Sebanyak 438 item atau buku ditemukan

HUKUM PERBANKAN

Analisis Mengenai Prinsip, Produk, Risiko Dan Manajemen Risiko Dalam Perbankan

Pentingnya peran perbankan karena berpengaruh pada kegiatan ekonomi guna memajukan perekonomian negara, perbankan dianggap sebagai salah satu fondasi utama sebagai penopang dan penggerak ekonomi nasional karena berfungsi sebagai lembaga perantara atau lembaga intermediasi (intermediary institution) antara pemilik uang dan yang membutuhkan uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Perbankan1. Jadi dalam konteks bank sebagai lembaga intermediasi juga tidak lepas peran penting bank sebagai sebagai penopang sistem pembayaran nasional yang merupakan penunjang utama dalam pergerakan dan peningkatan perekonomian nasional dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional, sehingga disebut juga sebagai agen pembangunan (agent of development) yang berfungsi sebagai katalisator positif dalam mengakumulasi modal untuk pembangunan.

Pentingnya peran perbankan karena berpengaruh pada kegiatan ekonomi guna memajukan perekonomian negara, perbankan dianggap sebagai salah satu fondasi utama sebagai penopang dan penggerak ekonomi nasional karena berfungsi sebagai lembaga ...

Islamic Risk Management for Islamic Bank

"Bank merupakan unit bisnis yang terbanyak diatur dibandingkan dengan unit bisnis lainnya, serta bisnis yang dilengkapi dengan berbagai pagar dan rambu-rambu pengaman sebagai proteksi agar bisnis bank tetap terpelihara dengan baik, sebagaimana kita tahu bahwa bank sebagai unit bisnis yang lebih mengedepankan atau menjadikan ?lembaga bisnis yang amanah?. Rambu-rambu pengamanan untuk memproteksi dipersiapkan baik untuk bank itu sendiri maupun untuk pengelolanya dari Komisaris, Direksi, dan manajemen pelaksana (dari Kepala Divisi hingga jabatan terendah yang ada pada bank), namun demikian masih saja terjadi adanya kesalahan urus yang berdampak pada kerugian bisnis dan yang lebih fatal lagi akan mengurangi atau bahkan menghilangkan kepercayaan stake holder atau customer pada bank tersebut. Buku Islamic Risk Management for Islamic Bank ini selain mengurai aspek manajemen risiko yang lazim dalam bisnis perbankan, juga lebih mengemukakan perlunya bank diurus oleh figur-figur yang menjunjung tinggi etika bisnis dalam perspektif Islam, berakhlak mulia sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw., sehingga para bankir bukan saja mahir dan piawai dalam operasional bank akan tetapi juga memiliki akhlaqul karimah dan beretika, sehingga dalam setiap aktivitasnya lebih mengedepankan Clean Governance. Buku Islamic Risk Management for Islamic Bank ini dipersiapkan untuk praktisi perbankan Islam, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), BMT, mahasiswa Program Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3) serta masyarakat pengamat dan pencinta ilmu pengetahuan untuk melengkapi dan memutakhirkan pengetahuan. Di samping itu buku ini pun patut pula dibaca para bankir perbankan konvensional, sehingga ke depan diharapkan kemungkinan risiko yang akan dialami bank dapat diminimalisir dan bahkan dihilangkan."

Beliau piawai mengelola waktu sehingga berhasil melahirkan buku: Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi; Kiat Memimpin dalam Abad ke-21; Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan; Credit Management Handbook; Bank and Financial ...

Supervisi Manajemen Risiko Bank

Perbankan nasional jelas membutuhkan bankir yang memahami pengetahuan manajemen risiko yang up to date serta memiliki keterampilan yang memadai sehingga tugas dan tanggung jawab masing-masing bankir dapat dilaksanakan dengan baik. Buku Manajemen Risiko 4: Supervisi Manajemen Risiko Bank ini disusun sebagai lanjutan dari buku Manajemen Risiko 3: Mengendalikan Manajemen Risiko Bank. Buku ini diperuntukkan bagi manajemen bank untuk memahami berbagai laporan terkait manajemen risiko bank, memahami tingkat kesehatan bank, memahami berbagai peringatan dini seputar permasalahan di bank, profil risiko, tata kelola perusahaan yang baik, serta proses supervisi bank sesuai best practices dan materi dasar Basel yang perlu diketahui oleh direksi bank. Buku ini terdiri dari enam bagian, yaitu Pendahuluan, Profil Risiko, Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (Earning), Aspek Permodalan, dan Regulasi Kecukupan Modal–Basel Accord. Buku ini dapat digunakan dalam kegiatan belajar mandiri, pelatihan, dan persiapan Uji Kompetensi Bidang Manajemen Risiko Perbankan Tingkat 4 yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP). Selain sebagai materi pelatihan, buku yang disusun oleh tim penyusun yang berasal dari kalangan manajemen risiko perbankan ini diharapkan juga dapat mendukung program peningkatan kompetensi bankir di Indonesia.

Dalam melakukan proses identifikasi risiko operasional, bagaimana bank menilai kecukupan dalam mengendalikan risiko inheren dari aktivitas bank? Apa peran dari SKAI dalam melakukan hal ini? Dengan melakukan tanya-jawab seperti di atas, ...

