Sebanyak 82 item atau buku ditemukan

Studi dan Teori Hubungan Internasional

Arus Utama, Alternatif, dan Reflektivis

Transformasi aktor dan isu Hubungan Internasional yang terjadi secara masif, terutama pada masa pasca Perang Dingin, membuat studi HI memerlukan teori-teori baru di luar arus utama yang dapat memberikan deskripsi dan eksplanasi logis bagi dinamika hubungan internasional, terutama yang melibatkan aktor non-negara dan isu keamanan non-tradisional. Dalam situasi ini, kehadiran perspektif alternatif seperti Mazhab Inggris (English School) yang melihat hakikat hubungan internasional tidak hanya agresivitas antar negara (Realisme ala Thomas Hobbes), tetapi juga dorongan untuk menahan diri dan mematuhi norma/hukum internasional (Rasionalisme ala Hugo Grotius), dan juga dorongan untuk menerobos sekat-sekat negara-bangsa dalam membentuk perdamaian dunia (Revolusionisme ala Immanuel Kant). Perspektif alternatif lainnya yang juga diperlukan dalam konteks ini adalah Teori Kritis (Critical Theory) yang tidak saja mengkritisi pemikiran menyimpang (distorted thoughts) dalam teori-teori arus utama HI melainkan juga bertujuan untuk makin mendekatkan kajian HI pada kepentingan dan kemaslahatan umat manusia. Dari sisi penulis, pengalaman mengajar matakuliah Teori-teori Hubungan Internasional selama bertahun-tahun di tingkat sarjana dan pasca-sarjana di Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Padjadjaran, dan beberapa kuliah tamu di Technical University Dortmund dan Universitas Geissen, Jerman membawa penulis pada pemikiran untuk melahirkan sebuah buku tentang teori-teori hubungan internasional yang lebih komprehensif dan mudah dibaca.

Transformasi aktor dan isu Hubungan Internasional yang terjadi secara masif, terutama pada masa pasca Perang Dingin, membuat studi HI memerlukan teori-teori baru di luar arus utama yang dapat memberikan deskripsi dan eksplanasi logis bagi ...

Etika Bisnis

Pendekatan Filsafat Moral Terhadap Perilaku Pebisnis Kontemporer

Kita semua tentu sepakat bahwa tidak ada orang yang mau berbisnis untuk merugi. Aturan mainnya adalah the business of business is the business! Satu-satunya urusan bisnis adalah melipatgandakan keuntungan. Persoalannya, when will it stop? Dan, mengapa harus menjadi seorang pebisnis yang baik? Apa jaminannya dan dalam arti apa seorang pebisnis dikatakan secara moral adalah orang baik? Penulis meletakan dasar teoretis-ilmiah pada praksis bisnis kontemporer, semua tulisan dalam buku ini tidak hanya akan memampukan para mahasiswa (peneliti muda) untuk menganalisis aspek-aspek moral-etis hingga dimensi dan indikator ketika menyelesaikan tugas akhir (skripsi atau tesis), melainkan juga menawarkan sebuah gagasan baru kepada para pebisnis kontemporer bahwa berbisnis pada tataran norma-norma moral-etis tidak selamanya bersifat relatif terhadap tujuan bisnis, melainkan sangat menjanjikan keuntungan yang mengasrikan bisnis mereka Saya mendapati buku ini memberi pencerahan karena selain didasarkan pada acuan-acuan ilmiah, juga dibangun di atas landasan moral dan nilai. Buku ini juga mencermati konteks berbisnis di Indonesia dan isu-isu dalam praktik serta manajemen bisnis yang sedang hangat terkait dengan: lingkungan hidup, Good Corporate Governance/GCG, dan Corporate Social Responsibility/CSR.

Kita semua tentu sepakat bahwa tidak ada orang yang mau berbisnis untuk merugi.

Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan

Konsep mengenai waris dan apa sebenarnya hukum waris, khususnya waris Islam, mendapatkan ujiannya dalam praktik pembagian dan penyelesaian sengketa waris dalam masyarakat. Konsep dan hukum yang sudah dianggap baku, ternyata dalam praktiknya dapat dimusyawarahkan, bersifat cair, dan mendapatkan makna baru. Pemaknaan tentang waris sangat beragam, tidak hanya karena hukumnya beragam, tetapi juga budaya, sistem pemaknaan, kelas yang beragam, dan juga perspektif gender. Realitas pluralisme hukum dapat ditunjukkan bukan hanya karena keberadaan beberapa sistem hukum dalam isu waris, tetapi juga adanya saling pengaruh, adopsi atau sebaliknya kontestasi, di antara berbagai sistem hukum tersebut dalam praktik pembagian waris. Masing-masing sistem hukum: hukum negara, adat, agama, dan kebiasaan, kehilangan garis demarkasinya secara tegas. Terdapat pengaruh dari praktik kebiasaan yang sangat dinamis terkait waris yang berlangsung di negara-negara Islam Asia Tenggara, terhadap praktik waris di Indonesia. Masing-masing hukum bukanlah entitas yang batasnya jelas. Hal ini sejalan dengan pemikiran modern dalam teori pluralisme hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi masa kini. “Buku Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan yang ditulis oleh Prof Sulistyowati Irianto hadir pada waktu yang tepat, yaitu ketika kesetaraan dan keadilan jender semakin menjadi kebutuhan Masyarakat mengingat peran penting perempuan di dalam rumah maupun di ruang publik yang tidak kalah dibandingkan peran kaum laki-laki. Isu pewarisan bagi perempuan, baik sebagai janda atau anak perempuan, terus menimbulkan perdebatan hingga hari ini. Pertanyaan mengapa perempuan harus dibedakan dari laki-laki dalam hak waris adalah persoalan nyata yang coba dijawab dalam buku ini melalui penelitian terhadap keputusan-keputusan yang dibuat di Pengadilan Agama hingga Mahkamah Agung. Membaca buku ini penting bagi para perempuan, masyarakat umum, dan para hakim untuk memahami konteks perjalanan hukum waris di Indonesia guna memberi keadilan bagi para ahli waris.” Ninuk Mardiana Pambudy, Wakil Pemimpin Redaksi harian KOMPAS “Dalam iklim politik global dan lokal saat ini di mana pembakuan kategori-kategori sederhana sering digunakan sebagai alat untuk memperkuat proses pengasingan dan pengucilan sosial, buku ini merupakan suatu sumbangan mahapenting untuk memperdalam pandangan kita tentang pluralisme hukum terutama dalam berbagai sengketa waris, yang dilandasi keragaman kontekstual. Kita disadarkan akan peran aktor-aktor hukum yang berbeda sehingga kontestasi dan negosiasi merupakan dinamika yang mewarnai praktek hukum di tingkat yang berbeda-beda. Kita diberi pula pencerahan mengenai peran kaum perempuan sendiri dalam hubungan dengan anggota keluarga mereka maupun pandangan mereka tentang proses pengadilan, saat terjadi sengketa waris. Buku ini patut dibaca, selain oleh praktisi hukum, ilmuwan, aktivis maupun pejabat negara, juga oleh masyarakat umum.” Ratna Saptari, dosen Universitas Leiden. “Buku ini berbicara tentang hukum waris yang ditelaah darisocio-legal studies dengan perspektif gender. Obyek kajiannya adalah warisan. Pendekatan pluralisme hukum digunakan untuk menunjukkan bagaimana hukum negara, hukum agama, dan hukum adat bertemu, saling berharmoni, bernegosiasi, atau berkontestasi. Konstelasi pluralisme hukum dikaji secara mendalam di sini. Kajian lintas disiplin yang sangat komprehensif ini penting untuk dibaca oleh para hakim, mahasiswa dan praktisi hukum, para pakar dan mahasiswa sosiologi, juga para ahli dan praktisi gender.” Muhajir Darwin, Guru Besar Fisipol UGM.

Hal ini sejalan dengan pemikiran modern dalam teori pluralisme hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi masa kini. “Buku Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan yang ditulis oleh ...

