Sebanyak 2818 item atau buku ditemukan

Gizi dalam Siklus Daur Kehidupan

Seri Baduta (Untuk Anak 1-2 Tahun)

Buku ini ditulis untuk mengisi minimnya buku gizi daur hidup di Indonesia dan memenuhi permintaan bacaan yang akurat mengenai kebutuhan gizi berdasarkan tahapan umur. Pada edisi ini, buku Gizi Daur Hidup akan membahas seri gizi anak usia di bawah dua tahun (baduta) yang bertujuan memberikan informasi yang akurat dalam pengasuhan gizi baduta. Buku ini dapat digunakan oleh mahasiswa jurusan Gizi, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan, Kebidanan, dan Kedokteran. Juga dapat digunakan oleh pengajar, praktisi gizi dan kesehatan, bahkan oleh masyarakat umum sebab buku ini mudah dipahami. Buku ini dapat dijadikan sebagai sumber referensi untuk mata kuliah Gizi Daur Hidup, Kesehatan Ibu dan Anak, Gizi dan Dietetika, dan lain-lain.

Buku ini ditulis untuk mengisi minimnya buku gizi daur hidup di Indonesia dan memenuhi permintaan bacaan yang akurat mengenai kebutuhan gizi berdasarkan tahapan umur.

Islam yang Santun dan Ramah, Toleran dan Menyejukkan

Sebagaimana judulnya, “Islam yang Santun dan Ramah, Toleran dan Menyejukkan,” buku ini hendak menyuguhkan prinsip-prinsip Islam yang berwatak moderat, humanistik, inklusif, santun, toleran terhadap puspa ragam pandangan, terbuka terhadap pelbagai perbedaan, menebarkan aroma kedamaian, rahmat, cinta, kasih sayang serta keindahan bukan hanya kepada sesama kaum Muslim melainkan juga kepada nonmuslim. Islam yang dikembangkan di Indonesia adalah Islam yang ramah, terbuka, inklusif, santun, dan mampu menawarkan solusi terhadap masalah-masalah besar bangsa dan negara. Islam yang dinamis dan bersahabat dengan lingkungan kultur, subkultur, kearifan lokal, dan fakta agama yang beragam. Islam yang memberikan keadilan, kenyamanan, keamanan, keteduhan, dan perlindungan kepada semua orang yang berdiam di bawah payung besar Nusantara tanpa diskriminasi, apa pun agama yang dianutnya. Sebuah potret Islam yang humanis bagi kemanusiaan, sekaligus rahmatan lil ‘alamin bagi semesta. Buku ini hendak menegaskan bahwa agama Islam merupakan living and dynamic religion, agama yang senantiasa bergerak secara dinamis dan hidup; Sehingga Islammemiliki potensi yang abadi dan masa depan umat Islam dapat membuahkan aktualisasi potensi yang lebih besar ketimbang yang pernah ada di masa silam. Oleh karena itu, Islam harus menjelma spirit dan kekuatan progresif yang selalu menawarkan kesempatan tiada akhir untuk meraih pencapaian dalam bidang material dan intelektual, moral dan spiritual yang lebih besar di masa depan. Inilah yang diinginkan dengan paradigma humanisme Islam dalam karya sederhana ini.

Sebagaimana judulnya, _Islam yang Santun dan Ramah, Toleran dan Menyejukkan,_ buku ini hendak menyuguhkan prinsip-prinsip Islam yang berwatak moderat, humanistik, inklusif, santun, toleran terhadap puspa ragam pandangan, terbuka terhadap ...

ISLAM LIBERAL ; Varian-Varian Liberalisme Islam di Indonesia 1991-2002

Buku ini merupakan karya ilmiah yang coba mengkaji dan memotret gerakan pemikiran Islam dari para intelektual muslim Indonesia generasi baru.Zuly Qodir memotret gerakan pemikiran di kalangan muslim Indonesia dari rentang waktu tahun 1991 hingga 2002. Pada periode ini generasi muda muslim progresif Indonesia bergerak dinamis dengan gagasan-gagasan barunya yang cemerlang, namun tidak jarang juga kontroversial. Penulis juga memetakan kaum muda muslim progresif generasi baru ini ke dalam beberapa tipologi: liberal-progresif, liberal-eksklusif, liberal-moderat, liberal-radikal, hingga liberal-transformatif.

Buku ini merupakan karya ilmiah yang coba mengkaji dan memotret gerakan pemikiran Islam dari para intelektual muslim Indonesia generasi baru.Zuly Qodir memotret gerakan pemikiran di kalangan muslim Indonesia dari rentang waktu tahun 1991 ...

ISLAM VERSUS EKSTRIMISME

Pendahuluan Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan atas Sayyidina Muhammad, keluarga dan para sahabatnya yang baik dan suci. Allah berfirman: كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَوْءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرَهُمُ الْفَاسِقُونَ (سورة ءال عمران :110) “Kalian adalah sebaik–baik umat yang dikeluarkan untuk manusia, menyeru kepada al Ma’ruf (hal-hal yang diperintahkan Allah) dan mencegah dari al Munkar (hal-hal yang dilarang Allah).” (QS. Ali ‘Imran: 110) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ (رواه مسلم) “Barangsiapa di antara kalian mengetahui suatu perkara munkar, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu, hendaklah ia merubahnya dengan lisannya, jika ia tidak mampu, hendaklah ia mengingkari dengan hatinya. Dan hal itu (yang disebut terakhir) paling sedikit buah dan hasilnya; dan merupakan hal yang diwajibkan atas seseorang ketika ia tidak mampu mengingkari dengan tangan dan lidahnya.” (HR. Muslim) Syari’at telah menyeru untuk mengajak kepada al ma’ruf, yaitu hal-hal yang diperintahkan Allah dan mencegah hal-hal yang munkar, yang diharamkan oleh Allah, menjelaskan kebathilan sesuatu yang bathil dan kebenaran perkara yang haq. Pada masa kini, banyak orang yang mengeluarkan fatwa tentang agama, sedangkan fatwa-fatwa tersebut sama sekali tidak memiliki dasar dalam Islam. Karena itu perlu ditulis sebuah buku untuk menjelaskan yang haq dari yang batil, yang benar dari yang tidak benar. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam memperingatkan masyarakat dari orang yang menipu ketika menjual makanan. Al-Imam al-Bukhari juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam mengatakan tentang dua orang yang hidup di tengah orang-orang Islam: “Saya mengira bahwa si fulan dan si fulan tidak mengetahui sedikitpun tentang agama kita ini”. Kepada seorang khathib, yang mengatakan: مَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ رَشَدَ وَمَنْ يَعْصِهِمَا فَقَدْ غَوَى “Barang siapa mentaati Allah dan Rasul-Nya maka ia telah mendapatkan petunjuk, dan barang siapa bermaksiat kepada keduanya maka ia telah melakukan kesalahan”, Rasulullah menegurnya dengan mengatakan: بِئْسَ الْخَطِيْبُ أَنْتَ “Seburuk-buruk khathib adalah engkau”, (HR. Ahmad). Ini dikarenakan khathib tersebut menggabungkan antara Allah dan Rasul-Nya dalam satu dlamir (kata ganti) dengan mengatakan (وَمَنْ يَعْصِهِمَا). Kemudian Rasulullah berkata kepadanya: “Katakanlah: وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ Rasulullah tidak membiarkan perkara sepele ini, meski tidak mengandung unsur kufur atau syirik. Jika demikian halnya, bagaimana mungkin beliau akan tinggal diam dan membiarkan orang-orang yang