Sebanyak 710 item atau buku ditemukan

The Ethics of Memory in a Digital Age

Interrogating the Right to be Forgotten

This edited volume documents the current reflections on the 'Right to be Forgotten' and the interplay between the value of memory and citizen rights about memory. It provides a comprehensive analysis of problems associated with persistence of memory, the definition of identities (legal and social) and the issues arising for data management.

The Article29Data Protection Working Party isan advisory body setup underthe Directive 95/46/EC (European Commission, 1995). 9.European Commission (2012), Article17(1). The wording of thecomposite draft textofthe proposal (European ...

The Home in the Digital Age

The Home in the Digital Age is a set of multidisciplinary studies exploring the impact of digital technologies in the home, with a shift of emphasis from technology to the people living and using this in their homes. The book covers a wide variety of topics on the design, introduction and use of digital technologies in the home, combining the technological dimension with the cognitive, emotional, cultural and symbolic dimensions of the objects that incorporate digital technologies and project them onto people’s lives. It offers a coherent approach, that of the home, which gives unity to the discussion. Scholars of the home, the house and the family will find here the connection with the problems derived from the use of domestic robots and connected devices. Students of artificial intelligence, machine learning, robotics, big data and other branches of digital technologies will find ideas and arguments to apply their disciplines to the home and participate fruitfully in forums where digital technologies are built and negotiated in the home. Experts from various disciplines ・ psychologists and sociologists; philosophers, epistemologists and ethicists; economists; engineers, architects, urban planners and designers and so on ・ and also those interested in developing policies for the home and family will find this book contains well-founded and useful ideas to focus their work.

Retrieved from http://ec.europa.eu/information_society/activities/einclusion/docs/ageing/aal_overview.pdf. Ferguson, N., et al. ... The Concept of “Ageing Well” in Ten Latin America and European Countries. Ageing and Society, 30(1), pp.

European Media in the Digital Age

Analysis and Approaches

This introductory textbook for Media and Communication Studies students is designed to encourage observation and evaluation of the European media in the digital age, enabling students to grasp key concepts and gain a broad and clear overview of the area. It also introduces the principal debates, developments (legislative, commercial, political and technological) and issues shaping the European media today, and examines in depth the mass media, digital media, the internet and new media policy. Understanding today’s media scene from print to audiovisual needs a wider view and this book helps make comprehensible the European media within a broader global media landscape. The text is pedagogically rich and explores a variety of approaches to help the reader gain a better understanding of the European media world. Students are encouraged to start thinking about statistics, relating this to economics, analysing regulations, and combining media theories with theories of European Union integration. The book also includes the use of case studies, illustrations, summaries, critical reflections and directions to wider reading. The European Media in the Digital Age is recommended for all Media Studies students and is also of key interest to students of Politics and Policy, Business Studies, International Studies and European Studies

Understanding today’s media scene from print to audiovisual needs a wider view and this book helps make comprehensible the European media within a broader global media landscape.

Fiqh Tata Negara

Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara? Adakah konsep negara Islam? Apakah Pancasila sesuai dengan Islam? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap menjadi perdebatan di dunia intelektual Islam, seiring dengan munculnya gerakan Islam trans-nasional yang mengusung gagasan negara khilafah. Perdebatan tersebut dapat dimengerti lantaran Islam memang tidak memiliki konsep baku (fixed) dan detail menyangkut bentuk negara dan konsep pemerintahan. Islam banyak berbicara soal negara dan pemerintahan secara makro dan universal, sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip umum tentang asy-syura (permusyawaratan), al-'adalah (keadilan), al-musawah (persamaan), dan al-hurriyyah (kebebasan). Oleh karena itu, teknis penyelenggaraan negara diserahkan kepada umat dengan tetap mengacu pada dalil-dalil universal ajaran agama dan prinsip maqashid asy-syari'ah. Dengan demikian, landasan teologis dalam penyelenggaraan negara berupa seruan moral untuk mengapresiasi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat. Buku ini membahas hubungan Islam dan negara. Melalui perspektif fiqh yang mendalam dengan tetap mempertimbangkan realitas Indonesia sebagai negara Pancasila, buku ini berusaha menjembatani hubungan antara Islam dan negara. Selamat membaca!

Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara?

Fiqh Rakyat ; Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan

Buku ini berusaha untuk mengupas fiqh dengan mengedepankan kembali prinsip kemaslahatan yang lama terabaikan. Insiden sehari-hari yang cenderung berlangsung mengejutkan, terutama bagi nalar fiqh klasik, dikaji berdasarkan realitas dan logikanya masing-masing.

isteri), membunuh orang lain tanpa alasan yang membenarkan.46 Sampai di sini, bisa dirumuskan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal, hukuman tukang sihir adalah dibunuh. Baik ia menggunakan sihirnya untuk membunuh ...

Menuju Fiqh Baru

Pembaruan dan Hukum Islam sebagai Keniscayaan Sejarah

Konon, pintu ijtihad tertutup rapat secara resmi sejak adanya keputusan Khalifah al-Musta’shim Billah yang melarang para ulama fiqh di Madrasah al-Mustanshiriyah mengajarkan fiqh selain madzhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali). Keputusan-keputusan hukum selanjutnya didasarkan dan berada dalam siklus yang berulang-ulang pada produk pemikiran para ulama madzhab empat tersebut. Aktivitas intelektual kaum Muslimin hanya menghapal dan mengulang-ulang. Kritisisme terlarang. Penelitian mandek. Dan, keadaan ini berlangsung selama berabad-abad sampai hari ini. Tetapi, benarkah pintu ijtihad benar-benar telah tertutup? Bukankah Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya, Allah membangkitkan untuk umat ini seorang yang akan memengaruhi agamanya pada setiap seratus tahun.” Bukankah pasca imam yang empat, muncul para mujaddid lain seperti Imam Abu Hamid al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Syah Waliyullah ad-Dahlawi, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Rasyid Ridha, Muhammad Abduh, atau Jamal al-Banna? KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri (“At-Taqlid wa at-Talfiq fi al-Fiqh al-Islami”), Yusuf al-Qardhawi (“Al-Ijtihad wa at-Tajdid baina Dhawabith asy-Syar’iyyah wa al-Hayat al-Mu’asharah”), disertai analisis tambahan dari KH. Husein Muhammad sendiri.

KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri ...

Islam Idealitas Qur'ani Realitas Insani

Semua umat Islam sepenuhnya yakin bahwa al-Qur'an adalah kitab suci yang komplit untuk menjadi panduan hidup (way of life), dari urusan duniawi hingga ukhrawi. Untuk keyakinan tersebutlah kita menyebut al-Qur'an rahmatan lil 'alamin. Tetapi tentu saja perjalanan hidup ini tak senantiasa melaju sesuai idealitas Qur'ani tersebut. Lebih-lebih, ada begitu banyak aspek nyata kehidupan kita yang tak terjelaskan secara benderang dalam al-Qur'an. Di titik inilah, lahir tafsir-tafsir, sejak dahulu kala, kini, dan seterusnya. Namanya tafsir, paradigma, jelas akan sangat majemuk, lengkap dengan pelbagai metodologi, argumentasi, narasi, hingga kepentingan ideologisnya. Berikutnya, lahir perbedaan pendapat (khilafiyah), bahkan kontroversi dan kontradiksi, dari yang skalanya diskursif hingga politis. Lalu, paradigma pembumian idealitas Qur'ani macam apa yang relevan dan otoritatif dengan konteks hidup kita kini? Buku karya pakar studi Islam ini sangat berharga untuk dijadikan literatur Anda.

Semua umat Islam sepenuhnya yakin bahwa al-Qur'an adalah kitab suci yang komplit untuk menjadi panduan hidup (way of life), dari urusan duniawi hingga ukhrawi.