Perilaku Organisasi

Beberapa Model dan Submodel

Buku ‘Perilaku Organisasi: Beberapa Model dan Submodel’ ditulis berdasarkan hasil survei dengan analisa statistik regresi ganda. Penulis mengambil dan mengkaji hanya delapan perilaku yang merupakan masalah besar di Indonesia dewasa ini. Tulisan ini tidak bermaksud mengabaikan perilaku organisasi lain sebagai fokus dan pokok pembahasan. Perilaku organisasi yang menjadi topik setiap bab adalah kejujuran dalam bekerja, keteladanan, kedisiplinan kerja, dorongan prestasi, inovasi, kepuasan kerja, kepuasan gaji, dan integrasi. Buku tentang perilaku organisasi pada umumnya hanya menggambarkan dan mengilustrasikan aspek-aspek perilaku yang positif yang harus dilakukan oleh para pengelola organisasi. Buku ini mengemukakan hal-hal positif dan negatif dari variabel-variabel perilaku organisasi dengan dampak di antara perilaku sumber daya manusia (SDM). Penulis menemukan 3 atau 4 submodel dari setiap model perilaku: submodel saling berdampak positif, berdampak positif searah, submodel saling berdampak negatif, dan berdampak negatif searah. Buku ini wajib dibaca oleh para pimpinan perusahaan, manajer, profesional bidang sumber daya manusia, dan siapa pun yang ingin memajukan organisasi.

Perilaku organisasi yang menjadi topik setiap bab adalah kejujuran dalam bekerja, keteladanan, kedisiplinan kerja, dorongan prestasi, inovasi, kepuasan kerja, kepuasan gaji, dan integrasi.

THE NEW YORK TIMES

Menulis Berita tanpa Takut atau Memihak

The New York Times (atau juga sering disebut The Times) tidak bisa dibilang koran biasa. Bila ditilik dari segi usia, koran ini telah "cukup berumur." Usianya lebih dari 100 tahun, mengawal sejarah perjalanan bangsa AS sejak kepemimpinan Presiden Grover Cleveland (Presiden AS ke-24) hingga setidaknya George Walker Bush (Presiden AS ke-43) saat ini. The Times juga tidak bisa dibilang sebagai koran biasa jika ukuran yang digunakan adalah capaian prestasi jurnalistik para wartawannya. Tidak tanggung-tanggung, 90 penghargaan Pulitzer (penghargaan untuk karya jurnalistik terbaik di AS) berhasil disabet oleh wartawan The Times sejak 1918 hingga 2004. Rentangnya mulai dari kategori liputan politik dalam negeri, liputan investigasi, liputan internasional, pemberitaan soal sains, hingga editorial. Salah satu penghargaan Pulitzer yang kemudian melambungkan nama The Times adalah laporan mengenai Pentagon Papers, yang dimenangi pada 1972 untuk kategori penghargaan khusus dan contoh istimewa dalam pelayanan publik. Pentagon Papers adalah sebuah dokumen berisi sejarah keterlibatan AS di Vietnam yang disiapkan oleh Robert S. McNamara, Menteri Pertahanan AS. Adalah Neil Seehan, wartawan The Times yang pernah bertugas di Vietnam, yang mendapat dokumen itu pada awal April 1971 dari Daniel Ellsberg, kenalannya yang pernah bekerja sebagai perwakilan Departemen Pertahanan AS di Vietnam. Elssberg adalah salah satu dari puluhan penulis Pentagon Papers. Semula Ellsberg mendukung kebijakan AS dalam intervensi ke Vietnam, namun pandangannya sedikit demi sedikit berubah setelah ia mendapati kenyataan bahwa pemerintah AS mendukung pemerintahan yang korup di Vietnam, sementara ribuan tentara AS mati dan puluhan ribu jiwa warga Vietnam menjadi korban perang. Pada 13 Juni 1971 laporan itu dipublikasikan. Pemerintah AS sontak kebakaran jenggot dan selang dua hari setelah publikasi itu Jaksa Agung Presiden Nixon, John Mitchell meminta The Times untuk menghentikan laporan itu dengan alasan "akan menyebabkan kerugian yang tak dapat diperbaiki bagi kepentingan keamanan Amerika". Namun, The Times bergeming. Pemerintah AS kemudian meminta pengadilan distrik New York untuk menghentikan publikasi itu. Lagi-lagi usaha mereka gagal. Hakim memutuskan The Times berhak meneruskan serial pemuatan laporan itu. Pemerintah tak puas dengan keputusan hakim dan naik banding. Di tingkat banding, Mahkamah Agung dalam putusan bandingnya memenangkan The Times dan Washington Post yang juga mempublikasikan laporan itu, dengan skor 6-3. *** The Times terbit untuk pertama kali pada 1851. Semula koran ini dimiliki oleh R. Miller, namun tidak terlalu sukses. Belakangan, seorang yang diketahui bernama Adolph Ochs mendengar kabar bahwa The Times hendak dijual, tapi Ochs tidak punya uang. Bukan Ochs namanya kalau ia menyerah. Ochs kemudian mendatangi sejumlah investor, meyakinkan mereka, dan akhirnya berhasil. Sejak 1896 Ochs mengambil alih The Times. Lahir pada 1858 di Cincinati, Ochs adalah sulung dari enam bersaudara. Ayahnya, Julius Ochs, seorang Jerman keturunan Yahudi yang lahir di Bavaria kemudian beremigrasi ke AS pada 1845. Sejak kecil Adolph sudah tertarik pada dunia menulis. Liputan pertamanya menyoroti peristiwa kematian Presiden Andrew Johnson pada 1875 ketika usianya belum genap 20 tahun. Hasil liputannya itu dimuat di koran Lousiville Courier-Journal. Tulisannya banyak disunting oleh editornya. Namun Ochs tidak putus asa. Ia terus mengasah kemampuan menulisnya sembari menajamkan naluri bisnisnya. Pada 1878 ia mendirikan Chattanooga Daily, yang kemudian berubah menjadi Chattanooga Times, dan mempekerjakan anggota keluarganya di sana--hal yang sama ia lakukan saat memimpin The Times kelak. Ayahnya diminta untuk menjadi pemegang tata buku, sementara adiknya George sebagai reporter. Sejak mengambil alih The Times pada 1896, Ochs menyajikan banyak berita ekonomi, lalu mengembangkan berita-berita hukum. Kalangan penasihat hukum mulai terpikat dengan koran ini. Pada edisi minggu, The Times pun banyak memuat berita dari dunia pemerintahan, dan jarang menampilkan hal-hal yang berbau hiburan. Ochs memang agak anti dengan hal-hal yang berbau populer; ia tidak ingin mengikuti jejak sejumlah koran kuning yang menampilkan berbagai cerita sensasional, komik, dan gambar-gambar yang dirasanya tidak perlu. Itu cara Ochs mengemas The Times dari sisi pemberitaan. Sedangkan untuk mendongkrak penjualan, Ochs pernah menjual The Times hanya seharga 1 sen. Oplah The Times pun terus merangkak naik. Ketika membeli The Times pada 1896 oplahnya cuma 9.000 eksemplar. Selang tiga tahun telah mencapai 75 ribu eksemplar, dan pada dekade 1980-an mencapai 900 ribu eksemplar. Pada 1920-an, Ochs secara perlahan memberikan peran yang lebih besar kepada menantunya, Arthur Hays Sulzberger, kendati ia sendiri memiliki seorang putri bernama Iphigene Berta Ochs. Sepeninggal Ochs pada 1935, Arthur Hays memimpin The Times. Jika Ochs memompa kerja wartawan The Times untuk "menulis berita tanpa takut atau memihak", Arthur meneguhkan kerja itu dengan mengatakan, "Jurnalis itu ibarat orang yang menyalakan terang untuk hadirnya bintang-bintang." (hlm. 50) Namun, The Times tak sepenuhnya lepas dari masalah. April 2003, The Times diguncang skandal pembuatan berita palsu oleh Jayson Blair, wartawan muda The Times. Kasus Blair terungkap ketika ia menulis kisah Jessica D. Lynch, tentara perempuan AS yang tertawan tentara Irak saat AS menyerbu negara itu awal 2003. Ketika laporan Blair itu dimuat April 2003, sebuah surat kabar di Texas mencurigai laporan itu merupakan hasil penjiplakan dari laporan wartawan mereka. Menanggapi hal itu, The Times kemudian membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki kasus ini. Tim akhirnya menemukan fakta bahwa Blair sama sekali tidak pernah datang ke kota tempat keluarga Lynch tinggal. Ia juga tidak tercatat pernah menginap di hotel kota itu ataupun menghubungi keluarga Lynch sekalipun. Kesimpulannya, laporan Blair memang hasil jiplakan dari berita di koran lain. The Times pun gempar. Sejumlah editornya lemas mendengar hasil laporan intern itu. Walau malu, para editor The Times akhirnya menyatakan permintaan maaf kepada para pembacanya. Dan sejak 1 Mei 2003, Jayson Blair mengundurkan diri dari The Times. (hlm. 1-2) Kasus Blair ini telah mencoreng reputasi The Times sebagai koran terbaik di dunia 1999 versi majalah Editors & Publishers. Agar kasus Blair ini tidak terulang kembali, The Times merasa perlu merevisi kode etik mereka. Ini merupakan koreksi atas kesalahan yang pernah dibuatnya. Soal integritas, otoritas, dan reputasi benar-benar ditegaskan kembali. Hal ini disebutkan dalam alinea pertama hasil revisi kedua Kode Etik Mei 2004: "Reporters, editors, photographers, and all members of the news staff of the New York Times share a common and essential interest in protecting the integrity of the newspaper..Our greatest strength is the authority and reputation of the Times." *** Buku ini ditulis oleh Haryanto setelah ia melihat buku setebal hampir 1.000 halaman yang berjudul The Trust: The Private and Powerful Family Behind The New York Times karangan Susan E. Thift & Alex S. Jones, berisi sejarah keluarga pemilik The Times. Dari seorang kawannya, ia mendapatkan buku The Times of My Life and My Life with The Times, yang memuat biografi Max Frankel, salah seorang pemimpin redaksi The Times. Setelah itu secara kebetulan ia memperoleh buku dari mantan pembimbing skripsinya di Jurusan Komunikasi UI dulu, berjudul The Kingdom and The Power. Buku yang terbit pada 1981 ditulis oleh Gay Talese, mantan wartawan The Times. Dari ketiga sumber awal buku itulah, naskah buku ini mulai ditulis dalam ciri khas penulisnya: The Times tidak hanya dituturkan seputar sejarahnya, jatuh-bangunnya, prestasi berikut noktahnya, tapi juga The Times ditarik hingga pada medium reflektif bagi pembaca di tanah air, membangun kredibilitas media dan merawat kepercayaan publik bukanlah perkara mudah. Butuh pengorbanan dan dedikasi tak kunjung lelah.

The New York Times (atau juga sering disebut The Times) tidak bisa dibilang koran biasa.

Era Baru Hukum Pertambangan

Di Bawah Rezim UU No.4 Tahun 2009

Era baru hukum pertambangan dimulai sejak era reformasi pemerintahan daerah, di mana terjadi perubahan drastic terhadap kewenangan pengolahan pertambangan. Semula berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan’, paradigm pengelolaan pertambangan bersifat sentralistis, di mana kewenangan pengelolaan bahan galian golongan a dan b berada di tangan Mentri (Pemerintah Pusat). Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang “Pemerintah Daerah” di era reformasi, kewenangan pengelolaan pertambangan diserahkan kepada kabupaten/kota dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Sementara menunggu amandemen terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001. Dalam peruses penyesuaian tersebut ternyata baru pada akhir 2014 disetujui dan diterbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang “Pertambangan Mineral dan Batubara”. Berarti hampir 10 (sepuluh) tahun pengelolaan pertambangan tidak memiliki undang-undang yang menjadi pedomannya. Hal ini membawa potret kelam pengelolaan pertambangan di Indonesia, yang berakibat tidak terkendalinya penerbitan-penerbitan izin tambang di Indonesia. Baru sekita 4 (empat) tahun berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, kemudian terbit Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang “Pemerintahan Daerah”, yang kembali membawa perubahan drastis dalam kewenangan pengelolaan pertambangan. Dimulailah kembali usaha melakukan amandemen dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam buku ini dibahas secara komprehensif perjalanan panjang perubahan pengelolaan pertambangan di Indonesia hingga saat ini. Buku ini sangat cocok bagi para akademisi maupun praktisi termasuk lawyer,para mahasiswa. Pemerhati hukum pertambangan, pejabat pemerintah, para pelaku usaha dan para pengambil kebijakan.

Era baru hukum pertambangan dimulai sejak era reformasi pemerintahan daerah, di mana terjadi perubahan drastic terhadap kewenangan pengolahan pertambangan.

