Sebanyak 121 item atau buku ditemukan

Islamic Marketing Sebuah Pengantar

11. ISLAMIC MARKEfING Pemasaran syariah atau yang dikenal dengan Istamic marketing merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan yang sekarang mulai berkembang, walau sesungguhnya landasan keilmuannya telah ada sejak 14 abad yang lalu, yaitu Al-Quran dan Hadis. Begitu luasnya pasar dan besarnya konsumsi kaum yang didukung perubahan lingkungan dengan perubahan pengetahuan dan teknologi yang pesat, serta masuknya dunia ke era globalisasi dan perdagangan bebas, pasar Muslim menjadi target penting bagi industri di dunia. Untuk masuk dan bersaing di pasar negara-negara Islam atau negara yang berpenduduk mayoritas Islam, maka produsen harus mempelajari seluk-beluk tentang pasar Muslim dan perilaku konsumen Muslim. lnilah salah satu faktor yang menyebabkan Pemasaran Syariah menjadi sebuah ilmu pengetahuan yang mendapat perhatian untuk dipelajari, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi bisnis dan pemasaran.

11. ISLAMIC MARKEfING Pemasaran syariah atau yang dikenal dengan Istamic marketing merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan yang sekarang mulai berkembang, walau sesungguhnya landasan keilmuannya telah ada sejak 14 abad yang lalu, yaitu ...

Buku Ajar Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Buku Ajar Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan ini disusun sebagai buku panduan komprehensif yang menjelajahi kompleksitas dan mendalamnya tentang pendidikan kewarganegaraan. Buku ini dapat digunakan oleh pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di bidang ilmu pendidikan kewarganegaraan dan di berbagai bidang Ilmu terkait lainnya. Selain itu, buku ini juga dapat digunakan sebagai panduan dan referensi mengajar mata kuliah pengantar pendidikan kewarganegaraan dan menyesuaikan dengan rencana pembelajaran semester tingkat perguruan tinggi masing-masing. Secara garis besar, buku ajar ini pembahasannya mulai dari hakikat pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional, integrasi nasional, konstitusi, kewajiban dan hak negara dan warga negara, demokrasi, wawasan nusantara, ketahanan nasional. Selain itu, materi mengenai bela negara dan masyarakat madani juga dibahas secara mendalam. Buku ajar ini disusun secara sistematis, ditulis dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, dan dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran.

Buku Ajar Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan ini disusun sebagai buku panduan komprehensif yang menjelajahi kompleksitas dan mendalamnya tentang pendidikan kewarganegaraan.

SISTEM PENGENDALIAN FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN

Buku Sistem Pengendalian Fungsi-Fungsi Manajemen ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat dijadikan referensi atau bacaan serta rujukan bagi akademisi ataupun para profesional mengenal Ilmu Manajemen. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam tiga belas bab yang memuat tentang pengantar system pengendalian manajemen, konsep dasar pengendalian manajemen, pengendalian perencanaan: membuat rencana dan tujuan, pengendalian organisasi: struktur, desain dan budaya, pengendalian karyawan: seleksi, pelatihan dan motivasi, pengendalian pemasaran: analisis pasar dan strategi, pengendalian produksi: perencanaan dan pengawasan produksi, pengendalian keuangan: anggaran dan manajemen keuangan, pengendalian teknologi: integrasi teknologi dalam proses bisnis, pengendalian sdm: manajemen kinerja dan pengembangan sdm, prinsip dasar manajemen kinerja dan pengembangan sdm, pengendalian risiko: identifikasi, evaluasi dan mitigasi risiko, evaluasi kinerja dan perbaikan berkelanjutan.

Buku Sistem Pengendalian Fungsi-Fungsi Manajemen ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi.

Kuliah Akhlak Tasawuf

Mata kuliah Akhlak Tasawuf termasuk Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang ditawarkan kepada seluruh mahasiswa pada setiap program studi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI, baik negeri maupun swasta. Buku ini merupakan buku wajib bagi mahasiswa dalam mengikuti mata kulliah akhlak tasawuf. Pembahasan bidang akhlak, meliputi akhlak, etika, moral, dan susila; pendidikan akhlak muslim; akidah dasar muslim; akidah dasar pembinaan akhlak muslim; salat; pendidikan, pelatihan, dan pengembangan akhlak muslim; akhlak individu dan akhlak sosial; dan tanggung jawab dalam Islam. Adapun pembahasan bidang tasawuf, meliputi tasawuf akar dan asal; pembagian tasawuf; integrasi tasawuf dan syariat; tazkiyat al-nafs: upaya penyucian jiwa; maqamat dan ahwal dalam tasawuf; tarekat dalam tasawuf. Pembahasan akhlak dan tasawuf dalam buku ini diawali dengan pembahasan tentang tiga jangkar ajaran Islam guna menjelaskan kedudukan tasawuf di dalamnya.

Mata kuliah Akhlak Tasawuf termasuk Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang ditawarkan kepada seluruh mahasiswa pada setiap program studi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI, baik negeri maupun swasta.

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

... (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." Menurut Ibnul Munzir "Ulama sepakat atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga ...