Sebanyak 4876 item atau buku ditemukan

Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Edisi V

Dinamika perekonomian Indonesia yang bertumbuh, lebih dimungkinkan dengan berbagai tindakan deregulasidi bidang perekonomian yang terus dilakukan oleh pemerintah. Namun demikian, ternyata kebijakan deregulasi tersebut memberi dampak terhadap perkembangan hukum bisnis, seperti berubahnya ketentuan/peraturan Perseroan Terbatas (PT), Hukum Kepailitan, dan regulasi tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), yang merupakan bagian dari perkembangan perdagangan dunia (globalisasi Ekonomi) sebagai anggota World Trade Organization (WTO). Buku persembahan penerbit PrenadaMediagroup

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, salah
satu perubahan mendasar adalah penambahan kewenangan baru pengadilan
agama dalam hal penyelesaian sengketa bidang ekonomi dan bisnis syariah.

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan ...

BUKU AJAR HUKUM EKONOMI ISLAM

Buku ajar Hukum Ekonomi Islam ini disusun guna membantu proses pembelajaran dalam mata kuliah Hukum Ekonomi Islam dan mengacu kepada Rencana Pembelajaran Semester, yang secara garis besar menjabarkan materi perkuliahan dan kami susun dalam 12 bab, yang membahas mengenai; Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Perjanjian Syariah, Zakat dan Waqaf dalam Sistem Hukum Nasional, Baitul Maal Wat Tamwil, Landasan Hukum dan Regulasi Perbankan Syariah, Landasan Hukum dan Regulasi Asuransi Syariah, Landasan Hukum dan Regulasi Pegadaian Syariah, Landasan Hukum dan Regulasi Surat Berharga Syariah Negara (sukuk), Tinjauan Hukum Islam terhadap bisnis Modern, Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.

Buku ajar Hukum Ekonomi Islam ini disusun guna membantu proses pembelajaran dalam mata kuliah Hukum Ekonomi Islam dan mengacu kepada Rencana Pembelajaran Semester, yang secara garis besar menjabarkan materi perkuliahan dan kami susun dalam ...

Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah Di Indonesia Ed 3

Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi setelah berlakunya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini. Walaupun di sana sini masih banyak kekurangan dan terdapat kesalahan teknis pada beberapa bab awal (Bab II dan III) dikarenakan adanya kendala dalam pengiriman revisi ke penerbit. Mudah-mudahan dengan diberikannya suplemen dari ketentuan perundang-undangan terbaru khususnya setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan kelemahan tersebut dapat teratasi. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi ...

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum

Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Buku ini disajikan dimulai dengan pembahasan umum tentang bagaimana sistem dan prinsip ekonomi syariat, bentuk-bentuk transaksi ekonomi syariat yang berkembang di masyarakat, jenis-jenis kegiatan ekonomi syariat yang menjadi kewenangan peradilan agama, dan bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariat, juga menjelaskan sedikit tentang hal-hal yang dimaksud dengan iktikad baik dalam menilai suatu akad/kontrak. Dibahas pula tentang penemuan hukum, bagaimana proses penemuan hukum, apa sumber-sumber dalam melakukan penemuan hukum dan sejauh mana urgensi penemuan hukum serta bagaimana metode penemuan hukum dilakukan. Berikutnya, dibahas tentang yurisprudensi, kaidah hukum dan putusan penting (landmark decision), bagaimana proses suatu putusan menjadi yurisprudensi, dan bagaimana pula kedudukan, serta urgensi yurisprudensi dalam proses penemuan hukum di Indonesia. Selanjutnya, barulah dibahas tentang bagaimana penemuan-penemuan dan kaidah-kaidah hukum dalam putusan-putusan kasasi perkara ekonomi syariat sesuai dengan jenis sengketa yang selalu diajukan ke pengadilan agama, antara lain: wanprestasi, keadaan memaksa (force majeur), perbuatan melawan hukum (PMH), murabahah, musyarakah, mudarabah, dan eksekusi hak tanggungan syariat, dan perlu ditambahkan bahwa eksekusi lainnya tidak dijelaskan dalam buku ini karena sampai saat ini belum ada putusan pada tingkat kasasi yang terkait dengan hal tersebut. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik.