Karya Tulis Ilmiah Sosial

Menyiapkan, Menulis, dan Mencermatinya

Sekalipun telah terbit sejumlah buku panduan menulis karya tulis ilmiah dalam konteks Indonesia, buku panduan yang secara khusus ditujukan untuk meningkatkan kemampuan menulis karya ilmiah di bidang ilmu sosial masih kurang memadai. Di lain pihak, menuangkan gagasan ilmiah secara tertulis bukanlah hal yang mudah. bertolak dari masalah tersebut, buku ini terbit untuk memperkaya khazanah pustaka tentang panduan dalam mempersiapkan, menulis dan mencermati karya tulis ilmiah sosial.Untuk pertama kali, ilmuwan antropologi, filsafat, dan bahasa Indonesia bekerja sama mempersiapkan buku ini. Para penulis tidak hanya mengulas aspek ilmiah bidang ilmu sosial, tetapi juga bagaimana cara menulis karya ilmiah yang logis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Buku ini disusun sedemikian rupa dalam kerangka urutan menulis suatu karya tulis ilmiah. Berawal dari mencari wawasan dalam ilmu sosial, para penulis menyajikan secara berurutan pentingnya seorang ilmuwan menemukan ide atau gagasan, menuangkannya dalam bentuk tulisan, sampai mengoreksi tulisan itu kembali.Sebersit harapan menyertai terbitnya buku ini. semoga buku ini dapat membantu ilmuwan sosial Indonesia menghasilkan karya-karya tulis ilmiah sosial yang berkualitas.

Dengan kata lain, keterampilan menulis karya ilmiah perlu terus diasah agar semakin tajam. Bab ini merupakan pengantar tentang karakteristik karya tulis ilmiah. Pada bagian berikutnya akan diuraikan mengenai sejarah karya tulis ilmiah, ...

Paket Kebijakan Ekonomi dan Akuntansi Keuangan

Perspektif Pengembangan Umkm Promosi Ekspor

Merupakan referensi penting tentang pembangunan ekonomi kerakyatan dan pembangunan serta pertumbuhan inklusif di tanah air. Pengembangan dan modernisasi UMKM berperan strategis karena keterlibatan masyarakat luas, bersifat informal, serta menyebar luas ditingkat perdesaan maupun perkotaan, serta memberikan kontribusi signifikan dalam kesempatan kerja dan pendapatan nasional. Buku ini membahas empat aspek strategis dalam pengembangan UMKM berorientasi ekspor yaitu paket kebijakan ekonomi dan investasi UMKM bidang pertanian, standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil dan menengah (SAK EMKM), peran BUMN sebagai agregator-konsolidator, dan pemanfaatan fasilitas KURBE dalam mendukung akses permodalan dan peningkatan daya saing ekspor produk UMKM. Keempat aspek penting dan strategis ini memiliki sekuensi dan konektivitas yang baik dalam mendukung tema utama dari buku ini dengan sasaran utama pengembangan UMKM berorientasi ekspor. Keberhasilan pencapaian sasaran pengembangan UMKM akan sangat ditentukan oleh implementasi kebijakan di lapangan, pemahaman dan implementasi sistem akuntansi dan standar pelaporannya, pengembangan model kerjasama BUMN-UMKM yang sinergis dan saling menguntungkan, serta optimalisasi pemanfaatan fasilitas KURBE yang dirancang khusus untuk pengembangan ekspor produk UMKM

Buku ini membahas empat aspek strategis dalam pengembangan UMKM berorientasi ekspor yaitu paket kebijakan ekonomi dan investasi UMKM bidang pertanian, standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil dan menengah (SAK EMKM), peran BUMN ...

Metodologi Kajian Tradisi Lisan (Edisi Revisi)

Tradisi lisan diartikan sebagai segala wacana yang diucapkan, meliputi yang lisan dan beraksara atau dikatakan juga sebagai sitem wacana yang bukan aksara. Konsep yang dihasilkan salah satu perumusan persidangan para lokakarya tersebut di atas tidak dimaksudkan untuk membatasi keluasaan aspek yang terkandung di dalamnya. Dalam melakukan kajian mengenai tradisi lisan atau mengenai apa yang sudah didengar dan ditontonnya, seorang peneliti akan menghadapi berbagai kendala metodologis.

Tradisi lisan diartikan sebagai segala wacana yang diucapkan, meliputi yang lisan dan beraksara atau dikatakan juga sebagai sitem wacana yang bukan aksara.