Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat dua dimensi kurikulum. Pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Supriatna, Dadang dan Mochamad Mulyadi. 2009. Konsep Dasar Desain
Pembelajaran. Jakarta: Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan TK dan PLS. Trianto. 2009. Mendesain Model
Pembelajaran ...
Hukum bukan sekadar jalinan tulisan tanpa makna, tetapi ia menjadi hidup ketika digerakkan oleh manusia yang memiliki moral. Buku ini mencoba melihat gagasan moral sebagai jiwa hukum yang diperoleh dari kandungan kitab suci Al-Quran sebagai samudra ilmu pengetahuan. Moral religius yang ada dalam Al-Quran sudah mulai dijauhkan dari hukum, sehingga hukum hanya tampak bagai tubuh tanpa jiwa. Pendekatan hukum Islam acap kali juga sangat dogmatik dengan menyederhanakan persoalan hukum dengan semata berbicara halal dan haram tanpa melihat sisi lainnya, yaitu moral. Secara ontologi hukum, hendak dilihat esensi yang terdapat dalam Al-Quran mengenai hakikat hukum dan keadilan. Secara epistemologi dikaji berbagai metode peletakan moral hukum bagi manusia sejak dalam pembentukan keluarga hingga dalam hubungan berbangsa. Secara aksiologi pada ujung dari pemikiran ini akan dicapai tujuan dari pelaksanaan moral hukum.Ê ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Dr. Fokky Fuad Wasitaatmadja. mendekonstruksi konsep-konsep bermuamalah. Maka, peran keluarga untuk menata kembali, menyusun beragam pola kerangka pikir serta sistem filsafat yang terambil dari Al-Qur'an. Keluarga yang menanamkan nilai ...
Era baru hukum pertambangan dimulai sejak era reformasi pemerintahan daerah, di mana terjadi perubahan drastic terhadap kewenangan pengolahan pertambangan. Semula berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan’, paradigm pengelolaan pertambangan bersifat sentralistis, di mana kewenangan pengelolaan bahan galian golongan a dan b berada di tangan Mentri (Pemerintah Pusat). Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang “Pemerintah Daerah” di era reformasi, kewenangan pengelolaan pertambangan diserahkan kepada kabupaten/kota dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Sementara menunggu amandemen terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001. Dalam peruses penyesuaian tersebut ternyata baru pada akhir 2014 disetujui dan diterbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang “Pertambangan Mineral dan Batubara”. Berarti hampir 10 (sepuluh) tahun pengelolaan pertambangan tidak memiliki undang-undang yang menjadi pedomannya. Hal ini membawa potret kelam pengelolaan pertambangan di Indonesia, yang berakibat tidak terkendalinya penerbitan-penerbitan izin tambang di Indonesia. Baru sekita 4 (empat) tahun berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, kemudian terbit Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang “Pemerintahan Daerah”, yang kembali membawa perubahan drastis dalam kewenangan pengelolaan pertambangan. Dimulailah kembali usaha melakukan amandemen dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam buku ini dibahas secara komprehensif perjalanan panjang perubahan pengelolaan pertambangan di Indonesia hingga saat ini. Buku ini sangat cocok bagi para akademisi maupun praktisi termasuk lawyer,para mahasiswa. Pemerhati hukum pertambangan, pejabat pemerintah, para pelaku usaha dan para pengambil kebijakan.
Era baru hukum pertambangan dimulai sejak era reformasi pemerintahan daerah, di mana terjadi perubahan drastic terhadap kewenangan pengolahan pertambangan.
Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia. Pengelolaan keuangan daerah yang berpihak kepada rakyat merupakan pengejawantahan dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi hukum pengelotaan keuangan daerah, baik peraturan tingkat pusat maupun daerah, dalam realitasnya belum mampu mengakomodasi secara komprehensif kepentingan-kepentingan masyarakat sehingga masih terdapat celah yang dapat digunakan bagi mereka yang memiliki iktikad dan kesempatan untuk menyalahgunakan uang negara (rakyat). Untuk tingkat lokal, substansi hukum Peraturan Daerah tentang APBD pada umumnya disahkan oleh DPRD tanpa mempertimbangkan komposisi yang proporsional bagi kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia.
Menurut Djokosoetono, seorang Guru Besar yang amat terpelajar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, alam pikiran seorang ahli itu tidak berdiri sendiri, tidak otonom, tetapi dipengaruhi oleh suasana di sekitarnya (maksudnya: di sekelilingnya) atau dalam bahasa Belandanya „Stituationsgebundenheit‟.1 Hal ini mengandung makna bahwa pandangan (para) ahli mempunyai kecenderungan dipengaruhi oleh situasi politik, sosial, ekonomi, budaya, perkembangan teknologi, serta suasana lingkungan pergaulan masyarakat (baik daerah, nasional, maupun internasional) pada saat itu. Demikian pula halnya dengan sebuah karya ilmiah (artikel, jurnal, bahan ajar, hasil penelitian, buku dan sebagainya) juga dipengaruhi oleh suasana pada saat karya ilmiah itu dibuat.
Proses operasional bank merupakan salah satu kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank sehingga perlu diterapkan prinsip kehatihatian dalam proses operasional bank tersebut. UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas perbankan juga menetapkan peraturan-peraturan dalam proses operasional oleh perbankan. Salah satu program sertifi kasi kompetensi bidang perbankan di Indonesia yang masih sangat dibutuhkan dalam industri perbankan adalah bidang Operations bank. Untuk itulah perlu adanya pengembangan kompetensi bagi calon pengelola Operations bank. Modul ini hadir dalam dua buku, yaitu Mengenal Operasional Perbankan 1 dan Mengenal Operasional Perbankan 2. Modul Operations 1 ini memberikan acuan minimal yang harus dimiliki oleh calon pengelola Operations bank dalam mengelola Back O ce, Credit Operations & Administration, dan Operations Policy & Procedure. Sumber utama dari modul ini adalah dari berbagai modul atau bahan pelatihan yang dilaksanakan oleh berbagai bank serta praktik yang ada dalam industri perbankan Indonesia.
BACK OFFICE OPERATION Berikut ini beberapa istilah yang dikenal di dunia perbankan bila mengirim uang ke luar negeri. 1. SWIFT adalah organisasi/perkumpulan (society) dan singkatan dari Society for Worldwide Interbank Financial ...
Proses operasional bank merupakan salah satu kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank sehingga perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam proses operasional bank tersebut. UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas perbankan juga menetapkan peraturan-peraturan dalam proses operasional oleh perbankan. Salah satu program sertifi kasi kompetensi bidang perbankan di Indonesia yang masih sangat dibutuhkan dalam industri perbankan adalah bidang Operations bank. Untuk itulah perlu adanya pengembangan kompetensi bagi calon pengelola Operations bank. Modul ini hadir dalam dua buku, yaitu Mengenal Operasional Perbankan 1 dan Mengenal Operasional Perbankan 2. Modul Operations 2 ini merupakan kelanjutan dari modul Operations 1 dan memberikan acuan minimal yang harus dimiliki oleh calon pengelola Operations bank dalam mengelola Trade Finance dan Treasury Operations. Sumber utama dari modul ini adalah dari berbagai modul atau bahan pelatihan yang dilaksanakan oleh berbagai bank serta praktik yang ada dalam industri perbankan Indonesia.
Bank adalah suatu bentuk usaha yang bergerak di bidang jasa dalam bidang keuangan yang memiliki peran dan fungsi penting dalam perekonomian dan pembangunan nasional. Fungsi utama perbankan Indonesia sebagaimana yang disyaratkan oleh ...