Sebanyak 37 item atau buku ditemukan

ISU KEBERLAKUAN HUKUM SENGKETA KEWARISAN

Kelahiran Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, juga menyisakan masalah, terkait dengan apabila terjadi sengketa antara nasabah dengan pihak Bank, karena di dalamnya selain ditangani oleh Bazarnas dan Pengadilan ...

AKULTURASI HUKUM WARIS; (Paradigma Konsep Eklektisisme dalam Kewarisan Adat Dayak)

Dalam bidang hukum waris masih dikenal penggolongan penduduk dan berlakunya tiga sistem pewarisan yaitu menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ BW. Dalam hukum waris adat memuat garis-garis ketentuan tentang sistem, proses dan bentuk pengalihan hak yang berbeda berdasarkan asas yang di anut masyarakat stempat. Terjadinya akulturasi hukum waris merupakan salah satu bentuk tindakan sosial, yaitu kesadaran hukum sebagai instrumen transformasi sosial. Studi masalah akulturasi hukum pantas dimasukkan di antara tren yang benar-benar penting dari ilmu hukum saat ini. Salah satu akulturasi hukum dalam kewarisan adat Dayak. Hal ini bisa disebutkan sebagai hukum asli karena lahir dan diakui sebagai sebuah sistem hukum adat yang muncul dari sebuah kesepakatan, akan tetapi dipakai hanya dalam komunitas tertentu. Konsep multilateral melihat kepada sifat terbuka pada hukum kewarisan adat, yakni berkembang karena kemampuannya untuk bisa menerima konsep yang berkembang dari hukum Islam dan hukum positif. Arti penting buku ini sebagai paradigma dan gagasan-gagasan kewarisan setempat (local wisdom) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah waris dalam pemenuhan kebutuhan adat setempat.

Dalam bidang hukum waris masih dikenal penggolongan penduduk dan berlakunya tiga sistem pewarisan yaitu menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ BW. Dalam hukum waris adat memuat garis-garis ketentuan tentang ...

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Sejarah merupakan potret manusia di masa lampau, ia merupakan laboratorium kehidupan yang sesungguhnya. Tiap generasi ada zamannya, begitupun sebaliknya, setiap zaman ada generasinya. Dimensi masa dengan segala persoalannya dari zaman kapanpun selalu sampai kepada manusia berikutnya dalam bentuk kebaikan untuk diteladani, maupun sesuatu yang buruk sebagai pelajaran untuk tidak dilakukan lagi. Buku ini disusun demi memudahkan mahasiswa dan mahasiswi memahami matakuliah sejarah pemikiran ekonomi Islam, buku ini diawali dengan pembahasan pengertian sejarah dan ekonomi Islam, pemikiran ekonomi Islam pada masa Rasulullah saw., masa pemerintahan al-Khulafa al-Rasyidin, masa Dinasti Muawiyah, Dinasti Abbasiyah, masa tiga kerajaan besar dan sejarah pemikiran ekonomi Islam para cendekiawan Muslim. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... Monetary System terbitan The islamic Foundation, Licester tahun 1985. Karya tersebut diterbitkan oleh Gema Insani tahun 2000 dalam bahasa Indonesia dengan judul Sistem Moneter ... Economic Development atau diterjemahkan ke bahasa Indonesia ...

Filsafat Huku Ekonomi Syariah

Kajian Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Akad-akad Muamalah Kontemporer

Kajian filsafat hukum ekonomi syariah merupakan cabang dari studi filsafat hukum Islam secara umum. Sebab itu, jika kajian filsafat hukum Islam masih bersifat umum yang memuat seluruh topik kajian hukum Islam, mulai dari ibadah, muamalah, munakahah, siyasah, hingga jinayah (hukum pidana Islam), maka kajian filsafat hukum ekonomi syariah akan berfokus pada kajian filosofis hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah maliyah kontemporer atau yang sering disebut sebagai hukum ekonomi syariah. Buku ini akan lebih spesifik membahas aspek filosofis akad-akad muamalah kontemporer yang merupakan basis pengembangan dan inovasi akad-akad produk di perbankan syariah. Ini dikarenakan literatur yang secara spesifik membahas topik ini masih sangat langka dan sangat dibutuhkan untuk membantu mahasiswa dalam memahami aspek filosofis hukum ekonomi syariah yang menjadi matakuliah di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta. Kehadiran buku ini, diharapkan mampu mengisi kekosongan ini dan sekaligus berguna bagi mahasiswa dalam memahami nilai filosofis akad-akad muamalah kontemporer di dunia perbankan syariah. Buku ini layak dijadikan bahan ajar bagi matakuliah Filsafat Hukum Islam atau Filsafat Ekonomi Syariah yang diajarkan di program studi Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah dan program studi lainnya yang relevan di perguruan tinggi Islam, STAIN, IAIN, dan UIN serta perguruan tinggi swasta lainnya yang menawarkan matakuliah yang sama Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Kajian filsafat hukum ekonomi syariah merupakan cabang dari studi filsafat hukum Islam secara umum.

HUKUM WARIS PERSPEKTIF ISLAM DAN ADAT

Buku yang sederhana ini terdiri dari delapan bagian, yang dimulai dengan pengantar seputar pengertian, ruang lingkup, tujuan dan dasar hukum kewarisan Islam. Selanjutnya diulas secara historis mengenai hukum kewarisan Islam sejak pra Islam sampai sekarang. Lalu dilanjutkan dengan unsur-unsur kewarisan dan semua persyaratan yang mengikutinya, termasuk dalam pembahasan mengenai pengelompokan para ahli waris dari berbagai sudut pandang yang memudahkan. Metode penghitungan kewarisan dengan berbagai seluk beluknya juga menjadi pembahasan pada bagian selanjutnya, disertai dengan contoh-cotoh kasus yang masih sederhana, dan pada bagian akhir diperkenalkan juga sistem kewarisan adat yang berlaku di beberapa daerah di Indonesia, karena kecenderungan masyarakat untuk membagi harta peninggalannya dengan cara adat sangat tinggi. Buku hukum waris perspektif Islam dan adat ini disusun sesuai kebutuhan pembaca, namun penjabarannya masih belum terlalu rinci sehingga belum sampai pada penyelesaian masalah perhitungan warisan yang praktis. Oleh karena itu para fasilitator dan para pembaca yang memanfaatkan buku ini sebagai tambahan informasi, diharapkan menambahkan penjelasan secukupnya dan memberikan ulasan yang lebih praktis lagi untuk memudahkan para pebelajar baik mahasiswa, siswa, dan khalayak umum dalam menerapkan penghitungan harta waris.

Buku hukum waris perspektif Islam dan adat ini disusun sesuai kebutuhan pembaca, namun penjabarannya masih belum terlalu rinci sehingga belum sampai pada penyelesaian masalah perhitungan warisan yang praktis.

Fikih Bisnis Syariah Kontemporer

Karya bertema fikih bisnis syariah kontemporer ini merupakan panduan bagi seorang Muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pada era globalisasi dan teknologi saat ini. Sudah sepatutnya aktivitas bisnis dijalankan berdasarkan ketentuan­ketentuan dan prinsip­prinsip muamalah secara umum yang sesuai dengan ajaran Islam, sehingga ia dapat mencapai falah atau kemenangan (berkah dan bersih), bernilai ibadah, serta mendapatkan pahala untuk memudahkannya menuju surga yang dicita­citakan. Buku ini terdiri dari 13 bab. Setelah dibuka dengan pendahuluan di bab pertama, penulis memaparkan konsep fikih bisnis syariah kontemporer di bab kedua. Bab tiga hingga lima menjelaskan jual beli daring (e-commerce), bisnis multi level marketing (MLM), waralaba (frenchise). Bab enam dan tujuh membahas tentang kartu bank dan kartu kredit (credit card). Selanjutnya, penulis membahas hak guna usaha (leasing), pembiayaan modal ventura, dan anjak piutang (factoring). Diikuti dengan penjelasan jual beli valuta asing (sharf) di bab sebelas, dan jual beli saham di bab berikutnya. Materi penutup adalah tentang prinsip­prinsip umum muamalah yang melandasi bisnis syariah kontemporer. Buku ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa dalam mempelajari dan memahami ketentuan hukum bisnis syariah di bidang hukum ekonomi Islam, khususnya bagi para mahasiswa yang mengambil jurusan hukum ekonomi syariah di fakultas syariah, maupun ekonomi islam di fakultas ekonomi dan bisnis islam, di berbagai universitas islam negeri dan/atau swasta. Di samping itu, buku ini juga cocok dijadikan rujukan bagi masyarakat luas dalam mengetahui ketentuan hukum syara’ tentang bisnis syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dalam redaksi yang lain fikih muamalah didefinisikan sebagai hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalanpersoalan keduniaan.91 Misalnya, dalam persoalan jual beli, sewame nyewa, utang piutang, kerja sama dagang, ...

PRAKTEK IBADAH PADA MASA PANDEMI VIRUS COVID-19

Buku ini adalah hasil dari penelitian kolaboratif bersama mahasiswa dalam kaitannya dengan pandemi Virus Covid-19, khusunya dalam persoalan ibadah di masa pandemi, yaitu persoalan shalat dan puasa. Buku ini juga merupakan langkah kecil penulis untuk ikut berkontribusi dalam pengembangan kajian Hukum Islam agar selalu responsiv dalam menghadapi problematika umat Islam sehingga slogan Islam sebagai rahmatan lil alamin tidak hanya sekedar menjadi slogan kosong tak bermanfaat, akan tetapi menjadi slogan penting yang harus direalisasikan agar kemaslahatan manusia bisa tercapai.

Buku ini adalah hasil dari penelitian kolaboratif bersama mahasiswa dalam kaitannya dengan pandemi Virus Covid-19, khusunya dalam persoalan ibadah di masa pandemi, yaitu persoalan shalat dan puasa.

PENDAPAT ULAMA PEREMPUAN TENTANG FENOMENA PERKAWINAN ANAK MELALUI DISPENSASI NIKAH Studi Pandangan Tokoh Konferensi Ulama Perempuan Indonesia

Penelitian yang berjudul “Pendapat Ulama Perempuan Tentang Fenomena Perkawinan Anak Melalui Dispensasi Nikah (Studi Pandangan Tokoh Konferensi Ulama Perempuan Indonesia )” ini telah terselesaikan”. Karya yang dibaca ini adalah hasil dari proses penelitian yang dilakukan oleh penulis seputar pendapat ulama perempuan terkait dengan fenomena perkawinan anak melalui dispensasi nikah. Penelitian ini berisi tentang salah satu isu-isu kontemporer yang dibahas dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan pada tahun 2017. Karya penelitian ini diharapkan menjadi pertimbangan bagi pembaca khususnya bagi orang tua dalam mencegah perkawina anak karena bermasalah dari aspek hukum, perlindungan dan sosiologis

Penelitian yang berjudul “Pendapat Ulama Perempuan Tentang Fenomena Perkawinan Anak Melalui Dispensasi Nikah (Studi Pandangan Tokoh Konferensi Ulama Perempuan Indonesia )” ini telah terselesaikan”.

Pengantar Studi Islam

Buku ini di tersusun atas beberapa bagian yang di rancang penulis utk membuat pembaca memahami apa itu agama islam, dasar dasar, karakteristik dalam aspek sosial dan aspek ekonomi.

Buku ini di tersusun atas beberapa bagian yang di rancang penulis utk membuat pembaca memahami apa itu agama islam, dasar dasar, karakteristik dalam aspek sosial dan aspek ekonomi.

Paradigma Teoantroposentris dalam Konstelasi Tafsir Hukum Islam

“Metodologi neomodernisme tafsir Fazlur Rahman bisa dikatakan sebagai eksemplar tafsir al-Qur’an yang tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Karena itu, metodologinya terus dikembangkan dan diapresiasi oleh gerenasi setelahnya, utamanya oleh Abdullah Saeed dengan tafsir kontekstualnya. Spirit tafsir ini kemudian menjalar ke buku yang ada di depan sidang pembaca ini. Selamat membaca pemikiran-pemikiran bernas dalam buku ini!” Dr. Aksin Wijaya, Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo. * * * Fragmentasi dan diferensiasi ilmu-ilmu keislaman, khususnya teologi dan hukum Islam, terus mengemuka hari ini. Dampaknya, hukum Islam mengalami krisis epistemologis dan paradigmatis. Hukum Islam dipahami secara normatif belaka, dijauhkan dari moralitas, dan tercerabut dari realitas kehidupan. Problem ini berbanding lurus dengan merunyaknya fenomena keberagamaan yang mengarah pada puritanisme dan radikalisme di Indonesia. Seyogianya, sangat dibutuhkan gerakan reorientasi paradigmatis penalaran hukum Islam dari teosentris dan antroposentris ke teoantroposentris. Paradigma ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan wahyu dan akal, agama dan kehidupan, serta norma dan nomos. Kerangka paradigmatis inilah yang kelak mesti menjadi basis pengembangan dan rekayasa hukum Islam masa depan. Buku ini meneliti dengan saksama mengenai metode progresif-integratif teoantroposentris tersebut dengan menjadikan pemikiran Fazlur Rahman dan Abdullah Saeed sebagai model risetnya.

nya terhadap alQur'an menitikberatkan pada muatan ethico-legal alQur'an.142 Hazara, tempat kelahirannya, terkenal bagus dalam pendidikan keislaman. Ayahnya bernama Mawlana Shihab adDin, seorang ilmuwan hasil pendidikan Deoband Seminary, ...