Sebanyak 1141 item atau buku ditemukan

Sejarah & Kebudayaan Islam Periode Klasik (Abad VII-XII M)

Abad ke-7 sampai ke-13 M merupakan momentum yang sangat bersejarah dalam lintasan sejarah kebudayaan dan peradaban Arab-Muslim. Islam mengalami kemajuan pesat yang ditandai dengan kekuasaan yang sangat luas serta penyatuan antarwilayah Islam. Daulah Abbasiyah di Baghdad (di belahan dunia Timur) dan Daulah Umayyah di Cordova, Andalusia/Spanyol (di belahan dunia Barat) memperlihatkan kemajuan sains, kebudayaan, dan peradaban yang sangat spektakuler. “The Golden Age of Islam. (Masa Keemasan Islam) benar-benar telah menghiasi panggung sejarah dunia pada Abad Klasik tersebut. Buku-buku ilmu pengetahuan Islam yang dihasilkan dan ditulis oleh para sarjana Muslim diterjemahkan secara besar-besaran ke dalam bahasa Barat-Latin. Intensitas persentuhan dan pergumulan Barat dengan peradaban Muslim pada gilirannya menggerakkan munculnya Era Renaissance di Barat pada abad ke-14 M. Era Renaissance pada gilirannya menggerakkan munculnya Era Reformasi dan Era Aufklarung (Pencerahan) pada abad ke-17 M yang kemudian mengantarkan bangsa-bangsa Barat menjadi bangsa yang sangat modern dan canggih di bidang sains dan teknologi. Robert Stephen Briffault, dalam buku terkenalnya yang berjudul The Making of Humanity mengapresiasi kontribusi besar para ilmuwan Muslim terhadap dunia modern. Briffault tanpa ragu mengatakan, “Ilmu pengetahuan adalah sumbangan peradaban Islam yang maha penting kepada dunia modern. Utang ilmu pengetahuan kita kepada ilmu pengetahuan bangsa Arab tidak tergantung kepada penemuan-penemuan teori yang revolusioner: ilmu pengetahuan berutang besar sekali kepada kebudayaan Islam.

Abad ke-7 sampai ke-13 M merupakan momentum yang sangat bersejarah dalam lintasan sejarah kebudayaan dan peradaban Arab-Muslim.

Introduction to Islam

"Whether the issue is violence, terrorism, women's rights or slavery, Muslims are today expected to provide answers and to justify what Islam is-or is not. But little opportunity exists, either in the media or in society as a whole, to describe Islam. In simple, direct language, Introduction to Islam introduces readers to Islam and to its principles, rituals, diversity, and evolution. In this book, Tariq Ramadan focuses upon the realities of Islam today. Avoiding ideology and idealism, Ramadan brings to life an essence of the true meaning of Islam and its implications today. No prior knowledge of Islam is required; the book makes the complexity of Islam easy to understand by looking closely at its multi-faceted reality as a religion, and at the civilization that arose from it. The book begins with definitions, and basic principles of Islam. It then delves into history: from the beginnings in the prophetic mission and the Sunni-Shia schism, to the rise of legal schools and the construction of the "Islamic sciences," and to its theological, philosophic mainstream, and mystical (Sufi) undercurrents. The six pillars of faith will also be presented, along with the five pillars of practice, as well as Islam's prescribed rights, duties and prohibitions, the principles of Muslim mysticism and the elements of Islamic philosophy and ethics. The two final chapters focus on the modern era, offering a broad overview of the debates and controversies that are shaking Muslim-majority societies, and reshaping the lives of those who live as minorities elsewhere." --

In simple, direct language, Introduction to Islam introduces readers to Islam and to its principles, rituals, diversity, and evolution. In this book, Tariq Ramadan focuses upon the realities of Islam today.

Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya

Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan Pasal 615 Rv. s/d 651 Rv., namun dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diikuti dengan meningkatnya perkembangan perdagangan, industri, dan keuangan akhir-akhir ini, maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase makin diminati. Buku ini menyajikan secara keseluruhan perangkat penyelesaian sengketa melalui arbitrase, baik secara nasional maupun internasional, dari mulai proses awal sampai putusan dijatuhkan, dan kendala-kendala yang menjadi permasalahan hukum, serta penyelesaiannya. Pembahasan dalam buku ini juga dilengkapi dengan membandingkan penerapan arbitrase nasional menurut UU No. 30 Tahun 1999, maupun perbandingannya dengan New York Convention, The lnternational Centre for Settlement of lnvestment Disputes (ICSID Convention), dan UNCITRAL Model Law on lnternational Commercial Arbitration. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan Pasal 615 Rv. s/d 651 Rv., namun ...

Ensiklopedi PKN 2

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

Pencegahan lebih baik daripada mengobati. Prinsip ini sangat penting untuk kita terapkan dalam mencegah tertular penyakit yang disebabkan oleh virus. Perlu bagi kita untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menerapkan PHBS, kita dapat terhindar dari banyak jenis penyakit dan tidak perlu mengeluarkan banyak biaya yang tidak perlu untuk pengobatan.

Pencegahan lebih baik daripada mengobati.

Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods)

Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3). Buku ini memberi penjelasan teoretis sekaligus memberi contoh praktis tentang penelitian hukum.

Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3).