BUKU PINTAR EKONOMI SYARIAH

Buku Pintar Ekonomi Syariah ini hadir sebagai salah satu upaya untuk memudahkan seluruh lapisan masyarakat mampu memahami konsep dan operasional ekonomi syariah. Hadirnya buku ini juga merupakan upaya bersama untuk mengawal praktik ekonomi syariah agar bisa dijalankan sesuai konsep. Buku ini berisi definisi atas istilah di bidang Ekonomi Syariah, seperti Kaidah Ekonomi Syariah, Kelembagaan Ekonomi Syariah, Konsep Akad Syariah, Konsep dan Produk Bank Syariah (Pendanaan, Pembiayaan, Jasa, Surat Berharga, Instrumen Terkait, dan lain-lain), Operasional Bank Syariah (Akuntansi, Sistem dan Distribusi Bagi Hasil, Manajemen Risiko, Audit, IT, Marketing, Human Capital, Analisis Pembiayaan, Pembiayaan Bermasalah, Restrukturisasi Pembiayaan, Pajak, Laporan Keuangan, Good Corporate Governance, dan lain-lain), Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, Konsep Produk dan Operasional Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, MLM Syariah, Investasi Syariah (Pasar Modal, Reksa Dana, Obligasi dan/atau Sukuk, Saham, Surat Berharga, dan lain-lain), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Koperasi Syariah, Baitul Maal wat Tamwiil (BMT), Zakat (Jenis, Perhitungan, Akuntansi, dan Audit), Infaq, Shadaqah, Wakaf, Modal Ventura Syariah, Regulasi, Pemikir Ekonomi Syariah, Sejarah Ekonomi Syariah, dan lain-lain.

Buku Pintar Ekonomi Syariah ini hadir sebagai salah satu upaya untuk memudahkan seluruh lapisan masyarakat mampu memahami konsep dan operasional ekonomi syariah.

DESAIN BLENDED LEARNING

Desain Pembelajaran Online Hasil Penelitian

Buku ini menyusun segala perangkat yang diperlukan dalam pembelajaran blended learning dan aplikasi yang digunakan sebagai wadah berkolaborasi dan berkomunikasi dalam proses pembelajaran online. Dalam pembelajaran ini penulis menggunakan strategi pembela- jaran problem based learning. Buku ini diharapkan dapat membantu dalam merancang pembelajaran dengan model blended learning dengan strategi problem based learning dan aplikasi yang digunakan. Kedepan rancangan ini diharapkan dapat didisain dengan dengan model lainnya dan strategi yang berbeda serta aplikasi lainnya tergan- tung dari apa yang akan dikembangkan dengan model pembelajaran blended learning.

Desain Pembelajaran Online Hasil Penelitian Dr. Drs. Achmad Noor Fatirul, ST., M.Pd , Drs. Djoko Adi Walujo, ST., MM., ... dalam pembelajaran per-semester Ketepatan isi rencana pembelajaran per-semester dalam rancangan pembelajaran 8.

MODEL PEMBELAJARAN PME

(PLANNING - MONITORING – EVALUATING) Peningkatan Kinerja Metakognitif, Pemecahan Masalah, dan Karakter

Kita sepakat bahwa kegiatan pembelajaran merupakan salah satu komponen penting tercapainya tujuan pendidikan dan efektivitas kegiatan pembelajaran sangat dipengaruhi oleh penggunaan model pembelajaran. Seyogyanya implementasi suatu model pembelajaran dapat menjadikan peserta didik menjadi pribadi pembelajar yang handal. Implementasi model pembelajaran PME dapat menjadi jawaban untuk tantangan tersebut.

Seyogyanya implementasi suatu model pembelajaran dapat menjadikan peserta didik menjadi pribadi pembelajar yang handal. Implementasi model pembelajaran PME dapat menjadi jawaban untuk tantangan tersebut.

BUKU AJAR

FILSAFAT HUKUM

Dalam hasanah keilmuan, kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu Philoshopia. Philo atau Philein memiliki arti Cinta. Sedangkan Shophia berarti kebijaksanaan. Arti keseluruhan nya adalah Cinta Kebijaksanaan.

Dalam hasanah keilmuan, kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu Philoshopia. Philo atau Philein memiliki arti Cinta. Sedangkan Shophia berarti kebijaksanaan. Arti keseluruhan nya adalah Cinta Kebijaksanaan.

PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan dalam setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional menerangkan bahwa pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu penge- tahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapaianya derajat kesehatan setinggi-tingginya, yang dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Sistem Kesehatan Nasional/ SKN memberikan fokus penting pada pengembangan dan pember- dayaan sumber daya manusia kesehatan guna menjamin ketersediaan, pendistribusian, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan. Salah satu sub sistem dari Sistem Kesehatan Nasional/SKN, adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan berperan sebagai pelaksana dari upaya kesehatan dimana secara kuantitas/jumlah dan kualitas/ profesionalisme dan kompetensi perlu mendapatkan perhatian dalam pemenuhan dan ketercukupan distribusi secara adil dan merata, sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ...