Sebanyak 19126 item atau buku ditemukan

FIKIH KEBANGSAAN II

Menebar Kerahmatan Islam

Buku Fikih Kebangsaan II, Menebar Kerahmatan Islam ini, mengenalkan kepada kita bagaimana Nabi, sahabat dan para ulama menyebarkan Islam dengan penuh kerahmatan. Segala bentuk klaim bahwa Islam disebarkan dengan kekerasan telah terjawab tuntas dalam buku ini.

Syekh Wahbah az-Zuhailiy dalam tafsirnya, Tafsir alWasith menjelaskan tentang
ayat di atas bahwa kunci utama kesuksesan dakwah Nabi Muhammad Saw
adalah dengan berdasarkan pada beberapa prinsip yang menjadi pegangan.

Fikih Nusantara

Dimensi Keilmuan dan Pengembangannya

Fikih tidak bisa lepas dari konteks realitas (al-wāqi) yang melingkupinya mengingat fikih bukanlah hukum yang melangit dan terhempas dari kenyataan konkret masyarakat. Sepantasnya sebagai produk pemikiran, fikih yang dikreasikan selalu bersinggungan secara dialektis dengan diversitas budaya bukan saja suku-bangsa atau ras yang beraneka ragam, tetapi juga keanekaragaman kepercayaan (agama) yang ada di Nusantara ini. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Menurut Kiai Said15 ketika masuk dalam ranah masyarakat, yang diterapkan
bukanlah fiqhul aḥkām,16 melainkan fiqhul dakwah, dan fiqhul ḥikmah, yakni
ajaran agama yang diterapkan secara lentur, sesuai dengan kondisi (sosial-
budaya) ...

Ngaji Fikih: Pemahaman Tekstual dengan Aplikasi yang Kontekstual

Jangan Anda bayangkan bahwa buku ini akan mengajarkan ilmu fikih yang kaku dan berat. Dalam buku ini, Nadirsyah Hosen atau akrab disapa Gus Nadir, menuturkan indahnya keilmuan fikih yang dipelajari langsung dari sang bapak, Prof. K.H. Ibrahim Hosen, L.M.L., Ketua Bidang Fatwa di Majelis Ulama Indonesia pada 1980-2000. Buku ini layaknya sebuah persembahan ilmu dari Abah dan anak, dalam mewarnai khazanah kajian fikih di Indonesia. Tak hanya membahas hukum-hukum agama yang sering diperdebatkan banyak pihak, tetapi juga memberikan solusi atas problematika masyarakat Islam zaman now. Melalui kitab-kitab fikih yang jarang diketahui publik, ia mengajak kita berkaca pada cara Rasulullah Saw. dan para sahabat dalam menyelesaikan masalah agama saat itu, yang disesuaikan dengan konteks saat ini. Mulai dari hukum Muslim masuk gereja, penggunaan vaksin, perbedaan mazhab, hingga jawaban soal ayat jilbab, semua dituturkan oleh Gus Nadir secara santai. Bertujuan agar kita tak terjebak dalam liang sesatnya berpikir instan, bahkan dengan mudah menghakimi seseorang berbekal sepenggal ayat maupun hadis saja. [Mizan, Bentang Pustaka, Agama, Religi, Pemahaman, Dewasa, Indonesia]

Kalangan ini percaya bahwa itulah mata uang Islam, yang mereka itu berpatokan bahwa yang menjadi patokan adalah emas, bukan yang lain. Sejauh yang saya tahu, “sistem ekonomi Islam” memang bertumpu pada “emas” sebagai standarnya.

