Sebanyak 15 item atau buku ditemukan

Konsep Pendidikan Islam Perspektif H.O.S. Tjokroaminoto

Ide dan gagasan pemikiran pendidikan H.O.S. Tjokroaminoto berbeda dengan pemikiran pendidikan yang berlaku dan berkembang pada masanya. Hal ini menjadi sangat menarik perhatian penulis untuk mencoba mengupas Sistem Pendidikan Islam Menurut H.O.S. Tjokroaminoto (Konsep Muslim Nasional Onderwijs, Historis dan Globalisasi). Ide seorang tokoh pergerakan ditinjau dari segi konsep pendidikan yang menitikberatkan pada penguasaan intelektual dan ibadah keislaman, merupakan pemikiran yang tepat dalam konteks pendidikan nasional saat ini untuk terus dipelajari. Buku ini hadir dalam rangka menelaah ulang, mendeskripsikan, menganalisis, dan memetakan implementasi pemikiran pendidikan perspektif H.O.S. Tjokroaminoto, sehingga dapat menemukan corak pemikirannya dalam konteks pengembangan pendidikan Islam. Selamat membaca!

Ide dan gagasan pemikiran pendidikan H.O.S. Tjokroaminoto berbeda dengan pemikiran pendidikan yang berlaku dan berkembang pada masanya.

Buku Ajar Filsafat Hukum

Filsafat Hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Buku ajar filsafat hukum ini mengkaji segala aspek permasalahan-permasalahan hukum secara komprehensif, diantaranya membahas mengenai pengertian dan makna filsafat hukum, sejarah filsafat hukum, hakikat hukum, bebarapa aliran dalam filsafat hukum, paksaan hukum dan nilai kebebasan serta bebarapa subbab lainnya. Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.

Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.

PEMBELAJARAN BAHASA ARAB KONTEMPORER

Konstruksi Metodologis Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Komunikatif - Sosiolinguistik

Konsepsi metodologis pembelajaran bahasa Arab belakangan ini, tampak mengalami stagnasi yang begitu panjang. Antara sesama lembaga pendidikan Islam, mulai dari pesantren, pendidikan formal dan informal, madrasah, diniyah hingga lembaga kursus, belum punya standar metodologis yang disepakati secara bersama-sama sebagai batas capaian minimum. Metode pembelajaran yang ada, merupakan produk klasik yang diterapkan. Belum ada inovasi di tengah perkembangan keilmuan yang sangat pesat. Buku ini sengaja hadir untuk memberikan re-metodologis pembelajaran bahasa Arab yang dimulai dari “pengulitan” nilai, yaitu pendekatan (approach) pembelajaran. Suatu pendekatan yang memadukan antara reposisi konteks kebahasaan dengan mencermin pada budaya kontemporer dan kebudayaan masyarakat Arab terkait dengan post vocabulary. Dengan cara tersebut, bahasa Arab diharapkan “bersinar” kembali, sebagaimana pernah diraih pada selang waktu tahun 1887-1972. Saat itu bahasa Arab mampu menguasai dataran global dengan sumber-sumber literatur berbahasa Arab, ilmuwan-ilmuwan dunia menggunakan bahasa Arab, bahkan pada puncaknya (tahun 1972), UNESCO memberikan penghargaan kepada bahasa Arab sebagai bahasa internasional, setara dengan bahasa Inggris, Perancis, Tunisia, dan Itali.

152 Pendapat Edward Sapir dan Benjamin Lee Whorf ini didasarkan pada penelitian mereka di Indonesia, tepatnya di daerah Jawa dan Sunda (bukan pada bahasa Arab sebagai sentral pembahasan), dalam penelitiannya menghasilkan bahasa dengan ...

Ekonomi Moneter Internasional

Sistem moneter internasional dikenal juga dengan sistem pembayaran internasional, yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi internasional antara penduduk satu negara dengan penduduk negara lain. Sistem moneter internasional tersebut lebih fokus pada sisi moneter dari kegiatan ekonomi internasional, yaitu transaksi keuangan internasional antara penduduk-penduduk negara-negara yang melakukan transaksi ekonomi internasional. Materi tentang ekonomi moneter internasional sendiri biasanya dibahas dalam buku-buku Ekonomi Internasional secara umum. Oleh karenanya, buku Ekonomi Moneter Internasional ini hadir untuk membahas ekonomi moneter internasional secara terfokus, tersendiri, dan lebih mendalam. Adapun fokus pembahasan utama dalam buku ini adalah kegiatan ekonomi internasional ditinjau dari sisi moneter. Pembahasannya sendiri mencakup tiga hal utama, yaitu: (1) perkembangan sistem moneter internasional yang pernah dipergunakan dalam kegiatan ekonomi internasional, (2) pasar valuta asing dan nilai tukar, dan (3) neraca pembayaran. Ketiga pokok bahasan tersebut diuraikan lebih detail dalam enam bab pokok bahasan.

Materi tentang ekonomi moneter internasional sendiri biasanya dibahas dalam buku-buku Ekonomi Internasional secara umum.

Fiqih Ibadah Bagi Orang Sakit dan Bepergian

Hukum asal dalam persoalan ibadah merujuk kepada dua kaidah fikih sebagai berikut. Pertama, “Prinsip dasar dalam bidang ibadah adalah mengikuti apa yang telah ditetapkan”. Kedua, “Hukum asal dalam bidang ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang membolehkannya.” Melalui kedua kaidah tersebut dalam pelaksanaan ibadah harus berpola pada ajaran yang telah ditetapkan dan prinsip kehati-hatian sangat ditekankan. Hal ini untuk menghindarkan dari perbuatan yang tergolong kepada bidah. Ibadah merupakan kewajiban setiap orang Islam yang telah balig dan berakal. Namun dalam menjalankannya, Allah Swt., selaku pembuat hukum (hakim) tidak membebaninya melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Inilah salah satu prinsip hukum Islam, yakni tidak tidak memberatkan (‘adamul haraj). Seandainya memberatkan, tentu terdapat pembebanan di luar kesanggupannya (taklîf mâ lâ yutâq). Dan hal ini tidak mungkin terjadi, karena Allah sifatnya Maha Bijaksana dan Maha Adil ketika menetapkan suatu hukum. Prinsip tersebut dapat dipraktikkan dalam kondisi tertentu yang memungkinkan seorang muslim tidak bisa melaksanakan ibadah secara sempurna. Misalnya dalam kondisi sakit, dan dalam perjalanan. Fikih Islam mengatur bagaimana cara seorang muslim melaksanakan ibadah dalam dua kondisi tersebut, baik terkait dengan bersuci, salat dan puasa. Buku ini menjadi solusi yang tepat sebagai panduannya. Di dalamnya memuat aturan-aturan berdasarkan tuntunan Alquran, hadis, dan pendapat para ulama. Tujuannya selain untuk menambah wawasan bahwa ibadah itu mudah dilakukan, juga memperkuat keyakinan bahwa fikih Islam tidak menghendaki kesulitan. Selamat membaca !

Hukum asal dalam persoalan ibadah merujuk kepada dua kaidah fikih sebagai berikut.