Islam datang secara komprehensif sebagai sumber dari segala sumber hukum utama bagi kehidupan manusia di muka bumi yang berkaitan dengan akidah, syariat dan ahlakul karimah yang kesemuanya akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah adza Wajalla di hari pembalasan kelak yang tiada pertolongan selain pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ekonomi islam termasuk perbankan syariah harus tunduk dan mengikuti hukum dan prinsip-prinsip muamalah dalam islam, yang keseluruhan proses pelaksanaannya diarahkan untuk ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan setiap ketaatan adalah ibadah. Aktivitas perbankan syariah dalam menjalankan bisnisnya merupakan salah satu bentuk muamalah sedangkan setiap muamalah terkait dengan perbuatan dan setiap perbuatan selalu terikat dengan hukum syariah maka tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk bermuamalah (termasuk berinteraksi dengan bank atau lembaga keuangan) keluar dari aturan-aturan Illahi. Manajemen Perbankan Syariah Suatu Kajian Ideologis Dan Teoritis ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*
Ekonomi Islam, edisi 1 cetakan ke-6. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Rivai, H.V & Veithzal, A.P. 2008. Islamic Financial Management: Teori, Konsep dan Aplikasi Panduan Praktis untuk Lembaga Keuangan, nasabah, Praktisi dan Mahasiswa.
Bahkan untuk mewujudkan perubahan besar ini sekolah terpaksa harus
meminjam uang Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) di Bank Syariah di
Malang. Akhirnya, usaha keras ini membuahkan hasil sebagaimana terlihat dari
kondisi ...
Dinamika perekonomian Indonesia yang bertumbuh, lebih dimungkinkan dengan berbagai tindakan deregulasidi bidang perekonomian yang terus dilakukan oleh pemerintah. Namun demikian, ternyata kebijakan deregulasi tersebut memberi dampak terhadap perkembangan hukum bisnis, seperti berubahnya ketentuan/peraturan Perseroan Terbatas (PT), Hukum Kepailitan, dan regulasi tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), yang merupakan bagian dari perkembangan perdagangan dunia (globalisasi Ekonomi) sebagai anggota World Trade Organization (WTO). Buku persembahan penerbit PrenadaMediagroup
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, salah
satu perubahan mendasar adalah penambahan kewenangan baru pengadilan
agama dalam hal penyelesaian sengketa bidang ekonomi dan bisnis syariah.