Sebanyak 19114 item atau buku ditemukan

Metode Peneltian Hukum

Konstelasi dan Refleksi

Konstelasi dan refleksi adalah dua kata kunci dalam memahami setiap medan telaah. Konstelasi berfungsi mendudukkan persoalan sehingga keluasan latarnya menjadi terpaparkan. Sementara itu, refleksi memuat kontemplasi bahkan sampai pada nilai-nilai tertentu, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk pemikiran yang lebih bernas dan mumpuni guna menjawab problema-problema kontekstual. Metode penelitian hukum adalah salah satu dari banyak medan telaah yang perlu dikonstelasi dan direfleksikan, mengingat dinamika yang melanda disiplin hukum pasca-abad ke-19. Arus utama (mainstream) positivisme hukum selama ini telah menempatkan penelitian hukum dalam posisi yang serba-kikuk dan monolitik tatkala harus berhadapan dengan dinamika tersebut. Sementara itu, tuntutan konstektualitas penelitian hukum justru makin menggebu dan terus menggugat kapabilitas ilmu hukum (dalam arti luas) untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat, khususnya dalam konteks keindonesiaan. Dua belas bab dari buku ini tidak saja menawarkan panorama hasil pemetaan ragam pemikiran hukum dengan segala konsekuensi metodologisnya, melainkan juga merefleksikan hasil konstelasi itu dalam tawaran pendekatan yang relatif baru, yaitu penelitian sosiolegal. Kesalahpahaman atas penelitian sosiolegal, yang lazim menghinggapi para penstudi hukum "konvensional", coba untuk diluruskan dalam paruh kedua buku ini. Tulisan-tulisan dalam bagian ini mampu mendeskripsikan dengan sangat kaya tentang sepak terjang metode penelitian sosiolegal dalam melahirkan varian-varian pendekatan baru, yang secara metodologis merupakan buah kolaborasi antara metode penelitian hukum konvensional dan metode penelitian hukum berperspektif kemasyarakatan.

Bagian kedua dari buku ini akan menajamkan sorotannya pada konstelasi metodologis dalam penelitian [ilmu] hukum. Dua tulisan Soetandyo Wignjosoebroto akan memberi pencerahan seputar hal ini. Ragam konsep tentang hukum, yang setidaknya ...

METODE PENELITIAN KUANTITATIF KAJIAN TEORETIK & PRAKTIK Dilengkapi Desain, Proses, dan Hasil Penelitian

Penelitian kuantitatif adalah metode penelitian yang berakar pada paradigma positivisme, yaitu paradigma penelitian yang memandang segala sesuatu pasti memiliki sebab akibat (hukum kausalitas). Penelitian kuantitatif juga dipandang sebagai penelitian yang paling murni dan paling objektif karena menggunakan variabel penelitian yang jelas, kontrol yang ketat dan diuji secara teliti melalai beberapa tahapan untuk meminimalkan bias yang diprediksi mempengaruhi hasil penelitian. Namun, pada perkembangannya banyak pihak yang menandang metode penelitian kuantitatif sebagai metode penelitian yang statis dan kurang menghargai unsur kemanusiaan, terutama penelitian bidang pendidikan. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, jika para peneliti kuantitatif bidang pendidikan lebih cermat memandang dinamika yang berkembang dalam dunia pendidikan.

Penelitian kuantitatif adalah metode penelitian yang berakar pada paradigma positivisme, yaitu paradigma penelitian yang memandang segala sesuatu pasti memiliki sebab akibat (hukum kausalitas).

