Sebanyak 1589 item atau buku ditemukan

BUKU AJAR

FILSAFAT HUKUM

Dalam hasanah keilmuan, kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu Philoshopia. Philo atau Philein memiliki arti Cinta. Sedangkan Shophia berarti kebijaksanaan. Arti keseluruhan nya adalah Cinta Kebijaksanaan.

Dalam hasanah keilmuan, kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu Philoshopia. Philo atau Philein memiliki arti Cinta. Sedangkan Shophia berarti kebijaksanaan. Arti keseluruhan nya adalah Cinta Kebijaksanaan.

PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan dalam setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional menerangkan bahwa pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu penge- tahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapaianya derajat kesehatan setinggi-tingginya, yang dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Sistem Kesehatan Nasional/ SKN memberikan fokus penting pada pengembangan dan pember- dayaan sumber daya manusia kesehatan guna menjamin ketersediaan, pendistribusian, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan. Salah satu sub sistem dari Sistem Kesehatan Nasional/SKN, adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan berperan sebagai pelaksana dari upaya kesehatan dimana secara kuantitas/jumlah dan kualitas/ profesionalisme dan kompetensi perlu mendapatkan perhatian dalam pemenuhan dan ketercukupan distribusi secara adil dan merata, sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ...

HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI WILAYAH TAMAN NASIONAL (EKSISTENSI DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA)

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati. Berbagai studi antropologi mengindikasikan negara dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi biasanya merupakan negara yang didiami oleh ragam masyarakat adat tradisional.1 Indonesia yang menyandang status sebagai negara dengan masyarakat majemuk nomor wahid di dunia. Secara topografi Indonesia berupa negara kepulauan yang terdiri dari sejumlah pulau-pulau besar dan ribuan pulau-pulau kecil, tetapi lebih dari pada itu berupa komunitas-komunitas manusia dengan ratusan warna lokal dan etnis.2 M.A Jaspan3 dalam tulisannya berjudul daftar sementara suku bangsa suku bangsa di Indonesia berdasarkan klasifikasi patokan bahasa daerah, kebudayaan serta susunan masyarakat merinci sebagai berikut: 1. Sumatera : 49 Suku Bangsa 2. Jawa : 7 Suku Bangsa 3. Kalimantan : 73 Suku Bangsa 4. Sulawesi : 117 Suku Bangsa 5. Nusa Tenggara : 30 Suku Bangsa 6. Maluku Ambon : 41Suku Bangsa 7. Irian Jaya : 49 Suku Bangsa Dari sudut suku bangsa yang ada, nyatalah bahwa masyarakat Indonesia merupakan suatu masyarakat majemuk, dengan masingmasing pendukung kebudayaan yang di dalam kebudayaan tersebut terkandung sistem nilai dan sistem pengetahuan yang sudah tumbuh ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu yang dikelola secara turun-temurun dengan ribuan hukum adat, dipandu oleh ratusan sistem kepercayaan dan agama. Keanekaragaman kebudayaan dengan masing-masing pendukungnya oleh Cornelis van Vollenhoven4 untuk pertama kalinya menyebutnya sebagai Masyarakat Hukum Adat.

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati.

Era Baru Hukum Pertambangan

Di Bawah Rezim UU No.4 Tahun 2009

Era baru hukum pertambangan dimulai sejak era reformasi pemerintahan daerah, di mana terjadi perubahan drastic terhadap kewenangan pengolahan pertambangan. Semula berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan’, paradigm pengelolaan pertambangan bersifat sentralistis, di mana kewenangan pengelolaan bahan galian golongan a dan b berada di tangan Mentri (Pemerintah Pusat). Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang “Pemerintah Daerah” di era reformasi, kewenangan pengelolaan pertambangan diserahkan kepada kabupaten/kota dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Sementara menunggu amandemen terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001. Dalam peruses penyesuaian tersebut ternyata baru pada akhir 2014 disetujui dan diterbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang “Pertambangan Mineral dan Batubara”. Berarti hampir 10 (sepuluh) tahun pengelolaan pertambangan tidak memiliki undang-undang yang menjadi pedomannya. Hal ini membawa potret kelam pengelolaan pertambangan di Indonesia, yang berakibat tidak terkendalinya penerbitan-penerbitan izin tambang di Indonesia. Baru sekita 4 (empat) tahun berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, kemudian terbit Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang “Pemerintahan Daerah”, yang kembali membawa perubahan drastis dalam kewenangan pengelolaan pertambangan. Dimulailah kembali usaha melakukan amandemen dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam buku ini dibahas secara komprehensif perjalanan panjang perubahan pengelolaan pertambangan di Indonesia hingga saat ini. Buku ini sangat cocok bagi para akademisi maupun praktisi termasuk lawyer,para mahasiswa. Pemerhati hukum pertambangan, pejabat pemerintah, para pelaku usaha dan para pengambil kebijakan.

