Sebanyak 4817 item atau buku ditemukan
Menurut pendapat Abu Hanifah, bagi mereka tidak berlaku hukum had sampai
mereka kembali kewilajah Islam. Setelah mereka kembali barulah pemotongan
tangan dilaksanakan. *) Demikian djuga pendapat Abu Jusuf dalam hal ini.
jang berbunji : „ Perkara - perkara perdata antara orang - orang Islam jang
menurut hukum jang hidup ( = hukum adat ) harus diperiksa dan diputus menurut
hukum agama Islam , harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri ” (
dalam ...
Mahar adalah suatu pemberian yang tulus ikhlas yang diberikan suami kepada istri yang besar-kecilnya ditentukan oleh mereka sendiri. Dengan diberikannya mahar terhadap istri menjadi suatu tanda bahwa seorang suami telah menyatakan bahwa dia mampu utnuk menghidupi dan mampu untuk menjalankan suatu bahtera kehidupan yang begitu berat dan banyak cobaan yang akan dia hadapi, dan seorang istri dengan menerima pemberian mahar dari suaminya menjadi suatu pertanda bahwa istri telah rela kehidupannya diatur dan dipimpin oleh suaminya, dan dia harus taat dan patuh terhadap apa yang telah diperintahkan oleh suami kecuali bertentangan dengan perintah Ilahi. Dengan mahar itu suami istri telah mengikatkan dirinya kepada perintah Allah agar mereka hidup berkeluarga yang tidak bisa lepas dari norma-norma yang ditentukan oleh Islam.
Mahar adalah suatu pemberian yang tulus ikhlas yang diberikan suami kepada istri yang besar-kecilnya ditentukan oleh mereka sendiri.
Sumbangan Untuk Penerangan Kepada Orang Muslimin Tentang Ilmu Kesehatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persamaan dan perbedaan cara pandang hukum Islam dan Hukum positif tentang pernikahan beda agama. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan komparatif. Dalam kajian hukum Islam, pernikahan beda agama diklasifikasikan pada tiga katagori: pernikahan pria muslim dengan wanita musyrik; pernikahan pria muslim dengan wanita ahlulkitab; dan pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim. Secara regulatif, pernikahan beda agama di Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum, sebab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif telah melarang nikah beda agama. Karena itu, Kantor Urusan Agama maupun Catatan Sipil tidak akan melakukan pencatatan administratif atas peristiwa nikah beda agama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persamaan dan perbedaan cara pandang hukum Islam dan Hukum positif tentang pernikahan beda agama.
oleh semua negara-negara Islam jang berdaulat. 6. Konperensi melihat adanja
bahaja didalam penjerbuan peradaban Barat jang dekaden terhadap mesjarakat
Islam dan berseru kepada Pemerintah negara-negara Islam untuk membimbing
...
Islamic law in the national law of Indonesia; seminar paper.
Sudah menjadi kenyataan bahwa Hukum Islam telah dicantumkan menjadi salah
satu kurikulum di antara kurikula di Fakultas Hukum Universitas Airlangga .
Penyebutan Hukum Islam I dan Hukum Islam II dimulai sejak 3 Januari 1977 .
On abortion in Indonesia according to Islamic law.
On abortion in Indonesia according to Islamic law.