Sebanyak 21320 item atau buku ditemukan

Terjemahan: Bulughul Maram (Kenali Hukum dari Fiqh al- Hadith)

Keindahan teknik penulisan hadis oleh Ibnu Hajar nampak jelas dalam penulisan buku ini. Seringkali beliau menampilkan hadis yang sahih dan kuat, meringkaskan hadis yang panjang, membahas panjang lebar tentang penisbatan periwayat hadis, memberi keterangan darjat hadis dengan memberikan isyarat daripada ilalnya.

Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadis sahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim. 1029 Jabir Radiyallahuanhu berkata: ملسو هيلع الله ىلص يبنلا ىلإ قراسب ءيج :لاق رباج نعو هوعطقا :لاق .قرس امنإ !هللا لوسر اي اولاقف هولتقا ( :لاقف مث ,هلثم ركذف ...

Fiqh Tata Negara

Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara? Adakah konsep negara Islam? Apakah Pancasila sesuai dengan Islam? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap menjadi perdebatan di dunia intelektual Islam, seiring dengan munculnya gerakan Islam trans-nasional yang mengusung gagasan negara khilafah. Perdebatan tersebut dapat dimengerti lantaran Islam memang tidak memiliki konsep baku (fixed) dan detail menyangkut bentuk negara dan konsep pemerintahan. Islam banyak berbicara soal negara dan pemerintahan secara makro dan universal, sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip umum tentang asy-syura (permusyawaratan), al-'adalah (keadilan), al-musawah (persamaan), dan al-hurriyyah (kebebasan). Oleh karena itu, teknis penyelenggaraan negara diserahkan kepada umat dengan tetap mengacu pada dalil-dalil universal ajaran agama dan prinsip maqashid asy-syari'ah. Dengan demikian, landasan teologis dalam penyelenggaraan negara berupa seruan moral untuk mengapresiasi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat. Buku ini membahas hubungan Islam dan negara. Melalui perspektif fiqh yang mendalam dengan tetap mempertimbangkan realitas Indonesia sebagai negara Pancasila, buku ini berusaha menjembatani hubungan antara Islam dan negara. Selamat membaca!

Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara?

FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI

Ibadah sholat adalah salah satu ibadah yang paling utama. Hal yang pertama kali dinilai dalam perhitungan amal manusia nanti adalah sholatnya. Buku ini mengupas seluk-beluk tentang sholat disertai dalil al-Quran dan Sunnah Nabi shollallahu alaihi wasallam. Dikuatkan juga dengan atsar para Sahabat Nabi maupun pendapat Ulama Ahlussunnah seperti 4 Imam Madzhab Fiqh, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, al-Lajnah ad-Daaimah, Syaikh Bin Baz, Syaikh al-Albaniy, dan Syaikh Ibn Utsaimin. Tidak ketinggalan pembahasan tentang Fiqh Bersuci yang merupakan elemen persyaratan sahnya sholat seseorang, seperti: Air dan Penggunaannya, Najis dan Cara Menghilangkannya, Berwudhu, Mandi Wajib, Tayammum, dan semisalnya. Pemaparan dalam buku ini menggunakan metode tanya-jawab yang diharapkan memudahkan pembaca dalam memahaminya. Semoga bermanfaat

Al - Imam asy - Syafi'i rahimahullah menyatakan dalam kitab alUmm : والتي لا تقوم مقام الكبير ولا تحزيه اله إلا أن تكون مع الكبير لا تتقدم الكبير ولا تكون بعده Niat itu tidak bisa menggantikan takbir . Tidak sah niat kecuali dilakukan ...

Wajah baru fiqh pesantren

Interpretation and construction of Islamic law with references to pesantren, Islamic religious training center, in Indonesia; collected articles.

Imam Syafi'i adalah contoh yang menarik , selain karena kedudukannya sebagai murid langsung Imam Malik ( dalam pola pikir konservatif , perbedaan pendapat di antara keduanya tak terbayangkan ) , juga karena beliau merilis pendapat baru ...

Pendekatan Sosiologis-Historis Dalam Fiqh Al-Hadits

Kontribusi Asbab al-Wurud dalam Pemahaman Hadis secara Kontekstual

Hadis adalah sumber ajaran Islam yang menduduki posisi kedua setelah al-Quran. Posisi hadits menjadi sangat signifikan ketika ia berfungsi sebagai penjelas (bayan) al-Quran, bahkan menetapkan hukum-hukum yang tidak diatur dalam al-Quran. Dalam memahami sebuah hadits, tidak cukup hanya lewat teksnya, tetapi lebih dari itu, dibutuhkan perangkat-perangkat lain yang dapat membantu terhadap pemahaman sebuah hadits. Salah satunya adalah yang dikenal dalam ilmu hadits dengan asbab al-wurud. Lewat tinjauan asbab al-wurud ini, dapat diketahui latar belakang sosiologis-historis lahirnya sebuah hadits, faktor-faktor yang mendorongnya disamping orang-orang yang secara spesifik menjadi sebab lahirnya sebuah hadits. Tinjauan terhadap asbab al-wurud dalam pemahaman hadis (fiqh al-hadis) dilakukan agar generalisasi yang mewarnai pemahaman hadis dapat dihindari. Sebab memahami hadis tanpa membedakan struktur dan karakteristiknya akan terjebak pada pemahaman yang bukan merupakan pesan dari hadis itu sendiri. Asbab al-wurud berfungsi sebagai media dalam mengaktualisasikan pesan hadis terhadap realita yang berkembang pada setiap waktu dan tempat. Karena itu, memahami asbab al-wurud tidak hanya berhenti pada penetapan sebab atau latar belakang hadis, tapi harus dilanjutkan dengan menariknya kepada realita kekinian untuk kemudian menyimpulkan suatu pemahaman baru terhadap hadis dalam bingkai kontekstualisasi. Buku ini secara sistematis membahas teori asbab al-wurud dan aplikasinya dalam pemahaman hadis Nabi Saw sekaligus menawarkan model kontekstualisasi hadis yang diharapkan dapat memperkaya khazanah dalam studi hadis. Selamat membaca... Penulis

Lihat:Yunahar Ilyas dan M. Mas'udi (Ed.), Pengembangan Pemikiran terhadap Hadits, Cet. ke2, Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI), Yogyakarta, 1996, h. 208. 40 Imam al-Syafi'i (w.204 H) dan Imam Abu Hanifah (150 Dr. Muhammad ...

PERBANDINGAN MAZHAB FIQH; Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab

Imam Malik berkata, “Andaikata seorang janda berkata kepada walinya nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai, lalu ia nikahkan denga dirinya sendiri, atau lelaki lain yang dipilih oleh perempuan yang bersangkutan, ...

Hubungan Fiqh Kalam dan Tasawuf dalam Pandangan Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah Suryalaya Tasikmalaya

Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa. Secara kronologis, krisis yang melanda bangsa ini bermula dari krisis keimanan (kepercayaan kepada Allah SWT) kemudian menyebabkan terjadinya krisis moralitas, kemudian diikuti krisis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Secara ideologi bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal memiliki kesadaran tinggi tentang keberagamaan. Sebab, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam Pancasila merupakan sila yang menyinari dan menjiwai sila-sila yang lain. Meskipun demikian, tidak dapat diingkari bahwa kejadiankejadian itu telah menjadi kenyataan yang tidak dapat dibantah keberadaannya. Pengamalan tasawuf yang terorganisir dalam sejarah Islam dikenal dengan tarekat. Salah satu tarekat yang relatif banyak pengikutnya di Indonesia dan ASEAN adalah Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN), yang salah satu pusatnya adalah Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya. Oleh karena itu, perlu untuk meneliti bagaimana hukum pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf. Dalam hal ini penulis mencoba melakukan penelitian tentang hubungan pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf dalam kehidupan keberagamaan komunitas Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya.

Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa.

Menuju Fiqh Baru

Pembaruan dan Hukum Islam sebagai Keniscayaan Sejarah

Konon, pintu ijtihad tertutup rapat secara resmi sejak adanya keputusan Khalifah al-Musta’shim Billah yang melarang para ulama fiqh di Madrasah al-Mustanshiriyah mengajarkan fiqh selain madzhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali). Keputusan-keputusan hukum selanjutnya didasarkan dan berada dalam siklus yang berulang-ulang pada produk pemikiran para ulama madzhab empat tersebut. Aktivitas intelektual kaum Muslimin hanya menghapal dan mengulang-ulang. Kritisisme terlarang. Penelitian mandek. Dan, keadaan ini berlangsung selama berabad-abad sampai hari ini. Tetapi, benarkah pintu ijtihad benar-benar telah tertutup? Bukankah Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya, Allah membangkitkan untuk umat ini seorang yang akan memengaruhi agamanya pada setiap seratus tahun.” Bukankah pasca imam yang empat, muncul para mujaddid lain seperti Imam Abu Hamid al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Syah Waliyullah ad-Dahlawi, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Rasyid Ridha, Muhammad Abduh, atau Jamal al-Banna? KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri (“At-Taqlid wa at-Talfiq fi al-Fiqh al-Islami”), Yusuf al-Qardhawi (“Al-Ijtihad wa at-Tajdid baina Dhawabith asy-Syar’iyyah wa al-Hayat al-Mu’asharah”), disertai analisis tambahan dari KH. Husein Muhammad sendiri.

KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri ...