Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

Kode Etik Hakim

Sejauh mana prinsip peradilan ini berjalan dengan baik, tolok ukurnya dapat dilihat dari kemandirian institusi peradilan tersebut dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di dalam menegakkan sistem hukum dan keadilan; maupun dari aturan perundang-undangan yang memberikan jaminan yuri dis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai kode etik dalam profesi hukum yang dituangkan dalam aturan yang bersifat normatif, tertulis, dan memiliki kekuatan hukum (hukum positif). Kajian dan pembahasan buku ini antara lain mencakupi empat topik utama: (1) Etika, Profesi dan Kode Etik; (2) Etika Profesi dan Kode Etik Hakim dan Hukum Positif; (3) Kewajiban, Sanksi, dan Sumpah Hakim; dan (4) Hakim dalam Perspektif Agama (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha). Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Berbeda sekali antara fungsi seorang ahli moral dan seorang ahli etika. Para ahli moral menjelma seperti seorang guru atau pendeta. Dia akan didatangi oleh orang-orang yang sedang menghadapi masalah hidup untuk diminta petuah-petuahnya.

Malpraktik Kedokteran Perspektif Dokter Dan Pasien Kajian Hukum Dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)

Buku ini merupakan Disertasi Penulis saat menyelesaikan sidang terbuka Doktor ilmu Hukum di Unisba pada tanggal 12 Juni 2015. Penulis merasa perlu menjelaskan posisi Malpraktik Kedokteran secara benar menurut rujukan UU, karena saat ini masih banyak multi tafsir menerjemahkan malpraktik kedokteran. Penulis sendiri pernah mengalami kegalauan pikiran saat istri saya harus segera di sesar di RS Swasta di Jakarta Selatan pada hari itu juga, pada hal tiap bulan selalu diperiksa dan kondisi jabang bayi sehat, atas saran orang tua coba cek lagi dokter kandungan lain ternyata setelah dicek oleh dokter kandungan senior bayi bisa lahir dalam keadaan normal paling 2 minggu lagi, dari kejadian itu Penulis perlu mendefinisikan kegalauan tersebut dalam bentuk desertasi agar pemahaman akan hak-hak dan kewajiban baik dokter dan pasien tersampaikan, masyarakat umum jika melihat kegagalan tindakan medis selalu dengan mudah menuduh sebagai Malpraktik Kedokteran, apakah dokter yg melakukan goresan pada oragan tubuh bisa dikatakan malpraktik karena memenuhi delik penanganiayaan yang menimbulkan luka. Tentunya tidak semudah tuduhan itu ada indikator yang menyertai tindakan Malpraktik Kedokteran bisa terjadi Pertama standar profesi, Kedua standar pelayanan, ketiga standar prosedur operasional . Dalam hubungan antara dokter dan pasien, walaupun pasien dari pihak yang kurang memahami tentang masalah kesehatan, tetapi hendaknya pihak dokter dan rumah sakit dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur kepada pasien baik diminta maupun tidak diminta. Sejarah telah menOrehkan seperti dalam kasus Jika dokter melakukan pembedahan kepada pasiennya dengan pisau bedah dan pasiennya meninggal dunia, tetapi terkena mata dari pasiennya, maka sebagai hukumannya, tangan dokter tersebut harus dipotong. (Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hammurabi dibuat pada tahun 1780 sebelum masehi). Demikian juga Hippocrates sudah meletakkan dasar agar dokter terhindar dari tindakan malpraktik, yang tersebut dalam “Sumpah Hippocrates” yang sangat terkenal itu. Maka jika tidak ada malpraktik dokter saat itu, tentu tidak pernah ada yang namanya Sumpah Hippocrates tersebut. Kelebihan Buku ini menguraikan sejarah HAM, hak-hak yang diatur oleh UU, penerapan Hukum Pidana, Penerpan UU Praktik Kedokteran, hubungan pasien berdasarkan kode etik kedokteran, serta sikap dokter dan pasien pada saat terjadi sengketa medis. Malpraktik Kedokteran Perspektif Dokter Dan Pasien Kajian Hukum Dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

Di Universitas Bologna Itali, Corpus ditafsirkan kembali oleh Juris Civilis, kemudian ditafsirkan kembali oleh guru-guru hukum yang disebut Glossator. 30. Tahun 1215 M. Magna Charta, dicetuskan di Inggris yang ditandatangani oleh Raja ...

Keputusan Menteri Perindustrian, nomor 228/SK/6/1984 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Perindustrian

Pemberitaan dan Pendapat Umum mempunyai fungsi : a . melakukan hubungan
dengan media massa dan mempersiapkan siaran pers sektor industri serta
menganalisa pendapat umum ; b . mengolah dan menyajikan bahan berita
industri ...

Susunan organisasi dan tata kerja Departemen Agama

Keputusan Menteri Agama no. 18 tahun 1975 (disempurnakan) dan Keputusan Menteri Agama no. 6 tahun 1979

Pasal 64 ( 1 ) ( 2 ) Seksi Informasi mempunyai tugas mengumpulkan , mengolah
dan menyajikan data informasi siaran keagamaan pada Pers , Radio , TV , Film
dan data Pameran serta seni keagamaan . Seksi Siaran Agama mempunyai ...

