Sebanyak 213 item atau buku ditemukan

Politik Hukum

perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah

Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** ...

Pembaruan Hukum Islam di Indonesia

Tujuan diberlakukannya hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan manusia akan terus berubah dan berkembang mengikuti kemajuan zaman. Bagaimana Islam memberikan solusi atas problem yang dihadapi manusia dalam mewujudkan kemaslahatannya? Bukankah Islam adalah Rahmattan lil alamin Êyang selalu memberikan yang terbaik bagi umat manusia. Banyak persoalan baru yang menyangkut hukum yang belum ditegaskan dalam AI-Quran dan Sunnah. Dalam kondisi seperti ini diperlukan suatu pembaruan hukum Islam melalui ijtihad. ljtihad menjadi solusi strategis bagi penyelesaian hukum yang masih dzanny (samar), sehingga sesuai dengan maqashid syariah. Di Indonesia, lembaga Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan Persis telah memiliki tradisi yang cukup kuat dalam ijtihad. Di NU, misalnya, fatwa-fatwanya dibahas dalam forum Bahtsul Masail Nandlatul Ulama, di Muhammadiyah di kenal dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah; sedangkan di Persis ada Dewan Hisbah. Fatwa dari berbagai organisasi Islam tersebut sudah banyak di bukukan dan disebarkan kepada umat Islam di Indonesia. Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama? Buku ini mengkaji peranan strategis Peradilan Agama dalam upaya pembaruan hukum Islam di Indonesia. Lebih-lebih peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembaruan hukum Islam telah memberikan wewenang cukup besar agar Pengadilan Agama berperan aktif. Buku ini sangat penting bagi para mahasiswa, peneliti, akademisi, praktisi,juga para pengambil kebijakan hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama? Buku ini mengkaji peranan strategis Peradilan Agama dalam upaya pembaruan hukum Islam di Indonesia.

Perbandingan politik Hukum Islam dan Barat

Syukur Alhamdulillah, buku Politik Hukum: Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat ini sudah selesai direvisi dan ditulis oleh penulis, dengan memperbarui data dan penggantian design cover yang disesuaikan dengan visualisasi image yang lebih dinamis. Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat. Penggantian judul buku ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan substansi isi dan perkembangan isu politik hukum di Indonesia maupun di ranah global. Pada mulanya buku ini merupakan bahan ajar yang penulis sampaikan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri, Universitas Jayabaya Jakarta, dan kuliah umum pada program pascasarjana di beberapa perguruan tinggi/universitas. Sesuai saran dari beberapa kolega/akademisi, dengan menyadari bahwa materi isi buku ini masih sangat relevan dengan perkembangan Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi di Indonesia, maka alangkah baiknya buku ini diterbitkan kembali dengan pembaruan substansi isi yang relevan dengan tantangan dinamika isu Òpolitik hukumÓ secara menyeluruh. Untuk maksud tersebut, penulis berusaha mengedit kembali beberapa catatan yang masih berserakan, sehingga jadilah buku seperti yang sekarang ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat.

Islamic History

A Framework for Inquiry - Revised Edition

This book will be immensely helpful to those who wish to orient themselves to what has become a very large body of literature on medieval Islamic history. Combining a bibliographic study with an inquiry into method, it opens with a survey of the principal reference tools available to historians of Islam and a systematic review of the sources they will confront. Problems of method are then examined in a series of chapters, each exploring a broad topic in the social and political history of the Middle East and North Africa between A.D. 600 and 1500. The topics selected represent a cross-section of Islamic historical studies, and range from the struggles for power within the early Islamic community to the life of the peasantry. Each chapter pursues four questions. What concrete research problems are likely to be most challenging and productive? What resources do we possess for dealing with these problems? What strategies can we devise to exploit our resources most effectively? What is the current state of the scholarly literature for the topic under study?

This book will be immensely helpful to those who wish to orient themselves to what has become a very large body of literature on medieval Islamic history.

Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan kembali Perkara Perdata Agama, Ekonomi Syariah, dan Jinayah

Buku ini merupakan kajian praktis tentang bagaimana cara menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara profesional, cepat, dan tepat. Buku ini disusun karena didorong untuk memberi pelayanan sebaik mungkin kepada pencari keadilan yang ingin memperoleh keadilan melalui upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Semoga buku ini bermanfaat bagi mereka yang sedang mencari keadilan ataupun sedang mendalami ilmu hukum ataupun praktik hukum. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

dan perbuatannya berlaku dan tunduk pada hukum ekonomi syariah Islam
sehingga apabila terjadi sengketa harus diselesaikan menurut hukum ekonomi
syariah Islam oleh hakim peradilan agama Islam. Berdasarkan asas personalitas
 ...

Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama

Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional (melalui transformasi proses Islamisasi hukum oleh ahli ekonomi Islam) dan fikih muamalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah dan tradisi Islam. Tidak mengherankan bila hukum ekonomi syariah ini masih merupakan hal baru di negara berpenduduk Muslim, karena minimnya peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional (melalui transformasi proses Islamisasi hukum ...

ASAS-ASAS NEGARA HUKUM MODERN dalam ISLAM ; Kajian Komprehensif Islam dan Ketatanegaraan

dalam buku ini penulis melihat Islam dan praktik ketatanegaraan semestinya melibatkan pendekatan interdisipliner, karena Islam itu sendiri bersifat multi-dimensi. Islam tidak hanya bersemayam diranah doktrinal semata, tetapi juga didalam praktiknya ditengah-tengah masyarakat. Jelasnya Islam mencakup keseluruhan hidup sendiri. Karena itulah dalam buku ini penulis mencoba menggunakan berbagai pendekatan mulai dari pendekatan normatif yuridis, sosiologis, historis hingga komparatif, untuk melihat Islam dan praktik ketatanegaraan Negara Madinah, kemudian diperhadapkan dengan asas-asas negara hukum modern; Apakah benar Islam memiliki konsep ketatanegaraan Modern, baik secara konseptual maupun praktiknya di dalam masyarakat negara Madinah? Masalah inilah yang coba ditelusuri oleh penulis untuk meng-counter anggapan sebagian orientalis di atas. Menurut penelusuran penulis, Islam telah lebih dahulu mempraktikan asas-asas negara hukum modern jauh sebelum Barat cuap-cuap soal demokrasi, konstitusionalisme, HAM, pluralisme, kekuasaan kehakiman yang netral dan tak berpihak. Maka, negara Madinah sah disebut sebagai negara modern/negara kesejahteraan serta memiliki karakteristik untuk disebut sebagai negara republik.

dalam buku ini penulis melihat Islam dan praktik ketatanegaraan semestinya melibatkan pendekatan interdisipliner, karena Islam itu sendiri bersifat multi-dimensi.

ILMU MEMAHAMI HADITS NABI ; Cara Praktis Menguasai Ulumul Hadits & Mustholah Hadits

Ilmu tentang seluk beluk Hadits Nabi tentu memiliki kedudukan yang penting dalam ranah Islam, sebagaimana pentingnya hadits itu sendiri. Sayangnya, orang yang memberikan perhatian kepadanya masih sangat sedikit, terlebih yang berkenan mendalaminya. Demikian pula, buku-buku tentang ilmu hadits juga masih jarang yang dipublikasikan. Buku ini menjadi sangat penting di tengah langkanya kajian tentang ulumul hadits dan mushthalah hadits. Terlebih, selain menguraikan secara sederhana dan sistematis, buku ini dilengkapi dengan berbagai skema dan contoh aplikatif sehingga memudahkan para pembaca untuk memahaminya. Disusun dengan bahasa yang enak dan cair, buku ini dapat menjadi pegangan para dosen maupun guru; membantu pemahaman para mahasiswa, siswa, santri, maupun masyarakat luas pada umumnya.

... hadits sebagai dasar istinbat sangat banyak , di antaranya ialah : Hadits - hadits yang berkaitan dengan problem yang sedang mereka. 21 Abu Zahwu , al - Hadis .. , op . cit . , hlm . 43 . 22 Abu Zahwu , al - Hadis Ibid . , hlm . 25 ...

Konsep Ideal Labschool

Di Indonesia, problem Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak hanya pada bahan ajar, penelitian, dan juga sistemnya, namun juga adanya Labschool yang kurang ideal. Labschool yang dikelola LPTK, selama ini masih sekadar menyesuaikan selera pasar dan belum sepenuhnya menjawabbasic need (kebutuhan dasar) serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) kita. Apalagi saat ini kita dihadapkan dengan tantangan disruption yang terjadi pada ketercerabutan dalam berbagai hal. Ada tiga elemen yang akan dibangun jika Labschool yang dikelola di LPTK berjalan ideal. Pertama, dosen dan pengelola atau guru di Labschool itu sendiri. Dosen di LPTK yang menaungi Labschooltersebut bisa melakukan sebuah penelitian, ekperimen, dan bersinergi untuk mendesain sebuah program untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan uji coba program dalam Labschool itu sendiri. Selama ini yang dimaksud Labschool hanya peran gurunya, padahal kelebihan Labschool itu bisa diteliti dosen atau peneliti dari dalam LPTK maupun dari luar yang berkepentingan. Kedua, bagi mahasiswa di LPTK yang mengelola Labschool bisa melakukan penelitian dalam menunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tidak hanya saat Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Kuliah Kerja Nyata (KKN), namun peneitian itu bisa dilakukan dalam menunjang perkuliahan metode penelitian pendidikan, penelitian kolaborasi dengan dosen, dan peneliti, atau melakukan penelitian pengembangan di Labschool yang terdiri atas banyak variabel. Bisa model, metode, media pembelajaran di Labschool atau berkaitan dengan kurikulum yang dikembangkan di sana. Ketiga, bagi orang tua dan pihak berkepentingan. Selain dosen dan guru Labschool serta mahasiswa di LPTK yang mengelola Labschool itu, juga bisa dimanfaatkan semua pihak yang berkepentingan termasuk orang tua peserta didik di Labschool itu sendiri. Banyak sekali proyek-proyek penelitian yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Sebab, semua harus berbasis riset dan tidak bisa sekadar deskripsi tanpa pembuktikan dan pendekatan ilmiah. Bisa dari unsur Dinas Pendidikan, LPTK lain, organisasi PGRI, IGI, HIMPAUDI, atau dari USAID Prioritas, dan lainnya. Semua itu harus disinergikan dalam rangka bisa mendongkrak Labschool yang dikelola LPTK untuk selalu menggenjot akselerasi dan inovasi. Buku ini merupakan hasil penelitian, dan gagasan ilmiah dari beberapa buku dan jurnal serta hasil penelitian lain yang terdiri atas beberapa bab. Pada BAB I menjelaskan “Konsep Labschool dalam Pendidikan Indonesia”. Kemudian pada BAB II mengkaji tentang “Labschool sebagai Fondasi LPTK Berkualitas”. Bab III mengkaji tentang “Konsep Ideal Labschool” yang di dalamnya ada desain ideal Labschool, inovasi Labschool menjawab tantangan zaman, integrasi E-learning di Labschool, penguatan Literasi diLabschool, dan program akselerasi Labschool. Terbitnya buku ini menjadi sejarah perkembangan Labschool dengan hasil sebuah gagasan dan tawaran konsep pengelolaan, manajemen, dan juga kurikulum, metode, model, dan strategi pembelajaran Labschool yang selalu update dalam menyesuaikan zaman. Labschool memang bukan segalanya, namun penguatan kualitas LPTK sebagai pencetak guru profesional berawal dari sana. (*)

Ada beberapa dasar Kemendikbud mengimplementasikan K13. Pertama, UUD 1945, UU Sisdiknas (20/2003), ... Pertama, peningkatan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan nonformal dan pendidikan informal.