Sebanyak 2052 item atau buku ditemukan

Teknik mencari dan menulis berita

Jariah Publishing

Bagaimana proses penulisan sebuah berita? Bagaimana pula sejarah awal pencarian dan penyampaian berita ? Apa tantangan yang dihadapi para wartawan dan reporter di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tak jarang masih saja sering terdengar diajukan oleh kalangan yang memang belum mengetahui sama sekali tentang dunia jurnalistik, termasuk oleh mereka yang ingin mengenal lebih dalam seluk beluk jurnalistik dan proses kerja di media massa. Secara ringkas jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas sebagiannya dapat ditemukan di dalam buku ini. Buku ini memang secara khusus membahas tentang bagaimana menulis berita. Mengangkat topik tentang penulisan berita, tentu saja pembahasan dalam buku ini tidak akan jauh berbeda dengan buku-buku lainnya yang juga telah mengupas kajian yang sama. Meski demikian, buku ini tetap diharapkan dapat memberikan gambaran yang lengkap dan dapat menjawab rasa ingin tahu bagi pembacanya tentang bagaimana proses penulisan berita di media massa, terutama yang dimuat di koran-koran, tabloid dan majalah, atau yang lebih dikenal sebagai media massa cetak. Secara khusus, buku ini berisi pemaparan bagaimana penulisan sebuah berita dilakukan, yang dimulai dari pengumpulan bahan berita oleh reporter atau wartawan di lapangan, teknik dan kaidah penulisannya, hingga bagaimana cara penyuntingannya (editing) di ruang redaksi oleh para redaktur. Karena itu, selain bermanfaat bagi pembaca yang menaruh minat untuk mengetahui tentang berita dan bagaimana proses penulisannya, buku ini juga bermanfaat sebagai bahan ajar bagi mahasiswa di perguruan tinggi maupun kalangan pelajar dan bagi siapa saja yang ingin mempelajari penulisan berita dalam jurnalistik.

Bagaimana proses penulisan sebuah berita? Bagaimana pula sejarah awal pencarian dan penyampaian berita ? Apa tantangan yang dihadapi para wartawan dan reporter di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tak jarang masih saja sering ...

Panduan keterbukaan informasi publik (KIP) untuk petugas pengelola dan pemberi informasi di badan publik

Guide on government and public records transparency for management officers of public agencies in Indonesia.

Guide on government and public records transparency for management officers of public agencies in Indonesia.

Hukum Perbankan dan Bisnis

Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” berdasarkan penjelasan atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masih terkait dengan prinsip kehati-hatian bank, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta penjelasannya, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Yang dimaksud dengan pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. 2. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 3. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. 4. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah nasabahnya. 5. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan; b. kriteria penilaian tingkat kesehatan; c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan; d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan ...

Hukum Bisnis Properti Indonesia

Pemenuhan kebutuhan akan perumahan, serta berbagai aspek bisnis yang berdiri di sekelilingnya tidak terlepas dari potensi terjadinya benturan kepentingan, yang akhirnya melahirkan konflik. Untuk menghindari benturan kepentingan atau konflik, atau setidaknya meredam ekses-ekses negatif dari setiap usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan akan perumahan, Pemerintah Republik Indonesia telah membuat dan memberlakukan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan properti. Buku Hukum Bisnis Properti di Indonesia ini membahas berbagai aspek hukum yang muncul dari bisnis properti, antara lain hukum pertanahan, hukum perumahan, hukum rumah susun, hukum pembiayaan, hukum perusahaan/perdagangan, hukum kontrak, hukum perpajakan, hukum kepailitan dan penundaan pembayaran (suspension of payment), hukum asuransi properti, hukum perdata internasional, hingga hukum pidana.

Buku Hukum Bisnis Properti di Indonesia ini membahas berbagai aspek hukum yang muncul dari bisnis properti, antara lain hukum pertanahan, hukum perumahan, hukum rumah susun, hukum pembiayaan, hukum perusahaan/perdagangan, hukum kontrak, ...

The Cultural Traditional Media of ASEAN

Essays, Bibliographies, Glossaries, Directories

... Ac : Related to nasyid ALIRAN MASSA H : A . Amir Ad : Dilung Tue , Subdistrict
Bukit , District Aceh Tengah E : 1979 Ac : Related to didong M : 50 ALIRAN
MASSA H : Paeran Ad : Serbajadi , Subdistrict M : 16 DIRECTORY 361
DIRECTORY.

Hukum tata negara, kewarganegaraan & hak asasi manusia

On politics & government, citizenship, and human rights in Indonesian with reference to the Indonesian 1945 Constitution.

On politics & government, citizenship, and human rights in Indonesian with reference to the Indonesian 1945 Constitution.

Pendidikan kewarganegaraan

dilengkapi UU no. 3 1946 Warganegara & Penduduk Negara; UU no. 62 1958 Kewarganegaraan; UU no. 39 1999 HAM; dan UU no. 32 2004 Otonomi Daerah

On civic education based on Indonesian laws in Indonesia.

On civic education based on Indonesian laws in Indonesia.