Metode Penelitian Sosial (edisi revisi)

Maka penelitian pada umumnya diawali dengan pernyataan yang dimulai dengan kata-kata: Mengapa, Apa, Siapa, KApan, DI mana ? Disingkat menjadi MASKADI Dalam bahasa Inggris ialah : Why, What, When, Where, Who. Disingkat 5W Suatu hal yang mengherankan adalah, mengapa di dalam bahasa inggris unsur who atau siapa diletakan di tempat paling belakang? Di dalam bahasa dan budaya Indonesia, unsur Siapa atau unsur “orang” yang menjadi penanggung hak dan kewajiban, mempunyai tempat yang penting. Maka di dalam tulisan ini Siapa ditempatkan di tengah-tengah. Perbedaan dalam pemikiran ini sudah biasa, karena budaya di Indonesia berbeda dengan keadaan di Amerika atau Eropa. Menurut penulis, maka manusia sebagai penanggung jawab hak dan kewajiban sangat menentukan dalam proses hubungan antar anggota masyarakat. Maka di dalam bahasa Indonesia “Siapa” ditempatkan di tengah. Mungkin perumusan Barat ini lebih sesuai untuk penelitian Ilmu Ekonomi. (Soedjito) Penulis buku ini adalah murid dan guru. Pengalaman guru ditambah dengan pengalaman murid. Pengalaman para guru yang diturunkan kepada guru penulis ini kemudian terakumulasi di dalam pengajarannya kepada para murid.Ditambah dengan pengalaman latihan penelitian yang dilakukannya kepada para mahasiswanya. Akumulasi baru terbangun ketika akumulasi pengalaman warisan ditambah pengalaman guru sendiri, kemudian ditambah pengalaman muritnya, maka muncullah konsep metodologi dengan gaya yang baru berbeda dengan gaya buku pengarang Barat yang dikutip kebanyakan penulis. Buku demikian yang penulis harapkan atas buku ini. (BAS)

Maka penelitian pada umumnya diawali dengan pernyataan yang dimulai dengan kata-kata: Mengapa, Apa, Siapa, KApan, DI mana ?

Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris

Pada umumnya mahasiswa akhir ini kesulitan dalam menyelesaikan skripsi maupun tesis. Meskipun sebelumnya mereka telah menerima mata kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Pada matakuliah tersebut sebenarnya diajarkan secara terperinci tentang menyusun skripsi atau tesis. Akan tetapi, jeda materi kuliah dengan penyusunan skripsi dan tesis relatif jauh (biasanya ada yang sampai satu tahun), maka mahasiswa “lupa”terhadap cara penyusunan skripsi atau tesis.Untuk itu, buku ini hadir sebagai salah satu upaya mempermudah mahasiswa dalam menyusun skripsi atau tesis. Buku ini memang dibuat sesederhana mungkin dengan menghindari bahasa-bahasa penelitianyang dipersepsikan sulit. Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya.

Syariah: Pengakuan dan Perlindungan Hak dan Kewajiban Manusia dalam Perspektif Hukum Islam

Penerbit : Airlangga University Press ISBN: 9786026606976 Buku ini mengetengahkan pandangan tentang pluralisme HAM yang berada di antara aspek religius dan sekuler. Dualisme pemahaman inilah yang menjadi pembahasan utama, yang pada akhirnya akan memberikan bentuk harmonisasi prinsip-prinsip HAM dalam Islam dan sekuler tanpa mengurangi inti sari dari kedua bentuk tersebut. Namun dalam penjabaran dan pemaknaan dari buku ini, Penulis akan bertitik tolak dari perspektif hukum Islam karena yang menjadi ruh dalam buku ini adalah mencari dasar terhadap pembenaran bahwa Islam telah mengatur HAM dan prinsip HAM yang ada telah sesuai dengan prinsip hukum Islam, terlepas dari pembahasan tentang fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang saat ini sedang populer.

... Hak Asasi Manusia. Cetakan Pertama, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Soemantri ... Law to the Universal Declaration of Human Rights. Unesco Courier. Visscher, Charles de. 1957. Theory and ...

Hukum Pemerintahan

Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Buku Hukum Pemerintahan dalam Perspektik Hukum Positif dan Hukum Islam yang ada di tangan pembaca ini ditulis untuk menambah refrensi mata kuliah hukum pemerintan di Indonesia serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik akademisi, praktisi, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya di bidang hukum pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini ditulis secara luas dan mendalam maka buku ini membahas mengenai; Hukum, Hukum Islam, Konsep Negara, Konsep Negara Hukum, Konsep Negara Dalam Islam, Hukum dan Pemerintahan, Pemerintahan yang Baik (Good Governance), Konsep Demokrasi, Konsep Politik Islam, Hukum HAM, Hukum Humaniter Internasional, Konsep Jihad dan Radikalisme, Bab terakhir mengenai Keadilan dan Moralitas Hukum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku Hukum Pemerintahan dalam Perspektik Hukum Positif dan Hukum Islam yang ada di tangan pembaca ini ditulis untuk menambah refrensi mata kuliah hukum pemerintan di Indonesia serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik akademisi, ...

