Sebanyak 428 item atau buku ditemukan

STRATEGI PENINGKATAN EKONOMI DENGAN MEMANFAATKAN MARKET PLACE MELALUI MEDIA INTERNET (Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sungai Alam Kecamatan Bengkalis)

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau yang dikenal dengan istilah Information and Communication Technology (ICT) dan internet telah merambah berbagai bidang kehidupan tidak terkecuali bidang bisnis dan perdagangan. Dengan adanya internet dan ICT proses pemasaran dan penjualan dapat dilakukan kapan saja tanpa terikat ruang dan waktu. Market Place mengarah pada pemanfaatan teknologi digital dalam berbisnis (Digital Marketing). Market Place sebagai perantara antara penjual dan pembeli untuk melakukan proses transaksi produk secara online. Market Place atau pasar daring juga menyediakan berbagai fasilitas seperti metode pembayaran, estimasi pengiriman, pemilihan produk sesuai kategori, dan fitur yang lainnya. Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis memulai usaha yang baru di BUMDES dengan rasa optimis. Kepala Desa menyatakan bahwa berdasarkan peluang dan potensi Desa Sungai Alam serta membaca peluang usaha yang bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat. BUMDES menjalankan usahanya dengan didukung oleh pemerintah desa dan masyarakat seperti PKK dan pengrajin rumah tangga. Strategi pemasaran yang dilakukan BUMDes Sungai Alam dengan memanfaatkan Market Place melalui media internet dapat berperan penting dalam meningkatkan perekonomian desa. Faktor-faktor (penghambat dan pendukung) dalam meningkatkan ekonomi dengan memanfaatkan Market Place melalui media internet yaitu akses internet, akses internet yang ada di BUMDes sudah sangat membantu dalam proses pemasaran menggunakan media sosial, BUMDes juga sudah merancang Website untuk dijadikan sebagai tempat promosi produk maupun jasa yang dihasilkan BUMDes. Internet yang belum merata disemua wilayah Indonesia menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi. Faktor logistik menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku bisnis yang memanfaatkan E-Commerce dalam pemasaran dan pengiriman barang disebabkan Indonesia terdiri dari pulau-pulau sehingga dalam pengiriman barang sering kali terhambat mengingat jarak tempu yang dilalui dalam pengantaran barang ke konsumen sering mengalami gangguan yang menyebabkan keterlambatan barang samapai ke konsumen. Metode pembayaran, untuk metode pembayaran belum begitu mapan dimana transaksi saat pengiriman barang masih banyak yang melakukan Cash on Delivery (COD) yang menyadi pilihan konsumen dalam pembelian produk.

Compas. Last modified 2021. https://compas. co.id/article/perkembangan-e-commerce. Peraturan Pemerintah RI. 2005. “PP RI Nomor 72 Tahun 2005.” 2005, 25-27. Santoso, Rudi. 2020. “Review of Digital Marketing ...

Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya

Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan Pasal 615 Rv. s/d 651 Rv., namun dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diikuti dengan meningkatnya perkembangan perdagangan, industri, dan keuangan akhir-akhir ini, maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase makin diminati. Buku ini menyajikan secara keseluruhan perangkat penyelesaian sengketa melalui arbitrase, baik secara nasional maupun internasional, dari mulai proses awal sampai putusan dijatuhkan, dan kendala-kendala yang menjadi permasalahan hukum, serta penyelesaiannya. Pembahasan dalam buku ini juga dilengkapi dengan membandingkan penerapan arbitrase nasional menurut UU No. 30 Tahun 1999, maupun perbandingannya dengan New York Convention, The lnternational Centre for Settlement of lnvestment Disputes (ICSID Convention), dan UNCITRAL Model Law on lnternational Commercial Arbitration. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan Pasal 615 Rv. s/d 651 Rv., namun ...