HUKUM KONTRAK DALAM PERJANJIAN BISNIS (Akad Sebagai Legalitas Halal)

HUKUM KONTRAK DALAM PERJANJIAN BISNIS (Akad Sebagai Legalitas Halal) PENULIS: Dr. Nurhadi, S.Pd.I, S.E.Sy, SH, M.Sy, MH, M.Pd. Ustadz Hadi Aksi Indosiar 2015 Tebal : 106 halaman ISBN : 978-623-7474-90-6 www.guepedia.com Sinopsis: Persaingan bisnis di era globalisasi sekarang menjadi ketat. Fenomena disebabkan semakin banyak lembaga keuangan. Menurut teori ekonomi makro, lembaga keuangan merupakan faktor pendorong pertumbuhan ekonomi negara, perannya sangat penting dan dibutuhkan. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bank boleh menjalankan usaha dual system, yakni secara konvensional dan syariah. Oleh karena Bank harus berinovasi terhadap perubahan sosial ekonomi. Produk perbankan yang diminati masyarakat adalah pembiayaan. Pengertian akad tercantum di UUPS No.1 tahun 2008 Pasal 1 ayat 13 yaitu kesepakatan tertulis antara BS dan UUS dengan pihak lain yang memuat adanya hak kewajiban bagi para pihak sesuai prinsip syariah. Defenisi kontrak adalah hubungan hukum antara para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban yang saling dipertukarkan oleh para pihak. Terminologi perjanjian adalah pristiwa seseorang berjanji pada orang lain atau di suatu tempat dua orang saling berjanji melaksanakan suatu hal atau rencana. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM KONTRAK DALAM PERJANJIAN BISNIS (Akad Sebagai Legalitas Halal) PENULIS: Dr. Nurhadi, S.Pd.I, S.E.Sy, SH, M.Sy, MH, M.Pd. Ustadz Hadi Aksi Indosiar 2015 Tebal : 106 halaman ISBN : 978-623-7474-90-6 www.guepedia.com Sinopsis: Persaingan ...

Transaksi Murabahah Perbankan Syariah, Terbelenggu Isu Batal Demi Hukum

Buku ini menjelaskan penyaluran pembiayaan pada perbankan syariah yang menggunakan transaksi (jual beli) murabahah, dapat berakibat menjadi transaksi yang batal demi hukum karena terbelenggu oleh intermediasi keuangan, beban jaminan, beban pajak, dan pelaksanaan wakalah. Kepatuhan terhadap prinsip syariah seharusnya tetap dijalankan karena: intermediasi keuangan tidak menolak adanya jual beli, jaminan dapat dipergunakan untuk menjamin pelunasan kewajiban pembayaran nasabah yang belum lunas, beban pajak dan beban lainnya dapat dikenakan tarif 0% atau Rp.0,- khusus untuk kegiatan usaha bank syariah, dan pelaksanaan wakalah seharusnya tetap mencatatkan kedudukan bank syariah sebagai pembeli.

Buku ini menjelaskan penyaluran pembiayaan pada perbankan syariah yang menggunakan transaksi (jual beli) murabahah, dapat berakibat menjadi transaksi yang batal demi hukum karena terbelenggu oleh intermediasi keuangan, beban jaminan, beban ...

Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Selain itu, agar mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, yang diwujudkan melalui adanya sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia telah diatur dalam sebuah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diresmikan pada 22 November 2011. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa definisi dari Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK ini. Buku ini menguraikan tinjauan-tinjauan hukum yang melatarbelakangi terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hubungan OJK dengan bank sentral (Bank Indonesia), hubungan OJK dengan lembaga keuangan lainnya, dan penerapan lembaga otoritas jasa keuangan di negara- Salam Penebar Swadaya Grup & RAS

Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional dapat memberikan teguranjika
adalembaga ekonomi tertentu yang ... Greg Fealy dan Sally White, Ustadz Seleb,
Bisnis Moral dan Fatwa Online: Ragam Ekspresi Islam Indonesia Kontemporer, (
terj.) ...