Sebanyak 433 item atau buku ditemukan

Fiqh Muamalah II

... 8 Mardani, Fiqih Muamalah, Juli 2013. hlm. 282 9 Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer, April 2012, hlm. 206. 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan. Fiqih Muamalah II 44.

Fiqh Muamalah Al-Maaliyah Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah)maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah.

Pengantar Kaidah Fikih

Kaidah Fikih menempati posisi yang sangat penting dalam kajian hukum Islam. Kaidah fikih adalah salah satu dari empat pilar penting dalam hukum Islam. Kaidah fikih merupakan kumpulan dari sekian banyak masalah fikih yang dapat memberikan kemudahan bagi para ahli dan praktisi hukum Islam dalam melakukan proses penetapan hukum. Dengan demikian, kaidah fikih dapat dijadikan salah satu acuan berpikir (kerangka teoretis). Sudah cukup banyak buku yang membahas tentang kaidah fikih dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas Syariah, namun yang menjelaskan secara detail mulai dari konsep, sejarah, perbandingan hingga implementasinya kaidah-kaidah fikih baik asasiyah atau kaidah fikih umum dan khusus terbilang masih langka. Buku yang berjudul “Pengantar Kaidah Fikih” ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syariah di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang hukum Islam.

Persamaan pengertian muamalah , dalam arti sempit dengan muamalah dalam arti luas ialah sama - sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pemutaran harta . 2. Ruang Lingkup Muamalah Ruang lingkup kajian fikih ...

MANAJEMEN PEMASARAN

Dalam dunia bisnis yang kompetitif saat ini, pemahaman yang kuat tentang manajemen pemasaran menjadi kunci keberhasilan. Buku “Manajemen Pemasaran” adalah panduan yang komprehensif bagi para praktisi dan pemula yang ingin menguasai strategi dan taktik pemasaran yang efektif. Di dalam buku ini disajikan materi-materi tentang: Konsep Dasar Manajemen Pemasaran Peran Manajemen Pemasaran Bagi Perusahaan Strategi Pemasaran pengambilan Keputusan Analisis Pasar & Perilaku Konsumen Segmentasi Pasar & Targetting Branding & Positioning Produk Riset Pasar dan Pengumpulan Data Konsumen Perencanaan & Pengembangan Produk Baru Manajemen Distribusi dan Penjualan Promosi dan komunikasi pemasaran Manajemen Harga & Penentuan Harga Produk Evaluasi dan Kinerja Pemasaran

Dalam dunia bisnis yang kompetitif saat ini, pemahaman yang kuat tentang manajemen pemasaran menjadi kunci keberhasilan.

BUNGA RAMPAI ANALISIS MANAJEMEN PENDIDIKAN : KAJIAN TEORITIS DAN PRAKSIS

Bunga Rampai ini merupakan simbol semangat intelektual yang mengakaji ilmu tentang Analisis Manajemen Pendidikan baik dari sisi teoritis, eksploratif, maupun aplikatif. Dimana Manajemen Pendidikan suatu proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan harus disusun secara cermat dan simultan untuk dapat mengelola segala sumber daya yang berupa manusia, uang, material, metode, mesin, market, waktu, dan informasi, untuk mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dalam bidang pendidikan. Kontributor buku ini adalah para pendidik, peneliti dan pemerhati dunia pendidikan di Indonesia. Mereka memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda. Penulisan buku ini juga dilandasi atas pentingnya update penelitian terbaru tentang kajian ilmu manajemen pendidikan. Buku ini terdiri dari 18 artikel yang dimasukan ke dalam 18 bab dalam buku ini. Upaya penyusunan buku ini dilakukan untuk mendokumentasikan karya-karya yang dihasilkan para penulis sehingga dapat bermanfaat bagi pembaca secara lebih luas untuk membangun pendidikan Indonesia yang Cerdas, Unggul, Berkarakter, Bermartabat dan Berintegritas.

Bunga Rampai ini merupakan simbol semangat intelektual yang mengakaji ilmu tentang Analisis Manajemen Pendidikan baik dari sisi teoritis, eksploratif, maupun aplikatif.

Hukum Ekonomi Syariah: Sebuah Kajian Komprehensif

Buku Hukum Ekonomi Syariah: Sebuah Kajian Komprehensif ini merupakan pengetahuan mendasar dan fundamental bagi pembelajar di bidang Hukum Ekonomi Syariah, disusun dengan memasukkan tiga kompetensi dasar, yaituhukum, ekonomi, dan ilmu-ilmu syariah. Untuk memudahkan pembaca, buku ini disusun dengan singkat dan padat sehingga bisa dimanfaatkan sebagai batu loncatan bagi pembelajar pemula atau sebagai ringkasan bagi pembelajar tingkat lanjut. Buku ini juga dilengkapi dengan serangkaian soal pada setiap babnya.

Menyoroti Produk Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia : Kajian Metodologis Penetapan dan Penerapan Fatwa Ulama . ( Ringkasan Disertasi ) . PPs UIN Alauddin Makassar . Mustofa , & Wahid , A. ( 2009 ) . Hukum Islam Kontemporer .

MODERASI BERAGAMA DALAM MEWUJUDKAN NILAI-NILAI MUBADALAH

buku modersi beragama ini dapat terselesaikan denganbaik, walaupun masih terdapat beberapa koreksi, saran dan kritikan yang membangun tentunya agar karya nyata ini dapat lebih bernanfaat. Shalawat dan salam senantisa terlimpahkan kepada baginda Rasulullah saw., yang telah memberikan suri tauladan kepada kita dalam menyampaikan risalah Islamiyyah bil hanifati samhah (dengan cara yang baik), sehingga menjadi sebuah perdamaian dan bukan sebaliknya yaitu permusuhan. Buku yang hadir dihadapan pembaca ini adalah buku hasil bunga rampai dari berbagai kalangan disiplin keilmuan yang tidak sama tentunya, hal ini yang merupakan sebuah keunikan dari anugrah yang Allah swt., berikan kepada kita semua. Dengan akal sehat dan menghasilkan sebuah karya nyata. Ucapan terimaksih kami ucapkan kepada semua pihak demi terwujudnya karya ini, khusunya kepada Ketua MUI Provinsi Lampung Bapak Kyai Dr. H. Kairuddin, M.H. yang telah sudi kiranya memberikan motivasi berupa kata pengantar, sebuah anugrah besar bagi kami demi mewujudkan karya nyata ini. Moderasi beragama adalah sebuah prinsip dalam nilainilai yang harus ditanamkan dalam berfikir, sehingga pemikiran moderat inilah yang akan menghantarkan kita pada perdamaian, ketentraman dan tentunya menjadi Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Agama merupakan nasehat bagi kita, sehingga bagaimana kita dapat berfikir yang moderat, atau beragama dengan cara yang moderat, sehingga tidak cenderung ke kiri atau ke kanan, tapi lebih pada apa yang diajarkan baginda Rasulullah saw., (khairul umuuri ausathuha) sebaik-baiknya perkara adalah berada di tengahnya.

Ucapan terimaksih kami ucapkan kepada semua pihak demi terwujudnya karya ini, khusunya kepada Ketua MUI Provinsi Lampung Bapak Kyai Dr. H. Kairuddin, M.H. yang telah sudi kiranya memberikan motivasi berupa kata pengantar, sebuah anugrah ...

Kontroversi Hakim Perempuan Pada Peradilan Islam Di Negara-Negara Muslim

Buku ini berusaha memotret beberapa contoh akan peran dan fungsi hakim perempuan dalam peradilan. dalam hal ini, pada dasarnya hukum Indonesia pun telah menetapkan bahwa perempuan atau laki-laki memiliki hak yang sama untuk menjadi hakim, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana. Djazimah Muqoddas ingin menggambarkan potret kegelisahan penulis sebagai hakim perempuan yang secara doktrinal dalam kitab-kitab fiqh merasa diperlakukan diskriminatif.

Djazimah Muqoddas ingin menggambarkan potret kegelisahan penulis sebagai hakim perempuan yang secara doktrinal dalam kitab-kitab fiqh merasa diperlakukan diskriminatif.