Hukum bukan sekadar jalinan tulisan tanpa makna, tetapi ia menjadi hidup ketika digerakkan oleh manusia yang memiliki moral. Buku ini mencoba melihat gagasan moral sebagai jiwa hukum yang diperoleh dari kandungan kitab suci Al-Quran sebagai samudra ilmu pengetahuan. Moral religius yang ada dalam Al-Quran sudah mulai dijauhkan dari hukum, sehingga hukum hanya tampak bagai tubuh tanpa jiwa. Pendekatan hukum Islam acap kali juga sangat dogmatik dengan menyederhanakan persoalan hukum dengan semata berbicara halal dan haram tanpa melihat sisi lainnya, yaitu moral. Secara ontologi hukum, hendak dilihat esensi yang terdapat dalam Al-Quran mengenai hakikat hukum dan keadilan. Secara epistemologi dikaji berbagai metode peletakan moral hukum bagi manusia sejak dalam pembentukan keluarga hingga dalam hubungan berbangsa. Secara aksiologi pada ujung dari pemikiran ini akan dicapai tujuan dari pelaksanaan moral hukum.Ê ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Dr. Fokky Fuad Wasitaatmadja. mendekonstruksi konsep-konsep bermuamalah. Maka, peran keluarga untuk menata kembali, menyusun beragam pola kerangka pikir serta sistem filsafat yang terambil dari Al-Qur'an. Keluarga yang menanamkan nilai ...
Cakupan utama buku ini meliputi: manusia dan pengetahuan; filsafat, hukum, dan filsafat hukum; sejarah perkembangan filsafat; aliran dalam filsafat hukum; hukum dan moral; kerangka ilmiah etika profesi; hukum dan keadilan; serta hukum dan kebenaran. --- Buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)
Cakupan utama buku ini meliputi: manusia dan pengetahuan; filsafat, hukum, dan filsafat hukum; sejarah perkembangan filsafat; aliran dalam filsafat hukum; hukum dan moral; kerangka ilmiah etika profesi; hukum dan keadilan; serta hukum dan ...
Pemilu berlangsung secara berkala, yakni lima tahun sekali. Adapun pilkada sebagai salah satu bagian dari proses pemilihan langsung pemimpin di daerah, berlangsung di berbagai daerah. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, jadwal Pilkada tidak begitu baik di setiap daerah, sehingga sepanjang tahun di seluruh wilayah negara Republik Indonesia terus menerus berlangsung Pilkada. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hal tersebut diminimalisasi dengan menetapkan jadwal serentak untuk sejumlah daerah guna menunggu terjadinya pilkada serentak di seluruh Indonesia. Masa transisi ini membuat pilkada berlangsung beberapa kali. Untuk saat ini, sejak tahun 2015 terjadi pilkada, kemudian pada 2017 dan 2018. Setelah itu tahapan Pemilu 2019 juga sedang berlangsung. Hal ini menyebabkan pemilu tidak pernah berhenti setiap tahunnya. Penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mulai memperjelas jadwal pemilihan pemimpin politik di Indonesia. Kodifikasi hukum Pemilu dalam undang-undang ini memudahkan proses demokrasi berlaka yang dilakukan di Indonesia. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia. Pengelolaan keuangan daerah yang berpihak kepada rakyat merupakan pengejawantahan dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi hukum pengelotaan keuangan daerah, baik peraturan tingkat pusat maupun daerah, dalam realitasnya belum mampu mengakomodasi secara komprehensif kepentingan-kepentingan masyarakat sehingga masih terdapat celah yang dapat digunakan bagi mereka yang memiliki iktikad dan kesempatan untuk menyalahgunakan uang negara (rakyat). Untuk tingkat lokal, substansi hukum Peraturan Daerah tentang APBD pada umumnya disahkan oleh DPRD tanpa mempertimbangkan komposisi yang proporsional bagi kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia.
