Sebanyak 2280 item atau buku ditemukan

Analisis Kebijakan Pendidikan

Buku ini sangat berguna untuk menambah pengetahuan tentang kebijakan pendidikan bagi pimpinan, pengambil kebijakan, dosen, kepala sekolah, pengawas, pemerhati dalam bidang manajemen, ekonomi, pendidikan dan sosial kemasyarakatan. Buku ini disajikan dengan struktur yang dibangun atas tiga belas jenis tuliasan, sehingga pembahasannya lebih komprehensip, yaitu: Konsep Dasar Kebijakan Pendidikan. Inovasi dan perubahan dalam pendidikan. Pendidikan dan Perubahan Sosial Budaya. Pendidikan dan Gender. Pendidikan dan Ekonomi. Pendidikan dan Mobilitas Sosial. Pendidikan Multikultural. Pendidikan Inklusi. Pendidikan dan Teknologi Informasi. Analisis Kebijakan Pendidikan Tinggi. Implementasi Kebijakan. Monitoring dan Evaluasi Kebijakan. Penelitian Kebijakan Pendidikan

Pendidikan dan Perubahan Sosial Budaya. Pendidikan dan Gender. Pendidikan dan Ekonomi. Pendidikan dan Mobilitas Sosial. Pendidikan Multikultural. Pendidikan Inklusi. Pendidikan dan Teknologi Informasi. Analisis Kebijakan Pendidikan Tinggi.

BUNGA RAMPAI PENDIDIKAN Perspektif Inovasi dan Kebijakan

sebagai solusi memahami sejauh mana pola pikir inovasi, di dalam buku ini menyajikan beberapa konsep dasar tentang inovasi pendidikan. Inovasi pendidikan meliputi definisi umum, proses inovasi, strategi inovasi, keputusan inovasi, hambatan inovasi, dan dampak inovasi. Selanjutnya secara khusus buku ini menghadirkan inovasi kurikulum yang telah diselami oleh Indonesia dalam kurun waktu tertentu seperti Kurikulum Berbasis Kompetensi, Kurikulum Berbasis Sekolah, dan Kurikulum 2013. Arahan kurikulum tersebut merujuk pada inovasi pembelajaran. Karena interaksi pendidikan tidak lepas dari kebermaknaan pembelajaran di dalam kelas. Maka, diperlukan pembelajaran yang berinovasi meliputi pembelajaran berbasis kompetensi, pembelajaran berbasis sekolah, dan pembelajaran berbasis tematik. Sementara itu, inovasi pendidikan terjabarkan dalam kebijakan-kebijakan tertentu khususnya kebijakan pendidikan mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Kebijakan yang direncanakan dan selanjutnya diimplementasi, pada akhirnya untuk mengetahui keefektifan kebijakan yang diterapkan, maka diperlukan adanya evaluasi. Evaluasi pendidikan sebagai bagian dari rangkaian inovasi pendidikan dalam rangka menganalisis kebermaknaan kebijakan pendidikan yang diimplementasikan dalam ranah pendidikan.

sebagai solusi memahami sejauh mana pola pikir inovasi, di dalam buku ini menyajikan beberapa konsep dasar tentang inovasi pendidikan.

Sosiologi Pendidikan

Sosiologi dan ilmu pendidikan memiliki wilayah kajian yang berbeda. Namun karena perkembangan sosial yang berlangsung menyebabkan kedua disiplin ilmu ini bersinergi. Dengan kata lain, sosiologi pendidikan merupakan sub disiplin yang menempati wilayah kajian yang menjembatani disiplin sosiologi dengan ilmu pendidikan Buku ini membahas: Pengertian dan Perkembangan Sosiologi Pendidikan Sosiologi Pendidikan Ilmu pengetahuan Pendidikan dan Masyarakat Pendidikan dan Hubungan Antarkelompok Struktur Sosial Sekolah Peranan Guru di Sekolah dan di Masyarakat Kepribadian Guru Peranan Guru dan Perilaku Murid

Kegiatan pendidikan merupakan bagian dari kegiatan sosial manusia. Dengan cara ini 'pendidikan' muncul sebagai cabang dari Sosiologi. Sosiologi Pendidikan merupakan salah satu cabang dari disiplin ilmu sosiologi yang dihadapkan pada ...

Sejarah Peradaban Islam

Buku ini banyak berbicara tentang bagaimana sejarah dan apa saja peradaban-peradaban islam dari masa klasik hingga modern, ditulis sangat jujur dan objektif. Buku ini juga di susun berdasarkan tuntutan kurikulum dalam bidang studi Sejarah Peradaban Islam, sehingga perlu kiranya di terbitkan dalam memenuhi kebutuhan akademik.

BAB XI SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI ASIA TENGGARA Asia Tenggara atau Indo-Melayu merupakan tujuh dari wilayah kebudayaan atau peradaban Islam yang terdiri atas wilayahwilayah kebudayaan Arab, Islam Peria, Islam Turki, Islam Afrika (Kulit ...

Teknik mencari dan menulis berita

Jariah Publishing

Bagaimana proses penulisan sebuah berita? Bagaimana pula sejarah awal pencarian dan penyampaian berita ? Apa tantangan yang dihadapi para wartawan dan reporter di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tak jarang masih saja sering terdengar diajukan oleh kalangan yang memang belum mengetahui sama sekali tentang dunia jurnalistik, termasuk oleh mereka yang ingin mengenal lebih dalam seluk beluk jurnalistik dan proses kerja di media massa. Secara ringkas jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas sebagiannya dapat ditemukan di dalam buku ini. Buku ini memang secara khusus membahas tentang bagaimana menulis berita. Mengangkat topik tentang penulisan berita, tentu saja pembahasan dalam buku ini tidak akan jauh berbeda dengan buku-buku lainnya yang juga telah mengupas kajian yang sama. Meski demikian, buku ini tetap diharapkan dapat memberikan gambaran yang lengkap dan dapat menjawab rasa ingin tahu bagi pembacanya tentang bagaimana proses penulisan berita di media massa, terutama yang dimuat di koran-koran, tabloid dan majalah, atau yang lebih dikenal sebagai media massa cetak. Secara khusus, buku ini berisi pemaparan bagaimana penulisan sebuah berita dilakukan, yang dimulai dari pengumpulan bahan berita oleh reporter atau wartawan di lapangan, teknik dan kaidah penulisannya, hingga bagaimana cara penyuntingannya (editing) di ruang redaksi oleh para redaktur. Karena itu, selain bermanfaat bagi pembaca yang menaruh minat untuk mengetahui tentang berita dan bagaimana proses penulisannya, buku ini juga bermanfaat sebagai bahan ajar bagi mahasiswa di perguruan tinggi maupun kalangan pelajar dan bagi siapa saja yang ingin mempelajari penulisan berita dalam jurnalistik.

Bagaimana proses penulisan sebuah berita? Bagaimana pula sejarah awal pencarian dan penyampaian berita ? Apa tantangan yang dihadapi para wartawan dan reporter di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tak jarang masih saja sering ...

Panduan keterbukaan informasi publik (KIP) untuk petugas pengelola dan pemberi informasi di badan publik

Guide on government and public records transparency for management officers of public agencies in Indonesia.

Guide on government and public records transparency for management officers of public agencies in Indonesia.

Hukum Perbankan dan Bisnis

Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” berdasarkan penjelasan atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masih terkait dengan prinsip kehati-hatian bank, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta penjelasannya, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Yang dimaksud dengan pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. 2. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 3. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. 4. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah nasabahnya. 5. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan; b. kriteria penilaian tingkat kesehatan; c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan; d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan ...