Sebanyak 57 item atau buku ditemukan

Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia

Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana

Pengertian penyelundupan, tidak termasuk penyelundupan manusia ke antarnegara, karena pengertian tentang penyelundupan hanya digunakan khusus untuk kegiatan ekspor dan impor barang saja. Hal ini berbeda dengan pengertian penyelundupan seperti dimaksud United Stated Customs an Border Protection, selain menangani perkara penyelundupan dalam rangka ekspor dan impor barang, juga menangani imigran gelap ke negara Amerika. Hukum di Indonesia tidak mengenal istilah penyelundupan manusia (human smuggling), tetapi yang dikenal dengan sebutan imigran gelap. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 113D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Yang disyaratkan harus ada kerugian negara yang dapat dihitung dengan sejumlah nilai uang. Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP. Tindak Pidana Penyelundupan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan merupakan undang-undang yang berkaitan dengan fiskal, tetapi dalam formulasi sanksi pidananya lebih mengedepankan sanksi pidana penjara daripada mengutamakan sanksi pidana denda dan membayar kerugian Negara. Hal ini berarti bahwa Undang-Undang Kepabeanan hanya dimaksudkan sebagai instrumen hukum sebatas untuk menegakkan kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia, dengan tanpa mempertimbangkan dan mengedapankan hakikat dan fungsi dari Undang-Undang Fiskal, yaitu bagaimana memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya sebagai pendapatan dan devisa negara untuk membiayai pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Buku ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, hakim, jaksa, advokat, mahasiswa serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai tindak pidana dan formulasi sanksi pidana dalam kejahatan penyelundupan di Indonesia.

Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur ...

Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia

Dalam buku ini diuraikan berbagai pertentangan antara lembaga kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) di Indonesia yang didasarkan pada faktor objektif maupun subjektif sebagai indikator yang melekat pada kedua lembaga tersebut. Buku ini sangat bermanfaat bagi mata kuliah Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum Tata Negara karena menjelaskan metode perbandingan sebagai pendekatan khusus. Artinya penulis menggunakan metode perbandingan dalam menganalisis berbagai tugas dan kewenangan Wakil Presiden di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Filipina, Republik Rakyat China, Irak, India, Bulgaria, dan Siprus. Pembahasan mengenai wakil presiden masih sangat langka, sehingga kehadiran buku ini mampu menstimulus para pembaca melanjutkan “kisi-kisi persoalan mendasar” dalam bidang Hukum dan Politik. Hal ini berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden seperti kewenangan Wakil Presiden apabila Presiden berhalangan sementara dan kewenangan Wakil Presiden dalam menggantikan Presiden, maupun mekanisme pengisian jabatan Presiden jika Wakil Presiden menggantikan Presiden sampai mekanisme pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam buku ini diuraikan berbagai pertentangan antara lembaga kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) di Indonesia yang didasarkan pada faktor objektif maupun subjektif sebagai indikator yang melekat pada kedua lembaga tersebut.

Hukum Acara Perdata

Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan

Buku ini sangat lengkap memuat secara komprehensif dan terperinci hal-hal yang tidak pernah diulas oleh penulis lain dalam buku dengan topik sejenis. Berdasarkan pengetahuan teori hukum yang luas dan pengalaman praktik sebagai seorang yang telah meniti karier sebagai hakim selama 40 tahun, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, penulis telah berhasil menuangkan pemikirannya dengan menggabungkan kedua unsur tersebut (teori dan praktik) ke dalam penulisan buku yang bermutu ini. Dalam Edisi Kedua, buku ini berisikan tentang tata cara (prosedur) beracara di pengadilan perdata, yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 17 (tujuh belas) bab (ada tambahan tiga bab baru, yaitu bab empat sampai bab enam) dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Bab pertama membahas tentang surat kuasa mengenai pengertian, jenis, dan bentuknya. Bab dua, Bab tiga, dan Bab tujuh mengkaji tentang surat gugatan termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action). Bab empat tentang masuknya Pihak Ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan. Bab lima tentang Lingkup Gugatan Citizen Lawsuit. Bab 6 tentang prejudicieel geschil antara perkara perdata dengan perkara pidana. Bab delapan tentang kekuasaan mengadili yang dimiliki hakim. Bab sembilan tentang tata cara pemanggilan dan proses yang mendahulukannya. Bab sepuluh tentang putusan akta perdamaian dikaitkan dengan sistem mediasi. Bab sebelas tentang penyitaan meliputi sita atas kapal laut dan kapal terbang. Bab dua belas tentang proses acara verstek. Bab tiga belas tentang eksepsi dan bantahan. Bab empat belas tentang gugatan rekonvensi. Bab lima belas tentang pembuktian. Bab enam belas tentang pemeriksaan setempat dan pendapat ahli dan terakhir Bab tujuh belas tentang putusan pengadilan. Setelah membaca buku ini, para pembaca akan mendapatkan pengayaan wawasan dan pengetahuan mengenai aspek-aspek hukum acara perdata secara menyeluruh. Semoga buku ini bermanfaat bagi para pencari keadilan, praktisi hukum dan umum, serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air.

