Sebanyak 265 item atau buku ditemukan

HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Selain itu penulisan buku ini membahas bagaimanamenemukan konstruksi hubungan hukum antara penyelenggaraan pembangunan rumah susun dengan pembeldalam peralihan hak milik atas satuan rumah susun dan jugauntuk menemukan bagaimana upaya perlin-dungan hukumbagi pembeli.

Selain itu penulisan buku ini membahas bagaimanamenemukan konstruksi hubungan hukum antara penyelenggaraan pembangunan rumah susun dengan pembeldalam peralihan hak milik atas satuan rumah susun dan jugauntuk menemukan bagaimana upaya perlin ...

HUKUM WARIS ISLAM

Buku ini disusun unutk memperkaya khasanah hukum waris islam, sehingga dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana untuk membantu mahasiswa, guna mengikuti kuliah dan ujian hukum waris islam maupun yang berminat studi hukum islam.

Buku ini disusun unutk memperkaya khasanah hukum waris islam, sehingga dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana untuk membantu mahasiswa, guna mengikuti kuliah dan ujian hukum waris islam maupun yang berminat studi hukum islam.

Perilaku Organisasi Dalam Perspektif Manajemen Organisasi

Organizational Behavior in Organizational Management Perspectives (ID Sub)

Bidang pengetahuan perilaku organisasi nampaknya makin hari semakin pesat perkembangannnya. Pusat-pusat studi di pelbagai universitas didirikan untuk membina dan mengembangkan bidang pengetahuan ini. Di Universitas Southern California Amerika Serikat, bidang pengetahuan perilaku dikembangkan baik di School of Public Administration maupun di Business Administration. Di School of Public Administration didirikan pusat pengembangan studi perilaku organisasi. Bagi mahasiswa yang berminat mendalami bidang perilaku dipersilahkan memperdalam di pusat studi ini. Perkembangan bidang pengetahuan ini, mudah dipahami karena selain persoalan-persoalan organisasi yang cenderung semakin kompleks, persoalan-persoalan manusia sendiri berlanjut menjadi tantangan yang pokok yang harus dihadapi oleh setiap organisasi apapun bentuknya. Perilaku manusia yang berada dalam suatu kelompok atau organisasi adalah awal dari perilaku organisasi itu. Oleh karena persoalan-persoalan manusia senantiasa berkembang dan ruwet, maka persoalan-persoalan organisasi dan khususnya persoalan perilaku organisasi semakin hari semakin berkembang pula.

Bidang pengetahuan perilaku organisasi nampaknya makin hari semakin pesat perkembangannnya.

Fikih Bisnis Syariah Kontemporer

Karya bertema fikih bisnis syariah kontemporer ini merupakan panduan bagi seorang Muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pada era globalisasi dan teknologi saat ini. Sudah sepatutnya aktivitas bisnis dijalankan berdasarkan ketentuan­ketentuan dan prinsip­prinsip muamalah secara umum yang sesuai dengan ajaran Islam, sehingga ia dapat mencapai falah atau kemenangan (berkah dan bersih), bernilai ibadah, serta mendapatkan pahala untuk memudahkannya menuju surga yang dicita­citakan. Buku ini terdiri dari 13 bab. Setelah dibuka dengan pendahuluan di bab pertama, penulis memaparkan konsep fikih bisnis syariah kontemporer di bab kedua. Bab tiga hingga lima menjelaskan jual beli daring (e-commerce), bisnis multi level marketing (MLM), waralaba (frenchise). Bab enam dan tujuh membahas tentang kartu bank dan kartu kredit (credit card). Selanjutnya, penulis membahas hak guna usaha (leasing), pembiayaan modal ventura, dan anjak piutang (factoring). Diikuti dengan penjelasan jual beli valuta asing (sharf) di bab sebelas, dan jual beli saham di bab berikutnya. Materi penutup adalah tentang prinsip­prinsip umum muamalah yang melandasi bisnis syariah kontemporer. Buku ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa dalam mempelajari dan memahami ketentuan hukum bisnis syariah di bidang hukum ekonomi Islam, khususnya bagi para mahasiswa yang mengambil jurusan hukum ekonomi syariah di fakultas syariah, maupun ekonomi islam di fakultas ekonomi dan bisnis islam, di berbagai universitas islam negeri dan/atau swasta. Di samping itu, buku ini juga cocok dijadikan rujukan bagi masyarakat luas dalam mengetahui ketentuan hukum syara’ tentang bisnis syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dalam redaksi yang lain fikih muamalah didefinisikan sebagai hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalanpersoalan keduniaan.91 Misalnya, dalam persoalan jual beli, sewame nyewa, utang piutang, kerja sama dagang, ...

EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM

Pendekatan Historis-Filosofis

Dalam usaha menemukan doktrin ekonomi Islam, maka ranah ekonomi harus diperhatikan karena hal itu mewakili satu sisi dari doktrin ekonomi Islam. Faktanya, doktrin ekonomi Islam memiliki dua sisi, satu sisi telah terisi secara sempurna hingga tidak memungkinkan lagi adanya perubahan atau modifikasi, serta sisi lainnya yang masih merupakan ruang kosong yang merupakan wilayah fleksibel di dalam ekonomi Islam. Islam adalah suatu sistem menyeluruh, mencakup semua segi kehidupan manusia. Sehingga memberikan bimbingan dalam semua bidang kehidupan. Terlihat sistem ekonomi Islam sebagai bagian dari sistem Islam secara keseluruhan, bersiteguh bahwa ia haruslah dipelajari sebagai suatu keseluruhan interdisipliner, bersama dengan seluruh anggota masyarakat yang merupakan agen-agen sistem Islam itu sendiri. Sejalan dengan itu, maka semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional (kapitalis) ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya, yaitu disusunlah teori-teori baru dalam ekonomi yang langsung digali dan dideduksi dari al-Qur‘an dan as-Sunnah. Salah satu konsekuensi dari pernyataan di atas adalah Rational Economic Man yang merupakan sosok manusia sebagai Homo Economicus yang diyakini dalam ilmu ekonomi harus diganti dengan model Islamic Man. Islamic Man merupakan individu yang merasa sebagai bagian dari keseluruhan ummah, serta dilandasi oleh ruh dan praktik keagamaan. Jika Rational Economic Man hanya terpaku kepada dunia materi, maka Islamic Man juga beriman kepada dunia spiritual, dan hal ini telah menjadikannya tidak begitu melekat pada dunia materi. Hal itu berakibat munculnya pengertian yang berbeda tentang Rationality atau prilaku rasional. Jika Rational Economic Man semata-mata dimotivasi oleh kepuasan pribadi, maka Islamic Man juga dipandu oleh pengawas dari dalam. Sebagai hamba yang percaya akan eksistensi Tuhan, maka Islamic Man juga percaya dengan konsep kekhalifahan yang menuntut dipenuhinya kewajiban, tanggung jawab dan akuntabilitas, yang pada akhirnya membebani kebebasan individu. Buku ini diharapkan dapat membantu para mahasiswa dan praktisi ekonomi Islam. Karenanya penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak sempat disebut satu persatu. Atas segala bantuan dan kontribusinya sehingga buku ini dapat terbit. Atas pengertian dan dukungannya sehingga buku ini bisa terwujud. Menyadari bahwa buku ini masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak kelemahan sehingga masih diperlukan perbaikan pada edisi berikutnya.

... economic system, sistem keuangannya pun juga dual financial sistem (Nur kholis, 2017) Para ahli ekonomi moneter menganalisa bahwa yang menjadi pemicu terjadinya krisis adalah deviasi dalam sektor keuangan yang memainkan aktivitas ...

Buku Ajar Filsafat Hukum

Filsafat Hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Buku ajar filsafat hukum ini mengkaji segala aspek permasalahan-permasalahan hukum secara komprehensif, diantaranya membahas mengenai pengertian dan makna filsafat hukum, sejarah filsafat hukum, hakikat hukum, bebarapa aliran dalam filsafat hukum, paksaan hukum dan nilai kebebasan serta bebarapa subbab lainnya. Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.

Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.

POLITIK HUKUM DALAM NEGARA KESATUAN UPAYA MENCIPTAKAN HARMONISASI PEMBANGUNAN HUKUM

Buku ini diberi judul: “Politik Hukum Dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum”. Keputusan mengambil judul tersebut berawal dari kegelisahan penulis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang masih banyak ditemukan adanya tumpang tindih dan/atau konflik norma baik secara horizontal maupun secara vertikal, di samping belum banyak tema yang sama di tulis oleh penulis yang lain. Banyak penyebab mengapa masih terdapat tumpang tindih dan/atau konflik norma peraturan perundang-undangan, padahal format pembentukan peraturan perundang itu sendiri sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada sisi yang lain masih banyak juga kalangan yang menilai bahwa otonomi daerah memberi kesan bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan yang luas dan bahkan sebebas-bebasnya dalam membentuk produk hukum daerah. Padahal UUD 1945 sudah secara jelas dan tegas melalui ketentuan Pasal 1 ayat (1) menyatakan yang intinya adalah bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini berarti bahwa bentuk negara kesatuan menjadi parameter dalam berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal pembangunan hukum. Buku ini membahas dengan bahasa yang sederhana tetapi jelas dan lugas, berbagai problem solving penulis tawarkan dalam mengatasi persoalan dalam pembangunan legal policy.

Buku ini diberi judul: “Politik Hukum Dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum”.

PERBANDINGAN SISTEM HUKUM FEDERALISME DI AMERIKA SERIKAT DENGAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

Buku ini merupakan hasil penelitian mandiri yang telah dilakukan oleh penulis. Karena disajikan dalam bentuk buku, barang tentu penulis telah melakukan adaptasi dan penyesuaian terhadap isinya. Hal ini antara lain bertujuan agar hasil penelitian dapat dibaca dan dinikmati oleh publik

Isu-isu ekonomi terkait dengan pendanaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memerlukan perhatian terpisah karena tiga alasan berikut39: 1. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sekarang menjadi bagian penting ekonomi Indonesia, ...

PEMBARUAN POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DI INDONESIA

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Akibat dari ketentuan ini, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berdasarkan hukum Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang “jaminan” tersebut dituangkan dalam konstitusi.

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.