Sebanyak 41484 item atau buku ditemukan

Etika Profesi Kesehatan

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan citacita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyarakat. Bila dikaitkan dengan sistem pelayanan kesehatan saat ini, dimana fasilitas kesehatan terdiri dari Fasilitas Kesehatan tingkat pertama ( puskesmas, praktik dokter/dokter gigi, klinik atau yang setara, RS tipe D) dan Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan (klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus). Fasilitas kesehatan tersebut merupakan tempat dari sebagian besar tenaga kesehatan menjalankan profesinya. Di Indonesia saat ini terdapat 29 organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) ,Ikatan Perawat Anestesi Indonesia (IPAI), Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI), Perasatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (PATELKI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Perhimpunan Ahli Radiografer Indonesia (PARI), Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN), Persatuan Ahli vi Farmasi Indonesia (PAFI), Perhimpunan Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI), Ikatan Terapi Wicara Indonesia (IKATWI), Himpunan Ahli Tehnik Instalasi Medik Indonesia (HATIMI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ikatan Okupasi Terapi Indonesia (IOTI), Himpunan Kimia Klinik Indonesia (HKKI), Ikatan Ahli Fisika Medik Indonesia (IKAFMI), Ikatan Paramedik Teknologi Transfusi Darah Indonesia (IPPTDI), Ikatan Ortotik Prostetik Indonesia (IOPI), Himpunan Akupunktur Terapi Indonesia (HAKTI), Perkumpulan Promosi dan Pendidikan Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPKMI), Perhimpunan Entomolog Kesehatan Indonesia (PEKI), dan Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) . Dalam menjalankan profesinya, pengemban profesi selayaknya telah mempunyai kode etik profesi yang harus dipedomani. Struktur dan filosofi etik profesi di bidang kesehatan umumnya tidak jauh berbeda, dimana dalam kode etik setiap profesi terdapat ketentuan yang memuat tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman sejawat dan kewajiban terhadap diri sendiri. Dengan mengamalkan kode etik profesi dalam memberikan pelayanan kesehatan kemungkinan berbenturan tidak akan terjadi, karena setiap profesi kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat. Buku Etika Profesi Kesehatan edisi pertama ini diterbitkan bertepatan dengan acara Pertemuan Nasional Jaringan Bioetika dan Humaniora Kesehatan Indonesia VII yang akan dihadiri oleh berbagai profesi kesehatan. Buku ini masih jauh dari sempurna karena belum memuat seluruh kode etik profesi kesehatan yang ada di Indonesia. Selain itu, cakupan pembahsan masing-masing etika profesi yang ada dalam buku ini belum begitu luas dan mendalam. Tentunya diharapkan bahwa hal itu akan terpenuhi pada Buku Etika Profesi Kesehatan edisi ke-2 yang kita rencanakan. Saran dan masukan yang positif dari segenap pembaca kami terima dengan tangan terbuka. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memungkinkan terbitnya buku ini, terutama para kontributor yang telah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu. Kepada Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FKUNAND) yang telah memberikan dukungan untuk terbitnya buku ini. Kita berharap semoga buku ini bermanfaat bagi profesi kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan.

Buku Etika Profesi Kesehatan edisi pertama ini diterbitkan bertepatan dengan acara Pertemuan Nasional Jaringan Bioetika dan Humaniora Kesehatan Indonesia VII yang akan dihadiri oleh berbagai profesi kesehatan.

ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982. Hukum kesehatan itu sendiri pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan, sehingga Hukum kesehatan diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan. Hukum kesehatan juga erat kaitannya dengan faktor resiko yang sering dihadapi oleh pelaku profesi kesehatan, maka tidak jarang praktik pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kepada pasien sering menimbulkan masalah hukum, sehingga kondisi tersebut membuat para pelaku profesi kesehatan menjadi gamang dalam melaksankan tugas dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Begitupun sebaliknya, pasien sebagai penerima jasa layanan kesehatan terkadang memiliki resiko hukum juga, terutama bagi pasien yang secara spontan mengekspresikan kekecewaan dan keluhannya terhadap pelayanan kesehatan yang kurang optimal. Hubungan antara pasien dan pelaku profesi kesehatan sebagaimana dijelaskan diatas, cenderung menimbulkan sebuah hubungan yang konfliktual, tentu kondis tersebut jelas tidak kondusif dan konstruktif bagi upaya pembangunan kesehatan yang merupakan salah satu unsur dari pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan konfliktual tersebut merupakan cerminan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai hukum kesehatan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya difahami atau dipedomani baik oleh pelaku profesi kesehatan atupun oleh pasien itu sendiri. oleh karena itu hukum kesehatan menjadi sangat penting untuk difahami dan dipedomani oleh stakeholders dibidang kesehatan, seperti dokter, tim medis, rumah sakit dan pasien itu sendiri, sehingga jika dikemudian hari terjadi hubungan yang bersifat konfliktual, para pihak mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur atau mekanisme sengketa yang lebih efisien, efektif dan mengedepankan asas mufakat.

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982.

Etika profesi kepolisian

suatu telaah filosofis : konsep dan implementasinya dalam pelaksanaan tugas

Criticism on the police ethics of Indonesian national police.

Criticism on the police ethics of Indonesian national police.