Mahasiswa Pelopor Gerakan Antikorupsi

Membaca adalah sarana ekspresi diri dalam berkomunitas serta untuk terus maju menuju pencerdasan dan pencerahan. Ini menjadi sebuah motivasi dan dorongan bagi kami di Penerbit Deepublish untuk ikut berikhtiar dalam mencerdaskan dan memuliakan umat manusia, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan industri processing berbasis Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Berdasarkan pandangan, sikap dasar, tujuan itu, maka buku yang berjudul “Mahasiswa Pelopor Gerakan Antikorupsi” ini diterbitkan. Buku yang berjudul “Mahasiswa Pelopor Gerakan Antikorupsi”, berisi/membahas pendidikan antikorupsi sebagai pendidikan karakter, mahasiswa dalam Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (PBAK), korupsi, penyebab korupsi, dampak masif korupsi, pemberantasan korupsi, nilai dan prinsip antikorupsi, tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih, dan tindak pidana korupsi. Buku Mahasiswa pelopor gerakan antikorupsi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Buku Mahasiswa pelopor gerakan antikorupsi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Dasar-Dasar Hukum Pidana

Pembahasan di dalam buku ini sangan sederhanan yang terdiri dari bebrapa Bab sehingga bagi pembaca yang ingin mengetahuinya sangat mudah untuk dimengerti maksud dan tujuannya. Selain itu juga, buku yang disajikan untuk memberikan kemudahan bukan bagi mereka yang belajar dan mengajar hukum pidana saja, tetapi juga bagi yang belum memahami hukum pidana. Buku Dasar-dasar hukum pidana ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Buku Dasar-dasar hukum pidana ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia

(Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum)

Hukum Pidana yang berlaku saat ini di Indonesia ditinjau dari perspektif sejarah, tidak bisa terlepas dari bangsa yang pernah singgah dan akhirnya menjajah Bumi Pertiwi, yaitu Bangsa Belanda. Sampai pada saat buku ini diterbitkan, Indonesia sebagai negara hukum, belum membentuk sendiri Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Hal tersebut berarti, KUHP yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang yang berasal dari Bangsa Belanda, masih menjadi KUHP yang digunakan oleh Bangsa Indonesia. Dasar hukum dari pengambilalihan KUHP Belanda tersebut di atas, salah satunya dapat diketahui dari dasar pertimbangan (konsiderans) diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut UUPHP), yang menyebutkan bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-Undang Hukum Pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang. Menurut Pasal 1 UUPHP, dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.

Hukum Pidana yang berlaku saat ini di Indonesia ditinjau dari perspektif sejarah, tidak bisa terlepas dari bangsa yang pernah singgah dan akhirnya menjajah Bumi Pertiwi, yaitu Bangsa Belanda.

Pengantar Hukum Pidana Material 2

Penuntutan: Penegakan Hukum Pidana

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia. Sebagaimana dengan tepat diamati beberapa tahun silam dan diwujudkan dalam program kerjasama hukum pidana Indonesia-Belanda persinggungan antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan pemikiran di bidang kajian hukum pidana dapat dirangkum dalam istilah: same roots, different developments. Sejumlah besar teori atau ajaran masih sama dan serupa, namun pemahaman dan perkembangan hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan, sudah jauh berbeda. Dalam edisi baru ini apa yang dahulu oleh penulis asli dicoret (alm. Prof. Jan Remmelink) dan tidak diterjemahkan sekarang ini justru ditambahkan. Dalam edisi pertama (2003) yang dirangkumkan dalam satu buku masih ada ikthiar mencari padanan perkembangan ilmu hukum pidana Belanda (sampai dengan akhir tahun 90-an) dengan perkembangan yang sama di Indonesia (berdasarkan WvS.). Hal ini muncul dalam judul yang diberikan. Namun dalam edisi terjemahan baru ini upaya itu tidak lagi dipandang perlu. Apa yang disampaikan penulis (alm. Prof. Jan Remmelink) adalah sepenuhnya dasar-dasar dan perkembangan hukum pidana di Belanda dengan perujukan pada yurisprudensi (putusan-putusan Hoge Raad dan pengadilan rendahan di Belanda) dan pemikiran-pemikiran terbaru (yang disarikan dari disertasi doktoral yang ditulis promovendus di universitas-universitas terkemuka Belanda). Itu pula sebabnya buku terjemahan ini karena penambahan halaman dan kemudahan membaca terpaksa dipotong menjadi tiga seri (buku pertama: bab 1-2 tentang prolegomena dan uraian tentang teori-ajaran dasar; buku kedua: bab 3 tentang Penuntutan dan buku ketiga atau terakhir memuat bab 4 (hukum penitensier) dan bab 5 (teori-teori hukum pidana).

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia.

Issues in Islamic Law

Volume II

Islamic substantive law, otherwise called branches of the law (furu al-fiqh), covers the textual provisions and jurisprudential rulings relating to specific transactions under Islamic law. It is to Islamic substantive law that the rules of Islamic legal theory are applied. The relationship between Islamic legal theory and Islamic substantive law is metaphorically described by Islamic jurists as a process ofcultivation (istithmar), whereby the qualified jurist (mujtahid), as thecultivator uses relevant rules of legal theory to harvest the substantive law on specific issues in form offruits (thamarat) from the sources. The articles in this volume engage critically with selected substantive issues in Islamic law, including family law; law of inheritance; law of financial transactions; criminal law; judicial procedure; and international law (al-siyar). These areas of substantive law have been selected due to their contemporary relevance and application in different parts of the Muslim world today. The volume features an introductory overview of the subject as well as a comprehensive bibliography to aid further research.

The articles in this volume engage critically with selected substantive issues in Islamic law, including family law; law of inheritance; law of financial transactions; criminal law; judicial procedure; and international law (al-siyar).