Fikih Syekh Albani

Sesungguhnya pernyataan yang paling benar adalah Kitabullah; Al Qur'an, dan sebaik-baiknya petunjuk adalah Nabi Muhammad SAW. Seburuk-buruk perkara adalah hal-hal asing dan baru yang dimasukkan menjadi bagian dari ajaran agama. Setiap yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah dalam agama adalah kesesatan dan setiap kesesatan itu tempatnya neraka. Bagi orang yang memiliki pandangan hati, pentingnya fikih dalam agama adalah suatu hal yang sangat zhahir dan tidak tersembunyi, bahkan kebutuhan umat kepadanya melebihi kebutuhan mereka kepada makanan dan minuman. Di dalam hadits yang diriyawatkan oleh Mu'awiyah RA, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barang siapa yang ingin Allah berikan kebaikan kepadanya, niscaya Dia memberikannya pemahaman dalam agama." (HR. Al Bukhari [1/24] dan Muslim [2/718] Adapun perselisihan pendapat yang berseliweran, fanatisme madzhab, dan banyaknya pendapat yang tidak jelas sumbernya (Qila wa qala), seperti yang digambarkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, "Sesungguhnya Allah tidak menarik ilmu dengan cara mencabutnya secara langsung dari seorang hamba, namun Dia menarik ilmu dengan cara menarik (mematikan) ulama, sehingga apabila tidak tersisa seorang alim pun, maka manusia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka dari kalangan orang-orang bodoh, maka apabila mereka ditanya, mereka mengeluarkan fatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan." (HR. Al Bukhari [1/100] dan Muslim [4/2058])

Masalah: Kewajiban berperang untuk menyebarkan dakwah Islam. Solusi:
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi “Laa
ilaaha ...

Fikih Wanita

empat mazhab

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah diantara perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka dimata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat madzhab. Kami meyakininya sebagai kelebihan karena tidak sedikit kaum wanita yang masih ragu dan bingung mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan para ulama. Padahal semua itu justru bisa menjadi rahmat, bila umat Islam mampu melihatnya dengan kacamata rahmat pula. Sebaliknya, bila melihat perbedaan itu dengan mengedepankan ego eksklusivitas belaka, bukan tidak mungkin malah perpecahan yang akan timbul. Tujuan kami menerbitkan buku ini tak lain adalah agar kaum muslimah dapat menjadikan setiap aktivitasnya sebagai rangkaian ibadah kepada Allah dan dalam rangka bertaqarrub kepada-Nya. Asumsi ini berangkat dari pemahaman bahwa setiap aktivitas bisa bernilai ibadah manakala pelakunya mampu mengorientasikannya untuk ibadah. Unruk mempermudah orientasi itu diperlukan pemahaman hukum syari’at terhadap apa yang dapat dilakukan dalam rangka ibadah kepada-Nya. Dengan demikian, segala perilaku dan kegiatan rutin harian yang melelahkannya bisa mendatangkan banyak maslahat bagi dunia hingga akhiratnya. Di atas semua itu, sebagai sesama muslim, penerbit merasa terpanggil untuk turut menyebarkan kemaslahatan dunia akhirat kepada seluruh kaum muslimin, khususnya bagi kaum wanita. Pada gilirannya, penerbit merasa bersyukur dapat menghadirkan buku yang sangat penting ini. Harapan kami semoga Allah berkenan menunjukkan kebenaran dan menghapuskan segala bentuk penyimpangan. Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terbitnya buku ini. Terakhir, kami berharap kepada pembaca yang selalu mengharap ridha-Nya, untuk memberikan masukan, baik itu kritik, saran, dan nasihat, guna perbaikan buku ini pada masa mendatang. Semoga Allah meridhai pada setiap aktivitas ibadah keseharian kita, sehingga dengan ridha-Nya kita termasuk dalam golongan hamba yang beruntung, baik itu di dunia maupun di akhirat. Amiin.

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih.

