Sebanyak 1954 item atau buku ditemukan

Desain Kesejahteraan Umat dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah

Buku ini merupakan buku pertama dari hasil konsorsium yang telah diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Kudus sepanjang tahun 2021. Buku ini berfokus pada bidang hukum ekonomi syariah sehingga buku ini diberi judul Desain Kesejahteraan Umat Dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah. Keunggulan buku ini terletak pada kumpulan artikel yang dimuat merupakan hasil konsorsium dengan tema yang beragam. Adapun tema-tema tersebut diantaranya berhubungan dengan penegakkan hukum ekonomi syariah, pinjaman tanpa agunan sebagai program pemerintah, menejemen resiko, kajian fiqh dalam muamalah, Cryptocurrency dan lain sebagainya. Buku ini diperuntukkan secara luas agar dapat dibaca oleh khalayak umum.

Buku ini berfokus pada bidang hukum ekonomi syariah sehingga buku ini diberi judul Desain Kesejahteraan Umat Dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah.

Hukum Ekonomi Syariah

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.

Transparency and Accountability in Science and Politics

The Awareness Principle

The author challenges the role of scientists and expertise in policy-making, as well as the idea of deliberative democracy. The integrity of science, politics and journalism is dissolving, the author argues. Market conditions are in play and, as a result, we have a market democracy. The book presents evidence of this concept in areas such as biotechnology, nanotechnologies, radioactive waste management, and global warming. Furthermore, branches of journalism are explored and found not to meet reasonable demands for transparency. The idea of public participation in decision-making, having been launched as a way to restore trust, has become just another area in the market where different processes of participation are being launched and promoted. As an alternative, the author proposes an awareness principle as an integral part of the representative political system.--adapted from jacket.

Market conditions are in play and, as a result, we have a market democracy. The book presents evidence of this concept in areas such as biotechnology, nanotechnologies, radioactive waste management, and global warming.

Ushul Fikih Ekonomi Syariah

Dalam proses penetapan hukum ekonomi syariah, para ulama memiliki prosedur yang tidak dapat diabaikan sebagaimana para ulama dahulu merumuskan sejumlah aturan dalam melakukan penyimpulan hukum-hukum (istimbath al-ahkam). Prosedur-prosedur yang merupakan aturan penyimpulan hukum syariah itu kemudian dibukukan menjadi sebuah disiplin keilmuan yang dikenal sebagai “Ushul Fikih”. Buku ini menyajikan pembahasan “Ushul Fikih” untuk Bidang Ekonomi Syariah yang memuat pembahasan Sumber Hukum Islam dan petunjuk makna dari teks keagamaan yang meliputi Al-Quran dan Sunah. Pembahasan-pembahasan seperti Istihsan, Mashalih, Mursalah, ‘Urf, dan sumber hukum lainnya disajikan dengan fokus pembahasan pada Hukum Ekonomi Syariah. Hadirnya buku ini memberikan penjelasan bagi para pembelajar dalam memahami proses-proses penyimpulan hukum yang dilakukan oleh para legislator hukum Ekonomi Syariah, baik itu berskala nasional seperti DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) maupun berskala internasional seperti AAOFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Institutions).

Dalam proses penetapan hukum ekonomi syariah, para ulama memiliki prosedur yang tidak dapat diabaikan sebagaimana para ulama dahulu merumuskan sejumlah aturan dalam melakukan penyimpulan hukum-hukum (istimbath al-ahkam).

Aspek Hukum Ekonomi & Bisnis

Bisnis, ekonomi dan hukum adalah area-area problematis yang saling bertumpang tindih. dari irisan itulah kemudian mucul terma-terma analog hukum, seperti hukum bisnis dan hukum ekonomi. buku ini memaparkan problematika tentang irisan-irisan ini yang ditulis dengan bahasa lugas dan sederhana sehingga mudah dicerna, bahkan untuk penstudi pemula yang baru belajar hukum atau mahasiswa non hukum yang ingin tahu lebih jauh tentang apa itu hukum beraspek ekonomi dan bisnis atau sebaliknya Buku persembahan penerbit Prenada Media

Bisnis, ekonomi dan hukum adalah area-area problematis yang saling bertumpang tindih. dari irisan itulah kemudian mucul terma-terma analog hukum, seperti hukum bisnis dan hukum ekonomi. buku ini memaparkan problematika tentang irisan-irisan ...

AKAD MUDHARABAH (PENYALURAN DANA DENGAN PRINSIP BAGI HASIL)

Judul : AKAD MUDHARABAH (PENYALURAN DANA DENGAN PRINSIP BAGI HASIL) Penulis : H. ZAENAL ARIFIN, SH, MKn Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 120 Halaman No ISBN : 978-623-6233-11-5 SINOPSIS BUKU Buku ini membahas tentang Akad Mudharabah (Penyaluran Dana dengan Prinsip Bagi Hasil). Buku ini penulis kontribusikan untuk dunia Hukum dan Perbankan di Indonesia. Buku ini terdiri dari lima bab. Bab pertama Pendahuluan yang meliputi Perbankan Syariah, dan Kontribusi Bank Syariah. Bab kedua membahas tentang Konsep Bagi Hasil yang terdiri dari Pengertian Bagi Hasil, Metode Bagi Hasil, Konsep Bagi Hasil dan Faktor yang Mempengaruhi Perhitungan Bagi Hasil. Bab ketiga membahas tentang Konsep Akad yang meliputi Pengertian Akad, Unsur-Unsur dan Syarat-Syarat Akad, Subyek Akad dan Obyek Akad, Prestasi Akad dan Rukun Akad, serta Jenis-Jenis Akad dan Rukun Akad . Bab keempat tentang Akad Mudharabah yang meliputi Pengertian Akad Mudharabah, Jenis-jenis Akad Mudharabah, Landasan Hukum Mudharabah dan Rukun dan Syarat Mudharabah Bab kelima tentang Studi Realisasi Akad Mudharabah yang meliputi Realisasi Akad Mudharabah dalam Rangka Penyaluran Dana Dengan Prinsip Bagi Hasil di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang, Pembiayaan Mudharabah, Persyaratan Umum ( Pembiayaan Mudharabah berupa Rupiah dan US Dollar) di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang, Prosedur dan Mekanisme Pembiayaan Mudharabah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang, Realisasi Akad Mudharabah dalam Rangka Penyaluran Dana dengan Sistem Bagi Hasil di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang Ditinjau Dari Segi Hukum Islam, Dasar Hukum Akad Mudharabah Ditinjau dari Hukum Islam, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), Akta-Akta Notariil yang Dibuat dalam Rangka Pembiayaan Mudharabah, dan Permasalahan yang Dihadapi Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang dalam Merealisasikan Akad Mudharabah dalam Rangka Penyaluran Dana dengan System Bagi Hasil dan Cara Mengatasinya dan atau Meminimalkan Masalah.

Judul : AKAD MUDHARABAH (PENYALURAN DANA DENGAN PRINSIP BAGI HASIL) Penulis : H. ZAENAL ARIFIN, SH, MKn Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 120 Halaman No ISBN : 978-623-6233-11-5 SINOPSIS BUKU Buku ini membahas tentang Akad Mudharabah ...

