Sebanyak 1638 item atau buku ditemukan

Ayatul Ahkam

Dasar Seleksi dan Konstruksi

Ayatul Ahkam: Dasar Seleksi dan Konstruksi merupakan hasil penelitian tentang metode dan dasar untuk menyeleksi ayat hukum. Pertanyaan besar yang dijawab oleh buku ini adalah: apa dasar dalam menyeleksi ayat hukum dalam Alquran? berapa jumlah ayat hukum dalam Alquran? Uraian penting dalam buku ini terdiri dari: 1) Metode untuk menyeleksi ayat hukum dari ayat bukan hukum dalam Alquran, berkenaan dengan dasar seleksi dan karakteristik ayat hukum. 2) Ayat-ayat hukum dalam Alquran dan penjelasannya Buku ini juga dilengkapi dengan klasifikasi ayat hukum berdasarkan surah dan tema-tema hukum syarak.

Ayatul Ahkam: Dasar Seleksi dan Konstruksi merupakan hasil penelitian tentang metode dan dasar untuk menyeleksi ayat hukum.

Silsilah Tafsir Ayat Ahkam: QS. An-Nisa`: 5 - 6 (Hajr Harta

Daftar Isi .................................................... 4 A. QS. An-Nisa’: 5 - 6 .................................... 6 B. Asbab an-Nuzul ........................................ 8 E. Tafsir Fiqih ............................................. 10 1. Pengertian Hajr Harta ................................ 10 2. Klasifikasi Hajr ........................................... 11 a. Hajr al-Akh al-Muslim ................................... 11 b. Hajr al-Maal ................................................. 13 c. Hajr az-Zawjah an-Naasyizah ........................ 13 d. Hajr al-Mujahir bi al-Ma’shiyah .................... 16 3. Klasifikasi dan Hukum Hajr al-Maal ........... 19 a. Hajr Untuk Kemashlahatan Mahjur ‘Alaihi ... 19 1) Hajr Harta Anak Kecil (Belum Baligh) ........ 20 2) Hajr Harta Orang Gila ................................ 21 3) Hajr Harta Ma’tuh (Oang Tua Pikun) dan Safih (Orang Idiot) .................................................. 22 b. Hajr Untuk Kemashlahatan Pihak Yang Terkait Dengan Mahju ‘Alaihi ....................................... 23 1) Hajr Harta Muflis ....................................... 23 2) Hajr Harta Fasiq ........................................ 23 3) Hajr Harta Orang Yang Sakit Sekarat ......... 24 4) Hajr Harta Murtad ..................................... 24 5) Hajr Harta Istri ........................................... 25

Daftar Isi .................................................... 4 A. QS. An-Nisa’: 5 - 6 .................................... 6 B. Asbab an-Nuzul ........................................ 8 E. Tafsir Fiqih ................................. ...

Silsilah Tafsir Ayat Ahkam: QS. An-Nisa`: 43 (Larangan Atas Junub dan Fiqih Safar)

Daftar Isi .................................................... 4 A. QS. An-Nisa’: 29 ....................................... 6 B. Tafsir Ijmali ............................................ 7 C. Munasabah Ayat ...................................... 10 D. Asbab an-Nuzul ....................................... 11 E. Tafsir Fiqih ............................................. 14 1. Larangan Atas Junub ................................ 14 a. Larangan Atas Janabah Secara Umum .......... 14 1) Shalat ........................................................ 14 2) Sujud Tilawah ............................................ 15 3) Thawaf ...................................................... 15 4) Memegang atau Menyentuh Mushaf ....... 16 5) Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran ................ 17 6) Berdiam Diri Di Masjid .............................. 18 b. Larangan Atas Wanita Haid dan Nifas Secara Khusus ............................................................. 19 1) Jima’ .......................................................... 19 2) Puasa ......................................................... 22 2. Fiqih Safar ................................................. 23 a. Pengertian Safar ........................................... 23 b. Rukhshoh Ibadah Dalam Kondisi Safar ......... 24 1) Keringanan Dalam Ritual Bersuci .............. 24 2) Keringanan Mengqashar Shalat ................ 24 3) Keringanan Menjama’ Shalat .................... 25 4) Gugurnya Kewajiban Shalat Jumat ............ 25 5) Bolehnya Shalat di Atas Kendaraan .......... 26 6) Keringanan Tidak Berpuasa Ramadhan .... 27 c. Ketentuan Safar Sebagai Rukhshoh Ibadah .. 28 1) Niat Melakukan Safar ................................ 28 2) Keluar Rumah atau Melewati Batas Kota.. 30 3) Jarak Minimal ............................................ 32 d. Kapankah Seorang Musafir Mulai Mengqoshor Shalatnya? ....................................................... 35 1) al-Wathan al-Ashli ..................................... 36 2) Wathan al-Iqamah .................................... 38 3) Wathan as-Sukna ...................................... 41 e. Berakhirnya Status Musafir .......................... 43 1) Tiba di Rumah (al-Wathan al-Ashli) .......... 43 2) Niat Untuk Menetap Selama-lamanya (al-Wathan al-Ashli) ..................................................... 44 3) Niat Untuk Menetap Lebih Dari 4 atau 15 Hari (Wathan al-Iqamah)........................................ 45

