Sebanyak 1387 item atau buku ditemukan

Fikih-Pendekatan Saintifik (Guru/MI/IV), Puskurbuk, 2014

Fikih-Pendekatan Saintifik (Guru/MI/IV)

Bismillahirrahmanirrahim Puji syukur al-hamdulillah kehadlirat Allah Swt., yang menciptakan, mengatur dan menguasai seluruh makhluk di dunia dan akhirat. Semoga kita senantiasa mendapatkan limpahan rahmat dan ridha-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Saw., beserta keluarganya yang telah membimbing manusia untuk meniti jalan lurus menuju kejayaan dan kemuliaan. Fungsi pendidikan agama Islam untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Untuk merespons beragam kebutuhan masyarakat modern, seluruh elemen dan komponen bangsa harus menyiapkan generasi masa depan yang tangguh melalui beragam ikhtiyar komprehensif. Hal ini dilakukan agar seluruh potensi generasi dapat tumbuh kembang menjadi hamba Allah yang dengan karakteristik beragama secara baik, memiliki cita rasa religiusitas, mampu memancarkan kedamaian dalam totalitas kehidupannya. Aktivitas beragama bukan hanya yang berkaitan dengan aktivitas yang tampak dan dapat dilihat dengan mata, tetapi juga aktivitas yang tidak tampak yang terjadi dalam diri seseorang dalam beragam dimensinya. Sebagai ajaran yang sempurna dan fungsional, agama Islam harus diajarkan dan diamalkan dalam kehidupan nyata, sehingga akan menjamin terciptanya kehidupan yang damai dan tenteram. Oleh karenanya, untuk mengoptimalkan layanan pendidikan Islam di Madrasah, ajaran Islam yang begitu sempurna dan luas perlu dikemas menjadi beberapa mata pelajaran yang secara linear akan dipelajari menurut jenjangnya. Pengemasan ajaran Islam dalam bentuk mata pelajaran di lingkungan Madrasah dikelompokkan sebagai berikut; diajarkan mulai jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu-ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya, serta Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) meliputi; a) Al-Qur’an-Hadis b) Akidah Akhlak c) Fikih d) Sejarah Kebudayaan Islam. Pada jenjang Madrasah Aliyah Peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan dikembangkan kajian khusus mata pelajaran yaitu: a) Tafsir-Ilmu Tafsir b) Hadis-Ilmu Hadis c) Fikih-Ushul Fikih d) Ilmu Kalam dan e) Akhlak. Untuk mendukung pendalaman kajian ilmu-ilmu keagamaan pada peminatan keagamaan, peserta didik dibekali dengan pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan Bahasa Arab. Sebagai panduan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 di Madrasah, Kementerian Agama RI telah menyiapkan model Silabus Pembelajaran PAI di Madrasah dan menerbitkan iv Buku Guru Kelas 4 MI BukuPegangan Siswa dan Buku Pedoman Guru. Kehadiran buku bagi siswa ataupun guru menjadi kebutuhan pokok dalam menerapkan Kurikulum 2013 di Madrasah. Sebagaimana kaidah Ushul Fikih, 􀁐􀆗􀁏􀆗􀀃􀁜􀁄􀁗􀁌􀁐􀁐􀁘􀀃􀁄􀁏􀀐􀁚􀆗􀁍􀁌􀁅􀁘􀀃􀁌􀁏􀁏􀆗􀀃􀁅􀁌􀁋􀆯􀀃􀁉􀁄􀁋􀁘􀁚􀁄􀀃􀁚􀆗􀁍􀁌􀁅􀁘􀁑, (suatu kewajiban tidak menjadi sempurna tanpa adanya hal lain yang menjadi pendukungnya, maka hal lain tersebut menjadi wajib). Atau menurut kaidah Ushul Fikih lainnya, yaitu 􀁄􀁏􀀐􀁄􀁐􀁕􀁘􀀃􀁅􀁌􀀃 􀁄􀁖􀁜􀀐􀁖􀁜􀁄􀁌􀂶􀁌􀀃􀁄􀁐􀁕􀁘􀁑􀀃􀁅􀁌􀀃􀁚􀁄􀁖􀆗􀁌􀁏􀁌􀁋􀆯 (perintah untuk melakukan sesuatu berarti juga perintah untuk menyediakan sarananya). Perintah menuntut ilmu berarti juga mengandung perintah untuk menyedikan sarana pendukungnya, salah satu diantaranya Buku Ajar. Karena itu, Buku Pedoman Guru dan Buku 􀀳􀁈􀁊􀁄􀁑􀁊􀁄􀁑􀀃 􀀶􀁌􀁖􀁚􀁄􀀃 􀁌􀁑􀁌􀀃 􀁇􀁌􀁖􀁘􀁖􀁘􀁑􀀃 􀁇􀁈􀁑􀁊􀁄􀁑􀀃 􀀳􀁈􀁑􀁇􀁈􀁎􀁄􀁗􀁄􀁑􀀃 􀀶􀁄􀁌􀁑􀁗􀁌􀂿􀁎􀀏􀀃 􀁜􀁄􀁑􀁊􀀃 􀁗􀁈􀁕􀁄􀁑􀁊􀁎􀁘􀁐􀀃 􀁇􀁄􀁏􀁄􀁐􀀃 􀁓􀁕􀁒􀁖􀁈􀁖􀀃 mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan. Keberadaan Buku Ajar dalam penerapan Kurikulum 2013 di Madrasah menjadi sangat penting dan menentukan, karena dengan Buku Ajar, siswa ataupun guru dapat menggali nilainilai secara mandiri, mencari dan menemukan inspirasi, aspirasi, motivasi, atau bahkan dengan buku akan dapat menumbuhkan semangat berinovasi dan berkreasi yang bermanfaat bagi masa depan. Buku yang ada di hadapan pembaca ini merupakan cetakan pertama, tentu masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu sangat terbuka untuk terus-menerus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Kami berharap kepada berbagai pihak untuk memberikan saran, masukan dan kritik konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan di masa-masa yang akan datang. Atas perhatian, kepedulian, kontribusi, bantuan dan budi baik dari semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penerbitan buku-buku ini, kami mengucapkan terima kasih. 􀀭􀁄􀁝􀆗􀁎􀁘􀁐􀁘􀁏􀁏􀁄􀁋􀀃􀀮􀁋􀁄􀁌􀁕􀁄􀁑􀀃􀀮􀁄􀁖􀆯􀁕􀁄􀁑. Jakarta, 02 April 2014 Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nur Syam