DIALEKTIKA HUKUM SANG PUAN (HAMPARAN PEMIKIRAN DOSEN PEREMPUAN FAKULTAS HUKUM)

DAFTAR ISI KATA SAMBUTAN ................................................................. v KATA PENGANTAR ............................................................. vi DAFTAR ISI ............................................................................ vii HAK KONSUMEN DALAM BINGKAI HAK ASASI MANUSIA | Desi Apriani ...................................................... 1 A. Pendahuluan ................................................................. 1 B. Pembahasan ................................................................... 4 C. Penutup ........................................................................ 16 D. Daftar Pustaka ............................................................. 17 FIDUSIA SEBAGAI PRANATA JAMINANAN KEBENDAAN | Erlina .......................................................... 19 A. Pendahuluan ............................................................... 19 B. Proses Terjadinya Jaminan Fidusia .......................... 23 D. Hapusnya Jaminan Fidusia ....................................... 28 E. Eksekusi Jaminan Fidusia .......................................... 30 F. Penutup ........................................................................ 34 G. Daftar pustaka ............................................................. 36 H. Biodata Singkat Penulis ............................................. 37 POLITIK HUKUM PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA | Ellydar Chaidir ...................... 39 A. Pendahuluan ............................................................... 39 B. Pembahasan ................................................................. 41 C. Penutup ........................................................................ 63 D. Daftar Pustaka ............................................................. 64 E. Biodata Penulis ............................................................ 65 WOMEN TRAFFICKING SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA | Heni Susanti .................................................... 67 A. Perempuan Dan Hak Asasi Manusia ....................... 67 B. Problematika Sosial Perempuan Dalam Penegakan Ham Di Indonesia .................................. 72 C. Aspek Penegakan Hak Asasi Manusia Terhadap Perdagangan Perempuan ........................ 77 D. Daftar Pustaka ............................................................. 87 E. Biodata Penulis ............................................................ 87 PENERAPAN DUE PROCESS OF LAW TERHADAP PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME | July Wiarti ............................................................................ 89 A. Latar Belakang ............................................................. 89 B. Rumusan Masalah ...................................................... 92 C. Pembahasan ................................................................. 92 D. Kesimpulan ................................................................ 102 E. Saran ........................................................................... 102 F. Daftar Pustaka ........................................................... 103 G. Biodata Penulis .......................................................... 105 UPAH MINIMUM PEKERJA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 78 TAHUN 2015TENTANG PENGUPAHAN | Lidia Febrianti ..................................... 107 A. Pendahuluan ............................................................. 107 B. Upah Minimum ........................................................ 110 C. Bentuk Perlindungan Upah .................................... 115 D. Hubungan Kerja ........................................................ 118 E. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan ............................................... 122 F. Daftar Pustaka ........................................................... 124 G. Biodata ........................................................................ 125 PARADIGAMA APPLY THEORY DALAM MEMBANGUN IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA (HAM) TERHADAP AKIBAT LEGALITAS AKTA NOTARIS TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN (HUWDLIJKSE VOORWAARDEN) DALAM HARTA KEKAYAAN DI HUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM | R.Febrina Andarina Zaharnika ...................... 127 A. Pendahuluan ............................................................. 128 B. Pembahasan ............................................................... 132 C. Penutup ...................................................................... 148 D. Daftar Pustaka ........................................................... 150 E. Biodata ........................................................................ 151 PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG AKIBAT PENETAPAN POLIS STANDAR ASURANSI DI INDONESIA | Selvi Harvia Santri ......................................................................... 153 A. Pendahuluan ............................................................. 153 B. Pembahasan ............................................................... 157 C. Penutup ...................................................................... 164 D. Daftar Pustaka ........................................................... 164 E. Biodata Penulis .......................................................... 168 KESENJANGAN SOSIAL DALAM PENEGAKKAN HUKUM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA (KETIDAKSESUAIAN PENERAPAN ASAS KEADILAN BAGI KONSUMEN) | Sri Arlina .............. 169 A. Abstrak ....................................................................... 170 B. Pendahuluan ............................................................. 171 C. Pembahasan ............................................................... 178 D. Kesimpulan ................................................................ 198 E. Daftar Pustaka ........................................................... 200 DEMOKRASI DAN SYURO DALAM HUKUM ISLAM SERTA IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA | Umi Muslikhah ......................................... 203 A. Pendahuluan ............................................................. 203 B. Pembahasan ............................................................... 206 C. Penutup ...................................................................... 225 D. Daftar Pustaka ........................................................... 226 RELEVANSI SISTEM MULTIPARTAI DAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIL TERHADAP KOALISI KABINET DI PARLEMEN | Moza Dela Fudika ................................................................. 229 A. Pendahuluan ............................................................. 231 B. Tinjauan Pustaka....................................................... 234 C. Pembahasan ............................................................... 240 D. Penutup ...................................................................... 250 E. Daftar Pustaka ........................................................... 251 F. Biodata Penulis .......................................................... 253