Era baru hukum pertambangan dimulai sejak era reformasi pemerintahan daerah, di mana terjadi perubahan drastic terhadap kewenangan pengolahan pertambangan.

Buku Ajar Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan / melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa kebolehan (izin). Oleh karna itu, sejak awal, bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat. Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat di lihat pada berbagai bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturan-aturan dan keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi, bahkan dapat pula bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi dan kondisi dalam masyarakat.

Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat.

Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah

Keberadaan bank Islam makin tandas di jagat perbankan Indonesia. Selain Bank Muamalat sebagai pemula, kini muncul sejumlah bank syariah lainnya, khususnya yang berafiliasi pada bank-bank konvensional besar. Bank-bank swasta yang mapan pun makin banyak yang membuka window syariah. Buku ini hadir untuk mengiringi perkembangan itu, dengan menyajikan pembahasan mendalam dan luas mengenai semua aspek dalam manajemen bank syariah. Ditulis oleh seorang pakar di bidang terkait, buku ini sangat perlu dibaca bukan hanya oleh para praktisi perbankan—syariah maupun konvensional—tapi juga oleh para pengamat dan peminat studi ekonomi Islam serta para nasabah dan calon nasabah bank syariah. “Buku ini ditujukan bukan hanya untuk para praktisi, tapi juga untuk semua pemerhati yang hendak mengetahui bagaimana perbankan Islami harus dikelola dengan baik dari sisi sumber daya manusia, aset liabilitas, valuta asing, serta investasi dan pembiayaan.” —Muhammad Syafi’i Antonio, Ketua STEI Tazkia,Jakarta “Buku tentang perbankan syariah yang paling aplikatif dan komprehensif.”—A. Riawan Amin, Direktur UtamaBank Muamalat Indonesia

Keberadaan bank Islam makin tandas di jagat perbankan Indonesia.

HRD Syariah (Cover Baru ISBN LAMA)

Ekonomi syariah yang semakin berkembang pada seluruh lini bisnis kontemporer harus dibarengi dengan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang amanah dan selaras dengan nilai-nilai syariah. Sebagai pelaksana praktik ekonomi syariah, SDM Syariah haruslah memiliki fondasi tauhid yang kokoh, perilaku yang patuh syariah, dan lebih dari itu, menjadi pembawa pesan Islam sebagai rahmat seluruh alam. Secara umum, SDM Syariah memiliki nilai-nilai universal yang selaras dengan etika bisnis dari seluruh penjuru dunia. Ia adalah pribadi yang memiliki komitmen tinggi pada kejujuran (honesty), bersifat amanah, profesional, percaya diri, dan bisa diandalkan. Semua itu lahir dari nilai-nilai kenabian sebagai efek positif tauhid yang hanif dalam keyakinan Islam. Menghadapi era Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi Masyarakat 5.0, SDM Syariah harus lebih membekali diri dengan hard skill, soft skill, dan brain skill. Keyakinan mendalam terhadap syariah, sikap amanah dan profesional dalam beraktivitas, serta memiliki etika mulia menjadikannya sebagai panutan SDM masa depan, saat semua terkoneksi dalam jaringan Big Data dan Internet of Things. Bagaimana mengelola SDM Syariah agar memiliki karakter tersebut? Strategi apa yang dilakukan untuk menyiapkan SDM yang siap dengan segala perubahan yang terjadi? Buku ini bukan sekadar teori karena ditulis berdasarkan pengalaman bertahun-tahun para penulisnya. Silakan telaah lembar demi lembar buku ini, reguk tetesan ilmunya, praktikkan setiap instruksinya, lalu sampaikan pada dunia bahwa SDM Syariah adalah solusi dari problematika perusahaan sepanjang masa.

Ekonomi syariah yang semakin berkembang pada seluruh lini bisnis kontemporer harus dibarengi dengan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang amanah dan selaras dengan nilai-nilai syariah.

Arah Manajemen Wakaf Tradisional-Modern

Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah Maliyah yang akhir-akhir ini mulai diperhatikan dan dikaji kembali secara mendalam oleh kalangan akademisi muslim atau pemerintah. Mengingat potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan bisa dikelola secara profesional oleh pemerintah dengan tujuan wakaf juga menjadi salah satu sumber keuangan sosial yang potensial dalam membantu arus keuangan negara. Buku ini menyajikan tentang wakaf dengan tema Arah Manajemen Wakaf Tradisional-Modern.

Buku ini menyajikan tentang wakaf dengan tema Arah Manajemen Wakaf Tradisional-Modern.