka yang dapat digali dengan menggunakan dua per-kakas yaitu kejujuran dan ketulusan. Kejujuran seseorang akan memancarkan aura ke-tulusan yang membuat “ciut” nyali orang yang berada dihadapannya; “Bagaimana mau melanggar etika dan moral, niat saja tidak berani”. Keteladanan “atasan” mampu me-nerobos relung jiwa kebinatangan “bawahan” sekaligus meredam kehendaknya yang akan melumuri wajah “atasan” dengan perbuatan nirmoral tanpa harus berbicara. Ke-teladanan bukan taken for granted alias gratis turun dari langit namun hasil pabrikasi pendidikan dan madrasah pengalaman. Tambal sulam kebutuhan hidup yang tidak waras hingga rela menggadaikan integritas merupakan ancaman nyata bagi “bawahan” yang dapat menjatuhkan dirinya ke jurang kehancuran. Integritasnya digadaikan demi menebalkan kocek pribadi sekaligus me-nambah pundi-pundi. Integritas yang tergadaikan menyebabkan diri tidak merdeka dan hidupnya tersandera dalam lingkaran hitam. Bagaimana mau membangun peradaban umat manusia, mengatur diri sendiri saja sulit karena untuk membangun suatu per-adaban, dibutuhkan sosok manusia yang cakap intelektualitasnya sekaligus kokoh inte-gritasnya (homo ethicus). —

Intuisi Salah satu sumber etik adalah intuisi. Intuisi adalah kemampuan untuk memahami ... 7. baiknya guru karena diperoleh tanpa melalui proses formalitas belajar namun 38 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan Kode Etik.

Kode Etik Profesi Tentang Hukum

Polisi, Hakim, Jaksa, Advokat/Penasehat Hukum, Pegawai Pemasyarakatan, Notaris, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Panitera dan Juru Sita, Arbiter dan Mediator, dan Intelijen Negara

- POLISI - HAKIM - JAKSA - ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM - PEGAWAI PERMASYARAKATAN - NOTRARIS - KPK - PANITERA DAN JURU SITA - ARBITER DAN MEDIATOR - INTELIJEN NEGARA

... ditambah seorang mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, seorang praktisi hukum senior, dan seorang guru besar ilmu hukum. ... (2) Tugas Majelis Kehormatan bertugas menegakkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi. b.

Mengenal Lebih Dekat Sistem Manajemen dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Teori dan Praktik)

Buku ini membahas tentang runag lingkup dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan manajemen dan tata kelola perusahaan. Banyak aspek yang disajikan dalam buki ini yang tersaji dalam 14 bab, yaitu: Bab 1. International Organization for Standardization (ISO) Bab 2. Prinsip-Prinsip ISO 9001 & 14001 Bab 3. Tahapan Persiapan dan Implementasi ISO Bab 4. Audit dan Tinjauan Manajemen ISO Bab 5. ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Bab 6. Sistem Jaminan Halal (SJH) Bab 7. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) (GCG) Bab 8.Manajemen Sumber Daya Manusia Bab 9. Pengertian Perusahaan dan Model Bisnis Bab 10. Hukum Perlindungan Konsumen Bab 11. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Bab 12. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Bab 13. Corporate Social Responsibility Bab 14. Aksi Korporasi (Corporate Action) Penulis menyadari buku ini masih banyak kekurangan, dengan itu penulis berharap saran yang membangun dari para pembaca guna kesempurnaan buku ini.

B. 7 Prinsip Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 Gambar 2.1 Tujuh Prinsip Sistem Manajemen Mutu Terdapat 7 prinsip dalam Sistem ... Pemahaman kebutuhan saat ini dan masa depan dari pelanggan memberikan sumbangsih kepada kesuksesan ...

Pemberdayaan dalam Penguatan Inovasi dan Teknologi Desain Industri Pangan

Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang meskipun bukanlah merupakan barang baru di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep Kekayaan Intelektual (KI) sehingga kesalahan-kesalahan dalam pengertian dan konsep masih sering terjadi. Padahal, kalau ditelusuri dalam praktik sehari-hari sangat lekat dengan kehidupan. Dilihat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seandainya hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau objek kegiatan bisnis, apalagi di era perdagangan bebas, maka dapat dilihat dari rasa keadilan dan penghargaan terhadap jerih payah untuk menemukan hasil karya kreatif manusia dirasa kurang pada tempatnya. Dengan keterbatasan pengetahuan, bisa saja terjadi aparat penegak hukum justru “main mata” dengan pelanggar Kekayaan Intelektual (KI) khususnya dari kalangan pengusaha. Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran, melainkan juga kelancaran pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) akan lebih terasa manfaatnya jika tidak birokratis. Buku ini memuat tujuh undang-undang bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman disertai dengan Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition) Bidang Energi Listrik, Penegakan Hukum atas Hak Paten (Patent), Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi Paten, Tanggung Jawab Penerima Kekayaan Perindustrian di Bidang Paten dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement), Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design), dan Perlindungan Hukum (Penemu/Pembuat) atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design). Diharapkan buku ini dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pencipta desainer, interior, dan seluruh masyarakat luas yang dalam kesehariannya intensif dengan karya-karya intelektual. Tutup kata, kami ucapkan selamat memahami Kekayaan Intelektual (KI). Semoga buku ini dapat menunjang dan membantu, baik pemerintah, ilmuwan, akademisi, maupun pembaca untuk memahami ilmu Kekayaan Intelektual disertai dengan turut serta berpartisipasi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia pada masa mendatang. Terima kasih.