Studi kasus hukum organisasi internasional

Pada waktu Kanselir Jerman Helmut Kohl menghadiri KTT G - 7 di Tokyo baru -
baru ini dalam kesempatan jumpa pers pada akhir pertemuan telah menyatakan
pada tanggal 9 Juli 1993 yang lalu keinginan Jerman untuk tetap memperoleh ...

Women, the Koran and International Human Rights Law

The Experience of Pakistan

Religion plays a pivotal role in the way women are treated around the world, socially and legally. This book discusses three Islamic human rights approaches: secular, non-compatible, reconciliatory (compatible), and proposes a contextual interpretive approach. It is argued that the current gender discriminatory statutory Islamic laws in Islamic jurisdictions, based on the decontextualised interpretation of the Koran, can be reformed through "Ijtihad": independent individual reasoning. It is claimed that the original intention of the Koran was to protect the rights of women and raise their status in society, not to relegate them to subordination. This Koranic intention and spirit may be recaptured through the proposed contextual interpretation which in fact means using an Islamic (or insider) strategy to achieve gender equality in Muslim states and greater compatibility with international human rights law. It discusses the negative impact of the so-called statutory Islamic laws of Pakistan on the enjoyment of women's human rights and robustly challenges their Koranic foundation. While supporting the international human rights regime, this book highlights the challenges to its universality: feminism and cultural relativism. To achieve universal application, genuine voices from different cultures and groups must be accommodated. It is argued that the women's human rights regime does not cover all issues of concern to women and has a weak implementation mechanism. The book argues for effective implementation procedures to turn women's human rights into reality.

This book discusses three Islamic human rights approaches: secular, non-compatible, reconciliatory (compatible), and proposes a contextual interpretive approach.

Hukum tata negara, kewarganegaraan & hak asasi manusia

On politics & government, citizenship, and human rights in Indonesian with reference to the Indonesian 1945 Constitution.

On politics & government, citizenship, and human rights in Indonesian with reference to the Indonesian 1945 Constitution.

Penguatan Karakter melalui Local Wisdom sebagai Budaya Kewarganegaraan

Sebagai tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi, penulis terpanggil dan berkewajiban untuk menuangkan pikiran dalam bentuk karya ilmiah berupa buku referensi dalam memperkaya wawasan khususnya mahasiswa dan masyarakat secara umum. Bidang pembinaan karakter dan komitmen penulis terhadap pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) telah menjadi minat, perhatian dan pemikiran penulis untuk ditelaah secara sungguh-sungguh. Sebagaimana diketahui, dalam ruang lingkup Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), baik dalam kurikulum KBK 2004, KTSP 2007 maupun kurikulum 2013, semuanya menekankan pada pembentukan dan penguatan karakter yang berorientasi kepada pembentukan warga negara yang baik. Secara yuridis konstitusional, pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional memuat bahwa tujuan pendidikan nasional diarahkan untuk membina kepribadian anak dan membawa subjek didik untuk mengembangkan seluruh potensi dan nilai di dalam dirinya agar mampu menuanaikan kewajiban hidupnya, baik sebagai makhluk individu maupun sosial, serta nilai-nilai yang berlaku dan menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri sebagai warga negara. Penerbit Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia

... (citizenship transmission) sudah berkembang pesat menjadi suatu struktur keilmuan yang dikenal sebagai citizenship education, yang memiliki paradigma sistemik di dalamnya terdapat tiga domain yakni: domain akademis, domain kurikuler, dan ...

HUKUM KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DINAMIKA PENGATURAN STATUS HUKUM KEWARNEGARAAN DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN

Status sebagai warga negara dijamin menjadi hak bagi setiap orang sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi kita Pasal 28D UUD 1945. Kewarganegaraan kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam konstitusi dengan disertai seperangkat hak-hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Terjaminnya kewarganegaraan dalam konstitusi Republik Indonesia sebagai sebuah hak adalah perwujudan dari pengakuan negara akan keterikatan individu dalam komunitas politik bangsa Indonesia. Buku ini menguraikan perkembangan pengaturan hukum kewarganegaraan di Indonesia. Pemahaman perkembangan pengaturan ini perlu dimiliki oleh setiap warganegara sebagai aktualisasi hak dan kewajiban sebagai warganegara yang dijamin oleh konstitusi. Secara lebih luas, pemahaman tersebut berdasarkan kepada pertimbangan bahwa kewarganegaraan dimengerti sebagai sebuah hak yang sangat berharga (precious right) yang ditempatkan sejajar dengan hak atas hidup dan kebebasan. Setiap manusia yang beradab secara sadar memahami bahwa setiap manusia yang mempunyai harapan-harapan tinggi akan kehormatan (human dignity), ekspresi kebebasan mengarahkan hidup sendiri dalam sebuah identitas politik, dan secara bersama dalam komunitas politik suatu bangsa berbagi baik secara individu maupun bersama melaksanakan kewajiban kepada komunitas politik adalah terwujud dalam status kewarganegaraan. Semoga buku ini dapat memenuhi fungsinya.

Status sebagai warga negara dijamin menjadi hak bagi setiap orang sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi kita Pasal 28D UUD 1945.