Bismillahirrahmanirrahim Puji syukur al-hamdulillah kehadlirat Allah Swt., yang menciptakan, mengatur dan menguasai seluruh makhluk di dunia dan akhirat.

Perempuan Bertanya, Fikih Menjawab (Cover Baru, Edisi Revisi)

Menduduki posisi istimewa sebagai hamba Allah, istri, dan bunda bukan hanya mendatangkan berkah, tapi juga tanggung jawab bagi kaum Hawa. Agar dapat menjalankan beragam peran itu sesuai kaidah Islam, perempuan membutuhkan pedoman yang tepat, mudah dipahami, dan gampang di terapkan. Perempuan Bertanya, Fikih Menjawab bisa menjadi solusinya. Mengapa fikih? Fikih adalah sebenar-benar pedoman yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits sahih. Dengan fikih, semua amalan dan ibadah menjadi jelas ketentuan maupun tata laksananya sehingga kesempatan mendapat nilai sempurna di mata-Nya pun semakin terbuka. Karena toh inti kehidupan ini adalah beribadah kepada-Nya, bukan? Dijelaskan dari kacamata fikih secara lengkap namun tetap sederhana. Kisah inspiratif, catatan kecil, berbagai tip praktis, dan ilustrasi pendukung turut dihadirkan agar pembaca makin mudah menerapkan fikih dalam kehidupan sehari-hari. Bebas repot, bebas pusing

Menduduki posisi istimewa sebagai hamba Allah, istri, dan bunda bukan hanya mendatangkan berkah, tapi juga tanggung jawab bagi kaum Hawa.

Fikih Muamalah Ekonomi Syariah

Fikih muamalah mencakup banyak bidang, antara lain: bidang keuangan, pernikahan dan keluarga, waris, kriminal, dan lain sebagainya. Buku ini adalah buku Fikih Muamalah yang khusus membahas tentang hukum-hukum Fikih Muamalah dalam bidang keuangan. Buku ini dikhususkan membahas akad-akad atau transaksi-transaksi yang terdapat dalam khazanah Fikih Muamalah secara umum. Buku Fikih Muamalah ini sengaja disusun dengan tidak banyak mengedepankan atau menekankan perbedaan-perbedaan madhzab Fikih, namun tetap mengakomodir semua madhzab Fikih yang ada dan telah diterima oleh umat Islam secara umum. Dalam buku ini tidak semua akad atau semua transaksi yang terdapat di dalam Fikih Muamalah dibahas dan diketengahkan, penulis telah memilih beberapa akad yang banyak ditemukan dan digunakan dalam transaksi-transaksi keuangan perbankan maupun bisnis. Berdasarkan skema-skema yang dibuat oleh Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di dalam fatwa-fatwa yang dikeluarkan terkait transaksi keuangan dan perbankan, buku ini memilih empat belas akad Fikih Muamalah yang paling sering digunakan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan konsep-konsep dasar dalam Fikih Muamalah di bagian awal buku.

Fikih muamalah mencakup banyak bidang, antara lain: bidang keuangan, pernikahan dan keluarga, waris, kriminal, dan lain sebagainya.

Anotasi Pemikiran Hukum

Dalam Perspektif Filsafat Hukum

Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas ...

HKI, hukum Islam, dan fatwa MUI

Intellectual property rights according to Islamic law and fatwas of Indonesian ulama.

Intellectual property rights according to Islamic law and fatwas of Indonesian ulama.

Hukum perkawinan Islam Sasak

On Islamic marriage law and its implementation related to the customs of Muslim Sasak people.

On Islamic marriage law and its implementation related to the customs of Muslim Sasak people.

Hukum perkawinan Islam di Indonesia

perbandingan fiqih dan hukum positif

Analysis on Islamic marriage law in Indonesia.

Analysis on Islamic marriage law in Indonesia.

Hukum perdata Islam di Indonesia

studi kritis perkembangan hukum Islam dari fikih, UU no. 1/1974, sampai KHI

Critics on Islamic civil law regarding with Muslim marriage in Indonesia.

13 Abdul Manan , Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan
Agama , ( Jakarta : Yayasan Al - Hikmah , 2001 ) . , h . 278 . 20 Ahmad Rafiq , op .
cit , h . 212 Hukum Perdata Islam di Indonesia.

Hukum Islam dalam kerangka teori fikih dan tata hukum Indonesia

Islamic law in the Indonesian legal system; articles.

Cara yang paling sering dilakukan dan memang diakui oleh teori hukum Islam
sendiri adalah melalui doktrin siyasah syar'iyah . ... Kekuasaan khusus penguasa
ini cukup luas terutama dalam permasalahan hukum pidana , sehingga Kepala ...