Buku ini dimaksudkan sebagai textbook dan sekaligus sebagai handbook. Dimaksudkan sebagai textbook (buku pelajaran) bagi para mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang belajar atau mendalami hukum kepailitan. Dengan demikian, buku ini merupakan buku referensi dalam rangka penulisan skripsi, tesis, dan disertasi. Dimaksudkan sebagai handbook (buku pegangan) bagi para praktisi hukum kepailitan, antara lain bagi para pengacara, Kurator, dan para hakim, baik hakim pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Tinggi maupun para Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Daftar isi buku ini disusun sedemikian perincinya sehingga dari daftar isi tersebut pembaca dapat dengan mudah mencari substansi yang ingin dibaca. Selain itu, daftar indeks dari buku ini juga dapat membantu pembaca dalam mencari substansi tertentu yang ingin dipahami. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Indonesia telah menandatangani perjanjian Marrakesh/WTO mengenai liberalisasi perdagangan jasa dan barang. Perjanjian itu telah diratifikasi oleh DPR-RI ... 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal di Indonesia semakin marak.
Buku ini merupakan hasil penelitian tentang buku ajar PAI. Buku ini menyajikan tiga topik pokok terkait masalah munculnya muatan radikal dan intoleran dalam buku ajar PAI. Pertama, buku ini menyajikan hasil studi lapangan terhadap daerah-daerah (Jombang, Bandung, Jakarta, dan Depok) yang sebagian masyarakatnya mempersoalkan materi-materi tersebut. Kedua, studi ini melakukan analisis konten (content analysis) terhadap materi-materi dalam buku ajar PAI mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA) untuk melihat sejauh mana buku ajar tersebut memuat materi-materi yang mengandung ajaran radikal dan intoleran. Ketiga, buku ini juga mendiskusikan kebijakan politik produksi buku ajar PAI untuk melihat mengapa materi-materi radikal dan intoleran bisa muncul dalam buku terbitan pemerintah. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Buku ini sebagian besar merupakan kompilasi tugas perkuliahan yang diberika para dosen dan penulis sengaja memilih fokus pada bidang penyiaran. Karena fokus perspektifnya pada persoalan persoalan struktural dan fungsi penyiaran, maka buku ini diberi judul Sistem Penyiaran Indonesia: Sebuah Telaah Strukturalisme Fungsional. --- Penerbit Kencana Prenadamedia Group
Karena fokus perspektifnya pada persoalan persoalan struktural dan fungsi penyiaran, maka buku ini diberi judul Sistem Penyiaran Indonesia: Sebuah Telaah Strukturalisme Fungsional. --- Penerbit Kencana Prenadamedia Group
Arus reformasi yang menghampiri bangsa ini beberapa tahun silam, juga menjadi awal terbukanya keran kebebasan berpendapat dan pers. Tak heran jika sejak saat itu, industri pers dan jurnalisme bertambahnya stasiun televisi berskala nasionaldan lokal serta berkembangnya surat kabar yang sudah ada atau munculnya surat kabar baru. Belum lagi, pertumbuhan jaringan internet merekonstruksi penyebaran berita dan cara berita tersebut ditulis, sekaligus luas sebaran dan kecepatan berita tersebut. --- Buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)
Dari persiapan wawancara, proses wawancara dan penutupan wawancara, reporter harus selalu menghargai dan menghormati narasumber. Ini bisa dilakukan dengan mengucapkan salam di awal dan di akhir wawancara, selalu bersikap manis di depan ...
Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi setelah berlakunya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini. Walaupun di sana sini masih banyak kekurangan dan terdapat kesalahan teknis pada beberapa bab awal (Bab II dan III) dikarenakan adanya kendala dalam pengiriman revisi ke penerbit. Mudah-mudahan dengan diberikannya suplemen dari ketentuan perundang-undangan terbaru khususnya setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan kelemahan tersebut dapat teratasi. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi ...