Buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiyar mengantarkan pembaca khususnya mahasiswa agar mengalami kemudahan dalam mendalami ilmu ushul fiqh. Ilmu tersebut memiliki posisi yang fundamental bagi mahasiswa , sarjana maupun praktisi hukum islam. Karena ushul fiqh adalah metode dalam menggali dan menetapkan hukum Islam dari dalil hukum syara’. Kualified dan tidaknya hasil ijtihad diantaraanya ditentukan oleh ilmu tersebut sebagaai metode dalam istimbat hukum. Persoalan terus muncul seiring bergantinya zaman, mulai dari bidang ekonomi, politik, soial, budaya, medis bahkan teknologi, sementara sumber hukum Islam yang yang asasi : Al Qur’an dan hadis, telah berhenti turun sejak wafatnya rasulullah, diaspek yang lain Islam adalah rohmatan lil alamin, Islam adalah agama yang sempurna, agama yang dinamis dan mencover semua persoalan. Maka jawaban itu semua diantaranya adalah ushul fiqh. Kevalidan metode istimbat hukum akan mempengaruhi kevalidan hasil atau produk hukum. Dengan demikian hasil ijtihad dan produkhukum dapat dipertanggung jawabkan dan mencerminkan kemaslahatan bagi umat. Terinspirasi dan mengambil sari dari Rasulullah, para ulama zaman dahulu telah mewariskan ilmu ushul fiqh agar ijtihad bisa dipertanggung jawabkan. Warisan ini sungguh luar biasa, tidak berlebihan jika dikatakan hampir sempurna. Jadi tugas mujtahid, atau mahasiswa yang belajar bukanlah menemukan metode baru, tapi bagaimana menguasai warisan tersebut dengan efektif dan sempurna. Faktanya –jangankan menemukan metode baru- memahami dan menguasai warisan tersebut, tidak sedikit mahasiswa mengalami kesulitan.Banyak hal yang menjadi penyebab kesulitan. Antara lain: Backround pendidikan sebelum kuliah, bahasa atau istilah masih asing dan bukan dunia mereka, banyaknya perbedaan dalam definisi, serta minimnya kajian tentang ushul fiqh. Hadirnya buku ajar ini berahap menjadi jembatan yang memudahkan mahasiswa belajar ilmu ushul fiqh. Mulai dari ijtihad, konsep dalalah, memaknai lafadz baik yang am, khos, mustarok bahkan sampai teori maqosidus syari’ah.
Buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiyar mengantarkan pembaca khususnya mahasiswa agar mengalami kemudahan dalam mendalami ilmu ushul fiqh.