Sebanyak 1968 item atau buku ditemukan

STATUTA ROMA TAHUN 1998 TENTANG MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL(Dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional & Implikasinya Terhadap Hukum Pidana Nasional)

"Saya yakin buku ini sangat menarik untuk dibaca, baik kalangan pemerintahan, akademisi, masyarakat madani, poli dan siapa saja yang memiliki pandangan maju tentang HakAsasi Manusia (HAM) sebagai salah satu nilai dasar demokras Penulis adalah akademisi dan menjabat berbagai jabatan penting UNDIP, anggota Komnas HAMKehakiman, Menteri Sekretaris sebagai Gubernur Lenhannas. of sekaligus politisi yang pern di Indonesia seperti Rekto , anggota MPR-RI, Menteri Negara, Hakim Agung dan terakh Di permulaan Era Reformasi bulan Juni 1998, sebagai Presiden RI ke-3 saya telah menunjuk Penulis yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Ri pada Kabine Reformasi Pembangunan untuk bertindak sebagai Ketua Delegasi RI pada "Plenipotentiaries Conference" PBB dalam rangka finalisasi prakarsa PBB untu membentuk Mahkamah Pidana Internasional International Criminal Court) melalui suat Konvensi Internasional, dengan pesan-pesan khusus sebagaimana tersurat dan tersi Dada pidato Penulis di dalam konferensi tersebut yang juga dimuat dalamku ini. Dengan demikian, terbentuknya Statuta Roma pada tahun 1998 tentang ICC pada akhi konferensi tersebut tidak terlepas dari dukungan Indonesia. Pengadilan ini sang penting karena yurisdiksi atau kewenangan untuk mengadili secara langsung kejahatar kejahatan pelanggaran HAM berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaa kejahatan perang dan kejahatan agresi yang dikutuk oleh masyarakat beradab di duni apabila yang bersangkutan unwilling or unable" untuk mengadilinya. Harapan saya adalah agar Pemeintah Indonesia tetap konsisten terhadap dukungan yang sudah diberikan dan segera tanpa ragu ragu melakukan ratifikasi, karena saat in ndonesia baru menandatangani Konvensi tersebut. Hal ini akan meningkatkan reputa ndonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia".

"Saya yakin buku ini sangat menarik untuk dibaca, baik kalangan pemerintahan, akademisi, masyarakat madani, poli dan siapa saja yang memiliki pandangan maju tentang HakAsasi Manusia (HAM) sebagai salah satu nilai dasar demokras Penulis ...

Hukum Pidana Internasional Dan Perkembangannya

“…Society causes crime and offender (…) no society, no laws, no crime and no criminals. Once a society emerges, rules develop, and they are broken society must respond, otherwise the rules would lose their potency to affect behaviour”. Dalil Julian V. Roberts menjadi relevan dengan tumbuhnya kejahatan internasional dalam yurisdiksi nasional yang bersumber dari dinamika pertumbuhan masyarakat wilayah negara, namun manakala kejahatan semakin berkembang dengan pelaku dan korban yang berdimensi internasional dan transnasional, sehingga masyarakat internasional sepakat membuat berbagai konvensi-konvensi internasional yang melahirkan hukum pidana internasional dan lembaga penegak hukumnya. Kejahatan memang selalu selangkah berada di depan dibandingkan dengan aturan hingga hukum nasional seolah tidak mampu atau diduga tidak mau (unwilling) menegakkan hukum dalam yurisdiksinya. Konsekuensinya, maka hukum pidana internasional mendorong bahkan turut mengisi serta hadir untuk menegakkan yurisdiksinya melalui International Criminal Court atau lembaga lain di bawah PBB agar kejahatan tidak menjadi suatu kebiasaan, sebab kejahatan yang terbiasa akan semakin memburuk (malum quo communius eo pejus). Implikasinya, Hukum Pidana Internasional semakin berkembang dengan yurisdiksi mengadilinya dalam rangka mencegah kejahatan manusia (malitis hominum est obviandum). Hukum Pidana Internasional Dan Perkembangannya ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Pidana Internasional Dan Perkembangannya ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Pidana Internasional

Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional. Selain itu, kondisi di penghujung dan awal milenium ini juga membawa banyak perubahan dalam hukum pidana internasional. Hukum pidana internasional adalah disiplin ilmu yang merupakan gabungan dari ilmu hukum pidana dan hukum Internasional, baik hukum materiil maupun hukum formalnya. Buku ini disusun ke dalam empat bagian. Bagian ke satu merupakan bagian pendahuluan yang menguraikan tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum; istilah hukum pidana internasional; sejarah perkembangan hukum pidana internasional; serta asas-asas hukum pidana internasional. Bagian kedua membahas tentang tindak pidana internasional; jenis-jenis tindak pidana internasional; subjek hukum pidana internasional; pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana internasional; serta tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi. Bagian ketiga membahas tentang peradilan pidana internasional sementara atau ad hoc, antara lain: Peradilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia, dan Rwanda. Selain itu dibahas pula peradilan internasional ad hoc campuran (hybrid model) di mana di dalamnya mengulas tentang Peradilan Sierra Leone, Kosovo, Kamboja, dan Timor Timur. Bagian keempat yang merupakan bagian terakhir membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Buku ini patut dijadikan referensi oleh kalangan akademisi dan praktisi di bidang hukum pidana internasional. Selain itu, dapat menjadi bahan rujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum (konsentrasi Hukum Pidana dan Hukum Internasional), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (konsentrasi Hubungan Internasional), serta masyarakat umum yang tertarik pada kajian hukum pidana internasional. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup #MediaPressindo

Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional.

Ilmu Perundang-Undangan

Buku ini merupakan upaya Penulis untuk menghadirkan pemahaman yang komprehensif mengenai sistem perundang-undangan di Indonesia. Dalam dunia hukum, perundang-undangan memiliki peran yang sangat vital dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan perubahan yang semakin dinamis, pengetahuan mengenai ilmu perundang-undangan menjadi semakin penting. Buku ini hadir sebagai sarana bagi para pembaca, terutama mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang tertarik untuk memahami lebih dalam mengenai Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. Hadir spesial dalam 16 Bab yaitu Ilmu Perundang-Undangan Sebagai Disiplin Ilmu Hukum; Norma Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan; Sejarah Perundang-Undangan di Indonesia; Sumber Hukum Formil dan Materiil dalam Hukum Tata Negara; Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan; Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Pusat; Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Evaluasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Pusat dan Daerah; Meaningful Participation dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Wewenang dan Fungsi Lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Omnibus: Jenis Peraturan Perundang-Undangan atau Metode Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan?; Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Perubahan dan Pembaharuan Peraturan Perundang-Undangan; Penggunaan Metode Ria dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan Bahasa Indonesia Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

... Science of Legislation. Ilmu Perundang-Undangan merupakan ilmu yang bersifat interdisipliner dan mengkaji tentang pembentukan peraturan negara. Meskipun dalam Undang-Undang Dasar 1945, tidak banyak mengemukakan hal-hal mengenai ...

Hukum Pencegahan Pernikahan Dini

Hukum Pencegahan Pernikahan Dini PENULIS: Syahrul Mustofa, S.H., M.H. ISBN: 978-623-229-019-8 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 248 halaman Sinopsis: Issue pernikahan dini atau Perkawinan Usia Anak, selalu ramai diperdebatkan dan memunculkan pro dan kontra. Kubu Islam dan Nasionalis Sekuler. Perdebatannya, mulai dari batas usia anak, usia perkawinan yang ideal, poligami, hingga ideologi hukum Undang-undang Perkawinan antara Ideologi Islam versus Ideologi Nasionalis Sekuler. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang bukan “hukum” yang biasa. Didalamnya penuh dengan intrik, polemik dan tarik menarik kepentingan, bahkan Ideologi Negara. Beragam kepentingan agama, adat, suku, dan golongan. Semua warga negara berkepentingan atas UU Perkawinan. Hampir 45 sudah UU Perkawinan diberlakukan. Kini diusianya yang mulai senja, mulai menuai kritik, meki masih adapula yang tetap memujinya. Ditengah perhelatan perdebatan Ideologi dalam UU Perkawinan. Praktek pernikahan dini, terus berlangsung, dan semakin marak hingga menempatkan Indonesia ke Peringkat ke-7 Dunia sebagai Negara dengan tingkat pernikahan dini tertinggi. Kini, praktek pernikahan dini mulai banyak mendapat sorotan luas dari berbagai organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pemerintah dan para aktivis perlindungan anak dan perempuan pun tidak ketinggalan, ikut bergeliat mencegah pernikahan dini. Lalu, Ada apa sebenarnya dengan pernikahan dini? Apa yang salah? Haruskah pernikahan dini dicegah? Dapatkah dicegah, dengan cara apa dan bagaimana mencegahnya? Bagaimana dengan orang tua bukankah agama “menyuruh” untuk mesegerakan anak telah baliqh untuk menikah agar terhindar dari praktek perzinahan? Lalu, dapatkah Negara melarang pernikahan dini? Bukankah urusan pernikahan adalah wilayah hukum privat? Bagaimana dengan posisi hukum Islam dan hukum Adat sebagai hukum yang diakui dan ditaati di Indonesia? Buku ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut dan menemukan jalan baru untuk melindungi Anak dari praktek pernikahan dini. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

