
FIkih Jumhur #2
Masalah-Masalah Fikih yang Disepakati Mayoritas Ulama
Masalah khilafiyah dalam dunia fikih adalah hal biasa. Dalam satu masalah, sering ditemui ada sejumlah pendapat di dalamnya. Bahkan dalam satu madzhab pun tak jarang terjadi perbedaan pendapat di antara para tokohnya. Itulah fikih. Para imam dan ulama besar tidak bisa “dipaksa” untuk punya pendapat yang sama dengan yang lain. Mereka mencurahkan segenap ilmu dan pemikirannya untuk berijtihad, di mana masing-masing mereka bisa saja berbeda dalam menginterpretasikan suatu dalil. Banyak ulama mengatakan, bahwa mengikuti pendapat mayoritas (jumhur) adalah lebih selamat dan menenangkan hati. Meski tidak mutlak demikian. Namun setidaknya, itulah yang diusahakan dan ingin diwujudkan oleh penulis, Syaikh Dr. Muhammad Naim Hani Sa’i, seorang pakar fikih dari negeri Syam dan dosen fikih di America Open University, serta dosen tamu di sejumlah universitas dan Islamic Center di Amerika. Dalam buku ini, beliau mengumpulkan ribuan masalah fikih, di mana ada pendapat jumhur di sana, dengan tetap menghargai dan tidak menafikan adanya pendapat yang berbeda. Selain bisa saja menjadikan Anda seperti seorang “pakar fikih” secara instan, pun buku yang ada di tangan Anda ini akan membuat Anda bisa lebih lebih bijak dalam memahami dan menyikapi perbedaan pendapat. Dan, tentu ini yang lebih penting..! - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.
- Judul : FIkih Jumhur #2
- Sub Judul : Masalah-Masalah Fikih yang Disepakati Mayoritas Ulama
- Pengarang : Dr. Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i,
- Kategori : Religion
- Penerbit : pustaka al-kautsar
- Bahasa : id
- Halaman : 632
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=11gjEAAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Adapun jika dakwah Islam sudah disampaikan kepada mereka sebelumnya,
maka menyeru mereka sebelum meletus pertempuran hukumnya adalah sunnah
. Ulama yang berpendapat demikian antara lain Nafi' maula Ibnu Umar, Al-Hasan
...