Sebanyak 56 item atau buku ditemukan

Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah

Secara sederhana hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Ini berarti, kita akan membicarakan peraturan hukum (norma hukum) dan asas-asas hukum, struktur hukum, dan budaya hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank. Perkembangan perbankan menunjukan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Sebelum sampai pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, pada banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah saat ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik perbankan adalah pengaturan system keuangan yang berkaitan dengan mekanisme, penentun volume uang yang beredar dalam perekonomian. Untuk menjawab masalah ini, muncul beberapa faham antara lain faham merkantilisme dan faham liberalism ekonomi. Permasalahannya inilah yang kemudian mendorong munculnya regulasi-regulasi perbankan, karna memang praktik perbankan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap volume uang. Buku ini, berusaha untuk memaparkan aspek-aspek hukum perbankan sebagaimana disebutkan di atas, tujuannya supaya para pembaca khususnya mahasiswa bisa memahami persoalan perbankan dari aspek regulasi dan oprasionalnya. Buku ini juga membahas tentang Perbankan Syariah meliputi,regulasi pendirian, produk serta system lain yang mengatur di dalamnya. Selain itu, buku ini juga membahas aspek hukum pendirian dan produk Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Semoga buku ini bisa memberikan manfaat sebagai bahan bacaan terutama di kalangan mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Perbankan atau lainnya yang membahas seputar dunia perbankan serta pengaturannya di Indonesia

Secara sederhana hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank.

FIQH DAN USHUL FIQH

Buku ini semulanya merupakan catatan-catatan dan konsep-konsep bahan kuliah Fiqh/ Ushul Fiqh yang dikuliahkan pada Tingkat II semester II pada Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Mata kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh merupakan mata kuliah komponen institut pada Tingkat I (semester I dan II) pada tiap-tiap Fakultas dalam lingkungan IAIN SMHB, yang berarti buku ini dapat dipakai oleh mahasiswa IAIN dan mahasiswa perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Banten.

Mata kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh merupakan mata kuliah komponen institut pada Tingkat I (semester I dan II) pada tiap-tiap Fakultas dalam lingkungan IAIN SMHB, yang berarti buku ini dapat dipakai oleh mahasiswa IAIN dan mahasiswa perguruan ...

Akhlak Tasawuf

Ilmu akhlak berperan sebagai media atau lebih tepat sebagai katalisator yang memberi kesempatan seseorang memiliki ruang untuk menjadikan tingkalakunya lebih baik, sekalipun tidak memberikan jaminan kepada orang yang mempelajarinya akan menjadi orang yang berakhlak baik. Mungkin saja ilmu akhlak tidak menjamin orang yang mempelajarinya secara otomatis akan berakhlak baik, tetapi setidaknya ilmu akhlak memberikan pengetahuan tentang yang baik dan yang buruk. Ilmu akhlak juga menunjukkan kepada orang yang mempelajarinya bukan hanya tahu apa yang baik dan apa yang buruk, tetapi juga menunjukkan apa akibat dari kebaikan dan keburukan bagi yang menjalankan atau meninggalkannya. Ilmu akhlak pun bukan hanya sekedar menjadikan seseorang memiliki pengetahuan tentang yang baik dan buruk, tetapi juga menyadarkan seseorang akan apa yang harus dilakukan dan apa yang mesti ditinggalkan untuk keselamatan hidupnya, dan juga agar dapat mencapai tujuan hidup yang hendak dicapai. Selain itu, ilmu akhlak juga dapat menjadi stimulus bagi jiwa untuk melakukan penilaian terhadap dirinya sendiri, dan sekaligus menjadi pendorong bagi jiwa-jiwa yang memiliki kemauan untuk membenahi dan memperbaiki kebeningan dan kejernihannya. Ibarat matahari di siang hari, ilmu akhlak dapat menunjukkan manusia segala sesuatu yang ada di sekelilingnya terlihat secara jelas, baik itu yang baik maupun yang buruk, sehingga mudah bagi manusia untuk memilah dan memilih yang baik dan yang buruk, atau seperti bulan dan bintang di malam hari, ilmu akhlak menjadi petunjuk arah, sehingga manusia dapat mengetahui kemana arah Timur, Barat, Utara dan Selatan, sehingga manusia tidak tersesat dalam perjalanannya.

Ilmu akhlak berperan sebagai media atau lebih tepat sebagai katalisator yang memberi kesempatan seseorang memiliki ruang untuk menjadikan tingkalakunya lebih baik, sekalipun tidak memberikan jaminan kepada orang yang mempelajarinya akan ...

Filsafat Umum: Dari Filsafat Yunani Kuno ke Filsafat Modern

Mengenai buku ini, sadar benar tulisan ini dipaparkan untuk lebih memudahkan dalam mempelajari filsafat yang terkesan sulit dan berat. Cara ini signifikan dalam mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan filosofis. Jawaban bagi kepentingan publik, bukan hanya bagi filosof secara akademis. Untuk itu, beberapa kutipan dari novel Dunia Sophie karya Jostein Gaader pada tiap bahasan ditulis sebagai pijakan pemahaman pemikiran filsafat, seperti di atas. Untuk tujuan mulia tersebut, tulisan ini khusus mengkaji ”FILSAFAT secara UMUM mulai dari Filsafat Yunani Kuno menuju ke Filsafat Modern”. Sebagai pendahuluan, sisi formalistik filsafat diungkap sehingga tampak jelas keilmiahan filsafat sebagai ilmu, yang membedakan dengan ilmu-ilmu lainnya. Sisi diskursus filsafat dikaji pada bab pertama, dua, dan tiga. Pada bab pertama mitologi mengisi ruang kosong kajian filsafat untuk menyusun kerangka berpikir masyarakat Yunani kuno. Dari cara berpikir filosof Yunani kuno, Thales, Anaximander, Anaximenes, Democritus, dan Socrates inilah ilmu-ilmu alam (natural sciences), ilmu-ilmu sosial (social sciences), dan ilmu-ilmu kemanusiaan (human sciences) bermunculan dan berkembang hingga sekarang. Pada bab kedua karakter filsafat terlihat jelas pada filsafat ”negara Ideal” Plato dan filsafat ”etika keutamaan” Aristoteles, serta dilanjutkan para para filosof Hellenistik, Patristik, Skolastik Islam, dan Skolastik Kristen. Dan, dalam bab ketiga filsafat dijelaskan dan dipahami dalam kerangka aliran-aliran filsafat sebagai pewaris para filosof terdahulu. Aliran filsafat utama: rasionalisme dan realisme merupakan pelopor pemikiran filsafat dalam memahami konteks kehidupan manusia. Akhirnya, harapan utama dari tulisan ini pembaca (khususnya mahasiswa) mampu memahami dasar pemikiran filsafat dari masa Yunani kuno ke masa modern. Serta, mampu menjelaskan pokok pemikiran filsafat itu secara kontekstual. Tentu saja, dengan sadar diakui bahwa tulisan sederhana ini banyak kekurangan dan kelemahan, karena itu butuh kritik dan saran yang konstruktif.

Mengenai buku ini, sadar benar tulisan ini dipaparkan untuk lebih memudahkan dalam mempelajari filsafat yang terkesan sulit dan berat.

DASAR-DASAR TEORI DAN PRAKTIK FIQIH IBADAH

Penulisan buku ini didorong oleh dua hal; pertama, sebagai pemenuhan kewajiban bahwa setiap dosen dituntut harus menulis sebuah karya ilmiah untuk Peningkatan Kualitas Ibadah Kaum Muslimin. Keduam membantu para mahasiswa (i) dalam mempelajari Mata Kuliah (MK) materi perkualiahan PRAKTIK IBADAH yang bersumberkan dari ajaran-ajaran dan didikan teori FIQIH IBADAH. Adapun sistematikanya, penulisan teori ini disesuaikan dengan silabus UIN khususnya Fakultas Ushdab pada semester IV yang kajiannya meliputi Fiqh Muamalah yaitu Jual Beli dan Nikah, dan Fiqh Siasah, yaitu Islam dan Negara, Agama dan Negara dalam Islam, Kewajiban Mendirikan Negara dan Pemerintahan, Syarat-Syarat Kepala Negara dalam Islam, Tata Cara Memilih Kepala Negara, Tujuan Negara, Sistem Pemerintahan Islam, Pemerintahan Al-Khulafa al-Rasyidun, Kedudukan Ahl Al-Hall wa Al-Aqd dalam Pemerintahan Islam, Keadilan Sosial Menurut Islam, dan terakhir mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara.

Penulisan buku ini didorong oleh dua hal; pertama, sebagai pemenuhan kewajiban bahwa setiap dosen dituntut harus menulis sebuah karya ilmiah untuk Peningkatan Kualitas Ibadah Kaum Muslimin.

‘Ulumul Qur’an: Prinsip-Prinsip dalam Pengkajian Ilmu Tafsir Al-Qur’an

Allah telah menurunkan Al-Qur’an ke muka bumi sebagai wahyu yang mengandung mukjizat bersifat universal membawa misi sebagai Kitab Suci yang menjadi pedoman hidup manusia untuk mengeluarkan dari suasana yang gelap menuju terang benderang. Kandungan-kandungannya memberi petunjuk kepada manusia ke arah jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan. Ayat-ayatnya terpatri hukum-hukum syari’at, mu’amalat, politik dan akhlak sosial. Untuk itu Al-Qur’an wajib dipelajari dan diamalkan dalam kehidupan kita yang eksistensinya menjadi rahmatan lil ‘alamin sampai akhir zaman. Dan ketika men-tadabburi-nya akan terasa kedalaman lautan ilmu isi kandungannya tentang hakikat hidup dan kehidupan Dunia sampai dengan Akhirat serta membahas seluruh esensinya. Al-Qur’an sebagai wahyu Ilahi akan melahirkan gagasan, saran, pemikiran, penemuan ilmiah, tatanan sosial yang egaliter, keyakinan kebenaran Ilahi, memperkaya pengetahuan, petunjuk dan kesejahteraan manusia serta meninggikan harkat dan martabat manusia. Dari wahyu pula bisa membebaskan pikiran-pikiran jumud, emosi-emosi yang terbelenggu dan keterbelakangan. Oleh karenanya kajian terhadap wahyu membutuhkan ‘Ulumul Qur’an dengan berbagai metode dan pendekatannya. Pembahasannya mengalami perkembangan yang dinamis seiring dengan tuntutan perkembangan pemikiran manusia dan perkembangan zaman. Maka dari itu buku yang dihadapan Anda ini sangat penting dipelajari. Selamat membaca !

Allah telah menurunkan Al-Qur’an ke muka bumi sebagai wahyu yang mengandung mukjizat bersifat universal membawa misi sebagai Kitab Suci yang menjadi pedoman hidup manusia untuk mengeluarkan dari suasana yang gelap menuju terang benderang.

Transformasi Manajemen Pesantren Penghafal Al-Qur'an di Pesantren Yanbu'ul Qur'an Kudus

Lembaga pesantren ini telah memiliki nama besar di kalangan masyarakat muslim di Jawa Tengah khususnya, maupun Indonesia pada umumnya. Para santri tidak hanya datang dari masyarakat di sekitar kota Kudus, tetapi berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Ini membuktikan bahwa Lembaga Pesantren telah berkembang dan dikenal secara luas oleh masyarakat Muslim Indonesia. Kemampuan berkembang menjadi lembaga yang dapat lebih dipercaya oleh masyarakat luas, merupakan keinginan setiap lembaga pendidikan. Namun ada yang berhasil dan tidak sedikit juga yang belum berhasil/gagal. Masyarakat akan memberikan penilaian dengan cara mereka sendiri, apakah lembaga pendidikan tersebut baik, atau sebaliknya. Ketika pesantren hadir dan diminati oleh banyak masyarakat dalam jangka waktu yang lama, maka boleh dikatakan bahwa layanan di lembaga pesantren tersebut dapat diterima dan memuaskan masyarakat pelanggannya. Semua akan sangat ditentukan oleh strategi manajemen yang digunakan oleh pengurus pondok pesantren selama mengelola lembaga yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu, menjadi hal yang sangat penting bagi para pengelola lembaga pendidikan pesantren untuk terus berinovasi, agar para pelanggan/masyarakat pengguna layanan di pondok pesantren merasa puas dan nyaman selama menuntut ilmu dan berada di pondok pesantren tersebut. Harus disadari bahwa keberadaan pesantren akan sangat ditentukan oleh badan pengelola dan masyarakat pemanfaat pesantren. Kedua pihak ini sama-sama penting keberadaannya. Ketika salah satu hilang, maka hilang pula lembaga tersebut. Namun lembaga pesantren yang sudah eksis sekalipun, harus tetap dijaga kelestariannya, melalui penataan dan pengelolaan yang lebih baik, dan terus-menerus diperbaiki, serta disesuaikan dengan perkembangan masyarakat penggunanya. Artinya pengelola pesantren tetap harus waspada dan selalu membaca trend masyarakat, termasuk berbagai perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan, agar dapat terus menyesuaikan terhadap berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat maupun yang terkait dengan kebijakan pemerintah. Dari hasil penelitian dalam buku ini, dapat dijadikan suatu titik tolak untuk melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan di dalam mengelola pondok pesantren, agar eksistensinya terus makin kuat, dan selalu menyelaraskan dengan berbagai perubahan yang terjadi, sehingga eksistesi dari pesantren pun semakin kokoh di mata masyarakat.

Selain itu yang turut berpengatuh juga adalah semakin majunya ekonomi negara-negara di Benua Asia dan kerjasama Uni Eropa, perubahan sosial dan demografik, perhatian yang meningkat terhadap persoalan lingkungan, tingkat edukasi yang ...

Islam Liberal Indonesia: Pengaruh Pemikiran Nurcholish Madjid Nyata atau Muspra

Penulis memandang bahwa penilaian tentang warna atau corak pemikiran orang, baik itu dikatagorikan liberal, tradisionalis, konservatif, radikal dan sebagainya, bila hanya disandarkan kepada salah satu atau beberapa pemikiran, bukan pemikiran secara utuh orang yang bersangkutan terkesan tidak adil dan objektif, sehingga sulit dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan akademis. Karena menurut hamat penulis bahwa setiap pemikiran yang lahir dan tercetus dari diri seseorang itu tidak harus sewarna dalam segala hal atau permasalahan yang disikapi dan dipikirkannya, karena boleh jadi dalam satu hal seseorang berwarna liberal tetapi dalam hal lain bercorak tradisionalis, sehingga tidak bisa juga kemudian digeneralisasi seseorang itu pemikirannya berwarna liberal atau tradisionalis saja. Dan karena itu, maka tidak bisa juga kemudian kita menghubungkan pemikiran seseorang itu hanya kepada bentuk pemikiran tertentu, misalnya liberal. Sebab, bila seseorang itu pemikirannya secara keseluruhan mengandung katakan dua warna, liberal dan tradisionalis sekaligus, maka pemikirannya itu dapat mempengaruhi pemikiran orang ke dalam dua warna pemikiran pula, yaitu liberal dan tradisionalis, bukan hanya liberal. Malah, sekalipun pemikiran seseorang itu hanya memiliki warna tradisionalis saja misalnya, maka tidak kemudian secara otomatis akan mempengaruhi pemikiran orang lain menjadi tradisionalis juga. Sebab, pemikiran yang berwarna tradisionalis itu bisa dipahami dan ditafsirkan secara berbeda oleh orang yang berbeda, sehingga pemikiran yang berwarna tradisionalis akan membawa seseorang berpikiran liberal jika dipahami sesuai dengan semangat dan kecenderungan liberal, begitupun juga sebaliknya pemikiran yang liberal dapat membawa seseorang berpikiran tradisionalis jika dipahami sesuai dengan semangat dan kecenderungan tradisionalis. Sebagai contoh misalnya, orang menyebut Ibnu Taymiyah sebagai tokoh tradisionalis, tetapi kemudian seorang Nurcholish memahami pandangan Ibnu Taymiyah tentang makna kata islam dengan semangat yang berbeda, sehingga, berdasarkan pada pandangan islam Ibnu Taymiyah inilah justru Nurcholish menggagas pandangan inklusif-pluralisnya yang dinilai bersifat liberal. Berbeda dengan Nurcholish, bagi seorang Adian Husaini makna kata Islam Ibnu Taymiyah justru mengantarkannya kepada pandangan Islam tradisionalis. Dalam pandangan Adian Husaini seorang Muslim seharusnya memiliki sikap yang pasrah dan tunduk kepada Tuhan (Allah) dan terikat dengan hukum-hukum yang dibawa Nabi Muhammad saw, sesuai dengan makna “Islam” secara lughawi “pasrah”.

Penulis memandang bahwa penilaian tentang warna atau corak pemikiran orang, baik itu dikatagorikan liberal, tradisionalis, konservatif, radikal dan sebagainya, bila hanya disandarkan kepada salah satu atau beberapa pemikiran, bukan ...

Sejarah Kebudayaan Islam Indonesia Abad VII Sampai Abad XV

Islmisasi Nusantara merupakan suatu proses yang sangat penting dalam sejarah Islam di Indonesia, dan juga dianggap sebagai permasalahan yang paling tidak jelas. Ketidakjelasan ini antara lain terletak pada pertanyaan kapan Islam datang, dari mana Islam berasal, siapa yang menyebarkan Islam di Nusantara pertama kali dan sebagainya. Karenanya sampai sekarang persoalan ini masih senantiasa menjadi ajang perdebatan para ahli sejarah, meskipun telah diadakan beberapa kali seminar yang membahas masalah tersebut. Pada tahun 1963 para ahli berkumpul di Medan untuk membicarakan persoalan ini secara akademik. Perdebatan pun menjadi sengit yang berujung pada dua pendapat. Tentang waktu dan asal usul Islam. Sejak masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara tentu memerlukan proses yang sangat panjang dan melalui saluran-saluran Islamisasi yang beragam, seperti perdagangan, perkawinan, tarekat (tasawuf), Pendidikan dan kesenian.Pada tahap awal proses Islamisasi, saluran perdagangan sagat dimungkinkan. Hal ini sejalan dengan kesibukan lalu lintas perdagangan abad ke 7 sampai abad ke 16, sebagaimana telah diuraikan di atas. Para pedagang dari Arab, Persia, India dan Cina ikut ambil bagian dalam aktivitas perdagangan dengan masyarakat di Asia Barat, Timur dan Tenggara. Saluran Islamisasi dengan media perdagangan sangat menguntungkan. Hal ini disebabkan karena dalam Islam tidak ada pemisahan antara aktivitas perdagangan dengan kewajiban mendakwahkan Islam kepada pihak-pihak lain. Nabi Muhammad sendiri memimpin ekspedisi dagang ke Syam ketika beliau belum mendapat risalah. Selain itu, dalam aktivitas perdagangan ini, golongan raja dan kaum bangsawan lokal umumnya terlibat di dalamnya. Tentu saja ini sangat menguntungkan, karena dalam tradisi lokal apabila seorang raja memeluk Islam, maka dengan sendirinya akan diikuti oleh mayoritas rakyatnya. Ini terjadi karena masih kuatnya penduduk pribumi memelihara prinsip-prinsip yang sangat diwarnai oleh hirarki tradisional.

Islmisasi Nusantara merupakan suatu proses yang sangat penting dalam sejarah Islam di Indonesia, dan juga dianggap sebagai permasalahan yang paling tidak jelas.

FENOTIPE MANUSIA PERSPEKTIF FILSAFAT QUR'ANI

Konsepsi dan Gagasan Eksistensial dalam Kodratnya

Dalam perspektif Qur'ani, manusia adalah makhluk khalifah, gambaran secara totalitas wujud manusia sebagai makhluk biologis (basyari), psikologis (insan), sosiologis (al-nas), dan bani adam. Yang keberadaannya tersusun dari jasad dan ruh, dengan fenotipe, ras, suku, bangsa dan bahasa yang beraneka ragam. Dalam dirinya terdapat hak dan kewajiban, yang apabila dapat diejawantahkan ke dalam sikap dan perilaku selama hidupnya, maka akan tetap bereksistensi dalam perikemanusiaan sampai batas akhir kehidupannya di dunia, yang disebut kematian, yakni berpisahnya jasad dan ruh; jasad kembali ke tanah dan ruh ke alam Barzah sampai hari kebangkitan. Setelah dibangkitkan, manusia menetap di akhirat untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan di dunia, di dalamnya ada surga dan neraka. Surga tempat orang yang beiman dan bertaqwa waktu di dunia, sedangkan neraka tempat orang yang berdosa. Surga, neraka, penghuni, dan penjaganya ada batas akhirnya sesuai dengan kehendak Allah sebagai pencipta yang qadim dan baqa'. Sedangkan makhluk bersifat hadis (baru) dan fana (binasa) yakni mengalami kehancuran dan kembali pada ketiadaan (dari tiada menjadi ada, dan dari ada menjadi tiada)

Selain itu, di dalam sistem tersebut, terdapat pula peraturan mengenai individu-individu dalam kelompok sebagai pelaku ekonomi, yakni tentang proteksi hak ...