DAFTAR ISI KATA SAMBUTAN ................................................................. v KATA PENGANTAR ............................................................. vi DAFTAR ISI ........................................................ ...

Hukum Pidana Islam Tinjauan Teoritis

Hukum Pidana Islam merupakan salah satu hukum dalam Islam yang sering menjadi perdebatan. Bahkan tidak jarang ada banyak yang sampai pada justifikasi bahwa hukum pidana Islam bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak sejalan dengan alam demokrasi. Terutama tindak pidana dan hukuman yang berlaku seperti hukum potong tangan bagi pelaku pencuri, dilempari batu sampai mati bagi pezina yang sudah menikah (muqsan) atau hukum dibunuh bagi pelaku pembunuh, dan sebagainya. Persepsi yang tidak baik tersebut perlu diluruskan, karena Hukum Pidana Islam hadir pada dasarnya untuk memberikan rasa keadilan dan kebahagiaan bagi setiap orang. Setiap pelaku pidana mendapatkan hukuman setimpal dan menimbulkan efek jera bagi semua. Kehadiran hukum pidana Islam sudah seharusnya bukan untuk diperdebatkan melainkan untuk diimplementasikan dalam kehidupan. Buku Hukum Pidana Islam: Tinjauan Teoritis merupakan salah satu ikhtiar penulis dalam memperkenalkan hukum pidana Islam dengan cara mudah dan praktis, di antaranya: Konsep Dasar Jarimah (Tindak Pidana), Jarimah Hudud, Jarimah al-Qishash, Jarimah Diyat (Denda), Jarimah Ta’zir, Jarimah Zina, dan Jarimah Al-Qadzaf (Menuduh Berbuat Zina). Buku ini sangat berguna sebagai bahan ajar mata kuliah Hukum Pidana Islam, dan bahan pendukung dalam disiplin ilmu hukum Islam, menjadi bahan referensi bagi praktisi Hukum Pidana Islam, dan bahan masukan bagi penentu kebijakan baik di level pusat maupun daerah, serta masyarakat lainnya yang ingin mengetahui dan memahami Hukum Pidana Islam.

Buku Hukum Pidana Islam: Tinjauan Teoritis merupakan salah satu ikhtiar penulis dalam memperkenalkan hukum pidana Islam dengan cara mudah dan praktis, di antaranya: Konsep Dasar Jarimah (Tindak Pidana), Jarimah Hudud, Jarimah al-Qishash, ...

Islam, neo-imperialisme, dan terorisme

perspektif hukum internasional dan nasional

Human rights abuse in stereotyping Islam with terrorism in Indonesia; legal perspectives.

Akan tetapi , sebagaimana telah ditulis diatas , di Indonesia pada saat ini telah muncul generasi baru yang lebih moderat terhadap nilai - nilai modernitas yang pada gilirannya akan memberikan wajah Islam yang seharusnya yaitu , toleran ...