Sebanyak 207 item atau buku ditemukan

Risalah Ushul Fiqh

Secara epistemologis, ushul fiqh lahir sebagai ilmu dengan bantuan ilmu bahasa Arab, ilmu Tafsir, ilmu Hadits, dan ilmu Logika atau Manthiq. Dengan perangkat ilmu-ilmu tersebut kemudian ushul fiqh mempunyai perspektif tersendiri tentang Al-Qur'an. Pemikiran ushul fiqh tentang Al-Qur'an setidak-tidaknya mencakup hakikat Al-Qur'an, kedudukan Al-Qur'an dalam syariat, prinsip-prinsip syariat dalam Al-Qur'an, tujuan syariat dalam tinjaun Al-Qur'an, metode dan gaya bahasa Al-Qur'an dalam pensyariatan, cakupan hukum dalam Al-Qur'an, dan ayat-ayat yang dinilai sebagai ayat-ayat hukum.

Secara epistemologis, ushul fiqh lahir sebagai ilmu dengan bantuan ilmu bahasa Arab, ilmu Tafsir, ilmu Hadits, dan ilmu Logika atau Manthiq.

The Logic of God; Theology and Verification

In courts of law it sometimes happens that opposing counsel are agreed as to the facts and are not trying to settle a question of ... In such cases we notice that the process of argument is not a chain of demonstrative reasoning .

10 Perbedaan Antara zakat Maal dan Zakat Fithr

Judul : 10 Perbedaan Antara zakat Maal dan Zakat Fithr Penulis : Isnan Ansory, Lc, MA Terbit : Fri, 22 May 2020 Halaman : 36 hlm. Kategori : Zakat Views: 5.239 views Share: | 531

Judul : 10 Perbedaan Antara zakat Maal dan Zakat Fithr Penulis : Isnan Ansory, Lc, MA Terbit : Fri, 22 May 2020 Halaman : 36 hlm. Kategori : Zakat Views: 5.239 views Share: | 531

Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pengelolaan Zakat

Judul : Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pengelolaan Zakat Penulis : Dr. Evan Hamzah Muchtar, S.E., M.E.Sy Dr. Irwan Maulana, Lc., M.Si M. Maulidi Alif Utama, M.Pd Abdul Wajid, S.H., M.E Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 144 Halaman No ISBN : 978-623-5687-57-5 Persoalan Pengelolaan Zakat saat ini relatif kompleks. Tidak hanya menyangkut aspek hablum minallah akan tetapi juga hablum minannas yang mana pengaturan,pengolaan, serta distribusi harus secara real dan tepat sasaran sehingga mampu menjadi problem solving untuk menuju pengolalan zakat Kota Tangerang menjadi lebih baik. Maka peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat harus dibuat agar semuanya terkendali dengan sistematis dan profesional. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan komitmen berbagai pihak terhadap Optimalisasi Pengelolaan Zakat terutama DPRD Kota Tangerang yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah ini.

... saham, obligasi, rezeki tak terduga, undian dan sebagainya (Kartika sari, 2006), selain itu zakat perdagangan mata uang, zakat madu dan produk hewani, zakat investasi property, zakat asuransi syariah, zakat aksesoris rumah tangga ...

Redefining the U.S.-E.C. Relationship

Second , there are a number of areas in which the radical , structural and cognitive changes have thrown up policy problems . One of these is the growth of complex linkages with multiple points of intersection .

Hukum Tata Negara

Untuk membuat kerja-kerja ketatanegaraan berjalan sebagaimana mestinya demi memenuhi hak-hak dan hajat hidup rakyat, negara didukung dan berisikan lembaga-lembaga pemerintahan yang masing-masingnya memiliki wewenang dan kekuasaan tertentu, mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam kajian akademik, hal-hal semacam itu sangat erat kaitannya dengan kajian hukum tata negara. Sederhananya, ruang lingkup kajian hukum tata negara meliputi struktur umum organisasi negara, lembaga-lembaga negara, hubungan lembaga-lembaga itu satu sama lain, serta kekuasaannya, selain pula soal hak asasi warga negaranya. Dan, buku di tangan pembaca ini kurang lebih dan secara cukup rinci juga akan mengulas soal-soal tersebut. Di dalamnya akan dipaparkan tema-tema krusial yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara. Pada bab-bab awal, dijelaskan terlebih dahulu terkait tinjauan umum, asas-asas, dan sumber hukum tata negara. Memasuki pertengahan isi buku, bab-babnya mengulas soal konstitusi, lembaga negara, bentuk dan sistem pemerintahan, hingga hak asasi manusia. Pada bagian-bagian akhir, tema-tema yang diangkat seputar pemerintahan daerah, pemilu dan pemilukada, hingga soal kewarganegaraan.

Di dalamnya akan dipaparkan tema-tema krusial yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara. Pada bab-bab awal, dijelaskan terlebih dahulu terkait tinjauan umum, asas-asas, dan sumber hukum tata negara.

Philosophical Foundations of Constitutional Law

Constitutional law has been and remains an area of intense philosophical interest, and yet the debate has taken place in a variety of different fields with very little to connect them. In a collection of essays bringing together scholars from several constitutional systems and disciplines, Philosophical Foundations of Constitutional Law unites the debate in a study of the philosophical issues at the very foundations of the idea of a constitution: why one might be necessary; what problems it must address; what problems constitutions usually address; and some of the issues raised by the administration of a constitutional regime. Although these issues of institutional design are of abiding importance, many of them have taken on new significance in the last few years as law-makers have been forced to return to first principles in order to justify novel practices and arrangements in their constitutional orders. Thus, questions of constitutional 'revolutions,' challenges to the demands of the rule of law, and the separation of powers have taken on new and pressing importance. The essays in this volume address these questions, filling the gap in the philosophical analysis of constitutional law. The volume will provoke specialists in philosophy, politics, and law to develop new philosophically grounded analyses of constitutional law, and will be a valuable resource for graduate students in law, politics and philosophy.

A collection of essays from leading constitutional lawyers and theorists, examining the philosophical foundations of constitutional law and the issues that arise from the fundamental philosophical issues raised by the idea of a constitution ...

ENGLISH FOR SHARIA ECONOMICS

English for Sharia Economics is written to fulfil students' need in learning English for Specific Purposes. This book is designed to provide an opportunity for the students to develop their English skills more communicatively and meaningfully. It consists of twenty eight units. Each unit presents reading, writing, and speaking sections. Reading section mainly consists of pre-reading, reading comprehension, and vocabulary excercises related to the topic of the text. However, some reading sections have additional authentic text and its excercise. In writing section, some stucture and sentence patterns are presented from the easiest to the most difficult excercises. Meanwhile, in speaking section, students are provided with models and examples followed by practical activities presented in various ways. The materials have been arranged and graded in accordance with students' language levels. To improve the quality of this textbook, criticisms and suggesstions for better editions are highly appreciated.

Haram: the investment policy should be socially responsible, avoiding investments in prohibited areas which include alcohol, armaments and gambling. ... Wakalah (fund management) model: operator acts as an agent (fund manager).

‘ULUMUL HADITS Jilid (1)

Mempelajari ilmu agama adalah salah satu kewajiban asasi dan kebutuhan dasar (dlaruriyyah) bagi setiap muslim dan muslimat di setiap zaman dan waktu, karena barang siapa mengenal agamanya, maka sesungguhnya ia akan mengenal Rabbnya. Dalam perspektif maqashid shariah, adalah usaha yang sangat penting dalam menjaga dan melestarikan kemurnian dan kesucian nilai-nilai agama, menjaga kemurnian akal dalam berpikir dengan benar, dan memperoleh ilmu dari sumber yang shahih, melindungi jiwa dari hal-hal yang akan membawa kemudaratan kepada tubuh badan, menjaga kesucian nasab dan marwah diri agar selalu jauh dari hal-hal yang dilarang dalam agama, begitu juga menjaga keberkahan dalam memperoleh harta dan menggunakanya dengan cara yang baik, jauh dari segala transaksi yang diharamkan dalam pandangan agama. Semua nilai tersebut diterapkan di dalam kehidupan semata-mata mengharapkan keridhaan dari Allah Subhaanahu wa Ta’aala.

Mempelajari ilmu agama adalah salah satu kewajiban asasi dan kebutuhan dasar (dlaruriyyah) bagi setiap muslim dan muslimat di setiap zaman dan waktu, karena barang siapa mengenal agamanya, maka sesungguhnya ia akan mengenal Rabbnya.