Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

Penegakan hukum psikotropika dalam kajian sosiologi hukum

Enforcement of the Indonesian law on psychotropic substances and related criminal provisions; a sociological jurisprudence study.

Enforcement of the Indonesian law on psychotropic substances and related criminal provisions; a sociological jurisprudence study.

Sosiologi Hukum

Kajian Hukum Secara Sosiologis

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai. Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat.

Pengantar Sosiologi Hukum

Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah agar manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan. Langkah awal ini dipahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum.

Langkah awal ini dipahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum. Buku Pengantar Sosiologi Hukum ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Pengantar Sosiologi Hukum

Pepatah mengatakan, Lain lubuk lain ikannya, artinya lain masyarakat, lain pula adat-istiadat dan hukumnya. Sekarang ini dinamika tatanan masyarakat modern telah melaju sedemikian rupa tetapi hukum sejak awal penjajahan Belanda masih di berlakukan bagi masyarakat Indonesia hingga kini. Oleh karena itu, di butuhkan cara baru dalam berpikir,merasa,dan bertindak (Paradigma baru) terhadap hukum,Yaitu pendekatan sosiologi hukum, (Masyarakat Modern dan Hukum Modern). Buku ini terdiri dari 6 bab dan mengajak kita memandang hukum di tengah tata masyarakat modern yang telah melaju dahsyat. Bab 1. Sosiologi Bab 2. Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum Bab 3. Sosiologi Hukum Bab 4. Kondisi Modernitas: Analisis sosiologi terhadap Hukum Bab 5. Analisis Sosiologi terhadap Hukum tentang Kejahatan dalam Undang-undang Bab 6. Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa Fakultas Hukum, FISIP, dan Fakultas Pendidikan. Selain itu, cocok juga menjadi bacaan masyarakat umum. Khususnya Hakim, Jaksa, Polisi, dan Wartawan dan Pendidik.

Pepatah mengatakan, Lain lubuk lain ikannya, artinya lain masyarakat, lain pula adat-istiadat dan hukumnya.

Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum

Buku ini berisi analisis yang tajam serta komprehensif terhadap konsep, teori, dan realitas sosiologi hukum. Terdapat tiga pokok permasalahan penting yang dibahas dalam buku ini. Pertama, ruang lingkup sosiologi hukum melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum. Kedua, pandangan ke depan tentang penegakan hukum. Ketiga, realitas hukum dan nilai moralitas disertai pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Buku ini berisi analisis yang tajam serta komprehensif terhadap konsep, teori, dan realitas sosiologi hukum.

Sosiologi hukum

studi tentang perubahan hukum & sosial

Dengan demikian pemerintah memiliki disamping kekuatan tadi juga kekuatan penuh terhadap bentuk pendidikan dan pengajaran maupun media komunikasi , dan lambat laun dapat memperoleh bentuk dan mengatur jalan pikiran rakyatnya yang ...

Sosiologi hukum

penegakan, realitas, dan nilai moralitas hukum

On comprehensive analysis of theory and reality of sociological jurisprudence in Indonesia.

On comprehensive analysis of theory and reality of sociological jurisprudence in Indonesia.