... KEWARGANEGARAAN : Membangun Moralitas Warganegara Dengan Pancasila (Antara Harapan Dan Kenyataan) Keuntungan Berinvestasi di Perbankan dan Asuransi Syariah Jurnal KAPEMDA (Kajian Pemerintahan Daerah AL-AHKAM (Jurnal Hukum, Sosial, ...

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM: Eksistensi, Relevansi, dan Tantangannya di Indonesia Pasca Reformasi

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain. Ditulis oleh para akademisi dan aktivis yang kompeten di bidangnya dan disajikan dengan tutur bahasa yang mudah dipahami. Buku ini patut dibaca oleh siapapun yang ingin memahami perkembangan hukum Islam pasca reformasi, baik terkait dengan perkembangan legislasi pasca reformsi maupun perkembangan ekonomi politik dunia abad 21.

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain.

MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena dengan adanya pendidikan suatu bangsa akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berkarakter. Selain itu, pendidikan juga dapat menggambarkan suatu negara. Sistem pendidikan negara maju pasti sangat berbeda dengan sistem pendidikan di negara berkembang. Adanya kualitas dalam pendidikan didapatkan melalui pelayanan yang diberikan kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat.

Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena dengan adanya pendidikan suatu bangsa akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berkarakter.

Hak kekayaan intelektual : perlindungan dan kepastian hukum dalam pendaftaran merek dengan menggunakan sistem konstitutif

Buku di tangan Anda ini akan mendiskusikan seputar tema itu. Lebih tepatnya, di dalam buku ini akan diulas soal kepastian dan perlindungan hukum dalam pendaftaran merek. Ada banyak hal kompleks dan menarik yang akan dikupas di sini, mulai dari konsep dasar hak kekayaan intelektual, definisi dan juga sistem konstitutif merek, asas dan perlindungan hukum bagi merek, pendaftaran dan pembatalan merek dalam sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia, pengaturan dan implementasi merek terdaftar dalam sistem pendaftaran konstitutif dihubungkan dengan asas kepastian hukum, hingga pula soal perlindungan hukum pendaftaran merek terdaftar ditinjau dari asas kepastian hukum.

Buku ini akan diulas soal kepastian dan perlindungan hukum dalam pendaftaran merek.

Memahami Merek

Ebook ini menjelaskan mengenai Merek dengan didasarkan kepada UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Permenkumham dan Yurisprudensi. Ebook ini disajikan dalam bentuk matrik pasal, penjelasan pasal, penjelasan dalam Permenkumham dan Yurisprudensi. Ebook ini sangat bermanfaat bagi para pemilik usaha yang akan mendaftarkan mereknya, para Advokat yang akan bersidang di Pengadilan Niaga dalam upaya mengajukan Gugatan Penghapusan dan Gugatan Pembatalan Merek, para Mahasiswa Hukum, Konsultan Kekayaan Intelektual dan juga akademisi di bidang hukum.

Ebook ini menjelaskan mengenai Merek dengan didasarkan kepada UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Permenkumham dan Yurisprudensi.

Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sejak tahun 1883 berdasarkan konvensi Paris (1967) yang merupakan cikal bakal pengaturan perlindungan hukum sebagai kekayaan intelektual termasuk merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat terhadap kekayaan intelektual secara internasional, dalam buku ini pengaturan perlindungan merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat dapat tempat untuk dianalisis secara mendalam dalam 8 bab: BAB 1. Pendahuluan; BAB 2. beberapa pengertian dasar tentang hal kekayaan intelektual (HKI); BAB 3. tinjauan tentang merah merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, persaingan usaha tidak sehat dan prinsip itikad baik; BAB 4. perkembangan perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis sebelum dan pasca berlakunya Perjanjian TRIP’s; BAB 5. beberapa kasus pelanggaran merek dan analisis kasus perlindungan merek terkenal; BAB 6. lembaga passing off dan dilution perbandingan hukum pada sistem hukum Anglo Saxon; BAB 7. konsep hukum perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis terhadap persaingan usaha tidak sehat sebagai sarana penunjang pertumbuhan ekonomi nasional; BAB 8. Penutup: Kesimpulan dan Saran

Pendahuluan; BAB 2. beberapa pengertian dasar tentang hal kekayaan intelektual (HKI); BAB 3. tinjauan tentang merah merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, persaingan usaha tidak sehat dan prinsip itikad baik; BAB 4. perkembangan ...

Penghapusan Merek Terdaftar : Berdasarkan UU No. 15 tahun 2001 tentang merek dan UU No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis jo. Perubahan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di hubungkan dengan TRIPs-WTO

Buku ini antara lain mengupas tentang pengaturan penghapusan merek terdaftar dan perlindungan hukumnya di Indonesia ditinjau dari Perundang-undangan yang telah ada terdahulu hingga undang-undang yang berlaku pada saat ini dan merupakan penyelarasan dengan TRIPS yang telah memengaruhi dan membantu terciptanya suatu kecenderungan yang umum kearah penyempurnaan perundang-undangan Merek baru yang merupakan revisi Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.

Buku ini antara lain mengupas tentang pengaturan penghapusan merek terdaftar dan perlindungan hukumnya di Indonesia ditinjau dari Perundang-undangan yang telah ada terdahulu hingga undang-undang yang berlaku pada saat ini dan merupakan ...