Sebanyak 4527 item atau buku ditemukan

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan  jenis  kelamin  sudah  tidak  lagi  relevan. Kita lihat kaidah hukum kita.   Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini  menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan.  Ini   terdiri  dari  kaidah/norma  agama , kaidah  kesusilaan,  kaidah  sopan-santun, dan  kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya  dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta   menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan.  Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

... perempuan dan anak. “Kita juga tengah mempersiapkan agar perempuan kita makin banyak di legislatif. Itu bagian tugas kami. Semakin banyak, itu akan menjawab persoalan perempuan dan ... Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan - Rajawali Pers

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan jenis kelamin sudah tidak lagi relevan. Kita lihat kaidah hukum kita. Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan. Ini terdiri dari kaidah/norma agama , kaidah kesusilaan, kaidah sopan-santun, dan kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan. Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah.

Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi

Peran pendidikan kewarganegaraan saat ini menjadi lebih strategis jika dihubungkan dengan fenomena kehidupan bangsa dalam dasa warsa terakhir ini, yang mengindikasaikan terjadinya degradasi etik, moral, dan nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia. Karena kondisi tersebut, pembangunan karakter merupakan salah satu yang sangat urgen dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, yaitu Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi. Sehubungan dengan hal di atas, maka pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu wahana pembangunan karakter bangsa (national character building) dan gerakan revolusi mental yang dilaksanakan melalui pendidikan formal. Oleh karenanya, misi pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah dalam rangka membentuk warga negara yang baik, berbudi pekerti dan bertanggung jawab terhadap bangsa dan negaranya.

... Civic culture inilah dipandang menjadi misi penting pendidikan “civic” maupun “citizenship” untuk mengatasi “political illertacy” dan “political apatism”. Semua negara yang formal menyatakan dirinya sebagai demokrasi (117 negara) ...

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: Upaya Pembentukan Karakter dan Wawasan Kebangsaan bagi Generasi Muda

Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara sadar maupun terencana dalam proses pembelajaran agar bias mengembangkan kemampuan dan potensi yang dimiliki. sedangkan kewarganegaraan merupakan segala sesuatu hal yang memiliki keterkaitan dengan warga negara, hukum serta politik. Pendidikan kewarganegaraan ialah pendidikan yang berlandaskan demokrasi politik yang kemudian diperluas dengan sumber pengetahuan lainnya. Tujuannya agar melatih kemampuan berpikir yang kritis, analitis, serta bertindak secara demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk membentuk karakter dan memberikan wawasan kebangsaan bagi generasi muda Indonesia. Selama ini, pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan masih bersifat verbalistik dan berorientasi pada penguasaan materi belakang. Padahal, materi tersebut seharusnya dikaitkan dengan kehidupan nyata peserta didik agar mereka pahammanfaat dan urgensinya. Oleh karena itu, pembelajaran PendidikanKewarganegaraan perlu diorientasikan pada pengembangan keterampilan berpikir kritis, analitis, serta bertindak demokratis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan benar-benar mampu membentuk warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter dalam menghadapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, memahami Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia menjadi hal yang fundamental. Sebagai ideologi, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi pandangan hidup dan pedoman bagi bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada. Oleh karena itu, Pancasila harus benar-benar dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari agar Indonesia tetap eksis sebagai negara Pancasila. Pemahaman mengenai identitas nasional juga tidak kalah penting. Identitas nasional adalah ciri khas yang membedakan Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional inilah yang menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang beraneka ragam. Sementara itu, konstitusi atau UUD merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi landasan penyelenggaraan negara Indonesia. Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan, jaminan HAM, serta prosedur perubahannya. Oleh karena itu, konstitusi harus disusun berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia agar benar-benar dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi berdirinya negara. Pelaksanaan HAM sendiri harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila agar tercapai keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara.

... citizen " . Artinya , “ citizenship education " atau " education for citizenship " merupakan istilah generik yang mencakup pengalaman belajar di sekolah dan di luar sekolah , seperti yang terjadi di lingkungan keluarga , dalam ...

Pendidikan Kewarganegaraan Global - Jejak Pustaka

Buku disajikan dengan focus bahasan tentang kewarganegaraan (citizenship), pendidikan kewarganegaraan (civic education, citizenship education) dan dipadukan dengan persoalan kekinian yang berkaitan dengan pendidikan global (global education). Pada era globalisasi telah memberikan pengaruh terhadap semua aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan dan secara spesifik terhadap pendidikan kewarganegaraan. Buku ini tidak hanya mengupas persoalan kewarganegaraan dan Pendidikan kewarganegaraan tetapi memasukan bahan-bahan yang bersifat kontekstual, kewarganegaraan global (global citizens, global citizenship) yang dihadapi dengan perkembangan zaman, karena itu diangkat dengan judul Pendidikan Kewarganegaraan Global (Global Citizenship Education).

... (Citizenship), pendidikan tentang: kewarganegaraan kewarganegaraan (Civic Education, Citizenship Education), dan pendidikan global (global education). Secara historis, pada mulanya yang menjadi fokus pembahasan dalam konsepsi kenegaraan ...