Sebanyak 29 item atau buku ditemukan

Evaluasi Kurikulum Pascasarjana PTKIN di Era Revolusi Industri 4.0 (Teori dan Implementasinya)

Pendidikan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang riil dalam kehidupan di masyarakat, kurikulum sebagai pedoman penyelenggaraan Pendidikan, sudah barang tentu perlu dilakukan pembenahan pembenahan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, apalagi kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai ujung tombak pengembangan Pendidikan Nasional. Di era revolusi industri sekarang ini, semua lini haris massif dengan teknologi. Kemajuan teknologi yang terus pesat ini merupakan salah satu tuntutan agar dunia Pendidikan juga mengikuti perkembangannya. Pendidikan akan melemah bahkan tidak berdaya jika tanpa diiringi oleh kemajuan teknologi. Dari situlah kurikulum Pascasarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam baik negeri maupun swasta (PTKIN/PTKIS ) harus dilakukan evaluasi secara berkala, agar mampu menyesuaikan dengan kondisi zaman dengan tuntutan teknologi.

studi d) Mewujudkan pengelolaan program pendidikan agama Islam yang baik 3) Tujuan a) Menghasilkan magister pendidikan ... inklusif integratif. c) Pengembang/desainer pembelajaran PAI berwawasan inklusif integratif. d) Konsultan PAI d.

USHUL FIQH: SEJARAH, TEORI LUGHAWY DAN TEORI MAQASHIDY

Al-Qur’an dan hadis merupakan teks verbal yang, dalam perkembangannya, termanifestasikan sebagai kerangka teks literal. Proses “literalisasi” teks verbal Al-Qur’an yang terekam dalam ingatan kolektif para sahabat pun terjadi. Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan, proses literalisasi teks-teks verbal Al-Qur’an dilangsungkan secara resmi atas perintah khalifah. Alasan utamanya adalah terbunuhnya sejumlah penghafal Al-Qur’an sehingga dikhawatirkan Al-Qur’an tidak terselamatkan. Di samping alasan tersebut, yang lebih penting adalah memahami kandungan maknanya. Al-Qur’an menjadi teks fundamental yang menempati ruang istimewa di kalangan umat Islam. Sayangnya, Al-Qur’an hanya diperkenalkan sisi keindahan dan keajaibannya, sementara kandungan maknanya hampir dilupakan. Konsekuensi belajar Al-Qur’an yang tidak utuh akan menimbulkan bahaya laten. Memahami Islam tidak cukup hanya menggunakan Al-Qur’an dan hadis, tetapi perlu sumber-sumber lain. Dalam studi ilmu-ilmu syariat, ushul fiqh dikategorikan sebagai metodologi memahami keduanya untuk memproduksi hukum (ilmu fiqh) secara argumentatif. Banyak akademisi yang mempelajari satu demi satu masalah. Namun, jika ia keluar dari masalah itu, maka ia seperti tidak mengetahui apa pun karena tidak memahami ilmu ushul yang menjadi landasan kesimpulan hukum.

Al-Qur’an dan hadis merupakan teks verbal yang, dalam perkembangannya, termanifestasikan sebagai kerangka teks literal.

TEORI FIKIH EKONOMI

Ekonomi merupakan salah satu sektor penting dalam kontribusi peradaban manusia. Keberadaan ilmu ekonomi masih muda dibandingkan dengan ilmu-ilmu yang lain. Dahulu jika orang yang tertarik belajar ekonomi, maka ia terlebih dahulu harus belajar hukum. Artinya, jika ia mau mengajar ekonomi, maka ia harus masuk fakultas hukum. Sebab, ilmu ekonomi di bawah naungan mata kuliah di fakultas hukum. Namun, setelah munculnya gagasan Alfred Marshall dengan konsep kurva penawaran dan permintaan, ilmu ekonomi menjadi sebuah ilmu independen. Dari aspek keilmuan yang menjadi fokus program studi atau konsentrasi, di fakultas dengan nomenklatur Fakultas Syariah adanya kecenderungan pengembangan dua keilmuan, yaitu Hukum Ekonomi Syariah atau Bisnis Islam (Syariah) dan ilmu Ekonomi Syariah (Islam). Yang pertama menitikberatkan pada aspek hukum (Islam) dari entitas ekonomi, sementara yang kedua lebih memfokuskan pada aspek teori, doktrin dan konsep Islam mengenai ekonomi. Pada umumnya pendidikan ekonomi Islam berada di bawah Program Studi atau Jurusan Muamalat (Ekonomi Islam/Syariah) dan Program Studi atau Jurusan Muamalat (Hukum Ekonomi Islam atau Bisnis Islam/Syariah).

Ekonomi merupakan salah satu sektor penting dalam kontribusi peradaban manusia.

RASIONALITAS TRADISI ISLAM NUSANTARA

Islam yang bercampur dengan budaya lokal merupakan gejala normal dari dinamika peradaban umat Islam. Pergumulan dan interaksi umat Islam dengan budaya akan menampilkan Islam yang berkarakter dan lebih toleran. Sebaliknya, semakin minim interaksi umat Islam dengan kebudayaan lokal maka semakin miskin pula budaya lokal. Di sinilah letak wajah Islam Indonesia sangat berbeda dengan Islam Timur Tengah (Saudi Arabia) yang menampilkan Islam puritan. Selama ini, budaya dianggap berada di luar ajaran Islam karena tidak sesuai dengan doktrin Islam. Bagi mereka, budaya merupakan karya manusia yang dapat berubah, sementara Islam adalah kreasi Allah Swt. yang bersifat permanen (asy-Syari’ah al-khalidah). Jika kita menengok isi Al-Qur’an dan sirah nabawi (sejarah nabi) banyak mendeskripsikan akomodasi sub budaya Arab. Oleh karena itu, penolakan tradisi lokal dalam formulasi Islam telah menghilangkan keluwesan Islam. Ulama ushul fiqh telah memperhatikan budaya lokal dengan kaidahnya, al- ‘adat muhakkamah (adat dapat dijadikan pedoman hukum).

Islam yang bercampur dengan budaya lokal merupakan gejala normal dari dinamika peradaban umat Islam.