Sebanyak 69 item atau buku ditemukan

ILMU HUKUM TATA NEGARA

Peristilahan Ilmu Hukum Tata Negara adalah merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah Hukum Tata Negara dapat dianggap identik dengan pengertian Hukum Konstitusi yang merupakan terjemahan langsung dari perkataan Constitutional Law (Inggris). Dari segi bahasa, istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan sebagai Hukum Konstitusi. Namun istilah Hukum Tata Negara itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law. Oleh karena itu Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau dapat disebut sebagai istilah lain dari Hukum Konstitusi.

Peristilahan Ilmu Hukum Tata Negara adalah merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan.

HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI WILAYAH TAMAN NASIONAL (EKSISTENSI DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA)

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati. Berbagai studi antropologi mengindikasikan negara dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi biasanya merupakan negara yang didiami oleh ragam masyarakat adat tradisional.1 Indonesia yang menyandang status sebagai negara dengan masyarakat majemuk nomor wahid di dunia. Secara topografi Indonesia berupa negara kepulauan yang terdiri dari sejumlah pulau-pulau besar dan ribuan pulau-pulau kecil, tetapi lebih dari pada itu berupa komunitas-komunitas manusia dengan ratusan warna lokal dan etnis.2 M.A Jaspan3 dalam tulisannya berjudul daftar sementara suku bangsa suku bangsa di Indonesia berdasarkan klasifikasi patokan bahasa daerah, kebudayaan serta susunan masyarakat merinci sebagai berikut: 1. Sumatera : 49 Suku Bangsa 2. Jawa : 7 Suku Bangsa 3. Kalimantan : 73 Suku Bangsa 4. Sulawesi : 117 Suku Bangsa 5. Nusa Tenggara : 30 Suku Bangsa 6. Maluku Ambon : 41Suku Bangsa 7. Irian Jaya : 49 Suku Bangsa Dari sudut suku bangsa yang ada, nyatalah bahwa masyarakat Indonesia merupakan suatu masyarakat majemuk, dengan masingmasing pendukung kebudayaan yang di dalam kebudayaan tersebut terkandung sistem nilai dan sistem pengetahuan yang sudah tumbuh ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu yang dikelola secara turun-temurun dengan ribuan hukum adat, dipandu oleh ratusan sistem kepercayaan dan agama. Keanekaragaman kebudayaan dengan masing-masing pendukungnya oleh Cornelis van Vollenhoven4 untuk pertama kalinya menyebutnya sebagai Masyarakat Hukum Adat.

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati.

Revitalisasi Negara Hukum Pancasila

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis. Buku ini berisi beberapa kajian. Mulai dari teori negara hukum, negara hukum menurut hukum Islam, negara hukum Pancasila, negara hukum modern, teori pemisahan kekuasaan, teori organ, teori konstitusi, teori legislasi, teori parlemen dan sebagainya. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Promotor Prof. Dr. Deddy Ismatullah, SH., MH., dan Co-Promotor Dr. Hj. Widayati, SH., MH., yang mengantarkan riset ini menjadi bernas. Penulisan buku yang lahir dari penelitian sengketa antarlembaga negara yang melibatkan DPD dengan DPR ini memiliki beberapa kegunaan. Berbagai pandangan negara hukum Pancasila dielaborasi lebih mendalam dan luas dalam buku ini. Di antaranya dikemukakan Oemar Senoaji, bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dinamakan negara hukum Pancasila. Ciri utamanya adalah adanya jaminan kebebasan beragama, yang dimaknai secara positif sehingga di Indonesia tidak dikenal yang namanya atheis ataupun propaganda anti agama. Ini yang membedakan dengan konsep negara hukum baik Eropa Kontinental maupun negara hukum common law yang di dalam jaminan kebebesan individual (HAM) lebih longgar terkait permasalahan hak agama Sebagai negara hukum, maka berlaku kesamaan antarmasyarakat di muka hukum. Sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Konsepsi negara hukum pasca mandemen yang dituju adalah negara hukum yang demokratis disebutkan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundnag-undangan. Secara keseluruhan pasca mandemen prinsip negara hukum dalam UUD NRI Tahun 1945 tercermin dalam keseluruhan pengaturan yang mencakup adanya pemisahan kekuasaan antara cabang kekuasaan, paham konstitusionalisme, persamaan di muka hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, Pemilu yang jujur dan adil, adanya kemandirian kekuasaan kehakiman (peradilan yang bebas), dibentuknya peradilan konstitusi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama, jaminan partisipasi masyarakat, dan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan semakin lengkapnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat dikatakan juga bahwa Indonesai juga menganut negara hukum yang sekaligus dikombinasikan dengan paham negara kesejahteraan (welfare state). Semoga buku ini menjadi bagian dari tambahan teori dan pemenuhan bacaan literatur di kampus maupun sekolah tentang negara hukum Pancasila.

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis.

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN DAN BISNIS ISLAM (Panduan Praktikum Pada Lembaga Keuangan Dan Bisnis Islam)

Buku ini disusun sebagai media analisis berbasis observasi dan riset yang up to date berdasarkan hasil laporan praktikum. Buku ini tentu relevan bagi upaya menciptakan atmosfer tridharma perguruan tinggi, khususnya di lingkungan civitas akademika Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan, baik dalam dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam aspek pendidikan, pengembangan dan peningkatan kompetensi menjadi concern IAI Al-Khairat, sehingga seluruh lulusan diharapkan memiliki profesionalisme di bidangnya masing-masing.Di samping penciptaan kompetensi yang memadai,sumberdaya manusia juga seyogyanya memiliki karakter, kreatifitas, dan kemandirian, agar pembangunan manusiaseutuhnya bisa terwujud. Karenanya, sejak tahun 2017 IAI Al-Khairat mengembangkan suatu budaya akademik yangkomprehensif dalam three in one: Character, Competence, & Entrepreneur (CCE) guna merealisasikan lulusan yang kompetitif dan berdayasaing tinggi.

Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi DSN-MUI ini merupakan bagian dari struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang wajib dibentuk di Bank Umum Syariah (BUS) dan ...

Teori dan Praktik Pendidikan Anti Korupsi

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, pembentukan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun sepertinya kerja pemberantasan korupsi masih harus melalui jalan panjang, mengingat begitu sistemik dan meluasnya praktik korupsi di negeri ini. Satu hal yang ditengarai menjadi sumber betapa sistemik dan berjejaringnya praktik korupsi di Indonesia, ialah warisan birokrasi masa lalu, yang lebih mengedepankan pada pendekatan relasi patrimonialistik. Melalui relasi ini, para birokrat pejabat negara, pegawai pemerintah, kaum pengusaha, dan aparat penegak hukum, bertemu membentuk jejaring korupsi, yang memberi untung bagi mereka, dalam sebuah hubungan patron dan klien. Untuk itu, selain pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan legitimasi hukum bagi gerak pemberantasan korupsi, dan tentunya disertai dengan langkah nyata penegakan hukum, juga harus dibarengi dengan perubahan paradigma para penyelenggara dan aparat negara. Dalam berbagai kesempatan telah disampaikan bahwa korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal, misalnya gaji kecil atau karena kemelaratan, akan tetapi oleh berbagai sebab, yaitu jeleknya berbagai sistem yang dilaksanakan di Indonesia. Misalnya: a) sistem hukum, pembangunan hukum sangat sektoral yang justru memberikan peluang praktik mafia peradilan; b) sistem politik, lebih menonjolkan politik praktis yang lebih mengutamakan upaya memperoleh kekuasaan; c) sistem administrasi kepegawaian, yang masih bernuansa kolusi dan nepotisme dalam rekruitmen dan penempatan pegawai; d) sistem sosial, yang tidak dapat membedakan hak milik pribadi dan publik sehingga banyak aset publik digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk tidak dikenalnya konsep benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga terjadi berbagai rangkap jabatan di sektor publik; e) sistem pengawasan, tiadanya sistem pengawasan yang memadai dan hampir tiada sanksi terhadap para pelanggar. Berbagai kondisi tersebut diperparah oleh berkembangnya budaya feodalisme terutama di lingkungan birokrasi yang pada hakikatnya pemborosan dana publik dan mengurangi efisiensi kinerja. Kendati begitu, seperti telah diuraikan di atas, sekadar upaya penciptaan regulasi dan penegakan hukum tentu tak cukup untuk membabat habis korupsi. Perlu perubahan paradigma para aparat negara, dalam penyelenggaran pemerintahan maupun birokrasi. Harus diciptakan demarkasi, yang memberikan batasan tegas antara birokrasi patrimonialistik masa lalu yang korup, dengan birokrasi rasional yang bebas korupsi. Pengalaman dari berbagai negara yang berhasil memberantas korupsi, seperti Malaysia, Singapura, dan Korea, dapat disimpulkan bahwa memberantas korupsi perlu ada komitmen kuat khususnya untuk mengubah nilai-nilai sosial yang telah menyimpang. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan legal semata, tetapi harus dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendidikan dan sosiologi.

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, ...

PARADIGMA MEMBANGUN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PANDUAN KULIAH DI PERGURUAN TINGGI

Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis akhirnya dapat merampungkan buku yang saat ini tersaji dihadapan pembaca budiman yang diberi judul Paradigma Membangun Pendidikan Kewarganegaraan sebagai panduan bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu dari mata kuliah wajib yang dipelajari di semua jenjang pendidikan. Sebelum berlakunya aturan mengenai pemisahan antara Pancasila dan Kewarganegaraan maka kedua matakuliah wajib tersebut disatukan menjadi mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau dikenal dengan istilah PPKn. Barulah kemudian setelah keluarnya Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara implisit diatur pada Pasal 25 UU No.12 Tahun 2012, bahwa matakuliah umum yang terkait dengan pendidikan kewarganegaraan dilaksanakan melalui mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan. Dalam kajiannya diuraikan bahwa tujuan mata kuliah Pancasila adalah pendidikan yang memberikan pemahaman dan penghayatan kepada mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia sedangkan mata kuliah Kewarganegaraan memiliki tujuan adalah mewujudkan warga negara yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara, memiliki pemahaman politik dan kebangsaan,kepekaan mengembangkan jati diri dan moral dalam bingkai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Dalam buku ini, menyiratkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi mengemban misi sebagai pendidikan nilai kepribadian (moral), pendidikan yang didalamnya terdapat pembekalan mengenai pemahaman tentang hubungan antara warga negara dengan negara (civic education), pendidikan politik (politik education) yang didalamnya membahas tentang demokrasi, pemahaman tentang HAM dan Rule of Law. Adapun konsep Membangun yang dimaksud dalam judul buku ini adalah mengandung makna bahwa adanya sebuah kerangka pikir Indonesia merupakan negara yang besar yang didalam terbentang gugusan pulau pulau, kekayaan alam yang melimpah yang merupakan anugerah dari yang Maha Kuasa, jika tidak dijaga dengan baik maka potensi yang ada tersebut tidak berarti apa-apa bahkan dapat menimbulkan diintegrasi bangsa. Olehnya pemahaman tentang bela negara menjadi sebuah keniscayaan untuk diketahui, dari pemahaman bela negara tersebut terjabarkan dalam konsep Geopolitik Indonesia atau Wawasan Indonesia dan Geostrategi Indonesia atau Ketahanan Nasional yang kontennya tidak mengarahkan kepada sesuatu hal yang kesannya doktriner dan milteristik. Akhirnya penulis berharap, semoga buku yang diberi judul Paradigma Membangun Pendidikan Kewarganegaraan ini bermanfaat bagi mahasiswa serta pihak-pihak lain yang memiliki komitemen untuk mengembangkan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Demi kesempurnaan isi atau materi yang ada dalam buku ini, penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat konstruktif dari pembaca sangat diharapkan. Sekian.

Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis akhirnya dapat merampungkan buku yang saat ini tersaji dihadapan pembaca budiman yang diberi judul Paradigma Membangun Pendidikan Kewarganegaraan ...

Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education

Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dikembangkan diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah dan nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, citizenship education dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peranan yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic Internation” pada tahun 1995, disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, Untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintah demokrasi Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia dalam mengisi kemerdekaan. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dikembangkan diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah dan nama.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS NILAI PANCASILA DAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH

Upaya mempersiapkan generasi bangsa yang cerdas, unggul, bertanggung jawab, serta berdaya saing kuat, maka perlu diberikan pembelajaran tentang pendidikan karakter. Salah satunya melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan diajarkan sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Tujuan akhirnya adalah mampu mengimplementasikan nilai kehidupan yang terkandung dalam materi Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan nilai Pancasila pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Merujuk pada sila pertama “Ketuhanan yang Maha Esa” tentu erat kaitannya dengan agama, Ahlussunnah Wa Jama’ah sendiri merupakan aliran dalam agama Islam. Nilai kehidupan Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam bermasyarakat, berbangsa bahkan bernegara sangat relevan dengan nilai Pancasila mengingat pendirian bangsa Indonesia atas rahmat Tuhan, dan Pancasila sendiri merupakan filsafat, ideologi, juga paradigma kehidupan bangsa Indonesia. Perpaduan nilai Pancasila dengan nilai Ahlussunnah Wal Jama’ah akan menciptakan generasi yang berkarakter, berjiwa religius serta mampu meningkatkan rasa cinta tanah air. Tentunya hal tersebut sangat selaras dengan konsep bela negara pada sistem pertahanan negara yang diajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan.

Upaya mempersiapkan generasi bangsa yang cerdas, unggul, bertanggung jawab, serta berdaya saing kuat, maka perlu diberikan pembelajaran tentang pendidikan karakter.

Pendidikan Kepramukaan Berbasis Pendidikan Karakter

Dalam kegiatan kepramukaan ini diharapkan setiap siswa dapat mengembangkan diri sesuai dengan perilaku-perilaku yang terpuji, Karena itulah, pendidikan karakter yang merupakan suatu sistem maupun kegiatan yang disusun secara sadar guna mendidik para peserta didik dalam hal watak, perilaku, sikap, dan ucapan yang sesuai dengan nilal-nilai karakter dikembangkan dengan berkolaborasi pada kegiatan kepramukaan akan dapat menghasilkan pembelajaran yang efektif karena adanya kesamaan dalam nilai. Pembelajaran pendidikan karakter yang diaplikasikan melalui kegiatan kepramukaan akan membentuk pemahaman bahwa melalui kegiatan kepramukaan yang diintegrasikan dengan pendidikan karakter akan membentuk suatu pendidikan terbuka dan ditujukan paling utama untuk mengembangkan perilaku remaja, didalamnya terdapat berbagai nilai terpuji (nilai-nilai karakter) yang dirancang sebagai suatu unsur dan tujuan utama yang berguna uutuk mengembangkan karakter bangsa. Buku ini sangat baik dan berguna untuk kalangan mahasiswa, pendidik dan organisasi-organisasi pegiat pendidikan serta para pembaca pada umumnya.

Dalam kegiatan kepramukaan ini diharapkan setiap siswa dapat mengembangkan diri sesuai dengan perilaku-perilaku yang terpuji, Karena itulah, pendidikan karakter yang merupakan suatu sistem maupun kegiatan yang disusun secara sadar guna ...

Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan Suatu Kajian Dalam Sistem Peradilan Islam

Buku ini mengetengahkan paparan mendalam tentang etika seorang hakim dalam menyelenggarakan peradilan. Tematema inti yang dibahas dalam buku ini antara lain: konsep al-Qadha dalam Islam; prinsip-prinsip umum al-Qadha dalam Islam; kedudukan dan kewenangan hakim Peradilan Agama visi dan misi hakim Peradilan Agama.. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum. e. f. g. h. reksa dana syariah; ... Salah satu upaya merealisasikan nilai-nilai ekonomi Islam dalam aktivitas yang nyata adalah mendirikan lembaga-lem- baga perekonomian berdasarkan syariat Islam. b.