Semoga buku ini bermanfaat bagi para pencari keadilan, praktisi hukum dan umum, serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air.

Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis

HIR, RBg, dan Yurisprudensi

R. Soeroso, S.H. seorang pakar hokum yang sangat produktif menyusun Hukum Acara Perdata yang dipergunakan dalam hokum nasional secara lengkap, meliputi: HIR, peraturan hokum acara perdata yang berlaku untuk Jawa dan Madura; RBg, peraturan hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah di luar Jawa dan Madura; dan Yurisprudensi. Penyusunan peraturan perundang-undangan di atas dibuat secara praktis, karena HIR dan RBg disusun berdampingan, serta Yurusprudensi yang berkaitan disusun secara langsung di bawahnya. Dengan demikian, siapa pun dapat dengan mudah dan langsung mengetahui pasal-pasal mana yang diatur oleh HIR dan RBg beserta penerapannya dalam Yurisprudensi.

R. Soeroso, S.H. seorang pakar hokum yang sangat produktif menyusun Hukum Acara Perdata yang dipergunakan dalam hokum nasional secara lengkap, meliputi: HIR, peraturan hokum acara perdata yang berlaku untuk Jawa dan Madura; RBg, peraturan ...

Etika Profesi Hukum

Edisi Revisi

Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia. Gagasan awal etika profesi masuk dalam kurikulum pendidikan bermula dari adanya gejala defisit etika di kalangan para profesional penegak hukum. Tiada pilihan, profesional hukum harus dibekali pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat. Urgensi etika dalam profesi disebabkan karena profesi mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus, serta dijadikan sebagai sumber utama nafkah hidup. Profesi dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam antara pelaku profesi dan klien atau pencari keadilan. Dalam hal ini, terdapat kaidah atau standar moral yang ditetapkan oleh asosiasi profesi dan harus ditaati oleh anggota dalam mengemban profesi tersebut. Dengan buku ini diharapkan lahirlah sarjana hukum yang profesional dan beretika serta memiliki keahlian yang berkeilmuan dan mandiri yang mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat dalam pelayanan di bidang hukum.

Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia.

Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang paling sulit. Apakah hukum pidana itu? Pertanyaan ini sulit untuk dijawab seketika karena hukum pidana itu mempunyai banyak segi, yang tiap segi mempunyai arti sendiri-sendiri. Hukum pidana mempunyai ruang lingkup yang bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit. Oleh karena itu perlu disebut terlebih dahulu segi-seginya baru kemudian pengertian serta ruang lingkupnya. Artinya, perlu penguraian secara sistematik tentang penger- tian hukum pidana itu. Pengertian hukum pidana secara luas mencakup hukum pidana materiel dan hukum pidana formel atau hukum acara pidana. Hukum pidana materiel, yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu. Di sini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. Adapun hukum pidana formel atau hukum acara pidana bersifat nyata atau konkret. Di sini hukum pidana dalam keadaan bergerak, atau dijalankan atau berada dalam suatu proses. Oleh karena itu disebut juga acara pidana. Buku ini menguraikan secara komprehensif tentang hukum pidana meliputi penger- tian, tempat dan sifat, pembagiannya, sejarahnya, tujuan dan teorinya, ruang lingkup kekuatan berlakunya, interpretasi undang-undang pidana, perbuatan dan rumusan delik, kesalahan dalam arti luas dan melawan hukum, dasar peniadaan pidana, dasar peniadaan penuntutan Buku ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan praktisi hukum (advokat, hakim, jaksa, kepolisian) di Indonesia, para teoretisi hukum, dan akademisi serta pengembangan hukum pidana di Indonesia.

Buku ini menguraikan secara komprehensif tentang hukum pidana meliputi penger- tian, tempat dan sifat, pembagiannya, sejarahnya, tujuan dan teorinya, ruang lingkup kekuatan berlakunya, interpretasi undang-undang pidana, perbuatan dan ...

Hukum Islam

Sejarah, Perkembangan, dan Implementasinya di Indonesia

Buku ini merupakan buku ajar yang terdiri atas 2 (dua) jilid yang diajarkan pada mata kuliah Hukum Islam. Pada buku Hukum Islam Jilid Kedua ini berisikan materi-materi mengenai sejarah dan perkembangan hukum Islam, diawali pembahasan mengenai konsep târikh tasyrî’ kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sejarah hukum Islam pada masa Rasulullah , hukum Islam pada masa sahabat senior, hukum Islam pada masa sahabat junior/tabi’in, sejarah hukum Islam pada awal abad ke-2 hijriah sampai dengan pertengahan abad ke-4 hijriah (masa kesempurnaan fikih), hukum Islam pada masa kemunduran, ulama yang hidup pada fase kemunduran (taklid), hukum Islam pada masa kebangkitan, mazhab dalam hukum Islam, serta masuknya hukum Islam di Indonesia. Selain sejarah dan perkembangan dari masa Rasulullah sampai di Indonesia, dalam buku ini dibahas mengenai implementasi hukum Islam di Indonesia, yang diawali pembahasan mengenai taqnîn al-ahkâm, hukum pidana Islam, hukum keluarga Islam, hukum ekonomi syariah dan diakhirnya dengan pembahasan lembaga Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Sudah cukup banyak buku yang membahas tentang hukum Islam dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas Syariah dan hukum, namun yang menjelaskan secara detail mulai dari sejarah perkembangan hingga implementasinya di Indonesia terbilang masih langka.

Pada buku Hukum Islam Jilid Kedua ini berisikan materi-materi mengenai sejarah dan perkembangan hukum Islam, diawali pembahasan mengenai konsep târikh tasyrî’ kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sejarah hukum Islam pada masa ...

Kejahatan Transfer Dana

Evolusi Dan Modus Kejahatan Melalui Sarana Lembaga Keuangan Bank

Transfer dana merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat terutama nasabah bank. Seiring dengan perkembangan teknologi yang mempercepat dan mempermudah transfer dana. Proses transfer dana dilakukan melalui cara Lalu Lintas Giro (LLG) dan Real Time Gross Settlement (RTGS). Yang memudahkan nasabah melakukan kegiatan transfer dana. Kegiatan ini bukan tanpa risiko karena oknum tertentu berkolaborasi dengan internal bank dapat dan telah menyalahgunakan fasilitas yang tersedia. Penyalahgunaan tersebut berujung pada terjadinya tindak pidana yang merugikan nasabah secara finansial. Buku ini memaparkan aspek transfer dana, contoh dan analisis kasus sampai dengan penanggulangan serta bagaimana merespons kejahatan dengan segera. Karya tulis ini cocok dipelajari oleh para praktisi, akademisi, pelaku bisnis, penegak hukum dan masyarakat khususnya nasabah suatu bank untuk semakin memahami perihal transfer dana.

Buku ini memaparkan aspek transfer dana, contoh dan analisis kasus sampai dengan penanggulangan serta bagaimana merespons kejahatan dengan segera.

Pengantar Hukum Indonesia

Sejarah dan Pokok-pokok Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena merupakan bagian kecil dari ilmu hukum di dunia. Akan tetapi, keduanya memiliki relevansi atau hubungan yang signifikan karena memiliki objek yang sama, yaitu hukum. Adapun buku ini pada prinsipnya menyuguhkan pelbagai materi terkait mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia sehingga diharapkan dapat membantu para mahasiswa untuk memahami tata hukum di Indonesia dengan segenap seluk-beluknya. Materi buku ini berisikan mengenai konsep dasar hukum dan sistem hukum, Sejarah Hukum, Hukum Islam, Penggolongan Hukum, Peraturan Perundang-undangan, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Dagang, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya. Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas hukum, mahasiswa fakultas syariah, pengajar, para peneliti, pengamat, dan praktisi hukum.

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena merupakan bagian kecil dari ilmu hukum di dunia.

Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional

Penyelesaian sengketa merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi, dan konsiliasi. Buku ini membahas secara komprehensif Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional meliputi penyelesaian sengketa secara damai, diplomatik, di Arbitrase Internasional Publik, di mahkamah Internasional, PBB, di organisasi internasional regional atau dalam GATT/WTO. Mudah-mudahan buku sederhana ini dapat memberi sumbangan terhadap perkembangan hukum internasional, khususnya hukum penyelesaian sengketa di tanah air yang masih sangat langka.

Buku ini membahas secara komprehensif Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional meliputi penyelesaian sengketa secara damai, diplomatik, di Arbitrase Internasional Publik, di mahkamah Internasional, PBB, di organisasi internasional regional ...