BUKU AJAR ILMU AKHLAK TASAWUF

buku ini dapat membantu mahasiswa dalam menempuh mata kuliah Ilmu Akhlak Tasawuf

buku ini dapat membantu mahasiswa dalam menempuh mata kuliah Ilmu Akhlak Tasawuf

Isu-Isu Aktual Kontemporer Fikih Keluarga

Kompleksitas persoalan hukum keluarga Islam yang muncul saat ini disebabkan akibat perkembangan zaman. Persoalan tentang cerai melalui SMS, nikah melalui telepon, isu kewarisan nonmuslim, merupakan dampak kemajuan peradaban manusia. Namun hukum keluarga Islam yang dijalankan di Indonesia, masih belum menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Maka pembaruan hukum keluarga Islam merupakan sebuah keniscayaan. Pembaruan hukum keluarga Islam bertujuan untuk menjawab tantangan modernitas dalam bidang hukum keluarga. Hal ini didasarkan pada pemahaman umum umat Islam terkait kandungan dalam ayat Al-Qur'an, hadis, dan kitab-kitab fikih yang dianggap belum menjawab tantangan persoalan hukum keluarga yang muncul pada era modern. Semua persoalan hukum keluarga era modern dibahas secara praktis dan sistematis dalam buku yang pembaca pegang ini. Di dalamnya, pembaca akan menemukan pemahaman yang komprehensif terkait fikih keluarga yang berkembang di masyarakat. Persoalan kontemporer yang diangkat dalam buku ini lebih bercorak fikih, meskipun dalam beberapa bagian merujuk kepada ketentuan perundangan-undangan. Bagi pembaca jangan khawatir, karena buku ini telah didesain menggunakan bahasa yang ringan sehingga mudah dipahami oleh siapa pun

Kompleksitas persoalan hukum keluarga Islam yang muncul saat ini disebabkan akibat perkembangan zaman.

Pelangi Fikih Kontemporer

Ragam Perspektif dan Pendekatan

Seperti Pelangi, buku ini menawarkan warna-warni perspektif dan pendekatan dalam merespons isu-isu kontemporer terkait dengan hukum fikih. Secara tematik ada sepuluh tema yang dibahas: fikih ikhtilâf atau fikih nawâzil; fikih literalis-skriptualis, fikih substansialis-esensialis, fikih liberal, fikih progresif, fikih non muslim, fikih gender, fikih seksualitas, fikih pandemi covid-19 dan fikih tasâmuh. Setiap tema terdiri atas berbagai problematika hukum Islam kontemporer (qadhâyah mu‘âshirah). Dalam fikih seksualitas, -misalnya- dibahas isu oral seks, lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), serta pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape). Jawaban fikih kontemporer atas setiap isu dibaca dari berbagai perspektif, seperti perspektif gender, feminis, dan maqashid al-syariah. Selain berbagai perspektif, buku ini juga menghadirkan ragam pendekatan. Isu-isu fikih kontemporer, direspon dengan pendekatan literalistik-skripstualistik; substansialis-esensialis; tekstualistik dan kontekstualistik. Dihidangkan pula opini hukum fikih aktual dengan pola berpikir liberalistik dan progresif. Agaknya, ragam perspektif dan pendekatan dalam menjawab isu-isu kontemporer tersebut yang membedakan buku ini dengan buku yang sejenis. Sebagai opini hukum Islam (baca: fikih), setiap isu meniscayakan keragaman pendapat. Sebagai landasan normatif-teologis, maka kajian buku ini diawali dengan uraian fikih ikhtilâf atau fikih nawâzil, untuk menunjukan bahwa jawaban fikih atas isu-isu kontemporer tidak pernah tunggal, melainkan beragam. Keragaman opini hukum fikih memungkinkan terjadi karena teks al-Quran dan hadis memberi ruang. Untuk menyikapi keragaman dan perbedaan opini hukum fikih (al-ikhtilâf), maka buku ini diakhiri dengan kajian fikih tasâmuh sebagai pijakan etik; agar setiap orang dan kelompok berlapang dada atas setiap perbedaan. Sebab setiap perselisihan itu buruk (al-khilâfu syarrun), tegas Ibnu Mas‘ûd (w. 652 M).

Seperti Pelangi, buku ini menawarkan warna-warni perspektif dan pendekatan dalam merespons isu-isu kontemporer terkait dengan hukum fikih.