Keberadaan bank Islam makin tandas di jagat perbankan Indonesia. Selain Bank Muamalat sebagai pemula, kini muncul sejumlah bank syariah lainnya, khususnya yang berafiliasi pada bank-bank konvensional besar. Bank-bank swasta yang mapan pun makin banyak yang membuka window syariah. Buku ini hadir untuk mengiringi perkembangan itu, dengan menyajikan pembahasan mendalam dan luas mengenai semua aspek dalam manajemen bank syariah. Ditulis oleh seorang pakar di bidang terkait, buku ini sangat perlu dibaca bukan hanya oleh para praktisi perbankan—syariah maupun konvensional—tapi juga oleh para pengamat dan peminat studi ekonomi Islam serta para nasabah dan calon nasabah bank syariah. “Buku ini ditujukan bukan hanya untuk para praktisi, tapi juga untuk semua pemerhati yang hendak mengetahui bagaimana perbankan Islami harus dikelola dengan baik dari sisi sumber daya manusia, aset liabilitas, valuta asing, serta investasi dan pembiayaan.” —Muhammad Syafi’i Antonio, Ketua STEI Tazkia,Jakarta “Buku tentang perbankan syariah yang paling aplikatif dan komprehensif.”—A. Riawan Amin, Direktur UtamaBank Muamalat Indonesia
Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat dewasa ini, perusahaan-perusahaan berupaya keras untuk menjadi lebih kompetitif. Salah satu strateginya adalah dengan menjalankan manajemen perpajakan atau perencanaan perpajakan (tax planning). Dalam hal ini, wajib pajak badan usaha–atau pribadi–merencanakan serta mengendalikan hak dan kewajiban perpajakannya secara efektif dan efi sien agar dapat memberikan kontribusi maksimum dalam bentuk peningkatan laba atau penghasilan. Tax planning bukanlah upaya untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak atau melanggar aturan perpajakan. Dengan melakukan perencanaan pajak yang cermat, perusahaan dapat menghemat kas keluar, mengatur cash fl ow, dan menyusun anggaran kas secara lebih akurat. Buku ini membahas perencanaan pajak yang terkait dengan berbagai masalah bisnis dan perpajakan yang dihadapi pengusaha serta mengupas beragam cara menyiasati pajak dengan bijak, seperti: • Strategi Penghematan Pajak Melalui Pemilihan Bentuk Usaha • Tax Planning PPh Pasal 21/26 • Tax Planning PPh Pasal 22/Pasal 23/26 dan PPh Final • Tax Planning PPN • Tax Planning PPh Badan • Optimalisasi Pembayaran Pajak untuk Menghemat Pajak • Manajemen Rugi Fiskal dan Strategi Perpajakannya Akademisi yang mempelajari administrasi dan kebijakan perpajakan atau akuntansi pajak, konsultan pajak, praktisi bisnis, pemimpin perusahaan, maupun birokrat yang mendalami bidang perpajakan akan memperoleh informasi berharga dari referensi yang penting ini.
Penghasilan yang bukan objek pajak (Non taxable income) Penghasilan yang bukan objek pajak diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU PPh No. 36 Tahun 2008, sebagai berikut: a. Bantuan amil zakat pemerintah sumbangan diakui di atau Indonesia, ...
Buku ajar Ushul Fiqh ini disusun untuk memenuhi kebutuhan referensi bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu ushul fiqh. Kontennya disusun berdasarkan kurikulum dan silabus ushul fiqh yang berlaku di jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Keluasan dan keluwesan materi yang terdapat dalam buku Ushul Fiqh ini dapat digunakan oleh semua user baik mahasiswa pada fakultas agama ataupun masyarakat umum. --- Buku persembahan penerbit Prenadamedia Kencana