Sementara itu, menurut Mills (dalam Achmad Sudrajad, 2011:11), model adalah bentuk representasi akurat sebagai proses aktual yang memungkinkan seseorang atau sekelompok orang mencoba berdasarkan model itu. Berdasarkan strukturnya, model juga memiliki tiga tipe, yaitu: (1) tipe ikonik yang berupaya mendeskripsikan ciri fisik yang digambarkan. (2) tipe analog, yaitu tipe model yang berupaya memberikan perbandingan yang menyerupai benda yang dibandingkan. (3) tipe simbolik berupaya menggambarkan fakta faktual melalui sistem simbol (Hourton, 1993: 91-95). Lebih lanjut Hourton juga membedakan model atas tipe statik dan tipe dinamik. Model statik adalah tipe model yang mengabaikan pengaruh variabel waktu, sedangkan model dinamis adalah tipe model yang mempertimbangkan pengaruh variabel waktu (Hourton, 1993:105).
58 Tahun 2009 tentang standar Pendidikan Anak Usia Dini yang mulai diterapkan tahun 2010. ... Gambar-gambar tematik yang berasal dari sekitar anak dimaksudkan untuk menarik minat anak, dibuat dalam bentuk dan warna yang sesuai aslinya ...
Pendidikan merupakan kebutuhan utama manusia, karena dengan pendidikan manusia akan berdaya dan berkarya sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya. Pembicaraan tentang pendidikan selalu menjadi kajian yang tidak pernah berhenti, dan upaya ke arah pendidikan yang lebih baik selalu di lakukan dari waktu ke waktu. Tujuan mengajar di kelas yang dilakukan oleh guru bukanlah semata-mata transformasi pengetahuan, namun sebagai upaya pendidikan yang berusaha menghasilkan manusia seutuhnya tidak hanya secara kognitif saja melainkan dalam hal afektif dan psikomotornya. Hal ini senada dengan UU RI tentang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 yang menerangkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Model-Model Pembelajaran ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*
Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat dua dimensi kurikulum. Pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Supriatna, Dadang dan Mochamad Mulyadi. 2009. Konsep Dasar Desain
Pembelajaran. Jakarta: Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan TK dan PLS. Trianto. 2009. Mendesain Model
Pembelajaran ...
Dalam menelusuri beberapa fakta peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama dan peradaban kehidupan kerajaan-kerajaan sesudahnya, yang belum terungkap atau masih terselubung tersebut. Penulis yang melanjutkan penelitian dan penelusuran para kundu peturun pemegang amanah sebelumnya, telah mengadakan penelitian dan penelusuran turun langsung ke berbagai tempat yang diduga peninggalan peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama dan peninggalan peradaban kerajaan-kerajaan sesudahnya, dalam waktu yang cukup lama, yaitu lebih kurang 10 tahun yang lalu secara kontinyu. Dalam proses pencarian dan penelitian ini, penulis pada awalnya hanya melibatkan beberapa orang kundu peturun atau pemegang amanah yang mengetahui sejarah asal usul para leluhur bumi ibu pertiwi Nusantara dari masa ke masa. Namun semenjak para kundu peturun peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama mendirikan perhimpunan yang bernama Lembaga Sriwijaye Ufuk Timur. Maka penulis, setiap mengadakan penelusuran dan penelitian telah bergabung dan bersama dengan Lembaga tersebut. Sehingga dalam penelitian dan mengembangkan tulisan ini, penulis telah banyak melibatkan kundu peturun dari berbagai daerah, khususnya termasuk dalam wilayah Sumatera Bagian Selatan yang telah tergabung dalam anggota Lembaga Sriwijaye Ufuk Timur, para Tetua adat, para vi tokoh Spiritualis dan para kundu peturun lainnya yang mengetahui sejarah peradaban leluhur di bumi ibu pertiwi Nusantara dari masa ke masa pada zaman dahulu kala. Mengungkap Kerajaan Sribujaye Peradaban Manusia Pertama Di Bumi Ibu Pertiwi Nusantara Hukum Titian Adat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
Mengungkap Kerajaan Sribujaye Peradaban Manusia Pertama Di Bumi Ibu Pertiwi Nusantara Hukum Titian Adat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
Dalam menelusuri beberapa fakta peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama dan peradaban kehidupan kerajaan-kerajaan sesudahnya, yang belum terungkap atau masih terselubung tersebut. Penulis yang melanjutkan penelitian dan penelusuran para kundu peturun pemegang amanah sebelumnya, telah mengadakan penelitian dan penelusuran turun langsung ke berbagai tempat yang diduga peninggalan peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama dan peninggalan peradaban kerajaan-kerajaan sesudahnya, dalam waktu yang cukup lama, yaitu lebih kurang 10 tahun yang lalu secara kontinyu. Dalam proses pencarian dan penelitian ini, penulis pada awalnya hanya melibatkan beberapa orang kundu peturun atau pemegang amanah yang mengetahui sejarah asal usul para leluhur bumi ibu pertiwi Nusantara dari masa ke masa. Namun semenjak para kundu peturun peradaban kerajaan manusia (Khalifah) pertama mendirikan perhimpunan yang bernama Lembaga Sriwijaye Ufuk Timur. Maka penulis, setiap mengadakan penelusuran dan penelitian telah bergabung dan bersama dengan Lembaga tersebut. Sehingga dalam penelitian dan mengembangkan tulisan ini, penulis telah banyak melibatkan kundu peturun dari berbagai daerah, khususnya termasuk dalam wilayah Sumatera Bagian Selatan yang telah tergabung dalam anggota Lembaga Sriwijaye Ufuk Timur, para Tetua adat, para vi tokoh Spiritualis dan para kundu peturun lainnya yang mengetahui sejarah peradaban leluhur di bumi ibu pertiwi Nusantara dari masa ke masa pada zaman dahulu kala. Mengungkap Kerajaan Sribujaye Peradaban Manusia Pertama Di Bumi Ibu Pertiwi Nusantara Hukum Dan Sanksi Larangan Adat (Selembur Caye) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
Mengungkap Kerajaan Sribujaye Peradaban Manusia Pertama Di Bumi Ibu Pertiwi Nusantara Hukum Dan Sanksi Larangan Adat (Selembur Caye) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
Berbicara tentang hukum, sesungguhnya menarik perhatian untuk diamati lebih mendalam. Para ahli hukum berbeda pandangan mengenai hal itu, bahkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu lain turut memberikan komentarnya sehingga cenderung menyebabkan pemaknaan hukum semakin kabur. Hal itu disebabkan oleh latar belakang budaya, pandangan hidup dan pengalaman para ahli yang bersangkutan. Sebagian para ahli keberatan memberi pengertian terhadap hukum tetapi sebagian ahli lainya justru sebaliknya melontarkan pemahaman yang variatif terhadap istilah hukum. Variasi demikian tercermin pula pada asas, kaidah, fungsi, tujuan, sistem dan politik hukum.
Variasi demikian tercermin pula pada asas, kaidah, fungsi, tujuan, sistem dan politik hukum. Buku Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonomi Daerah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.
Penulisan buku ini muncul atas pertimbangan dan pengamatan di beberapa daerah yang gerah akibat ulah oknum yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat akan tetapi mengedepan-kan kepentingan pribadi. Buku ini terdiri dari sembilan bab diantaranya membahas BAB I sejarah perpolitikan, konsep negara kesatuan, warga negara dan bentuk-bentuk ideologi. BAB II esensi dari politik hukum mulai dari sejarah lahirnya politik hukum, manfaat dan kegunaan politik hukum serta cakupan politik hukum itu sendiri. BAB III memahami secara jelas pengertian kebijakan, kebijaksanaan serta cara membuat perda. BAB IV memahami esensi yang mendasar dari penerapan Pemerintahan Daerah serta mengajak mahasiswa untuk memahami sistem pergantian kepala daerah yang tersandung tindak pidana. BAB V fungsi dan tugas partai politik. BAB VI penggunaan keuangan daerah berupa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kegunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Penerapan otonomi daerah dan yang menyebabkan menjadi negara gagal. BAB VII Pengambil kebijakan atau pembawa suatu negara adalah seorang nahkoda dalam hal ini adalah Presiden dan jajarannya. BAB VIII roda pemerintahan atau kenegaraan baik dari perspektif hukum (undangUndang) maupun ekonomi. BAB IX membahas tentang ketatanegaraan.
Penulisan buku ini muncul atas pertimbangan dan pengamatan di beberapa daerah yang gerah akibat ulah oknum yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat akan tetapi mengedepan-kan kepentingan pribadi.
Tulisan-tulisan dalam buku ini di bagi dalam enam bagian yang diklasifikasikan sesuai dengan tajuk masing-masing tulisan. Secara berurutan di setiap bagian memuat tulisan yang bertemakan: Reformasi Birokrasi; Hukum, Kesehatan, dan HAM; Kebijakan Hukum Pidana; Demokrasi; Catatan Pemerintahan Daerah; Nasionalisme. Setiap tulisan di masing-masing bagian tersebut kendati dalam satu tajuk yang sama namun tentu isu yang dibahas cukup beragam
Latar belakang dilakukan penelitian, bahwa Prinsip Negara Kepulauan (State Archipelagic Principles) sebagai suatu prinsip dasar yang memandang wilayah laut sebagai satu kesatuan dengan wilayah darat, belum diadopsi dalam pengaturan hukum daerah kepulauan terkait dengan kewenangan daerah otonom di wilayah laut. Hal ini menyebabkan daerah-daerah dengan karakteristik kepulauan mengalami keterlambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian substansi, tanggung jawab dan koordinasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi pengaturan hukum daerah kepulauan yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan daerah otonom di wilayah laut.
Dalam konteks pengembangan dimaksud para pengajar setiap mata kuliah harus menggunakan berbagai literature yang sejalan dengan tuntutan kurikulum pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi tuntutan tersebut tidaklah mudah terpenuhi, penyebabnya ialah keterbatasan daya beli dan ketersediaan literature itu sendiri. Dalam mata kuliah hukum tata negara khususnya, sesungguhnya telah banyak literature yang terbit akan tetapi dengan mempertimbangkan materi perkuliahan yang akan disampaikan sekaligus memudahkan mahasisiswa mendalami pokok-pokok materi yang tersebar dalam berbagai literature itu, penulis terdorong untuk menyusun buku ini sebagai himpunan materi minimal yang bersumber dari berbagai literature yang telah ada sebelumnya. Menyadari betapa luasnya ruang lingkup materi hukum tata negara, penulis menyusun buku ini dalam dua jilid. Pada jilid satu ini yang terdiri dari lima bab akan mengetangahkan uraian tentang pendahuluan, asas-asas hukum tata negara, sumber-sumber hukum tata negara, bentuk negara dan sistem pemerintahan serta hak asasi manusia. Sementara pada jilid kedua direncanakan menguraikan antara lain: konstitusi, kelembagaan negara, pemilihan umum, partai politik, otonomi daerah.
Dalam konteks pengembangan dimaksud para pengajar setiap mata kuliah harus menggunakan berbagai literature yang sejalan dengan tuntutan kurikulum pendidikan tinggi hukum.