menyelewengkan ajaran-ajaran agama dan menyebarkan penyelewengan-penyelewengan tersebut di tengah-tengah masyarakat. Tentunya orang semacam ini lebih harus diwaspadai dan dijelaskan kepada masyarakat bahaya dan kesesatannya. Ketika kita menyebut beberapa nama orang yang menyimpang dalam risalah ini, maka hal ini tidaklah termasuk ghibah yang diharamkan, bahkan sebaliknya ini adalah hal yang wajib dilakukan untuk memperingatkan orang banyak. Dalam sebuah hadits shahih bahwa Fathimah binti Qays berkata kepada Rasulullah: يا رسول الله إنه خطبني معاوية وأبو جهم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أما أبو جهم فلا يضع العصا عن عاتقه، وأما معاوية فصعلوك لا مال له، انكحي أسامة (رواه مسلم وأحمد) “Wahai Rasulullah, aku telah dipinang oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm”. Rasulullah berkata: “Abu Jahm suka memukul perempuan, sedangkan Mu’awiyah adalah orang miskin yang tidak mempunyai harta (yang mencukupi untuk nafkah yang wajib), menikahlah dengan Usamah” (HR. Muslim dan Ahmad) Dalam hadits ini Rasulullah mengingatkan Fathimah binti Qays dari Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau menyebutkan nama kedua orang tersebut di belakang mereka dan menyebutkan hal yang dibenci oleh mereka berdua, ini dikarenakan dua sebab. Pertama: Mu’awiyah orang yang sangat fakir sehingga ia tidak akan mampu memberi nafkah kepada istrinya. Kedua: Abu Jahm adalah seorang yang sering memukul perempuan. Jikalau terhadap hal semacam ini saja Rasulullah angkat bicara dan memperingatkan, apalagi berkenaan dengan orang-orang yang mengaku berilmu dan ternyata menipu masyarakat serta menjadikan kekufuran sebagai Islam. Oleh karena itu al-Imam asy-Syafi’i mengatakan di hadapan banyak orang kepada Hafsh al-Fard: “Kamu benar-benar telah kufur kepada Allah yang Maha Agung”. Yakni telah jatuh dalam kufur hakiki yang mengeluarkannya dari Islam sebagaimana dijelaskan demikian oleh al-Imam al-Bulqini dalam kitab Hasyiyah ar-Raudlah[1]. Asy-Syafi’i juga menyatakan tentang Haram bin Utsman, seorang yang hidup semasa dengannya dan biasa berdusta ketika meriwayatkan hadits: “Meriwayatkan hadits dari Haram (bin Utsman) hukumnya adalah haram”. Al-Imam Malik juga mencela (jarh) orang yang semasa dan tinggal di daerah yang sama dengannya; Muhammad bin Ishaq, penulis kitab al-Maghazi. Al-Imam Malik berkata: “Dia seringkali berbohong”. Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata tentang al-Waqidi: “al-Waqidi seringkali berbohong”. Siapakah Ahlussunnah Wal Jama’ah ? Memahami Ajaran Moderat Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah golongan mayoritas umat Muhammad. Mereka adalah para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam dasar-dasar aqidah. Merekalah yang dimaksud oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam: فَمَنْ أَرَادَ بُحْبُوْحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ (رواه الحاكم وصحّحه والترمذي وقال حديث حسن صحيح) “Maka barang siapa yang menginginkan tempat lapang di surga