Sebanyak 3301 item atau buku ditemukan

Analisis Kebijakan Pendidikan

Buku ini sangat berguna untuk menambah pengetahuan tentang kebijakan pendidikan bagi pimpinan, pengambil kebijakan, dosen, kepala sekolah, pengawas, pemerhati dalam bidang manajemen, ekonomi, pendidikan dan sosial kemasyarakatan. Buku ini disajikan dengan struktur yang dibangun atas tiga belas jenis tuliasan, sehingga pembahasannya lebih komprehensip, yaitu: Konsep Dasar Kebijakan Pendidikan. Inovasi dan perubahan dalam pendidikan. Pendidikan dan Perubahan Sosial Budaya. Pendidikan dan Gender. Pendidikan dan Ekonomi. Pendidikan dan Mobilitas Sosial. Pendidikan Multikultural. Pendidikan Inklusi. Pendidikan dan Teknologi Informasi. Analisis Kebijakan Pendidikan Tinggi. Implementasi Kebijakan. Monitoring dan Evaluasi Kebijakan. Penelitian Kebijakan Pendidikan

Pendidikan dan Perubahan Sosial Budaya. Pendidikan dan Gender. Pendidikan dan Ekonomi. Pendidikan dan Mobilitas Sosial. Pendidikan Multikultural. Pendidikan Inklusi. Pendidikan dan Teknologi Informasi. Analisis Kebijakan Pendidikan Tinggi.

Sosiologi Pendidikan

Sosiologi dan ilmu pendidikan memiliki wilayah kajian yang berbeda. Namun karena perkembangan sosial yang berlangsung menyebabkan kedua disiplin ilmu ini bersinergi. Dengan kata lain, sosiologi pendidikan merupakan sub disiplin yang menempati wilayah kajian yang menjembatani disiplin sosiologi dengan ilmu pendidikan Buku ini membahas: Pengertian dan Perkembangan Sosiologi Pendidikan Sosiologi Pendidikan Ilmu pengetahuan Pendidikan dan Masyarakat Pendidikan dan Hubungan Antarkelompok Struktur Sosial Sekolah Peranan Guru di Sekolah dan di Masyarakat Kepribadian Guru Peranan Guru dan Perilaku Murid

Kegiatan pendidikan merupakan bagian dari kegiatan sosial manusia. Dengan cara ini 'pendidikan' muncul sebagai cabang dari Sosiologi. Sosiologi Pendidikan merupakan salah satu cabang dari disiplin ilmu sosiologi yang dihadapkan pada ...

Biografi Dol Ramli: Bapa Penyiaran Malaysia (UUM Press)

Buku ini merupakan satu karya biografi tentang Tan Sri Dol Ramli iaitu pengasas Radio dan Televisyen Malaysia (RTM). Beliau merupakan ‘wira yang tidak didendangkan’ kerana tidak ramai yang mengenali beliau berbanding dengan sumbangan yang begitu besar terhadap sejarah penyiaran negara. Buku ini menghuraikan sejarah hidup Dol Ramli sejak kecil di Singapura, persekolahan dan pendidikan di universiti. Seperti diakuinya dalam satu temu bual, kemiskinan dan kesusahan semasa kecil merupakan pendorong kepada kejayaannya. Ranjau hidup itulah yang memberikan kekuatan kepada beliau untuk mencari peluang bagi mengubah nasibnya. Pencapaian Dol Ramli dalam dunia penyiaran didorong oleh minatnya yang tinggi, pengalaman bertugas dengan dunia penyiaran semasa penjajah dan juga kesedaran nasional yang mendalam. Semasa hayatnya beliau bertanggungjawab menyusun jabatan penyiaran bagi tujuan mengisi kemerdekaan negara terutama dalam menyampaikan mesej kerajaan supaya difahami, dihayati dan diamalkan oleh rakyat. Dol Ramli merupakan arkitek penyiaran Malaysia yang disifatkan mempunyai pelbagai bakat seni. Berbekalkan kepada keazaman, bakat dan dedikasi dalam pelajaran dan karier, Dol berjaya mengukir kejayaan bukan sahaja dalam bentuk pencapaian peribadi, malah yang lebih penting membentuk hala tuju bidang penyiaran negara yang kini menjadi legasi peninggalannya.

Buku ini merupakan satu karya biografi tentang Tan Sri Dol Ramli iaitu pengasas Radio dan Televisyen Malaysia (RTM).

Sistem dan kebijakan komunikasi penyiaran di Indonesia

System and policy on broadcasting in Indonesia.

System and policy on broadcasting in Indonesia.

Keterbukaan informasi dan ketahanan nasional

Impact of global information on Indonesian national stability and security; views on political transparency, freedom of expression, freedom of the press.

Keterbukaan dalam hal ini mengandung makna bahwa dalam perumusan
kebijakan publik dituntut adanya kejelasan berkenaan tentang tujuan-tujuan
yang ingin dicapai, motivasi yang mendorong, serta informasi penting bukan
hanya ...

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan ...

Transaksi Murabahah Perbankan Syariah, Terbelenggu Isu Batal Demi Hukum

Buku ini menjelaskan penyaluran pembiayaan pada perbankan syariah yang menggunakan transaksi (jual beli) murabahah, dapat berakibat menjadi transaksi yang batal demi hukum karena terbelenggu oleh intermediasi keuangan, beban jaminan, beban pajak, dan pelaksanaan wakalah. Kepatuhan terhadap prinsip syariah seharusnya tetap dijalankan karena: intermediasi keuangan tidak menolak adanya jual beli, jaminan dapat dipergunakan untuk menjamin pelunasan kewajiban pembayaran nasabah yang belum lunas, beban pajak dan beban lainnya dapat dikenakan tarif 0% atau Rp.0,- khusus untuk kegiatan usaha bank syariah, dan pelaksanaan wakalah seharusnya tetap mencatatkan kedudukan bank syariah sebagai pembeli.

Buku ini menjelaskan penyaluran pembiayaan pada perbankan syariah yang menggunakan transaksi (jual beli) murabahah, dapat berakibat menjadi transaksi yang batal demi hukum karena terbelenggu oleh intermediasi keuangan, beban jaminan, beban ...