... keluarga, tingkat pendapatan dan ekonomi yang rendah menjadi beban keluarga, keinginan orang tua untuk menikahkan anak perempuannya dalam rangka melepaskan tanggung jawab orang tua, dengan menikah tanggung jawab akan perempuan berpindah ...

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN PELAYANAN TELEMEDICINE PASIEN BEDAH ANAK DI INDONESIA

... Keluarga adalah suatu lembaga yang merupakan satuan (unit) terkecil dari masyarakat, terdiri atas ayah, ibu, dan anak64. Keluarga merupakan organisasi kelompok sosial pertama yang dikenal dengan subjek komunikasi dari organisasi ...

Pemenuhan Hukum Adat dalam Perkawinan Dayak Ngaju

Pemenuhan Hukum Adat dalam Perkawinan Dayak Ngaju oleh Dr. Telhalia, M.Th. ISBN: 978-602-6510-62-4 merupakan studi pada adat istiadat perkawinan pada Dayak Ngaju, serta benturan budaya dengan sistem perkawinan gereja yang dikemas apik.

... keluarga si pemuda, apakah ada keterkaitan hubungan kekeluargaan dengan si gadis. Apabila masih ada hubungan ... keluarga si gadis dengan pihak pemuda apabila pihak keluarga si gadis menerima maksud baik pihak keluarga si pemuda. Namun ...

Perempuan Dan Hukum

Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan

... keluarga) terjadi juga pada kasus Ibu Anna dan Ibu Yasinta. Ketiadaan atau ketidakmampuan ayah yang bertindak sebagai kepala keluarga, ketiadaan anak laki-laki, belum cukup umurnya anak laki-laki dalam keluarga tersebut untuk ...

Tip Hukum Praktis: Solusi Cerdas menghadapi kasus keluarga

Melalui buku kecil dan sederhana ini, penulis mencoba menyusun beberapa solusi atas masalah hukum keluarga yang kerap ditemukan dalam praktik hukum sehari-hari. Masalah di sini merupakan pengembangan dari beragam kasus yang termuat di blog dan website saya. Meskipun buku ini jauh dari kata sempurna, tetapi penulis berkeyakinan bahwa buku ini dapat memberi petunjuk-petunjuk praktis atas masalah yang terkait hukum keluarga. Mungkin saat ini Anda juga sedang menghadapi kasus seputar hukum keluarga, semoga buku ini bisa membantu. Raih Asa Sukses

NM. Wahyu Kuncoro, S.H.. prakata. keluarga merupakan kesatuan terkecil dan sekaligus merupakan soko guru masyarakat. Pendidikan anggota masyarakat dimulai dari keluarga yang sehat dan sejahtera. Pendidikan yang berasal dari keluarga yang ...

Bantuan Hukum Bagi Anggota POLRI dan Keluarga POLRI: Filosofi, Formulasi & Implementasi

On legal assistance for Indonesian police and their family.

... Keluarga POLRI Istilah Keluarga dalam Pasal 145 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR) atau dengan sebutan Reglemen Indonesia yang dibaharui, perihal Hukum Acara Pengadilan, untuk istilah keluarga ada keluarga sedarah dan ...