Sebanyak 1565 item atau buku ditemukan

Profil gerakan organisasi Wanita Islam Indonesia

studi kasus Wanita Persatuan Umat Islam tahun 1970-an sampai 1990-an :laporan penelitian

History of Wanita Persatuan Umat Islam Indonesia, a Muslim women organization in Indonesia, 1970-1990; report.

Diantara kelompok reformis moderat salah satunya adalah Persatuan Umat Islam ( PUI ) . Pembaharuan dalam Islam atau gerakan modem Islam merupakan jawaban yang ditujukan techadap krisis yang dihadapi umat Islam pada masaaya , kemudian ...

Dekonstruksi Islam Mazhab Ngaliyan

pergulatan pemikiran keagamaan anak-anak muda Semarang

Thoughts on Islam with a contextual approach; collection of articles by young intellectuals of Institut Agama Islam Negeri Walisongo, Semarang.

Maka , dengan melihat realitas tersebut di atas , sikap moderat Syafi'i adalah moderat semu . Dan sebenarnya , sikap Syafi'i yang demikian itu , tak lepas dari bias ideologis Syafi'i terhadap suku Quraisy .

Negara Pancasila vis-a-vis Negara Islam

Pemikiran Politik M. Natsir dan M. Isa Anshary (1945-1960)

Islam tidak bersifat monolitik. Sangat dimungkinkan terjadi penafsiran pada hukum Islam, termasuk kaitannya dengan politik-kenegaraan, di kalangan yang berideologi Islam itu sendiri. Termasuk dalam hal ini, perdebatan masalah eksistensi Negara Islam dan kedudukan Negara Pancasila dalam perspektif siyasah syar’iyyah di kalangan elite-elite politik Islam. Mereka inilah yang sejak awal abad ke-20 hingga awal kemerdekaan terkenal sebagai para pengusung ideologi Islam. Namun semenjak Negara yang berdasar pada Pancasila dideklarasikan, timbul polarisasi pemikiran dan pendekatan para elite politik Islam itu. Timbul dua kutub politik Islam, antara kaum moderat vis-à-vis kaum radikal. Polarisasi pemikiran dan pendekatan politik di kalangan elite Islam inilah yang menjadi pembahasan pokok buku ini. Wabilkhusus ulasan tentang perbedaan pandangan dan sikap politik dua tokoh: Mohamad Natsir versus Isa Anshary. Keduanya berasal dari tanah kelahiran yang sama: Minang. Keduanya juga berguru pada tokoh pembaharu Tuan A. Hassan dan sama-sama aktif di organisasi Persatuan Islam (Persis) Bandung. Menariknya, kesamaaan daerah, guru dan organisasi itu tidak lantas membuat keduanya seiring-sejalan dalam politik. Mengapa bisa seperti itu? Buku ini mengulas-tuntas masalah tersebut.

Islam tidak bersifat monolitik.

A Challenge to Islam for Reformation

The Rediscovery and Reliable Reconstruction of a Comprehensive Pre-Islamic Christian Hymnal Hidden in the Koran Under Earliest Islamic Reinterpretations

As a Protestant theologian and diciple of renowned critics of Christianity, Albert Schweitzer and Martin Werner, the Author wanted since long to contribute to the breakthrough of their resolute nontrinitarian position which has throughout the twentieth century by all and every Western Christian university theology been silenced by pretending tacitly and tenaciously the non-existence of their strong argument.

As a Protestant theologian and diciple of renowned critics of Christianity, Albert Schweitzer and Martin Werner, the Author wanted since long to contribute to the breakthrough of their resolute nontrinitarian position which has throughout ...

Asas-Asas Hukum Pidana

Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan: Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar

On principles of the criminal law according to Indonesian Criminal Code.

On principles of the criminal law according to Indonesian Criminal Code.

KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukum pidana materiil di Indonesia mengalami perubahan, penambahan, dan penghapusan pasal-pasal yang diatur lebih lanjut dalam bentuk undang-undang. Seiring perjalanannya pula, berbagai pihak telah beberapa kali memohon judicial review atas KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan-putusan MK mengakibatkan substansi pasal-pasal yang ada dalam KUHP juga mengalami penyesuaian, karena ada beberapa pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, atau konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Perubahan dan penyesuaian KUHP berdasarkan undang-undang dan putusan-putusan MK tersebut belum banyak diketahui oleh masyarakat diakibatkan oleh keterbatasan media sosialisasi. Padahal, pengetahuan mengenai hal tersebut menjadi sangat penting untuk diketahui oleh semua orang dengan tujuan agar segala perbuatan hukum yang akan dilakukan tidak bertentangan dengan KUHP. Buku ini disusun sepraktis mungkin untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya. Hadirnya buku ini dapat menjadi referensi peraturan perundang-undangan hukum pidana bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat pada umumnya sebagai upaya mendapatkan kemudahan dalam memahami hukum pidana di Indonesia. -Visimedia Pustaka-

Perubahan dan penyesuaian KUHP berdasarkan undang-undang dan putusan-putusan MK tersebut belum banyak diketahui oleh masyarakat diakibatkan oleh keterbatasan media sosialisasi.

Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia

(Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum)

Hukum Pidana yang berlaku saat ini di Indonesia ditinjau dari perspektif sejarah, tidak bisa terlepas dari bangsa yang pernah singgah dan akhirnya menjajah Bumi Pertiwi, yaitu Bangsa Belanda. Sampai pada saat buku ini diterbitkan, Indonesia sebagai negara hukum, belum membentuk sendiri Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Hal tersebut berarti, KUHP yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang yang berasal dari Bangsa Belanda, masih menjadi KUHP yang digunakan oleh Bangsa Indonesia. Dasar hukum dari pengambilalihan KUHP Belanda tersebut di atas, salah satunya dapat diketahui dari dasar pertimbangan (konsiderans) diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut UUPHP), yang menyebutkan bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-Undang Hukum Pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang. Menurut Pasal 1 UUPHP, dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.

Hukum Pidana yang berlaku saat ini di Indonesia ditinjau dari perspektif sejarah, tidak bisa terlepas dari bangsa yang pernah singgah dan akhirnya menjajah Bumi Pertiwi, yaitu Bangsa Belanda.

Crime and Punishment in Islamic Law

Theory and Practice from the Sixteenth to the Twenty-first Century

This is an account of the theory and practice of Islamic criminal law.

This is an account of the theory and practice of Islamic criminal law.