hendaklah berpegang teguh pada al-Jama’ah; yakni berpegang teguh pada aqidah al-Jama’ah”. (Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim, dan at-Tirmidzi mengatakan hadits hasan shahih) Setelah tahun 260 H menyebarlah bid’ah Mu’tazilah, Musyabbihah dan lainnya. Maka dua Imam yang agung Abul Hasan al-Asy’ari (W. 324 H) dan Abu Manshur al-Maturidi (W. 333 H) -semoga Allah meridlai keduanya- menjelaskan aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diyakini para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka, dengan mengemukakan dalil-dalil naqli (teks-teks al-Qur’an dan Hadits) dan ‘aqli (argumen rasional) disertai dengan bantahan-bantahan terhadap kesesatan-kesesatan kaum Mu’tazilah, Musyabbihah dan lainnya, sehingga Ahlussunnah Wal Jama’ah disandarkan kepada keduanya. Ahlussunnah akhirnya dikenal dengan nama al-Asy’ariyyun (para pengikut al-Imam al-Asy’ari) dan al-Maturidiyyun (para pengikut al-Imam al-Maturidi). Jalan yang ditempuh oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi dalam pokok-pokok aqidah adalah sama dan satu. Al-Hafizh Murtadla az-Zabidi (W. 1205 H) dalam kitab Ithaf as-Sadah al-Muttaqin, berkata: الفصل الثاني؛ إذا أطلق أهل السنة فالمراد بهم الأشاعرة والماتريدية “Pasal Kedua: Jika dikatakan Ahlussunnah Wal Jama’ah maka yang dimaksud adalah al Asy’ariyah dan al Maturidiyyah”[2]. Mereka adalah ratusan juta ummat Islam (golongan mayoritas). Mereka adalah para pengikut madzhab Syafi’i, para pengikut madzhab Maliki, para pengikut madzab Hanafi dan orang-orang utama dari madzhab Hanbali (Fudhala’ al-Hanabilah). Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah memberitahukan bahwa mayoritas ummatnya tidak akan tersesat. Alangkah beruntungnya orang yang senantiasa mengikuti mereka. Maka diwajibkan untuk penuh perhatian dan keseriusan dalam mengetahui aqidah al-Firqah an-Najiyah yang merupakan golongan mayoritas, karena ilmu aqidah adalah ilmu yang paling mulia disebabkan ia menjelaskan pokok atau dasar agama. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam ditanya tentang sebaik-baik perbuatan, beliau menjawab: إِيْـمَانٌ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ (رواه البخاري) “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. al-Bukhari) Sama sekali tidak berpengaruh, ketika golongan Musyabbihah mencela ilmu ini dengan mengatakan; “Ilmu ini adalah ‘Ilm al-Kalam al-Madzmum (Ilmu Kalam yang dicela) oleh Salaf. Mereka tidak mengetahui bahwa ‘Ilm al-Kalam al-Madzmum adalah yang dikarang dan ditekuni oleh Mu’tazilah, Musyabbihah dan ahli-ahli bid’ah semacam mereka. Sedangkan ‘Ilm al-Kalam al-Mamduh (Ilmu Kalam yang terpuji) yang ditekuni oleh Ahlussunnah maka sesungguhnya dasar-dasarnya telah ada di kalangan para Sahabat. Pembicaraan dalam ilmu ini dengan membantah ahli bid’ah telah dimulai pada zaman para Sahabat. Sayyidina Ali -semoga Allah meridlainya- membantah golongan Khawarij dengan hujjah-hujjahnya. Beliau juga membungkam salah seorang pengikut ad-Dahriyyah (golongan yang mengingkari adanya pencipta alam ini). Dengan hujjah-nya pula, beliau mengalahkan empat puluh orang Yahudi yang meyakini bahwa Allah adalah jism (benda). Beliau juga membantah orang-orang Mu’tazilah. Ibn Abbas -semoga Allah meridlainya- juga berhasil membantah golongan Khawarij dengan hujjah-hujjahnya. Ibn Abbas, al-Hasan ibn ‘Ali, ‘Abdullah ibn ‘Umar -semoga Allah meridlai mereka semua- juga telah membantah kaum Mu’tazilah. Dari kalangan Tabi’in; al-Imam al-Hasan al-Bishri, al-Imam al-Hasan ibn Muhammad Ibn al Hanafiyyah cucu sayyidina ‘Ali, dan khalifah ‘Umar ibn Abdul 'Aziz -semoga Allah meridlai mereka- juga telah membantah kaum Mu’tazilah. Dan masih banyak lagi ulama-ulama salaf lainnya, terutama al-Imam asy-Syafi’i -semoga Allah meridlainya-, beliau sangat mumpuni dalam ilmu aqidah. Demikian pula al-Imam Abu Hanifah, al-Imam Malik dan al-Imam Ahmad -semoga Allah meridlai mereka- sebagaimana dituturkan oleh al-Imam Abu Manshur al Baghdadi (W. 429 H) dalam Ushul ad-Din, al-Hafizh Abu al-Qasim ibn ‘Asakir (W. 571 H) dalam kitab Tabyin Kadzib al-Muftari, al-Imam az-Zarkasyi (W. 794 H) dalam kitab Tasynif al-Masami’ dan al-‘Allaamah al-Bayadli (W. 1098 H) dalam kitab Isyarat al-Maram dan lain-lain. Telah banyak para ulama yang menulis kitab-kitab khusus mengenai penjelasan aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah seperti Risalah al-‘Aqidah ath-Thahawiyyah karya al-Imam as-Salafi Abu Ja’far ath-Thahawi (W. 321 H), kitab al-‘Aqidah an-Nasafiyyah karangan al-Imam ‘Umar an-Nasafi (W. 537 H), al-‘Aqidah al-Mursyidah karangan al-Imam Fakhr ad-Din ibn ‘Asakir (W. 630 H), al-‘Aqidah ash-Shalahiyyah yang ditulis oleh al-Imam Muhammad ibn Hibatillah al-Makki (W. 599 H); beliau menamakannya Hada-iq al-Fushul wa Jawahir al-Ushul, kemudian menghadiahkan karyanya ini kepada sulthan Shalahuddin al-Ayyubi (W. 589 H) -semoga Allah meridlainya-, beliau sangat tertarik dengan buku tersebut sehingga memerintahkan untuk diajarkan sampai kepada anak-anak kecil di madrasah-madrasah, sehingga buku tersebut kemudian dikenal dengan sebutan al-‘Aqidah ash-Shalahiyyah. Sulthan Shalahuddin adalah seorang ‘alim yang bermadzhab Syafi’i, mempunyai perhatian khusus dalam menyebarkan al-‘Aqidah as-Sunniyyah. Beliau memerintahkan para muadzdzin untuk mengumandangkan al-‘Aqidah as-Sunniyyah di waktu tasbih (sebelum adzan shubuh) pada setiap malam di Mesir, seluruh negara Syam (Syiria, Yordania, Palestina dan Lebanon), Mekkah dan Madinah, sebagaimana dikemukakan oleh al-Hafizh as-Suyuthi (W. 911 H) dalam al-Wasa-il Ila Musamarah al-Awa-il dan lainnya. Sebagaimana banyak terdapat buku-buku yang telah dikarang dalam menjelaskan al-‘Aqidah as-Sunniyyah dan senantiasa penulisan itu terus berlangsung. [1] Kufur di sini bukan dalam pengertian kufur ni’mat. Tetapi dalam makna kufur hakiki yang mengeluarkan dari Islam. lihat Manaqib asy-Syafi’i, j. 1, h. 407. [2] Murtadla Az-Zabidi, Ithaf as-Sadah al-Muttaqin Bi Syarh Ihya’ Ulumiddin, j. 2, h. 6

Pendahuluan Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.

Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan

Buku Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan ini tampil merespons dan mengupas berbagai hal seputar seluk-beluk birokrasi pemerintahan dan dinamika kekuasaan—sejak era Orde Lama dan Orde Baru hingga era Reformasi, di antara bahasan terkait: Budaya birokrasi pemerintah; Birokrasi pemerintah; Kekuasaan birokrasi dalam praktik; Kekuasaan dalam pemerintahan; Kekuasaan dan kepemimpinan; Komunikasi manusiawi; Perkembangan teori organisasi; dan yang menarik adalah Percakapan imajiner dengan MaxWeber. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Buku Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan ini tampil merespons dan mengupas berbagai hal seputar seluk-beluk birokrasi pemerintahan dan dinamika kekuasaan—sejak era Orde Lama dan Orde Baru hingga era Reformasi, di antara bahasan terkait: ...

Dinamika Ilmu Administrasi Publik

Ilmu adminsitrasi publik itu bisa dibicarakan dari perspektif teoretis keilmuan sampai pada perspektif dinamika praktika dalam kegiatan. Perspektif keilmuan membahas konsep teori yang digunakan untuk menjelaskan kaitan antara satu variabel dengan variabel yang lainnya. Perspektif teori dijadikan sebagai landasan untuk memperkuat penjelasan dan pandangan perspektif berikutnya.ÊKali ini saya kumpulkan tulisan-tulisan opini saya di media cetak koran, media seminar dan cuplikan dari kuliah-kuliah yang pernah saya sampaikan beberapa tahun terakhir ini. Sebagian besar tulisan itu membahas ungkapan masalah praktik ilmu administrasi negara atau publik yang terjadi saat itu. Praktik ilmu ini semenjak di era Reformasi era dikala pemerintahan demokrasi dijalankan, maka keterbukaan dan perbedaan pendapat dijaga dan dihargai. Maka keterbukaan menjadi warna dan wajah dari sistem pemerintahan dan administrasi publik kita. Di era Reformasi ini koridor demokrasi dibuka dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Saya pun memanfaatkan dengan menulis di media cetak koran untuk menyarankan beberapa praktik suatu sistem pemerintahan yang baik menurut konsep teori yang dikembangkan di dunia pendidikan tinggi. Koridor keterbukaan demokrasi itu lebih tajam lagi transparansinya ketika pada tahun yang sama ditetapkannya undang-undang politik, yang terdiri dari tiga undang-undang yakni undang- undang berdirinya partai politik (Undang-Undang No. 2 Tahun 1999), undang-undang penyelenggaraan pemilu (Undang- Undang No. 3 Tahun 1999), dan undang-undang susunan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Undang-Undang No. 4 Tahun 1999). Mulai saat itu hubungan partai politik dan birokrasi pemerintah tersirat warna wajah birokrasi pemerintah yang lebih didominasi politik daripada warna asli birokrasi yang profesional, kompetensi dan ahli sesuai dengan bidang masing-masing. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Ilmu adminsitrasi publik itu bisa dibicarakan dari perspektif teoretis keilmuan sampai pada perspektif dinamika praktika dalam kegiatan.

Mencari Autensitas dalam Dinamika Zaman

“Tidak banyak orang yang seperti beliau, yang mau berbicara secara jernih, kritis, tapi masih dalam konteks persatuan kita. Pikiran-pikiran tokoh-tokoh penting seperti Buya patut disimak dan dipelajari serta dijadikan teladan.” —Drs. H. M. Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI Dua Periode. “Saya teringat pada Syafii lama, Syafii muda yang saya kenal dahulu, ketika saya membaca koleksi tulisan ini. Persamaannya banyak sekali. Misalnya, nama Mohammad Hatta muncul di hampir setiap artikel.” —R. William Liddle, profesor ilmu politik di The Ohio-State University, Columbus OH, AS. Di tengah gemuruh badai krisis di tanah air, Buya Syafii seakan tak pernah merasa lelah untuk terus mencari “embun yang bening dan sejuk”. Ia percaya bahwa badai krisis yang melanda bangsa Indonesia pasti segera berlalu. Dan, melalui tulisan-tulisannya di buku ini, ia mengungkapkan pencariannya itu secara gamblang dan kritis. Bagi Buya Syafii, buku ini sejatinya juga menjadi bagian dari kesaksian: kesaksian seorang anak bangsa atas realitas di negerinya. Dalam kesaksian ini, ia menuturkan banyak hal: dari masalah agama, budaya, ekonomi, hingga politik. Dan, ia berharap bahwa kesaksian itu dapat membangkitkan bangsa yang sedang mati suri agar segera siuman.

Adapun kemudian agama dilibatkan ke dalam suatu konflik, hal itu terutama
dimaksudkan untuk menggalang solidaritas antara pihak-pihak yang
berseberangan. Uraian ini akan lebih memusatkan perhatian pada konflik-konflik
yang ...

