Sebanyak 1364 item atau buku ditemukan

99 Strategi Branding di Era 4.0

Kupas Tuntas Metode Jitu Membangun Citra Baik, Meyakinkan Pelanggan, dan Membangun Kesadaran Merek

“Mengapa orang-orang harus memilih brand saya, bukan brand yang lain?” Apabila Anda hendak membangun sebuah brand yang kuat dan top of mind, Anda harus bisa memanfaatkan setiap peluang untuk menjawab pertanyaan tersebut. Maka, buku ini hadir untuk mengupas tuntas pokok-pokok branding yang meliputi dasar-dasar branding, proses branding, transformasi branding, strategi branding pada era disrupsi, dan strategi branding perusahaan-perusahaan bermerek besar. Anda pun akan belajar banyak tentang bagaimana membangun branding dengan tepat dan efektif pada era disrupsi. Lantas, buku ini tidak hanya menyajikan teori tentang branding, tetapi juga dilengkapi dengan studi kasus yang terjadi di perusahaan besar. Selain itu, Anda pun bisa mendapatkan perspektif baru mengenai strategi branding dan menjadikannya inspirasi dalam mengembangkan bisnis. Buku ini disusun dengan poin-poin yang runtut, logis, dan lebih mendalam. Sehingga, para pembaca merasa nyaman saat menikmati buku ini. Pun materi tentang branding yang komprehensif dan representatif disuguhkan secara sederhana sehingga dapat dinikmati oleh berbagai macam kalangan pembaca. Apabila Anda ingin mendalami dunia branding untuk bisnis Anda, buku ini wajib menjadi salah satu koleksi baru di perpustakaan pribadi Anda.

“Mengapa orang-orang harus memilih brand saya, bukan brand yang lain?” Apabila Anda hendak membangun sebuah brand yang kuat dan top of mind, Anda harus bisa memanfaatkan setiap peluang untuk menjawab pertanyaan tersebut.

CYBER LAW, CYBER CRIME DAN PIDANA ISLAM

Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas. Buku ini membahas secara komprehensif konsep Cyber Law (hukum siber), fenomena Cyber Crime (kejahatan siber), serta perspektif hukum pidana Islam dalam menanggapi berbagai kasus yang muncul dalam dunia maya. Cyber Law merupakan regulasi yang mengatur aktivitas dalam dunia maya, termasuk perlindungan data, transaksi elektronik, hak kekayaan intelektual, serta kejahatan berbasis teknologi. Dalam buku ini, dibahas prinsip-prinsip dasar Cyber Law, perkembangan regulasi di berbagai negara, serta perbandingan kebijakan hukum siber di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda. Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi instrumen utama dalam mengatur aktivitas digital, termasuk pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Cyber Crime merupakan bentuk kriminalitas yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana maupun sasaran kejahatan. Buku ini mengelompokkan berbagai jenis kejahatan siber, seperti peretasan (hacking), pencurian identitas (identity theft), penipuan daring (online fraud), kejahatan terhadap privasi, penyebaran hoaks, hingga cyber terrorism. Selain itu, buku ini membahas dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari kejahatan siber serta bagaimana negara-negara merespons ancaman tersebut melalui instrumen hukum domestik dan internasional. Dalam hukum Islam, setiap bentuk kejahatan harus ditanggapi berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta kepentingan umum. Buku ini mengkaji bagaimana prinsip maqashid syariah (tujuan hukum Islam) dapat diterapkan dalam menangani kejahatan siber. Beberapa bentuk pelanggaran siber dapat dikategorikan dalam jarimah ta’zir, yaitu pelanggaran yang hukumannya ditetapkan oleh otoritas berwenang berdasarkan pertimbangan maslahat. Selain itu, buku ini menguraikan pendekatan hukum Islam terhadap kejahatan seperti pencemaran nama baik, pencurian digital, penyebaran informasi palsu, dan eksploitasi daring. Islam menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan perlindungan terhadap hak privasi, yang selaras dengan prinsip regulasi hukum siber modern. Buku ini berupaya memberikan pemahaman yang holistik mengenai interaksi antara hukum siber modern, bentuk-bentuk kejahatan siber, serta bagaimana hukum pidana Islam dapat memberikan perspektif dalam menanggulangi ancaman digital. Dengan pendekatan multidisipliner, buku ini tidak hanya relevan bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami tantangan hukum dalam era digital serta bagaimana Islam merespons fenomena ini dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dengan analisis yang mendalam dan berbasis penelitian hukum serta kajian syariah, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam memahami kompleksitas hukum di dunia digital serta memberikan solusi yang seimbang antara regulasi modern dan prinsip-prinsip Islam.

Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas.