Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

AKULTURASI HUKUM WARIS; (Paradigma Konsep Eklektisisme dalam Kewarisan Adat Dayak)

Dalam bidang hukum waris masih dikenal penggolongan penduduk dan berlakunya tiga sistem pewarisan yaitu menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ BW. Dalam hukum waris adat memuat garis-garis ketentuan tentang sistem, proses dan bentuk pengalihan hak yang berbeda berdasarkan asas yang di anut masyarakat stempat. Terjadinya akulturasi hukum waris merupakan salah satu bentuk tindakan sosial, yaitu kesadaran hukum sebagai instrumen transformasi sosial. Studi masalah akulturasi hukum pantas dimasukkan di antara tren yang benar-benar penting dari ilmu hukum saat ini. Salah satu akulturasi hukum dalam kewarisan adat Dayak. Hal ini bisa disebutkan sebagai hukum asli karena lahir dan diakui sebagai sebuah sistem hukum adat yang muncul dari sebuah kesepakatan, akan tetapi dipakai hanya dalam komunitas tertentu. Konsep multilateral melihat kepada sifat terbuka pada hukum kewarisan adat, yakni berkembang karena kemampuannya untuk bisa menerima konsep yang berkembang dari hukum Islam dan hukum positif. Arti penting buku ini sebagai paradigma dan gagasan-gagasan kewarisan setempat (local wisdom) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah waris dalam pemenuhan kebutuhan adat setempat.

Dalam bidang hukum waris masih dikenal penggolongan penduduk dan berlakunya tiga sistem pewarisan yaitu menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ BW. Dalam hukum waris adat memuat garis-garis ketentuan tentang ...

Ilmu fiqih

bagian mu'amalat

Perlu diketahui pula bahwa wasijat itu tidak wadjib , karena hak waris ( warisan ) itu sudah ditentukan pembagiannja oleh sjara ' . Lihatlah dalam ilmu Faraid ( warisan ) . Dan apabila wasijat itu ditudjukan kepada ahli waris ...

Kejahatan Transfer Dana

Evolusi Dan Modus Kejahatan Melalui Sarana Lembaga Keuangan Bank

Transfer dana merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat terutama nasabah bank. Seiring dengan perkembangan teknologi yang mempercepat dan mempermudah transfer dana. Proses transfer dana dilakukan melalui cara Lalu Lintas Giro (LLG) dan Real Time Gross Settlement (RTGS). Yang memudahkan nasabah melakukan kegiatan transfer dana. Kegiatan ini bukan tanpa risiko karena oknum tertentu berkolaborasi dengan internal bank dapat dan telah menyalahgunakan fasilitas yang tersedia. Penyalahgunaan tersebut berujung pada terjadinya tindak pidana yang merugikan nasabah secara finansial. Buku ini memaparkan aspek transfer dana, contoh dan analisis kasus sampai dengan penanggulangan serta bagaimana merespons kejahatan dengan segera. Karya tulis ini cocok dipelajari oleh para praktisi, akademisi, pelaku bisnis, penegak hukum dan masyarakat khususnya nasabah suatu bank untuk semakin memahami perihal transfer dana.

Buku ini memaparkan aspek transfer dana, contoh dan analisis kasus sampai dengan penanggulangan serta bagaimana merespons kejahatan dengan segera.

Pengantar Hukum Indonesia

Sejarah dan Pokok-pokok Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena merupakan bagian kecil dari ilmu hukum di dunia. Akan tetapi, keduanya memiliki relevansi atau hubungan yang signifikan karena memiliki objek yang sama, yaitu hukum. Adapun buku ini pada prinsipnya menyuguhkan pelbagai materi terkait mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia sehingga diharapkan dapat membantu para mahasiswa untuk memahami tata hukum di Indonesia dengan segenap seluk-beluknya. Materi buku ini berisikan mengenai konsep dasar hukum dan sistem hukum, Sejarah Hukum, Hukum Islam, Penggolongan Hukum, Peraturan Perundang-undangan, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Dagang, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya. Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas hukum, mahasiswa fakultas syariah, pengajar, para peneliti, pengamat, dan praktisi hukum.

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan bagian dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) karena merupakan bagian kecil dari ilmu hukum di dunia.