Pancasila & Undang-Undang

Relasi dan Transformasi Keduanya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Arus globalisasi yang kian gencar menerpa kehidupan yang tumbuh di masyarakat, kini menjadi suatu tantangan tersendiri untuk membentengi diri dari pengaruh buruk yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kendati demikian, kita sebagai bangsa Indonesia memiliki dasar negara yang disepakati adalah Pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsip untuk mencapai atau mewujudkan tujuan bernegara. Lima prinsip Pancasila itu mencakup sila atau prinsip, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal bernegara, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia; Meningkatkan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, namun habitatnya sudah dipersiapkan jauh sebelum indonesia merdeka, bahkan sejak Dinasti Syailendra, bangsa Indonesia dengan gotong royong telah menghasilkan karya megah, besar yang menakjubkan dunia berupa Candi Borobudur. Tidak hanya itu, nilai-nilai lain pun telah berkembang juga sebelumnya, seperti: nilai kemanusiaan, nilai persatuan-kesatuan, nilai toleransi yang tinggi yang sudah tumbuh dan berkembang dari masyarakat indonesia yang akhirnya menjadi jiwa karakter dan kepribadian bangsa indonesia. Di sisi lain, indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan (machtsstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (Undang-Undang Dasar), bukan absolutism (kekuasaan yang tiada batas). Sudah sepantas-nya pembentukan Undang-Undang Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ruh undang-undang. Untuk itu, muncullah pertanyaan bagaimana cara menanam-kan ruh Pacasila dalam undang-undang? Jawaban yang paling sederhana ialah dengan mentransformasikan nilai-nilai Pancasila di dalamnya. Namun demikian, jawaban tersebut harus pula dijelaskan secara ilmiah. Untuk itu, penulis uraikan secara lengkap tahap demi tahap transformasi norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) ke dalam norma hukum, sehingga pembaca yang budiman secara singkat memahami arti pentingnya Pancasila dalam mengawal tujuan negara menuju negara yang sejahtera, mandiri, dan terbebas dari pengaruh kekuasaan bangsa lain. Buku ini dapat menjadi bahan bacaan yang berguna bagi para legislator, khususnya bagi DPR Ri dan Pemerintah sebagai lembaga yang diberikan kewenangan membentuk undang-undang dan pada umumnya bagi mahasiswa yang hendak mengetahui lebih lanjut mengenai transformasi nilai-nilai Pancasila ke dalam pembentukan undang-undang serta masyarakatyang ingin memunculkan ide dan gagasan guna mendorong lahirnya pemikiran baru dalam merefleksikan Pancasila di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sudah sepantas-nya pembentukan Undang-Undang Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ruh undang-undang. Untuk itu, muncullah pertanyaan bagaimana cara menanam-kan ruh Pacasila dalam undang-undang?

Islam Simplified

Understanding Islam Through Its Goals Islam Simplified i s based on a series of l ectures i n Arabic by Dr. Tareq AlSuwaidan. The Al-Islam Bi Basatah ( الاسلام ببساط ة ) was aired during Ramadan 2020 on Dr. AlSuwaidan’s new channel, suwaidan.tv, which i s a digital platform focusing on Leadership & Mastery. The channel has been developed by Dr. AlSuwaidan to give you the flexibility of watching at your own pace.

This book discusses the why, what and how of Rahmatan lil-Alamin as the higher
objective of humanity. It presents a practical understanding of the purpose of
creation and humanity to improve the individual and collective well-being of ...

Kontestasi Merebut Kebenaran Islam di Indonesia

Buku ini menganalisis secara kritis-apresiatif argumen para pemikir muslim yang tergabung dalam pemikiran Islam eksklusif, inklusif, dan pluralis di Indonesia tentang esensi Islam dan sikap al-Qur'an terhadap penganut Yahudi dan Nasrani. Selain itu, penulis juga menawarkan argumen pemikiran Islam sendiri tentang kedua masalah tersebut dengan menggunakan metode berpikir pluralis dan humanis. Hasilnya, buku kritis ini menawarkan konsep Islam tunggal universal dan plural. Semua agama Samawi yang disebut Yahudi, Nasrani, dan Islam adalah satu esensi, yakni Islam, sebagai sikap kepasrahan total manusia kepada Allah. Buku ini juga menawarkan penyikapan yang humanis kepada pihak-pihak lain yang satu esensi itu, terutama dalam konteks kehidupan beragama di Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika ini. Dengan metode berpikir tersebut, nilai-nilai luhung rahmatan lil 'alamin Islam akan memancar luas ke pelbagai aspek kehidupan umatnya sendiri sekaligus umat agama lain: sebuah bangunan berbangsa dan bernegara yang menjadi dambaan semua orang.

Buku ini menganalisis secara kritis-apresiatif argumen para pemikir muslim yang tergabung dalam pemikiran Islam eksklusif, inklusif, dan pluralis di Indonesia tentang esensi Islam dan sikap al-Qur'an terhadap penganut Yahudi dan Nasrani.