Sebanyak 921 item atau buku ditemukan

Buku Pintar Hukum Islam #2

Cara Mudah Memahami Kaidah Usul Fikih dan Fikih

ISLAM adalah agama yg mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu. Setiap amal yang dilakukan oleh setiap Muslim, harus dilandaskan pada ilmu. Karena itu, ada kaidah yang menegaskan "al-ilmu qablal 'amal" (ilmu sebelum amal). Di antara ilmu yang harus dipelajari oleh kaum muslimin adalah pemahaman tentang kaidah-kaidah dan kode etik hukum Islam, yang menjadi panduan dalam beribadah dan menjalankan aktivitas dalam kehidupan sehari-hari. Kaidah-kaidah dan kode etik tersebut dirumuskan oleh para ulama dengan mengambil rujukan dari Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber tertinggi hukum Islam. Kaidah-kaidah dan kode etik tersebut dibuat untuk memudahkan umat Islam dalam beragama agar tidak keliru dalam beramal. Buku yang ada di hadapan Anda ini bisa disebut sebagai panduan praktis bagi umat Islam, yang ditulis dalam metodologi yang mudah untuk dipahami, berdasarkan kaidah-kaidah yang telah dirumuskan para ulama yang memiliki otoritas dalam bidang ini. Dengan membaca buku ini, pembaca diharapkan tidak terjebak pada pemahaman liberal yang menganggap remeh hukum-hukum Islam, dan tidak bersikap ekstrem (ghuluw) dalam kehidupan sehari-hari. Penulis buku ini menggunakan metodologi yang sederhana dengan memaparkan kaidah-kaidah, menjelaskan kata per kata, mensyarah (memberikan keterangan) kaidah-kaidah tersebut, dan memberikan kesimpulan. Karena itu, buku ini layak Anda miliki! - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

ISLAM adalah agama yg mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu.

Pedoman al-tartil dalam ilmu tajwid

untuk pengajian dan kuliah di masjid-masjid, surau-surau madrasah-madrasah dan bacaan umum

Manajemen Zakat

Histori, Konsepsi, dan Implementasi

Buku ini mencoba mengajak pembaca untuk membahas perihal zakat yang menjadi salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam. Tujuan dari zakat adalah terwujudnya kesejahteraan ekonomi umat. Dalam buku ini dibahas secara mendalam perihal manajemen zakat dalam perspektif historis, konseptual serta implementasi di era kontemporer, pada beberapa Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia. Dengan komposisi bahasan di atas, buku berjudul Manajemen Zakat: Histori, Konsepsi, dan Implementasi ini perlu untuk dibaca. Terutama bagi sivitas akademika yang memiliki concern pada bidang ekonomi syariah atau ekonomi Islam, ekonomi zakat, serta fikih dan manajemen zakat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

tambahan dari fungsi utama pajak, yaitu budgetair.33 Terdapat pula fungsi lain dari pajak yang saat ini mengemuka, ... Zakat dan pajak merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya, namun sama dalam hal ...

Pengantar Manajemen

-

-

KONTROVERSI POLITIK KYAI TAREKAT: STUDI PERGESERAN ORIENTASI POLITIK KYAI TAREKAT QODIRIYAH WA NAQSABANDIYAH

Komumitas sosial berbasis keagamaan di Indonesia cenderung memiliki loyalitas kuat, stabil dan tidak mudah dicerai-berai oleh pihak pihak eksternal. Hal ini karena mereka memiliki prinsip-prinsip dan relijiusitas dalam menjalankan kehidupan duniawi yang relatif terpelihara. Dinamika dalam hubungannya dengan elemen internal maupun pihak eksternal merupakan riak-riak kecil sebagai penanda kehidupan interaktif dan responsif terhadap intervensi politik dari luar dirinya; sehingga meskipun terjadi kemelut, betapapun rumitnya tetapi hal ini hanya bersifat sementara. Hal ini ditunjukkan --- setidaktidaknya --- dalam konteks hasil penelitian tentang konrovesi politik kyai tarekat dalam “Pergeseran Orientasi Politik Kyai Tarekat Qodiriyah wa Naqsabandiyah di Jombang” (Jawa Timur).

... untuk merumuskan kembali NU sebagai organisasi sosial keagamaan yang menekankan kepada bidang dakwah, pendidikan, ... Naskah Kittah Nahdliyin Kyai Haji.