Islamic finance's phenomenal growth owes to the Shariah compliant nature of its financial instruments. Shariah forbids the charging of interest (Riba) and instead promulgates risk-sharing and trade-based modes of financing. The Islamic financial industry has been subject to both critique and admiration. Critics argue that Islamic instruments (bearing debt-based structures) differ from their conventional counterparts only in legal lexicon and not in economic impact. The admirers argue that such instruments, irrespective of wider economic implications, rigorously comply with 'juristically sound' Islamic principles. This book aims to reconcile the above dispute. It argues that the financial impact of instruments is a consequence of the way they are priced and structured. The similarity in pricing and structures is an outcome not of the underlying Islamic financial modes but of the competitive environment in which Islamic instruments compete. Even risk-sharing and trade-based Islamic structures, if implemented in such an environment, would have a financial impact similar to that of conventional instruments. This book has a wider appeal for both academic and non-academic audiences. It can complement undergraduate and graduate courses as an additional reading on the intricacies of Islamic financial instruments and markets. For PhD students, it would help identify future research areas. To non-academics, it offers a deeper understanding regarding the working of the Islamic finance industry.
The admirers argue that such instruments, irrespective of wider economic implications, rigorously comply with 'juristically sound' Islamic principles. This book aims to reconcile the above dispute.
Written from an ethnographic perspective, this book investigates the socio-legal aspects of Islamic jurisprudence in Gaza-Palestine. It examines the way judges, lawyers and litigants operate with respect to the law and with each other, particularly given their different positions in the power structure within the court and within society at large. The book aims at elucidating ambivalences in the codified statutes that allow the actors to find practical solutions to their (often) legally unresolved problems and to manipulate the law. The book demonstrates that present-day judges are not only confronted with novel questions they have to find an answer to, but, perhaps more importantly, they are confronted with contradictions between the letter of codified law and their own notions of justice. The author reminds us that these notions of justice should not be set a priori; they are socially constructed in particular time and space. Making a substantial contribution to a number of theoretical debates on family law and gender, the book will appeal to both academic and non-academic readers alike.
Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas. Hal ini tampak dalam kata-kata bank berdasarkan pada prinsip syariah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka (13) disebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bak oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Dalam sengketa yang potensial terjadi antara bank syariah dengan nasabah, juga telah terdapat pengaturan yaitu ketentuan tentang Badan Arbitras Syariah Nasional, maupun Undang-Undang Nomor 3 tahun 206 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya mengatur mengenai perluasan kewenangan Pengadilan Agama. Bahwa Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah, termasuk sengketa yang terjadi antara bank syarih dengan nasabah. [UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]
Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas.
Pemerintah menyetujui berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Modal awalnya Rp 110 Milyar, berasal dari Presiden, sejumlah Menteri, dan konglomerat. Nasabah BMI golongan menengah ke bawah.
Pemerintah menyetujui berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Modal awalnya Rp 110 Milyar, berasal dari Presiden, sejumlah Menteri, dan konglomerat. Nasabah BMI golongan menengah ke bawah.
Adalah sebuah keniscayaan, setiap kita pergi untuk suatu keperluan, selalu ada uang dalam saku atau tas kita. Demikian pula ketika kita berangkat ke sekolah. Untuk latihan mengatur keuangan, kelola keuangan kita sekecil apapun melalui pembiasaan menabung. Jenis Setoran ke Bank Syariah Sekolah : 1. Tabungan bebas waktu pengambilan 2. Tabungan tidak bebas waktu pengambilan (tabungan widiawisata, tabungan kelulusan dan lain-lain yang tidak akan diambil sebelum waktu yang ditentukan) 3. Angsuran pinjaman/pembiayaan 4. Setoran Sumbangan Dana Partisipasi Masyarakat
"Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah ini merupakan kompilasi regulasi konsep dan praktik Lembaga Keuangan Syariah yang disusun secara sistematis bersumber pada undang-undang, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia serta berbagai regulasi terkait. Buku ini berisi pedoman umum Akad, Produk dan Operasional Lembaga Keuangan Syariah serta Instrumen Terkait Syariah seperti: + Perbankan Syariah + Asuransi dan Reasuransi Syariah + Reksa Dana Syariah + Obligasi Syariah + Surat Berharga Syariah atau Sukuk + Pasar Modal Syariah + Zakat + Wakaf + Ketentuan PPH dan PPN Syariah + Koperasi Syariah + Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) yang biasa disebut dengan Multi Level Marketing (MLM) Syariah + Dewan Syariah Nasional + Dewan Pengawas Syariah dan lain lain. Buku ini disusun dalam rangka sosialisasi ekonomi syariah serta untuk memudahkan masyarakat umum, akademisi maupun praktisi industri keuangan syariah untuk mengetahui konsep dan praktik yang harus dijalankan oleh lembaga keuangan syariah secara lebih rinci dan sistematis."
Tumbuh kembang industri syariah harus diimbangi dengan sosialisasi yang gencar kepada publik. Dalam rangka sosialisasi, edukasi dan penyampaian informasi yang akurat tentang bisnis syariah, kami menyusun sebuah buku yang diharapkan bisa ...