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Penulis : Asst. Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H.,M.H. Drs.Teddy Nurcahyawan, S.H.,M.A. Indah Siti Aprilia, S.H Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-270-654-5 Terbit : November 2020 www.guepedia.com Sinopsis : Arbitrase merupakan salah satu jenis penyelesaian sengketa yang menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga relatif lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulanlain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential), proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan untuk umum menjadikan arbitrase banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa hukum bisnis. Buku ini merupakan salah satu pengantar untuk kontribusi terhadap khasanah mengenai hukum arbitrase dan penyelesaian sengketa. Disusun secara sistematis agar mempermudah mahasiswa memahami hukum arbitrase dan penyelesaian sengketa sebagai salah satu mata ajar di Fakultas Hukum. Mengupas secara padat dan jelas mengenai asas-asas dan bentuk perjanjian, fungsi dan pengertian kontrak, perbandingan arbitrase nasional dan internasional, jenis-jenis arbitrase serta sejarah arbitrase di Indonesia. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Penulis : Asst. Prof.

POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK

Buku ini menjelaskan tentang Teori dan Prinsip Penyelesaian Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsumen pada Transaksi Elektronik pada Masa Pandemi Covid-19, Transaksi Elektronik pada Masa Pandemi Covid-19, dll.

Buku ini menjelaskan tentang Teori dan Prinsip Penyelesaian Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsumen pada Transaksi Elektronik pada Masa Pandemi Covid-19, Transaksi Elektronik pada Masa Pandemi Covid-19, dll.

Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis

Sengketa (dispute atau difference) bisnis setaip saat bisa terjadi antara pelaku bisnis yang terlibat, sekaligus memberikan potensi akan masalah hukum. Setiap sengketa pasti menuntut adanya penyelesaian atau pemecahan masalah. Strategi penyelesaian sengketa bisnis merupakan suatu tahap yang paling penting dan menentukan, karena diharapkan bisa membuat sengketa tidak berlarut-larut. Buku ini menyajikan berbagai cara penyelesaian sengketa bisnis. Dilengkapi dengan berbagai contoh kasus yang sering terjadi dimasyarakat. Buku ini akan membuka wawasan Anda akan solusi atas sengketa bisnis, sehingga tidak akan menghambat bisnis yang telah Anda jalankan. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Setiap sengketa pasti menuntut adanya penyelesaian atau pemecahan masalah. Strategi penyelesaian sengketa bisnis merupakan suatu tahap yang paling penting dan menentukan, karena diharapkan bisa membuat sengketa tidak berlarut-larut.

PANDUAN MENGURUS SERTIFIKAT DAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

TEMUKAN JAWABANNYA DI buku ini ! Sudah menjadi rahasia umum bahwa sengketa tanah kerap terjadi di Indonesia. Untuk itu, sebagai pemilik lahan tentu harus lebih waspada lagi agar terhindar dari kasus sengketa tanah. Dengan semakin mendesaknya peran dan manfaat tanah terhadap kehidupan makhluk hidup, maka dalam pemanfaatannya harus diatur dengan ketentuan hukum agar pemanfaatan tanah bisa optimal dan dapat memberikan kesejahteraan semua makhluk hidup, khususnya manusia. Dalam kepemilikan semua kebendaan khususnya tanah, harus dilengkapi bukti kepemilikan yang sah, agar ada kepastian hukum. Apabila kepemilikan tanah tidak dilengkapi dengan alat bukti yang sah, maka kepemilikannya tidak akan dijamin oleh ketentuan hukum.

TEMUKAN JAWABANNYA DI buku ini !

Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Penulis adalah mantan hakim agung yang telah memasuki masa purnabakti. Telah menggeluti dunia litigasi selama lebih dari 42 tahun dan juga merangkap sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Mahkamah Agung RI. Telah mengikuti berbagai seminar dan training dalam negeri maupun luar negeri, di samping sebagai koordinator dari berbagai penelitian hukum, Penulis juga telah menerbitkan beberapa buku hukum, antara lain: (1) Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya; (2) Class Action & Perbandingannya dengan Negara-negara Lain (3); Hukum Persaingan Usaha di Indonesia; (4) Penyelesaian Sengketa Arbitrase & Penerapan Hukumnya; dan (5) Hukum Kepailian di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Penulis adalah mantan hakim agung yang telah memasuki masa purnabakti.

Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah”

Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah” PENULIS: Syahrul Mustofa.,S.H.,M.H ISBN: 978-623-7136-03-3 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 232 halaman Sinopsis: Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah” Demokrasi substantif desa sebagai demokrasi “tertua” yang pernah tumbuh dan berkembang di Indonesia, telah mengalami pergeseran sejak masa kolonial Belanda, kearah demokrasi prosedural. Pilkades langsung serentak merupakan demokrasi prosedural, untuk pertama kali dilaksanakan tahun 2016 dan menyisakan berbagai persoalan, konflik dan sengketa. Kekosongan hukum yang ada dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tentang Desa hingga Permendari nomor 112 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa menjadi salah satu faktor penyebabnya. Tantangan dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam Pilkades Serentak semakin beragam dan kompleks. Maraknya sengketa pilkades yang berujung pada aksi kekerasan merupakan ekses negatif dari kegagalan hukum untuk mengatur pilkades kearah yang demokratis, luber dan jurdil. Disamping faktor "kegagalan" Negara untuk mengatur dan mempersiapkan kelembagaan pilkades serentak yang memadai. Akibatnya, Pilkades langsung serentak yang dihajatkan untuk menghasilkan kepala desa yang kredibel dan memiliki legitimasi yang kuat. Maraknya kasus politik uang dan praktek intimidasi pemilih masih belum dapat bergeser dari pilkades. Meski pilkades langsung telah mengalami berbagai perubahan dan pergeseran. Adalah faktor ketiadaan pengawasan dan lembaga pengawas dalam pilkades yang menyebabkan pilkades luber dan jurdil sulit untuk dapat diwujudkan. Pilkades serentak, akhirnya berakhir di pengadilan. Setelah kepala daerah “gagal” dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkades. Celakanya, ditengah kebingungan dan keresahan masyarakat, muncul sejumlah putusan pengadilan yang berbeda-beda pada kasus yang sama sehingga menambah deretan dan rentetan baru persoalan dalam pilkades serentak. Pilkades yang demokratis, adalah pilkades yang dijalankan secara luber dan jurdil. Dan prasyarat untuk melahirkan pilkades yang luber dan jurdil adalah adanya pengawasan yang efektif, lembaga pengawas yang independen dan imparsial, serta adanya Mahkamah khusus yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pilkades secara adil. Keyakinan itulah yang kemudian mendorong pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk berani menghadirkan lembaga Panwas Pilkades dan Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades sebagai terobosan dan jalan baru untuk mengawal demokrasi desa dan tegaknya keadilan pilkades, kendati dalam pedoman pilkades yang ditetapkan pusat tidak mengaturnya. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah” PENULIS: Syahrul Mustofa.

Sengketa Kepegawaian dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara

Sengketa kepegawaian merupakan perselisihan yang timbul akibat adanya suatu keputusan tata usaha negara di bidang kepegawaian oleh badan atau pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, hak, kewajiban atau pembinaan PNS. Ini terjadi misalnya karena adanya ketidakseimbangan antara pelanggaran yang telah dilakukan dengan sanksi yang dijatuhkan sehingga menghasilkan putusan hukuman yang tidak tetap. Selain itu, bisa juga karena adanya prosedur-prosedur yang dilangkahi atau kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi sehingga penjatuhan hukuman tersebut pun bisa jadi perbuatan hukum “sepihak”. Berkaitan dengan sengketa kepegawaian tersebut, buku ini membahas mengenai materi utamanya yang meliputi permasalahan, penyelesaian hingga analisa kasus atas sengketa kepegawaian itu. Adapun terkait sengketa kepegawaian tersebut penting untuk disampaikan karena selain sengketa kepegawaian adalah kasus yang acap terjadi di Indonesia, juga karena tak jarang pihak pencari keadilan dalam bidang sengketa kepegawaian tidak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum. Dengan kehadiran buku ini, selain dapat dijadikan sebagai bahan bacaan, baik bagi mahasiswa dan akademisi, diharapkan buku ini dapat memberikan sumbangan pemikiran mengenai arah pembentukan hukum yang seharusnya dalam rangka penyelesaian sengketa kepegawaian sehingga ada jaminan kepastian hukum.

Sengketa kepegawaian merupakan perselisihan yang timbul akibat adanya suatu keputusan tata usaha negara di bidang kepegawaian oleh badan atau pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, hak, kewajiban atau pembinaan PNS.