Sebanyak 1954 item atau buku ditemukan

DIALEKTIKA HUKUM SANG PUAN (HAMPARAN PEMIKIRAN DOSEN PEREMPUAN FAKULTAS HUKUM)

DAFTAR ISI KATA SAMBUTAN ................................................................. v KATA PENGANTAR ............................................................. vi DAFTAR ISI ............................................................................ vii HAK KONSUMEN DALAM BINGKAI HAK ASASI MANUSIA | Desi Apriani ...................................................... 1 A. Pendahuluan ................................................................. 1 B. Pembahasan ................................................................... 4 C. Penutup ........................................................................ 16 D. Daftar Pustaka ............................................................. 17 FIDUSIA SEBAGAI PRANATA JAMINANAN KEBENDAAN | Erlina .......................................................... 19 A. Pendahuluan ............................................................... 19 B. Proses Terjadinya Jaminan Fidusia .......................... 23 D. Hapusnya Jaminan Fidusia ....................................... 28 E. Eksekusi Jaminan Fidusia .......................................... 30 F. Penutup ........................................................................ 34 G. Daftar pustaka ............................................................. 36 H. Biodata Singkat Penulis ............................................. 37 POLITIK HUKUM PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA | Ellydar Chaidir ...................... 39 A. Pendahuluan ............................................................... 39 B. Pembahasan ................................................................. 41 C. Penutup ........................................................................ 63 D. Daftar Pustaka ............................................................. 64 E. Biodata Penulis ............................................................ 65 WOMEN TRAFFICKING SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA | Heni Susanti .................................................... 67 A. Perempuan Dan Hak Asasi Manusia ....................... 67 B. Problematika Sosial Perempuan Dalam Penegakan Ham Di Indonesia .................................. 72 C. Aspek Penegakan Hak Asasi Manusia Terhadap Perdagangan Perempuan ........................ 77 D. Daftar Pustaka ............................................................. 87 E. Biodata Penulis ............................................................ 87 PENERAPAN DUE PROCESS OF LAW TERHADAP PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME | July Wiarti ............................................................................ 89 A. Latar Belakang ............................................................. 89 B. Rumusan Masalah ...................................................... 92 C. Pembahasan ................................................................. 92 D. Kesimpulan ................................................................ 102 E. Saran ........................................................................... 102 F. Daftar Pustaka ........................................................... 103 G. Biodata Penulis .......................................................... 105 UPAH MINIMUM PEKERJA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 78 TAHUN 2015TENTANG PENGUPAHAN | Lidia Febrianti ..................................... 107 A. Pendahuluan ............................................................. 107 B. Upah Minimum ........................................................ 110 C. Bentuk Perlindungan Upah .................................... 115 D. Hubungan Kerja ........................................................ 118 E. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan ............................................... 122 F. Daftar Pustaka ........................................................... 124 G. Biodata ........................................................................ 125 PARADIGAMA APPLY THEORY DALAM MEMBANGUN IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA (HAM) TERHADAP AKIBAT LEGALITAS AKTA NOTARIS TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN (HUWDLIJKSE VOORWAARDEN) DALAM HARTA KEKAYAAN DI HUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM | R.Febrina Andarina Zaharnika ...................... 127 A. Pendahuluan ............................................................. 128 B. Pembahasan ............................................................... 132 C. Penutup ...................................................................... 148 D. Daftar Pustaka ........................................................... 150 E. Biodata ........................................................................ 151 PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG AKIBAT PENETAPAN POLIS STANDAR ASURANSI DI INDONESIA | Selvi Harvia Santri ......................................................................... 153 A. Pendahuluan ............................................................. 153 B. Pembahasan ............................................................... 157 C. Penutup ...................................................................... 164 D. Daftar Pustaka ........................................................... 164 E. Biodata Penulis .......................................................... 168 KESENJANGAN SOSIAL DALAM PENEGAKKAN HUKUM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA (KETIDAKSESUAIAN PENERAPAN ASAS KEADILAN BAGI KONSUMEN) | Sri Arlina .............. 169 A. Abstrak ....................................................................... 170 B. Pendahuluan ............................................................. 171 C. Pembahasan ............................................................... 178 D. Kesimpulan ................................................................ 198 E. Daftar Pustaka ........................................................... 200 DEMOKRASI DAN SYURO DALAM HUKUM ISLAM SERTA IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA | Umi Muslikhah ......................................... 203 A. Pendahuluan ............................................................. 203 B. Pembahasan ............................................................... 206 C. Penutup ...................................................................... 225 D. Daftar Pustaka ........................................................... 226 RELEVANSI SISTEM MULTIPARTAI DAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIL TERHADAP KOALISI KABINET DI PARLEMEN | Moza Dela Fudika ................................................................. 229 A. Pendahuluan ............................................................. 231 B. Tinjauan Pustaka....................................................... 234 C. Pembahasan ............................................................... 240 D. Penutup ...................................................................... 250 E. Daftar Pustaka ........................................................... 251 F. Biodata Penulis .......................................................... 253

DAFTAR ISI KATA SAMBUTAN ................................................................. v KATA PENGANTAR ............................................................. vi DAFTAR ISI ........................................................ ...

Hukum Pidana Islam Tinjauan Teoritis

Hukum Pidana Islam merupakan salah satu hukum dalam Islam yang sering menjadi perdebatan. Bahkan tidak jarang ada banyak yang sampai pada justifikasi bahwa hukum pidana Islam bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak sejalan dengan alam demokrasi. Terutama tindak pidana dan hukuman yang berlaku seperti hukum potong tangan bagi pelaku pencuri, dilempari batu sampai mati bagi pezina yang sudah menikah (muqsan) atau hukum dibunuh bagi pelaku pembunuh, dan sebagainya. Persepsi yang tidak baik tersebut perlu diluruskan, karena Hukum Pidana Islam hadir pada dasarnya untuk memberikan rasa keadilan dan kebahagiaan bagi setiap orang. Setiap pelaku pidana mendapatkan hukuman setimpal dan menimbulkan efek jera bagi semua. Kehadiran hukum pidana Islam sudah seharusnya bukan untuk diperdebatkan melainkan untuk diimplementasikan dalam kehidupan. Buku Hukum Pidana Islam: Tinjauan Teoritis merupakan salah satu ikhtiar penulis dalam memperkenalkan hukum pidana Islam dengan cara mudah dan praktis, di antaranya: Konsep Dasar Jarimah (Tindak Pidana), Jarimah Hudud, Jarimah al-Qishash, Jarimah Diyat (Denda), Jarimah Ta’zir, Jarimah Zina, dan Jarimah Al-Qadzaf (Menuduh Berbuat Zina). Buku ini sangat berguna sebagai bahan ajar mata kuliah Hukum Pidana Islam, dan bahan pendukung dalam disiplin ilmu hukum Islam, menjadi bahan referensi bagi praktisi Hukum Pidana Islam, dan bahan masukan bagi penentu kebijakan baik di level pusat maupun daerah, serta masyarakat lainnya yang ingin mengetahui dan memahami Hukum Pidana Islam.

Buku Hukum Pidana Islam: Tinjauan Teoritis merupakan salah satu ikhtiar penulis dalam memperkenalkan hukum pidana Islam dengan cara mudah dan praktis, di antaranya: Konsep Dasar Jarimah (Tindak Pidana), Jarimah Hudud, Jarimah al-Qishash, ...

Islam, neo-imperialisme, dan terorisme

perspektif hukum internasional dan nasional

Human rights abuse in stereotyping Islam with terrorism in Indonesia; legal perspectives.

Akan tetapi , sebagaimana telah ditulis diatas , di Indonesia pada saat ini telah muncul generasi baru yang lebih moderat terhadap nilai - nilai modernitas yang pada gilirannya akan memberikan wajah Islam yang seharusnya yaitu , toleran ...

Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM

Buku ini membahas pemikiran beberapa gerakan Muslim Indonesia seperti Nahḏatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Salafi dan Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) terhadap permasalahan hak-hak perempuan di dalam hukum Islam. Hak-hak tersebut, yakni hak kepemimpinan, akses pendidikan dan ekonomi, pekerjaan, serta setara bagi waris, nasab anak luar nikah dan politik. Buku ini membuktikan bahwa pemikiran hukum Islam atas fatwa ulama NU-Muhammadiyah cenderung moderat-progresif, berbeda dalam hukum hak waris, status nasab anak luar nikah, Muhammadiyah cenderung konservatif-literal. Sebaliknya, pemikiran hukum Islam ulama Salafi-HTI cenderung konservatif-literal dalam kepemimpinan, tetapi dalam hak pendidikan dan ekonomi, HTI cenderung moderat-progresif. Hukum hak pekerjaan juga berbeda, HTI cenderung moderat-progresif, Salafi tetap konservatif-literal. Fatwa hukum Salafi-HTI cenderung konservatif-literal dalam hukum hak setara bagian waris dan hak nasab anak luar nikah. Berbeda kembali dalam hak politik, Salafi sangat konservatif-literal, HTI cenderung moderat-progresif. Golongan konservatif-tekstual melihat hak perempuan (HAM) produk barat yang tidak islami. Moderat-progresif berfikir substantif dan moderat, HAM perempuan sesuai Islam, syar’i dan egaliter. Buku ini sependapat dengan Asma Barlas (2005), bahwa ajaran Islam mengoreksi teori patriarki dan menolak dikotomi jender laki-laki dan perempuan. Argumen ini sesuai dengan Mohsin Araki (2005), dan Nasaruddin Umar (2003). Buku ini juga sependapat dengan Siti Ruhaini Dzuhayatin (2015) bahwa rezim gender dalam sudut pandang di organisasi misalnya, didukung landasan teologis serta perilaku kolektif dari superioritas di keluarga berkembang dalam kebijakan sosial dan publik. Dalam buku diskursus Islam moderat-progresif dan konservatif-literal ini menggunakan teori maqāṣīd syarī’ah (tujuan-tujuan syarī’ah) Imam Syatibi dalam tiga level: al-ḏarūriyyāt, al-hājiyyāt, dan al-tahsiniyyāt dan System Approach Jasser Auda. Prinsip utama maqāṣid syarī’ah adalah menciptakan pemahaman serta implementasi hukum baik berupa fatwa maupun regulasi yang maslahat, kesetaraan dan keadilan serta menolak kerusakan (mafsadat). Karenanya, maslahah tidak bertentangan dengan sumber agama.

... Human Rights Fellow Lecture, 14 Oktober, 2003 di School of Law, Emory University, Atlanta, GA. (Diakses 12 Juni 2015) ... Islamic Movements,” in Transformation 30 (2) 117–127 -- 403 --

Aspek Hukum Periklanan

Kecenderungan masyarakat konsumtif merupakan lahan sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha untuk memasarkan sebanyak-banyaknya produk barang dan/atau jasa. Salah satu alat yang sering digunakan adalah iklan atau promosi. Dalam perkembangannya iklan/periklanan tidak jarang telah melampaui batas-batas logika dan rasio, sehingga aspek psikologis konsumenlah yang menjadi target produsen dalam memasarkan produknya. Kecenderungan apa yang dijanjikan dalam promosi iklan tidak sesuai dengan kenyataan telah menjadi pemandangan seharihari, sehingga konsumen dirugikan oleh rendahnya mutu/kualitas produk. Betapapun, dampak dari perdagangan bebas berimplikasi positif terhadap timbulnya persaingan usaha dengan dimanjakannya konsumen dalam pilihan jenis, mutu/kualitas dan harga produk yang bersaing di pasar, tetapi implikasi negatif dari arus informasi yang ditentukan mekanisme hukum pasar sangat rentan bagi masyarakat negara berkembang. Faktorfaktor emosional, irrasional dan nilai prestise dalam struktur sosial masyarakat, yang sering menjadi sentimen-sentimen konsumen menjadi lahan subur bagi pelaku usaha. Intervensi negara untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, sebagai bentuk reaksi terhadap teori mekanisme pasar, menjadi hal yang penting guna terciptanya transaksi perdagangan yang tidak merugikan konsumen.

Kecenderungan masyarakat konsumtif merupakan lahan sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha untuk memasarkan sebanyak-banyaknya produk barang dan/atau jasa.

PARADIGMA BARU HUKUM SYARIAH DI ACEH

Kehadiran buku ini dianggap penting, mengingat Aceh dengan kewenangan yang luas melaksanakan syariat Islam memerlukan informasi dan pengetahuan yang mendalam, terutama mengenai dinamika, pergumulan pemikiran dan penafsiran terhadap hukum syariah Islam itu sendiri. Materi yang terkandung dalam buku ini menerangkan tentang paradigma baru seputar hukum syariat yang mendapat perhatian publik. Oleh karena itu, buku ini diharapkan mampu memberikan wawasan dan pandangan yang agak komprehensif dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Mudahmudahan bermanfaat bagi para akdemisi, praktisi dan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum syariah di Aceh.

Kehadiran buku ini dianggap penting, mengingat Aceh dengan kewenangan yang luas melaksanakan syariat Islam memerlukan informasi dan pengetahuan yang mendalam, terutama mengenai dinamika, pergumulan pemikiran dan penafsiran terhadap hukum ...

Pendidikan Antikorupsi

Kajian Antikorupsi Teori dan Praktik

Praktik korupsi di Indonesia sangat marak dan merajalela karena masih dianggap sebagai perubahaan lumrah oleh sebagai masyarakat. Perilaku koruptif masyarakat salah satunya disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap korupsi, dan sikap masa bodoh dengan lingkungan. Padahal peran dalam memberantas korupsi tidak bisa hanya dipikul oleh penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat. Melihat kenyataan tersebut, diperlukan saran pembelajaran yang dapat didukung meningkatnya pemahaman setiap orang untuk bersama-sama menggalakkan antikorupsi. Untuk itu, buku Pendidikan Antikorupsi: Kajian Antikorupsi, Teori dan Praktik ini hadir sebagai salah satu upaya pencegahan dalam memberantas korupsi dalam bentuk sarana edukasi. Buku ini diharapkan dapat menjadi sumber pengetahuan bagi pembaca tentang seluk-beluk dan praktik tindak pidana korupsi. Dengan buku ini pembaca diajak untuk lebih peduli dengan pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga tujuan kesejahteraan dapat diwujudkan bersama.

Untuk itu, buku Pendidikan Antikorupsi: Kajian Antikorupsi, Teori dan Praktik ini hadir sebagai salah satu upaya pencegahan dalam memberantas korupsi dalam bentuk sarana edukasi.

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi ini berisikan bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan visi-misi, kondisi dan kebutuhan STKIP Singkawang dan Program Studi di STKIP Singkawang. Bahan ajar dasar yang dituliskan dalam buku ini terdiri dari dua belas bab, yaitu: (1) Korupsi dan Integritas, (2) Faktor Penyebab Korupsi, (3) Dampak Masif Korupsi, (4) Nilai dan Prinsip Anti Korupsi, (5) Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia, (6) Gerakan, Kerja sama, dan Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi, (7) Gerakan Kerja sama dan Instrumen Nasional Pencegahan Korupsi, (8) Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan, dan (9) Perkembangan Tindak Pidana Korupsi, (10) Korupsi dan Pelayanan Publik, (11) Mahasiswa dalam Upaya Pencegahan Korupsi dan (12) Model Pembelajaran Mata Kuliah Anti Korupsi.

Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi ini berisikan bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan visi-misi, kondisi dan kebutuhan STKIP Singkawang dan Program Studi di STKIP Singkawang.

BUKU AJAR HUKUM PIDANA

Buku ajar ini berisi beberapa hal berkenaan dengan pengertian dan ruang hukum pidana, ruang lingkup berlakunya Hukum Pidana, Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia, Ilmu Bantu dalam Hukum Pidana, Penafsiran (Interpretasi) UU Pidana, Tindak Pidana (Delik atau Strafbaarfeit), Pertanggungjawaban pidana (Toerekenings vatbaar heid), serta Pidana dan Pemidanaan

Buku ajar ini berisi beberapa hal berkenaan dengan pengertian dan ruang hukum pidana, ruang lingkup berlakunya Hukum Pidana, Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia, Ilmu Bantu dalam Hukum Pidana, Penafsiran (Interpretasi) UU Pidana, ...