Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas. Hal ini tampak dalam kata-kata bank berdasarkan pada prinsip syariah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka (13) disebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bak oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Dalam sengketa yang potensial terjadi antara bank syariah dengan nasabah, juga telah terdapat pengaturan yaitu ketentuan tentang Badan Arbitras Syariah Nasional, maupun Undang-Undang Nomor 3 tahun 206 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya mengatur mengenai perluasan kewenangan Pengadilan Agama. Bahwa Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah, termasuk sengketa yang terjadi antara bank syarih dengan nasabah. [UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]
Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas.
Pemerintah menyetujui berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Modal awalnya Rp 110 Milyar, berasal dari Presiden, sejumlah Menteri, dan konglomerat. Nasabah BMI golongan menengah ke bawah.
Pemerintah menyetujui berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Modal awalnya Rp 110 Milyar, berasal dari Presiden, sejumlah Menteri, dan konglomerat. Nasabah BMI golongan menengah ke bawah.
Adalah sebuah keniscayaan, setiap kita pergi untuk suatu keperluan, selalu ada uang dalam saku atau tas kita. Demikian pula ketika kita berangkat ke sekolah. Untuk latihan mengatur keuangan, kelola keuangan kita sekecil apapun melalui pembiasaan menabung. Jenis Setoran ke Bank Syariah Sekolah : 1. Tabungan bebas waktu pengambilan 2. Tabungan tidak bebas waktu pengambilan (tabungan widiawisata, tabungan kelulusan dan lain-lain yang tidak akan diambil sebelum waktu yang ditentukan) 3. Angsuran pinjaman/pembiayaan 4. Setoran Sumbangan Dana Partisipasi Masyarakat
"Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah ini merupakan kompilasi regulasi konsep dan praktik Lembaga Keuangan Syariah yang disusun secara sistematis bersumber pada undang-undang, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia serta berbagai regulasi terkait. Buku ini berisi pedoman umum Akad, Produk dan Operasional Lembaga Keuangan Syariah serta Instrumen Terkait Syariah seperti: + Perbankan Syariah + Asuransi dan Reasuransi Syariah + Reksa Dana Syariah + Obligasi Syariah + Surat Berharga Syariah atau Sukuk + Pasar Modal Syariah + Zakat + Wakaf + Ketentuan PPH dan PPN Syariah + Koperasi Syariah + Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) yang biasa disebut dengan Multi Level Marketing (MLM) Syariah + Dewan Syariah Nasional + Dewan Pengawas Syariah dan lain lain. Buku ini disusun dalam rangka sosialisasi ekonomi syariah serta untuk memudahkan masyarakat umum, akademisi maupun praktisi industri keuangan syariah untuk mengetahui konsep dan praktik yang harus dijalankan oleh lembaga keuangan syariah secara lebih rinci dan sistematis."
Tumbuh kembang industri syariah harus diimbangi dengan sosialisasi yang gencar kepada publik. Dalam rangka sosialisasi, edukasi dan penyampaian informasi yang akurat tentang bisnis syariah, kami menyusun sebuah buku yang diharapkan bisa ...
Krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997 telah menjadi titik awal baru bagi bangkitnya perekonomian global termasuk Indonesia. Salah satunya adalah semakin berkembangnya perbankan syariah yang dianggap sebagai alternatif model pengelolaan perbankan yang minim risiko. Sampai saat ini sudah ada puluhan bank syariah yang beroperasi di Indonesia dan sudah ada 3 bank yang listing di Bursa Efek Indonesia meskipun 2 diantaranya masih terbilang baru yaitu Bank BRI Syariah dan Bank BTPN Syariah yang baru Go-publik pada tanggal 8 Mei 2018 yang lalu. Jika ditinjau dari sisi asset, maka total asset perbankan syariah hanya sekitar 3% dari total asset perbankan yang ada di Indonesia.
Sistem ekonomi kapasitas yarg menempatkan pemilik modal sebagai pemegarg kekuwasaan kebijakan otoriter terhadap jalannya perekonomian dunia, telah menciptakan jurang pemisah yang teramat dalam antara negara-negara maju (pemilik modal) dengan negara-negara miskin (meminjam modal). Ketidakadilan dan ketidakseimbangan sengaja diciptakan oleh sistem kapitalis dengan teori Belah Bambu Yang mengangkat tinggi-tinggo pemilik modal dan meninjak-injak penerima modal. Krisis ekonomi glibal tahun 1997 dan tahun 1997 dan tahun 2008 yang masih berlanjut sampai akhir 2009 membuktikan bahwa sistem kapitalis sangat rapuh. Tetapi, pada saat peristiwa yang sama Sistem Ekonomi Syariah yang mengembangkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan yang saling menguntungkan antara pemilik modal dengan penerima modal terbukti lebih unggul dan menjadi salah satu sistem ;perekinomian glonal yang mampu menyelamatkan perekonomian dunia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Sistem ekonomi kapasitas yarg menempatkan pemilik modal sebagai pemegarg kekuwasaan kebijakan otoriter terhadap jalannya perekonomian dunia, telah menciptakan jurang pemisah yang teramat dalam antara negara-negara maju (pemilik modal) ...
Perkembangnya industri perbankan syariah dipengaruhi oleh para stakeholder. Stakeholder memiliki peranan terpenting terhadap penilaian suatu organisasi. Stakeholder dari perbankan syariah, yaitu Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas bank, Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS), perguruan tinggi atau lembaga akademis yang berkaitan dengan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah dan masyarakat pada umumnya. Masyarakat merupakan pengguna langsung jasa perbankan syariah sehingga memiliki penilaian yang signifikan terhadap operasi yang dilakukan oleh perbankan syariah. Dalam fenomena ini penulis, melalui buku ini, berupaya membangun teori yang berkaitan dengan audit bank syariah, yang kelak teori demi teori dapat memberikan makna yang berarti terutama dalam pelaksanaan audit bank syariah. Dengan demikian, pembaca diharapkan dapat memperluas cakrawala berpikir baik itu dalam memahami kegiatan audit, operasional bank syariah dan mengatasi tantangan ekonomi dalam dunia perbankan yang terus berkembang secara dinamis ini. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Dalam fenomena ini penulis, melalui buku ini, berupaya membangun teori yang berkaitan dengan audit bank syariah, yang kelak teori demi teori dapat memberikan makna yang berarti terutama dalam pelaksanaan audit bank syariah.