PEMIKIRAN USUL FIKIH AL-GAZZĀLĪ (450-505 / 1058-1111)

Al-Gazzālī adalah tokoh besar pemikiran Islam yang dikenal menguasai berbagai bidang keilmuan. Beliau dikenal sebagai seorang teolog, filosof, dan bahkan sufi. Tentang aspek-aspek pemikiran tersebut banyak tokoh yang mengkajinya. Bahkan kajian tersebut telah menjadi perbincangan hangat dan menjadi banyak rujukan bagi kalangan umat Islam di seluruh dunia. Selain dikenal sebagai tokoh yang menguasai berbagai bidang di atas, al-Gazzālī ternyata juga ahli di bidang hukum. Namun demikian, karena terlalu banyaknya kajian pemikiran al-Gazzālī di luar bidang hukum, hampir-hampir saja posisinya sebagai ahli hukum luput dari perhatian. Seperti yang telah diungkap oleh penulis buku ini, hampir tidak terhitung tokoh yang menulis tentang al-Gazzālī khususnya dalam bidang selain hukum di atas. Sedangkan dalam bidang hukum, belum banyak kajian yang dilakukan. Tampaknya penulis buku ini ingin mengisi ruang kosong atas minimnya kajian pemikiran al-Gazzālī dalam bidang hukum. Yang menarik adalah, bidang hukum adalah awal dari karir kesarjanaan al-Gazzālī. Hal ini dapat dilihat pada karya-karya awal yang dihasilkannya seperti al-Mankhūl dan tugas resminya sebagai mahaguru hukum Islam baik di Perguruan Nizamiah Bagdad maupun di Perguruan Nizamiah Naisabur. Bahkan perhatiannya pada bidang hukum terus berlangsung sampai akhir hayatnya ditunjukkan dengan karya terakhirnya adalah al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl yang selesai ditulisnya kurang lebih dua tahun sebelum meninggalnya.

tokoh Muktazilah, menegaskan usul fikih sebagai sebuah metodologi fikih. Ia mengatakan, “Usul fikih adalah penyelidikan mendalam tentang metode-metode fikih ...

Filantropi Islam

Fikih untuk Keadilan Sosial

Riset awal Buku Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan ajar mata kuliah Filantropi Islam di Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (Prodi IKS), Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tujuan buku ini adalah untuk mengenalkan filantropi dalam perspektif Fikih. Pendekatan yang digunakan adalah integrasi-interkoneksi. Fikih dan Filantropi dibicarakan secara integratif tanpa menganggap sebagai dua hal yang berbeda dan terpisah. Misinya adalah menempatkan Fikih sebagai pondasi dan panduan Filantropi Islam dan menempatkan gerakan filantropi sebagai alat ekspresi ajaran-ajaran Fikih. Dalam buku ini, pembaca akan diajak mencerna pengertian filantropi dan mengapa orang memberi kepada dan membantu orang lain. Konsep teoretis akan segera diikuti dengan diskusi contoh. Atau sebaliknya, contoh-contoh diikuti dengan diskusi teoretis. Meski beberapa kali akan dirujuk, sejarah filantropi bukan perhatian buku ini. Jadi, dalam beberapa topik, kita akan menyinggung sejarah sekedar untuk mengantarkan diskusi atau memberikan ilustrasi praktik yang pernah ada. Sudut pandang utama buku ini adalah Fikih. Konsep kebajikan diajarkan agama Islam melalui berbagai cara. Fikih adalah salah satu caranya. Dibandingkan dengan kebajikan lewat ajaran akhlak yang lebih etis, Fikih menawarkan rumusanrumusan yang lebih praktis, meski tidak selalu relevan dengan zaman. Nah, karena itu, hal-hal yang sudah tidak terlalu relevan, diabaikan. Kita usahakan untuk mengambil yang paling cocok dengan zaman sekarang

Riset awal Buku Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan ajar mata kuliah Filantropi Islam di Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (Prodi IKS), Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga ...

Politik, HAM, dan isu-isu teknologi dalam fikih kontemporer

Socioeconomic issues in Indonesia; Islamic viewpoint.

Di satu sisi , kondisi pereko- nomian kita masih membutuhkan kucuran dana segar dari jasa perbankan . Apalagi kalau kebijakan moneter kita masih menganut asas devisa bebas serta sistem perbankan yang longgar .