Sebanyak 3489 item atau buku ditemukan

Proses Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia

Penulis sebagai teoritisi dan seorang praktisi yang mendalami tentang perpajakan sehingga bisa dikatakan buku ini merupakan keterpaduan pikiran yang dilatarbelakangi pikiran teoritis dan pikiran praktikal tentang perpajakan, sehingga buku ini bersifat komperhensif. Persoalan perpajakan merupakan persoalan yang sangat penting bagi negara karena merupakan penerimaan negara yang masuk dalam APBN. Oleh karena itu, pencapaian penerimaan negara dari sektor pajak ini harus sesuai dengan pencapaian yang telah ditetapkan supaya APBN bisa berjalan dengan baik. Pada kenyataannya kesadaran dari masyarakat untuk taat dan membayar pajak masih belum bisa optimal. Buku ini membicarakan tentang perpajakan secara lengkap yang dimulai dari sejarah perpajakan di Indonesia dari zaman kerajaan, zaman kolonial, maupun zaman reformasi juga dibahas tentang Wajib Pajak, NPWP, Pengukuran LKP, unsur Konsultan Pajak dan Kuasa Pajak.

Penulis sebagai teoritisi dan seorang praktisi yang mendalami tentang perpajakan sehingga bisa dikatakan buku ini merupakan keterpaduan pikiran yang dilatarbelakangi pikiran teoritis dan pikiran praktikal tentang perpajakan, sehingga buku ...

ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM

Mata kuliah ini diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum dengan tujuan memberikan bekal pengetahuan kepada calon sarjana hukum mengenai etika profesi hukum untuk nantinya bisa menjadi sarjana yang profesional dalam bidang hukum dan bisa mengimplementasikan dalam bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika moral profesi hukum dalam bidang profesinya masing-masing.

Pengertian Etika Profesi , menurut Kaiser dalam ( Suhrawardi Lubis , 1994 : 6-7 )
, adalah “ Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk ...
Misalnya : jurnalistik dan pers , pemogramer , medis atau dokter , dan lain
sebagainya .

Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Edisi V

Dinamika perekonomian Indonesia yang bertumbuh, lebih dimungkinkan dengan berbagai tindakan deregulasidi bidang perekonomian yang terus dilakukan oleh pemerintah. Namun demikian, ternyata kebijakan deregulasi tersebut memberi dampak terhadap perkembangan hukum bisnis, seperti berubahnya ketentuan/peraturan Perseroan Terbatas (PT), Hukum Kepailitan, dan regulasi tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), yang merupakan bagian dari perkembangan perdagangan dunia (globalisasi Ekonomi) sebagai anggota World Trade Organization (WTO). Buku persembahan penerbit PrenadaMediagroup

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, salah
satu perubahan mendasar adalah penambahan kewenangan baru pengadilan
agama dalam hal penyelesaian sengketa bidang ekonomi dan bisnis syariah.

Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia

Perkembangan lembaga keuangan syariah, baik bank maupun nonbank, diikuti dengan perkembangan regulasi mengenai hukum ekonomi syariah yang merupakan payung hukum berlakunya lembaga keuangan syariah di Indonesia. Regulasi tersebut dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Bank Indoneisa, Peraturan BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan) yang sekarang disebut dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Fatwa Dewan Syariah Nasional, dan PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yang disusun sebagai pedoman hakim pengadilan agama dalam memeriksa dan memutus perkara ekonomi syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #PrenadaMedia

Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah Di Indonesia Ed 3

Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi setelah berlakunya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini. Walaupun di sana sini masih banyak kekurangan dan terdapat kesalahan teknis pada beberapa bab awal (Bab II dan III) dikarenakan adanya kendala dalam pengiriman revisi ke penerbit. Mudah-mudahan dengan diberikannya suplemen dari ketentuan perundang-undangan terbaru khususnya setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan kelemahan tersebut dapat teratasi. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi ...

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum

Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Buku ini disajikan dimulai dengan pembahasan umum tentang bagaimana sistem dan prinsip ekonomi syariat, bentuk-bentuk transaksi ekonomi syariat yang berkembang di masyarakat, jenis-jenis kegiatan ekonomi syariat yang menjadi kewenangan peradilan agama, dan bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariat, juga menjelaskan sedikit tentang hal-hal yang dimaksud dengan iktikad baik dalam menilai suatu akad/kontrak. Dibahas pula tentang penemuan hukum, bagaimana proses penemuan hukum, apa sumber-sumber dalam melakukan penemuan hukum dan sejauh mana urgensi penemuan hukum serta bagaimana metode penemuan hukum dilakukan. Berikutnya, dibahas tentang yurisprudensi, kaidah hukum dan putusan penting (landmark decision), bagaimana proses suatu putusan menjadi yurisprudensi, dan bagaimana pula kedudukan, serta urgensi yurisprudensi dalam proses penemuan hukum di Indonesia. Selanjutnya, barulah dibahas tentang bagaimana penemuan-penemuan dan kaidah-kaidah hukum dalam putusan-putusan kasasi perkara ekonomi syariat sesuai dengan jenis sengketa yang selalu diajukan ke pengadilan agama, antara lain: wanprestasi, keadaan memaksa (force majeur), perbuatan melawan hukum (PMH), murabahah, musyarakah, mudarabah, dan eksekusi hak tanggungan syariat, dan perlu ditambahkan bahwa eksekusi lainnya tidak dijelaskan dalam buku ini karena sampai saat ini belum ada putusan pada tingkat kasasi yang terkait dengan hal tersebut. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik.

Hukum Perbankan

Sistem perbankan Indonesia menganut dual banking system yakni bank konvensional dan bank syariah. Hal ini diakui dan dikenal sejak diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diperkuat dengan pembaruan UU No. 10 Tahun 1998. Dual banking system atau sistem perbankan ganda adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan. Dalam sistem ini, penerapan dan pengawasannya berlaku sama (equal treatment) antara bank konvensional dan bank syariah yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Buku ini mengangkat isu seputar aspek hukum dalam pelaksanaan sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Beberapa materi yang akan pembaca temui di dalam buku ini di antaranya mengenai bank sebagai lembaga intermediasi, hubungan hukum antara bank (konvensional dan syariah) dan nasabah, kegiatan usaha bank, termasuk di dalamnya mengenai penerapan manajemen risiko. Kemudian diuraikan pula mengenai prinsip kehati-hatian pada kegiatan usaha perbankan, serta pengawasan perbankan oleh otoritas jasa keuangan. Dengan paparan tersebut serta penyajian yang lugas dan komprehensif, buku ini akan bermanfaat bagi pembaca, balk mahasiswa maupun praktisi hukum dan perbankan, dalam memahami materi hukum perbankan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank konvensional maupun bank syariah. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Dengan paparan tersebut serta penyajian yang lugas dan komprehensif, buku ini akan bermanfaat bagi pembaca, balk mahasiswa maupun praktisi hukum dan perbankan, dalam memahami materi hukum perbankan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ...

HUKUM KONTRAK DALAM PERJANJIAN BISNIS (Akad Sebagai Legalitas Halal)

HUKUM KONTRAK DALAM PERJANJIAN BISNIS (Akad Sebagai Legalitas Halal) PENULIS: Dr. Nurhadi, S.Pd.I, S.E.Sy, SH, M.Sy, MH, M.Pd. Ustadz Hadi Aksi Indosiar 2015 Tebal : 106 halaman ISBN : 978-623-7474-90-6 www.guepedia.com Sinopsis: Persaingan bisnis di era globalisasi sekarang menjadi ketat. Fenomena disebabkan semakin banyak lembaga keuangan. Menurut teori ekonomi makro, lembaga keuangan merupakan faktor pendorong pertumbuhan ekonomi negara, perannya sangat penting dan dibutuhkan. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bank boleh menjalankan usaha dual system, yakni secara konvensional dan syariah. Oleh karena Bank harus berinovasi terhadap perubahan sosial ekonomi. Produk perbankan yang diminati masyarakat adalah pembiayaan. Pengertian akad tercantum di UUPS No.1 tahun 2008 Pasal 1 ayat 13 yaitu kesepakatan tertulis antara BS dan UUS dengan pihak lain yang memuat adanya hak kewajiban bagi para pihak sesuai prinsip syariah. Defenisi kontrak adalah hubungan hukum antara para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban yang saling dipertukarkan oleh para pihak. Terminologi perjanjian adalah pristiwa seseorang berjanji pada orang lain atau di suatu tempat dua orang saling berjanji melaksanakan suatu hal atau rencana. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM KONTRAK DALAM PERJANJIAN BISNIS (Akad Sebagai Legalitas Halal) PENULIS: Dr. Nurhadi, S.Pd.I, S.E.Sy, SH, M.Sy, MH, M.Pd. Ustadz Hadi Aksi Indosiar 2015 Tebal : 106 halaman ISBN : 978-623-7474-90-6 www.guepedia.com Sinopsis: Persaingan ...

Transaksi Murabahah Perbankan Syariah, Terbelenggu Isu Batal Demi Hukum

Buku ini menjelaskan penyaluran pembiayaan pada perbankan syariah yang menggunakan transaksi (jual beli) murabahah, dapat berakibat menjadi transaksi yang batal demi hukum karena terbelenggu oleh intermediasi keuangan, beban jaminan, beban pajak, dan pelaksanaan wakalah. Kepatuhan terhadap prinsip syariah seharusnya tetap dijalankan karena: intermediasi keuangan tidak menolak adanya jual beli, jaminan dapat dipergunakan untuk menjamin pelunasan kewajiban pembayaran nasabah yang belum lunas, beban pajak dan beban lainnya dapat dikenakan tarif 0% atau Rp.0,- khusus untuk kegiatan usaha bank syariah, dan pelaksanaan wakalah seharusnya tetap mencatatkan kedudukan bank syariah sebagai pembeli.

Buku ini menjelaskan penyaluran pembiayaan pada perbankan syariah yang menggunakan transaksi (jual beli) murabahah, dapat berakibat menjadi transaksi yang batal demi hukum karena terbelenggu oleh intermediasi keuangan, beban jaminan, beban ...