Sejarah Hukum Indonesia

Seri Sejarah Hukum

Mahasiswa hukum yang belajar di Indonesia, sudah sepatutnya mengetahui sejarah berbagai hukum yang berlaku di Indonesia, baik hukum yang berkaitan dengan ketatanegaraan Indonesia, yakni mengenai sejarah lahirnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, dan mengenai Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, juga wajib mempelajari sejarah hukum yang berkaitan dengan hukum perdata dan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, baik yang telah dikodifikasikan dalam KUH Pidana Umum, KUH Pidana Militer, maupun KUH Perdata. Buku ini tidak hanya membahas sejarah hukum, melainkan juga membahas sejarah badan-badan peradilan seperti peradilan umum dan peradilan militer, termasuk Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi RI. Serta badan-badan peradilan internasional, yakni badan peradilan internasional ad hoc dan permanen. Di samping itu, juga dipaparkan sejarah hukum sejak zaman kuno—sejak dunia mengenal kodifikasi hukum; serta sejarah tradisi hukum yang dominan di dunia. Buku ini sejatinya ditujukan sebagai buku ajar mata kuliah Sejarah Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM). Namun demikian, materi yang terkandung di dalamnya patut dipelajari oleh para mahasiswa Fakultas Hukum, maupun para pembaca yang berminat dengan sejarah hukum Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

SEJARAH “PERIODISASI DEMOKRASI INDONESIA” ▫ ▫ Rekrutmen politik yang tertutup. ... (4) Intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; ...

ANALISA PENERAPAN NILAI-NILAI MAQASHID SYARIAH PADA UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Zakat menjadi salah satu instrumen penting dalam Ekonomi Islam. Tujuan zakat adalah terwujudnya kesejahteraan ekonomi umat. Indonesia yang memiliki populasi penduduk pemeluk Islam terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar dalam pendayagunaan zakat. Karena itulah, zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Amanah dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat adalah pengelolaan yang efektif, efisien dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Zakat sebagai salah satu dari lima pilar Islam tentu tidak terlepas dari aturan dan hukum Islam yang berlaku. Salah satu kajian dalam Islam untuk melihat suatu peraturan atau kebijakan sesuai dengan hukum Islam dengan instrumen maqashid syariah. Oleh karena itu, buku ini menganalisis kesesuaian Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dengan nilai-nilai yang terdapat maqashid syariah yang terdiri dari hifzh al-dīn (menjaga agama), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzh al-māl (menjaga harta). Penulis berharap buku ini dapat menjadi salah satu informasi terkait pengelolaan zakat di Indonesia.

Sebagai multiplier effect, pendapatan yang diterima akan naik dan investasi yang dilakukan akan bertambah. 2. Investasi Wajibnya zakat bagi orang yang memiliki harta mendorong untuk terjadinya investasi. Adanya alokasi zakat atas fakir ...

Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pengelolaan Zakat

Judul : Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pengelolaan Zakat Penulis : Dr. Evan Hamzah Muchtar, S.E., M.E.Sy Dr. Irwan Maulana, Lc., M.Si M. Maulidi Alif Utama, M.Pd Abdul Wajid, S.H., M.E Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 144 Halaman No ISBN : 978-623-5687-57-5 Persoalan Pengelolaan Zakat saat ini relatif kompleks. Tidak hanya menyangkut aspek hablum minallah akan tetapi juga hablum minannas yang mana pengaturan,pengolaan, serta distribusi harus secara real dan tepat sasaran sehingga mampu menjadi problem solving untuk menuju pengolalan zakat Kota Tangerang menjadi lebih baik. Maka peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat harus dibuat agar semuanya terkendali dengan sistematis dan profesional. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan komitmen berbagai pihak terhadap Optimalisasi Pengelolaan Zakat terutama DPRD Kota Tangerang yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah ini.

... saham, obligasi, rezeki tak terduga, undian dan sebagainya (Kartika sari, 2006), selain itu zakat perdagangan mata uang, zakat madu dan produk hewani, zakat investasi property, zakat asuransi syariah, zakat aksesoris rumah tangga ...

Manfaat zakat dikelola negara

... saham , obligasi , dan surat - surat berharga lainnya juga wajib zakat sekalipun tidak tercakup dalam nash . ... tanah , pekerjaan / profesi , investasi , dan sebagainya dalam waktu tertentu ( biasanya dihitung pertahun ) .