Daftar Isi .................................................... 4 A. QS. An-Nisa’: 29 ....................................... 6 B. Tafsir Ijmali ............................................ 7 C. Munasabah Ayat ............................ ...

Ahkam Ash-Sholah

Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat

Shalat adalah ibadah yang utama. Shalat bahkan menjadi salah satu rukun Islam. Baginda Nabi Muhammad saw. pernah menyatakan dalam salah satu sabdanya, bahwa di antara berbagai amal-perbuatan manusia, shalatlah yang pertama kali akan dihisab pada Hari Kiamat di hadapan Allah SWT. Wajar jika kemudian banyak ulama yang membahas ihwal shalat ini, mulai dari pembahasan yang global hingga yang rinci; mulai dari paparan yang sederhana hingga yang lengkap, dengan menyertakan berbagai dalil dari al-Quran dan as-Sunnah. Bahkan sudah banyak buku yang membahas ihwal shalat ini dari berbagai dimensi: dimensi fikih (bahkan fikih lintas mazhab), spiritual, bahkan kesehatan. Namun demikian, shalat tetaplah harus dikembalikan pada posisinya sebagai salah satu media untuk ber-taqarrub kepada Allah SWT, sebagaimana yang dicontohkan Baginda Nabi Muhammad saw. Karena itu, pendekatan fikih tetaplah yang terpenting dalam membahas shalat ini. Sebab, dengan itulah kita dapat merealisasikan sabda Nabi saw., “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”. Buku ini mengetengahkan kembali pembahasan ihwal fikih shalat ini, namun dengan pembahasan yang sederhana namun argumentatif, disertai berbagai dalilnya dari nash-nash yang jelas. Buku ini juga berusaha menjelaskan ihwal sejumlah ikhtilâf di dalam beberapa hukum shalat seraya menuntun pembacanya pada suatu kesimpulan hukum yang paling râjih. 'Ala kulli hâl, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa buku ini dapat menjadikan pembacanya semakin mantap dalam menunaikan shalat tanpa harus diliputi keragu-raguan, terutama ketika dihadapkan pada sejumlah ikhtilâf, sebagaimana sering ditemukan dalam kehidupan kita karena banyaknya mazhab fikih. Buku persembahan penerbit QisthiPressGroup

Shalat adalah ibadah yang utama.

Fiqih Munakahat Praktis

Terjemah Kitab Dhau' al-Mishbah fi Bayan Ahkam al-Nikah karya KH. Hasyim Asy'ari

Buku ini memuat seluk-beluk pernikahan dari perspektif syariat Islam, mulai dari sebelum hingga sesudah pernikahan. Disajikan secara ringkas dan praktis, sehingga mudah dipahami masyarakat umum.

Buku ini memuat seluk-beluk pernikahan dari perspektif syariat Islam, mulai dari sebelum hingga sesudah pernikahan. Disajikan secara ringkas dan praktis, sehingga mudah dipahami masyarakat umum.

Paradigma Pendidikan Islam

Upaya Penguatan Pendidikan Agama Islam Di Institusi Yang Bermutu Dan Berdaya Saing

Bismillah, segala puji bagi Allah, salam sejahtera tercurah kepada para nabi dan manusia pilihan-Nya. Buku yang berada di tangan anda ini adalah buku untuk memenuhi literatur mahasiswa—juga untuk khalayak, sebagai bahan bacaan dan semakin melengkapi khazanah keilmuan tentang Pendidikan Islam; baik sebagai mata pelajaran, sekaligus kelembagaan yang bisa diandalkan dari sisi mutu dan mampu bersaing di tengah kompleksitas perubahan—dalam bahasa Prof. Dr. Dedi Mulyasana disebutnya dengan fastabiq al-khairat—yang semakin kompetitif dan komparatif, baik secara internal di lembaga Islam juga dengan lembaga lain. Sebagai mata pelajaran, PAI di sekolah umum menghadapi persoalan yang tidak dianggap ringan. Beberapa persoalan klasik dalam pembelajaran Islam, antara lain dari aspek metodologis dan materi: Pertama, pendidikan agama lebih banyak terkonsentrasi pada persoalan-persoalan teoretis keagamaan yang bersifat kognitif semata serta amalan-amalan ibadah praktis; Kedua, pendidikan agama kurang concern terhadap persoalan bagaimana mengubah pengetahuan agama yang kognitif menjadi “makna” dan “nilai” yang perlu diinternalisasikan dalam diri siswa lewat berbagai cara, media dan forum; Ketiga, isu kenakan remaja, perkelahian antar pelajar, tindak kekerasan, premanisme, white color crime, konsumsi minuman keras dan sebagainya, walaupun tidak secara langsung ada keterkaitan dengan pola metodologi pendidikan agama yang selama ini berjalan secara konvensional-tradisional; Keempat, metodologi pendidikan agama tidak kunjung berubah antara pra dan post era modernitas; Kelima, pendidikan agama lebih menitikberatkan pada aspek korespondensi-tekstual, yang lebih menekankan hafalan teks-teks keagamaan yang sudah ada; Keenam, sistem evaluasi, bentuk- bentuk soal ujian agama menunjukkan prioritas utama pada kognitif, dan jarang pertanyaan tersebut mempunyai bobot muatan “nilai” dan “makna” spiritual keagamaan yang fungsional dalam kehidupan sehari-hari—sehingga pada bagian awal, penulis paparkan terlebih dahulu pemikiran para tokoh Islam tentang pola pendidikan Islam untuk bahan pertimbangan dan perbandingan dalam membangun sistem pendidikan Islam yang lebih bermutu. Dari sisi kelembagaan dan ketenagaan misalnya, cukup mengagetkan kita semua—apalagi ummat Islam mayoritas di negeri ini—penelitian yang dilakukan oleh Prof. Dr. A. Tafsir ketika menyusun tesis dan disertasinya di tahun 1988 tentang pendidikan Islam bahwa lebih banyak sekolah Katolik yang baik dibandingkan dengan sekolah Islam. Secara dramatis A. Tafsir mengungkapkannya dengan bahasa “sulit mencari sekolah Islam yang baik, sama sulitnya dengan mencari sekolah Katolik yang buruk”. Prof. Dr. Amin Rais—yang juga dikutip oleh Muhaimain—yang mengemukakan hasil penelitian dari world bank bahwa dari sekitar 45 bangsa di dunia, ternyata bangsa Indonesia tidak termasuk bangsa yang paling rajin. Tetapi dari bangsa yang malas, ternyata bangsa Indonesia menduduki rangking ketiga dari 45 bangsa itu. Hal ini merupakan salah satu indikasi akan lemahnya etos kerja bangsa Indonesia—termasuk ada kontribusi di dalamnya guru PAI—dalam pengertian lemahnya semangat dan cara kerja, serta semangat keilmuan guru PAI dalam pengembangan pendidikan agama di sekolah. Lembaga Islam juga banyak dikelola tidak secara profesional dan dipimpin oleh kepala sekolah yang bukan bidangnya, menurut Prof. Dr. A. Tafsir. Menarik ungkapan Direktur Ditpais Kementerian Agama RI, Dr. H. Amin Haidar, bahwa mata pelajaran PAI berdasarkan survei menempati urutan ke-20 dari sekian mata pelajaran yang dipilih oleh peserta didik. Survei juga membuktikan bahwa pilihan itu bukan terletak pada sulit dan tidaknya mata pelajaran tersebut, tetapi terletak pada siapa yang menyampaikannya. Pada konteks demikian, posisi guru—terutama GPAI—memiliki peran yang sangat urgent dalam memberikan semangat, ketertarikan dan kebermaknaan mata pelajaran kepada peserta didik—termasuk di dalamnya penguasaan terhadap materi pembelajaran. Apalagi disinyalir oleh Tolhah Hasan, penguasaan materi guru PAI juga masih sangat perlu ditingkatkan. Hal ini menjadi terasa sangat penting, karena menurut penelitian Sudjana bahwa 76,6% hasil belajar siswa dipengaruhi oleh kompetensi guru, dengan rincian: kompetensi guru mengajar memberikan sumbangan 32,43%, penguasaan materi pelajaran memberikan sumbangan 32,38% dan sikap guru terhadap mata pelajaran memberikan sumbangan 8,60%. Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang belum lama dilakukan juga hasilnya tidak terlalu menggembirakan, banyak guru memperoleh hasil di bawah angka 60—walaupun konon banyak guru kesulitan di bidang pedagogik, bukan aspek akademik—tetapi tentu kalau acuannya UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, keduanya tidak bisa dipisahkan dari kompetensi yang harus dimiliki guru, di samping kompetensi kepribadian, sosial dan profesional. Hal ini yang membuat kekecewaan Menteri Anis Baswedan, dan harus disikapi bersama secara arif. Oleh karena itu, berangkat dari keprihatinan-keprihatinan tersebut, dalam buku ini diangkat bagaimana mewujudkan pendidikan Islam yang menarik dan menyenangkan dalam pembelajarannya, dan pada saat yang sama lembaga pendidikan Islam juga mampu menawarkan mutu dan bisa bersaing menjadi sebuah keniscayaan. Wal akhir, tidak lupa penulis ingin mengucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu diterbitkannya buku ini. Bapak H. Duryat (almarhum) dan ibu Hj. Jaetun—yang sudah memberikan jalan dengan ikhlas dan sabar mendidik kami, kakak dan adik, juga Dra. Hj. Nadiroh Nuryaman, M. Pd. I—istri tersayang, anak-anak kami tercinta—Ahmad Fikri Aziz M., dan Naufal Bahrul Ilmi M., Dr. Ilman Nafi’a, M. Ag., Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Cirebon yang telah berkenan memberikan pengantar di buku ini serta sahabat-sahabat yang setia berdiskusi—sharing—yang tidak bisa disebut satu persatu, baik di IAIN Cirebon, STIT/STKIP al-Amin Indramayu maupun SMA Islam At-Taqwa Kandanghaur dan terima kasih juga saya sampaikan kepada penerbit..................................... Bandung yang telah berkenan menerbitkan buku ini. Hanya kepada Allah kita memohon taufik dan hidayah-Nya, semoga bermanfaat.

Dr. A. Tafsir. Menarik ungkapan Direktur Ditpais Kementerian Agama RI, Dr. H. Amin Haidar, bahwa mata pelajaran PAI berdasarkan survei menempati urutan ke-20 dari sekian mata pelajaran yang dipilih oleh peserta didik.

PEMIKIRAN PENDIDIKAN ISLAM

Sumbangan Para Tokoh Pendidikan Islam Melalui Gagasan, Teori, dan Aplikasi

Sistem pendidikan Islam yang mengacu pada nilai-nilai Islam telah menciptakan perbedaan yang fundamental dari sistem pendidikan pada umumnya (modern), baik dari Timur maupun Barat. Perbedaan tersebut bukan hanya karena memang sumber utamanya yang khas (Al-Quran dan Haits), namun juga karena adanya upaya dari para pemikir pendidikan Islam sejak periode klasik, pertengahan, hingga modern dalam menjaga dan berupaya mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam dunia pendidikan, karena pendidikan Islam tidak hanya sebatas menjawab kebutuhan manusia di alam fana, tetapi juga berusaha menjawab kebutuhan manusia setelah kematian. Dengan bahasa yang lugas dan mudah dimengerti, buku setebal 16 Bab ini hadir untuk mengupas pemikiran pendidikan Islam yang disodorkan oleh para tokoh pendidikan di zaman keemasan Islam, hingga para tokoh pendidikan Islam yang ada di Nusantara. Di dalamnya disajikan berbagai pemikiran pendidikan yang khas dan belum pernah atau bahkan tidak disodorkan oleh tokoh-tokoh pendidikan secara umum. Hadirnya buku ini, diharapkan dapat memudahkan para pembaca untuk mempelajari dan memahami hasil pemikiran pendidikan dari para tokoh terkemuka, meskipun tanpa membaca karang asli yang ditulis oleh tiap-tiap tokoh bersangkutan. Lebih spesifiknya, buku ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih atau bahkan pemantik bagi para praktisi pendidikan, dosen, mahasiswa, maupun pegiat literasi lainnya untuk terus memikirkan dan mengembangkan pendidikan Islam ke arah yang lebih gemilang, sehingga ia (baca: pendidikan Isam) tetap eksis dan mampu mewarnai kebudayaan manusia secara sempurna.

Dengan bahasa yang lugas dan mudah dimengerti, buku setebal 16 Bab ini hadir untuk mengupas pemikiran pendidikan Islam yang disodorkan oleh para tokoh pendidikan di zaman keemasan Islam, hingga para tokoh pendidikan Islam yang ada di ...

Problem Bagi Waris Suami Istri

Daftar Isi A. Ketentuan Al-Quran Waris Suami Istri 1. Suami Wafat 2. Istri Wafat B. Harta Suami Istri Tercampur Tidak Jelas C. Harta Almarhum Dikuasai Istri 1. Hak Istri Hanya Seperdel

Daftar Isi A. Ketentuan Al-Quran Waris Suami Istri 1. Suami Wafat 2. Istri Wafat B. Harta Suami Istri Tercampur Tidak Jelas C. Harta Almarhum Dikuasai Istri 1. Hak Istri Hanya Seperdel

Siapa Ahli Waris Kita?

Daftar Isi Pendahuluan A. Definisi 1. Bahasa 2. Istilah B. Dalil 1. Quran 2. Sunnah 3. Ijma’ C. Ahli Waris I 1. Laki-laki

  • Judul : Siapa Ahli Waris Kita?
  • Pengarang : Luki Nugroho,   Lc,   Lc,   Lc,   Lc,   Lc,   Lc,  
  • Kategori : Religion
  • Penerbit : Lentera Islam
  • Bahasa : id
  • Halaman : 32
  • Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=UQixDwAAQBAJ&source=gbs_api
  • Ketersediaan :
  • Daftar Isi Pendahuluan A. Definisi 1. Bahasa 2. Istilah B. Dalil 1. Quran 2. Sunnah 3. Ijma’ C. Ahli Waris I 1. Laki-laki <p

    Hadis Ahkam

    Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waris, Wasiyat dan Peradilan

    Hadis merupakan sumber hukum kedua sesudah Alquran yang merupakan pedoman hidup beragama, berumah tangga, bermasyarakat dan bahkan hadis sebagai sumber inspirasi bernegara. Nabi Muhammad saw bersabda: “ Aku tinggalkan untuk kamu dua pusaka yang seandainya berpegang teguh kepada keduanya, kamu tidak akan sesat selama-lamanya, yaitu Alquran dan sunnah (hadis) Rasulullah saw. Oleh sebab itu sebagai seorang muslim yang baik dan bijaksana sudah seharusnyalah bukan saja membaca Alquran saja, tetapi juga hadis-hadis Nabi saw. Jumlah hadis-hadis Nabi saw cukup banyak, ratusan dan bahkan ribuan yang tersebar dalam ratusan kitab hadis. Dalam buku ini penulis mengambil hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah hukum perkawinan, nikah, talak, rujuk, nafkah, hadanah, radaʿah, waris, waiyat, hakim dan adab mengadili perkara dan lain-lain. Buku ini cocok untuk para mahasiswa jurusan hukum Islam dan dapat juga dibaca oleh semua kalangan, baik itu pelajar, mahasiswa, muballig dan orang-orang yang ingin mendalami hukum Islam melalui hadis Rasulullah saw.

    Hadis merupakan sumber hukum kedua sesudah Alquran yang merupakan pedoman hidup beragama, berumah tangga, bermasyarakat dan bahkan hadis sebagai sumber inspirasi bernegara.