Sebanyak 4854 item atau buku ditemukan

PEMBARUAN POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DI INDONESIA

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Akibat dari ketentuan ini, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berdasarkan hukum Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang “jaminan” tersebut dituangkan dalam konstitusi.

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia. Pengelolaan keuangan daerah yang berpihak kepada rakyat merupakan pengejawantahan dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi hukum pengelotaan keuangan daerah, baik peraturan tingkat pusat maupun daerah, dalam realitasnya belum mampu mengakomodasi secara komprehensif kepentingan-kepentingan masyarakat sehingga masih terdapat celah yang dapat digunakan bagi mereka yang memiliki iktikad dan kesempatan untuk menyalahgunakan uang negara (rakyat). Untuk tingkat lokal, substansi hukum Peraturan Daerah tentang APBD pada umumnya disahkan oleh DPRD tanpa mempertimbangkan komposisi yang proporsional bagi kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia.

Dinamika penerapan hukum agama dan adat dalam konteks pembangunan hukum nasional

studi dinamika perilaku kehidupan masyarakat dalam penerapan hukum ekonomi syariah

Implementation of Islamic law on banking industry in Kalimantan Selatan and Sulawesi Selatan Provinces.

Jakarta dikenal sebagai Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ( DKI Jaya ) , yang
dikepalai oleh seorang gubernur dengan ... seperti , gedung untuk Pemerintahan
, Perusahaan , Perguruan Tinggi , Bank , Hotel , Pusat Perbelanjaan , Bandara ...

HUKUM PEMERINTAHAN DESA

(PERSPEKTIF, KONSEPTUALISASI DAN KONTEKS YURIDIS)

Buku ini disusun sebagai literatur dan pematik gagasan bagi para mahasiswa, akademisi, dan praktisi di bidang hukum pemerintahan desa untuk melakukan pengembangan kajian hukum dan sebagai pemandu penyelenggaraan pemerintahan desa yang ideal. Dalam perjalannya, desa sebagai satuan pemerintahan terbawah sekaligus terdepan di Negara Republik Indonesia mengalami pasang-surut pengaturan dan perlakuan dari pemerintah. Mulai dari era penjajahan yang cenderung memperlakukan desa sesuai dengan kepentingan penjajah, era orde lama yang cenderung fluktuatif antara sentralistis dan pemberian otonomi, era orde baru yang cenderung sentralistis, orde reformasi pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang cenderung belum mengarusutamakan desa sebagai pusat pembangunan kemasyarakatan, pelaksanaan kemandirian pemerintahan, dan pertumbuhan ekonomi. Puncaknya adalah setelah disahkan Undang-Undang tentang Desa pada tanggal 18 Desember 2013 yang kemudian diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 yang kemudian disebut sebagai Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa dibangun dengan konstruksi hybrid fungsi self governing community dengan local self goverment, diharapkan melalui formulasi ini desa menjadi lebih berkembang maju tanpa meninggalkan kepribadian sesuai dengan Nawa Cita yang dicanangkan pemerintah yaitu melakukan pembangunan dari pinggiran. Tiada gading yang tak retak, tiada hal yang sempurna di dunia ini kecuali Tuhan Yang Maha Esa. Untuk penyempurnaan dan pengembangan buku ini penulis menanti saran dan masukan kepada semua pihak yang memiliki peminatan tentang hukum pemerintahan desa. Atas terbitnya buku ini penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terwujudnya karya ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat.

Buku ini disusun sebagai literatur dan pematik gagasan bagi para mahasiswa, akademisi, dan praktisi di bidang hukum pemerintahan desa untuk melakukan pengembangan kajian hukum dan sebagai pemandu penyelenggaraan pemerintahan desa yang ideal ...

Hukum pemerintahan daerah

kajian tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah

Legal aspects of financial relationship between central and local governments in Indonesian politics and government.

Legal aspects of financial relationship between central and local governments in Indonesian politics and government.

Hukum administrasi pemerintahan daerah

sejarah, asas, kewenangan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah

Administrative law of local government in Indonesia.

Hukum pemerintahan daerah

kajian tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

Legal aspects of financial relationship between central and local governments in Indonesian politics and government.

Legal aspects of financial relationship between central and local governments in Indonesian politics and government.

Zakat dalam Sistem Hukum Pemerintahan Aceh

Buku yang ada di tangan pembaca ini mengangkat tentang hukum pengelolaan zakat dalam sistem pemerintahan Aceh menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbeda dengan daerah lain secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Perbedaan tersebut antara lain disebutkan: 1) Zakat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); 2) pengaturan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) terhutang ( taxes - crediet ); 3) Zakat dikelola oleh lembaga daerah non structural yang disebut Baitul Mal. Pengaturan tersebut ternyata banyak menarik perhatian orang banyak, baik dikalangan akademisi maupun dikalangan masyarakat ( mu zaki ), karena sebagaimana dikatahui zakat adalah merupakan salah satu ibadah mahdah, yang peruntukannya telah ditentukan dalam syari’at, dengan ditetapkkannya zakat sebagai salah satu sumber PAD, apakah hal ini tidak bertentangan dengan syari’at, karena konsekuensi logisnya harus dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja daerah sebagaimana PAD lainnya. Sementara pemahaman masyarakat zakat sudah diatur sedemikian rupa dalam Alquran dan Al-Hadist untuk disalurkan kepada asnaf - asnaf yang berhak (mustahik ). Oleh karenanya para penyelenggara pemerintahan di Aceh harus mecari solusi penetapan zakat sebagai PAD, agar tidak melanggar prinsip-prinsip syari’at Islam dalam pengelolaannya, pada sisi lain harus sesuai dengan aturan keuangan yang ada, penyaluranya harus tunduk kepada aturan-aturan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan ternyata sampai sekarang, Zakat sebagai bagian PAD memang masih menyisakan masalah dan berpotensi menjadi kemelut regulasi. Permasalahan berikutnya adalah barkaitan dengan pengaturan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang menyebutkan: “Zakat yang dibayar menjadi pengurang terhadap viii jumlah PPh terhutang dari wajib pajak (taxe credit), pengaturan ini berbeda yang dianut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara nasional yang menganut prinsip zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan (biaya) kena pajak ( t a x e d e d u c t a b l e ) . Aturan yang ditetapkan dalam Undangundang pemerintahan Aceh ini ternyata tidak berjalan sama sekali, hal ini disebabkan peraturan yang mengatur zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan, seperti telah disebutkan, menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan sampai saat ini belum ada aturan pelaksananya. Dalam buku ini penulis mencoba menguraikannya secara lebih mendalam lagi, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Salah satu kebijakan dalam upaya ekstensifikasi sumber penerimaan dari pajak daerah dan retribusi daerah yang sangat rasional dan tidak menyengsarakan masyarakat adalah kebijakan di bidang investasi. Menurut Halim “Kehadiran investor ...